5 April 2026
Beranda blog Halaman 235

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pengadaan mesin EDC BRI.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengadaan mesin EDC BRI,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Saksi pertama yang dipanggil adalah Arif Wicaksono selaku Kepala Divisi Retail Payment BRI pada periode 2019 hingga Maret 2020. Saksi kedua, Aditya Prabhaswara, menjabat Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional pada Divisi Retail Payment and Transaction BIT.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Eka Rusdiani yang menjabat Department Head Procurement Group BRI. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami proses pengadaan mesin EDC tersebut.

Budi memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami peran penyedia sistem dan sinyal dalam proyek EDC BRI. Pendalaman dilakukan terhadap keterkaitan antara perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang digunakan dalam sistem transaksi.

Sebelumnya, KPK turut memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tidak hadir dan sedang dicek alasan ketidakhadirannya,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, PT Indosat diduga berkaitan dengan penyediaan perangkat lunak dalam pengadaan mesin EDC.
“Mesin EDC mencakup hardware dan software sehingga sistemnya perlu didalami,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka berasal dari internal BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Penyidik KPK menduga kerugian negara dari dua pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp744 miliar. KPK memastikan penelusuran akan diperluas untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Banjir di Jakarta & Sejumlah Daerah Jadi Tempat Bermain Baru….Warga

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Banggar DPR RI Harap Pimpinan Baru OJK Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. ANTARA/HO-DPR

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berharap pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu membangun kembali kepercayaan pasar modal melalui sikap independen dan profesional dalam setiap pengambilan kebijakan.

Hal itu disampaikan Said menyusul perubahan kepemimpinan di OJK setelah empat pimpinan lembaga tersebut mengundurkan diri. Saat ini, posisi pimpinan OJK dirangkap oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatan sebelumnya.

“Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar adalah bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, independensi OJK merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta untuk tetap menjaga batas kewenangan dan tidak mencampuri ranah teknis regulator keuangan, termasuk kebijakan yang berada di bawah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.

“Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” ujarnya.

Said juga menyarankan OJK untuk terus memperkuat kebijakan terkait saham beredar bebas atau free float. Ia menyambut positif langkah OJK yang menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, dan berharap kebijakan tersebut diperluas secara bertahap.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepemilikan saham oleh seluruh emiten di bursa, termasuk keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Langkah ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko emiten secara objektif.

Dalam aspek pengawasan, Said menegaskan OJK harus menjadi otoritas utama dalam penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik manipulasi harga saham atau goreng-menggoreng saham yang dapat merusak mekanisme pasar.

“Apabila dalam proses penegakan hukum OJK membutuhkan aparat lain, maka sepenuhnya hal itu berada dalam komando OJK. Hal ini semata-mata untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti peran media sosial yang kini dimanfaatkan sebagian perusahaan efek untuk membentuk opini pasar. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari sindikasi manipulasi saham dan merugikan investor.

Karena itu, Said mendukung penuh langkah OJK untuk mengatur kerja sama antara perusahaan efek, pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi guna memastikan kepatuhan dan etika dalam perdagangan saham.

Di sisi lain, Said meminta OJK mengevaluasi penempatan dana perusahaan asuransi di pasar saham hingga 20 persen, yang dinilai memiliki risiko spekulatif tinggi. Ia mengingatkan, sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana masyarakat.

Dalam jangka menengah dan panjang, Said juga mendorong OJK mengkaji risiko penempatan dana pensiun di saham dan obligasi. Ia menilai dana pensiun memiliki peran penting sebagai penyedia likuiditas domestik, namun juga menghadapi risiko ketika terjadi tekanan pasar atau arus keluar dana asing.

Untuk itu, OJK diharapkan merumuskan mekanisme penyangga likuiditas yang jelas guna melindungi dana pensiun masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

“Langkah ini penting agar dana pensiun tetap aman, sekaligus mencegah risiko yang dapat mengganggu stabilitas pasar saham dan obligasi,” kata Said.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

BPS: Kesenjangan Petani dan Nelayan Melebar pada Januari 2026

Jakarta, Aktual.com — Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengungkapkan, nilai tukar nelayan naik 2,51 persen pada Januari 2026, sementara nilai tukar petani justru mengalami penurunan. Data tersebut mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi yang tajam antara sektor perikanan dan pertanian di awal tahun.

“Indeks harga yang diterima nelayan naik 2,24 persen, sementara indeks harga yang dibayar turun 0,26 persen,” ungkap Ateng saat ditemui di Kantor BPS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, sejumlah komoditas perikanan menjadi pendorong utama perbaikan tersebut. Ikan cakalang, layang, tongkol, kembung, dan cumi-cumi memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pendapatan nelayan.

Sebaliknya, sektor pertanian menghadapi tekanan pada periode yang sama. Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2026 tercatat sebesar 123,60 atau turun 1,40 persen dibandingkan Desember 2025.

“Indeks harga yang diterima petani turun 1,85 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar hanya turun 0,45 persen,” kata Ateng.

Lebih lanjut, Ateng menyampaikan tekanan paling besar dirasakan subsektor hortikultura akibat melimpahnya pasokan setelah panen raya di berbagai sentra produksi. BPS mencatat NTP hortikultura merosot hingga 13,76 persen, terutama dipicu turunnya harga cabai rawit, bawang merah, dan cabai merah.

Di tengah penurunan pendapatan petani, harga beras justru menunjukkan kecenderungan naik pada Januari 2026. Rata-rata harga beras di tingkat penggilingan meningkat 0,75 persen secara bulanan dan 6,19 persen secara tahunan, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada beras premium.

Kondisi petani semakin tertekan oleh faktor cuaca pada akhir 2025. “Curah hujan yang tinggi menyebabkan sebagian lahan pertanian tergenang, menghambat aktivitas tanam dan panen, serta membatasi peluang pemulihan ekonomi petani pada awal 2026,” tuturnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ada 28 Juta Warga Indonesia Alami Kesehatan Mental, Fenomena Gunung Es?

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Wicked Problem, Istilah Canggih untuk Menutupi Negara yang Salah Bangun

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Beberapa tahun terakhir, istilah wicked problem semakin sering dipakai untuk menjelaskan berbagai persoalan besar bangsa: korupsi, kemiskinan, ketimpangan, birokrasi, pajak, pendidikan, hingga kekuasaan. Masalah-masalah itu disebut terlalu kompleks, saling terkait, dan nyaris mustahil diselesaikan. Kalimat penutupnya hampir selalu sama: tidak ada solusi tunggal.

Sekilas, istilah ini terdengar ilmiah dan rendah hati. Namun jika ditelusuri lebih dalam, wicked problem justru sering berfungsi sebagai penenang nurani intelektual, cara halus untuk mengatakan bahwa negara gagal bekerja, tetapi kegagalan itu dianggap wajar, bahkan tak terelakkan.

Padahal, dalam banyak kasus, masalahnya bukan “terlalu rumit”, melainkan negara yang sejak awal salah dibangun.

Istilah wicked problem berasal dari dunia perencanaan kebijakan, untuk menggambarkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknis sederhana. Itu sah dalam konteks akademik. Masalah muncul ketika istilah ini dipakai secara malas dan retoris, seolah-olah kompleksitas adalah alasan untuk berhenti bertanya lebih jauh.

Alih-alih bertanya “apa yang salah dalam desain negara?”, diskursus publik diarahkan pada “bagaimana kita hidup berdampingan dengan masalah yang tak bisa diselesaikan”.

Negara berjalan, birokrasi tetap bekerja, regulasi terus bertambah, sementara kegagalan dianggap sebagai nasib struktural.

Di titik ini, wicked problem berubah fungsi: dari alat analisis menjadi tameng ketidakmampuan.

Dalam logika Sekolah Negarawan, persoalan publik harus dibaca dari hulunya: filosofi negara, struktur ketatanegaraan, dan pembagian kewenangan. Negara yang salah desain akan terus memproduksi masalah, betapapun canggih kebijakannya.

Jika kedaulatan rakyat hanya hidup di prosedur pemilu, pemerintah bertindak seolah pemilik negara, lembaga negara bercampur dengan lembaga pemerintah, dan aparatur bekerja tanpa akuntabilitas yang jelas, maka masalah apa pun yang muncul pasti tampak “wicked”. Bukan karena ia tak bisa diselesaikan, tetapi karena sistemnya memang tidak memungkinkan solusi bekerja.

Ini seperti rumah yang salah pondasi. Retaknya disebut “masalah kompleks”, padahal bangunannya memang keliru sejak denah awal.

Tidak semua masalah bisa disederhanakan, benar. Namun ada perbedaan besar antara masalah yang kompleks dan masalah yang dikaburkan. Kompleksitas seharusnya mendorong ketelitian dan koreksi sistemik.

Alibi intelektual justru mendorong kepasrahan yang dibungkus istilah canggih.
Ketika pajak tidak adil, itu bukan wicked problem. Ketika kebijakan publik selalu bocor, itu bukan wicked problem. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itu bukan wicked problem. Itu adalah masalah desain kekuasaan.

Menyebutnya wicked tanpa menyentuh akar struktural sama saja dengan menyalahkan cuaca atas rumah yang dibangun tanpa fondasi dan atap yang kokoh.

Di sinilah istilah wicked problem menjadi berbahaya. Ia menormalisasi kondisi di mana politik tidak lagi berfungsi sebagai alat negara, tetapi berubah menjadi kejahatan politik yang dilembagakan. Kewenangan diperoleh dan dijalankan secara tidak efisien, tidak transparan, dan tidak berpihak pada keadilan, lalu kegagalannya disebut sebagai kompleksitas.

Dalam situasi seperti ini, rakyat tidak sedang menghadapi masalah yang sulit, melainkan aparatur negara yang tidak jujur pada filosofi desain pendirinya.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak masalah besar justru terselesaikan ketika struktur kekuasaan diperjelas dan dibatasi. Bukan dengan jargon, tetapi dengan keberanian konstitusional. Negara-negara yang berhasil keluar dari krisis tidak sibuk mengagungkan kompleksitas, melainkan berani menata ulang relasi antara negara, pemerintah, dan rakyat.

Negara yang sehat tidak alergi pada koreksi. Ia tidak berlindung di balik istilah akademik untuk menunda perubahan.
Menyebut semua persoalan sebagai wicked problem adalah cara halus untuk berhenti berpikir sebagai negarawan. Ia mungkin memuaskan forum diskusi, tetapi tidak menyejahterakan rakyat.

Jika sebuah negara terus-menerus menghasilkan masalah yang disebut “tak terselesaikan”, maka pertanyaan jujurnya bukan “seberapa wicked masalahnya”, melainkan “seberapa salah negara ini dibangun”.

Istilah boleh canggih. Tapi selama aparatur negara enggan membenahi desain dasarnya, wicked problem hanyalah bahasa sopan untuk menutupi kegagalan, dan rakyatlah yang terus menanggung akibatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain