5 April 2026
Beranda blog Halaman 236

Prabowo Tantang Kritik Lewat Jalur Demokrasi: 2029 Kita Bertarung

Bogor, Jawa Barat, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak menyukai kepemimpinannya dipersilakan untuk berkompetisi secara demokratis pada Pemilihan Presiden 2029, tanpa merusak kepentingan bangsa dan negara.

“Jadi begini ya, kalau saudara tidak suka dengan 2-3 orang, jangan merusak seluruh bangsa. Kalau tidak suka sama Prabowo, silakan, 2029 bertarung,” kata Prabowo saat bertaklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).

Presiden menyampaikan pernyataan tersebut saat menjelaskan capaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Program MBG saat ini disebut telah menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat dan ditargetkan meningkat menjadi 82 juta penerima paling lambat pada Desember 2026.

Dalam pelaksanaannya, hingga kini terdapat 22.275 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.

Dengan jumlah dapur yang sudah berjalan tersebut, Presiden menyebut program MBG telah menciptakan sekitar satu juta lapangan kerja, dengan setiap dapur mempekerjakan sekitar 50 orang yang menerima penghasilan harian.

Selain tenaga kerja langsung, keberadaan dapur SPPG juga mendorong keterlibatan pemasok bahan pangan di tingkat desa, mulai dari sayuran, telur, ikan, ayam, hingga daging.

Setiap dapur diperkirakan melibatkan 10 hingga 20 pemasok, sehingga apabila target 82 juta penerima tercapai, program ini berpotensi menciptakan tiga hingga lima juta lapangan kerja.

Presiden menegaskan kebutuhan rakyat terhadap pekerjaan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

“Saya buktikan kepada saudara, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menghasilkan sekarang 1 juta lapangan kerja. Hanya dari MBG, dan ada tuduhan untuk menjelekkan kita sebagai bangsa,” kata Kepala Negara.

Presiden menilai bahwa sikap saling mencela dan menghardik, termasuk aksi-aksi yang berujung pada kerusuhan, tidak akan menghasilkan lapangan kerja maupun membuka pabrik baru.

Prabowo menegaskan aksi demonstrasi diperbolehkan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan yang mengarah pada pembakaran dan kekerasan merupakan perbuatan pidana yang membahayakan bangsa dan negara.

“Demo boleh, tapi dia tidak berharap demo, dia berharap kerusuhan. Dan kerusuhan itu mencelakakan bangsa dan negara. Kerusuhan mencelakakan bangsa dan negara. Bakar-bakar, bom molotov, saya katakan itu membahayakan. Itu pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan keyakinannya bahwa sebagian kelompok yang kerap memicu aksi destruktif diduga berada di bawah pengaruh kekuatan asing.

Presiden mengimbau seluruh warga negara untuk lebih peduli terhadap kepentingan rakyat dan bangsa, serta menilai capaian pemerintah berdasarkan hasil yang nyata.

“Kalau demo silakan, tapi bagaimana mau demo? Kamu 5 ribu kali demo, tidak akan ada satu pabrik dibuka. Jadi kelompok-kelompok ini, sadar atau tidak sadar, saya yakin mereka dikendalikan oleh kekuatan asing. Yakin saya, dan saya punya bukti,” kata Presiden.

“Dan saya menghimbau mereka, hai warga negara Indonesia. Apakah kau tidak kasihan sama rakyatmu? Saudara-saudara, saya tadi sudah tayangkan capian-capian kita. Dan capian-capian ini real. Bukan omon-omon,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Cegah Pekerja Anak, Lestari Moerdijat Serukan Langkah Nyata

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan pandangan terkait pencegahan pekerja anak melalui kebijakan lintas sektor. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Dorong upaya pencegahan pekerja anak di tanah air secara konsisten dengan menerapkan kebijakan yang komprehensif dan didukung sejumlah pihak terkait.

“Dampak peningkatan jumlah pekerja anak sangat serius. Anak-anak yang merupakan masa depan bangsa berpotensi kehilangan haknya untuk bersekolah, bermain, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Bahkan, keselamatan mereka kerap terancam,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat, proporsi pekerja anak tercatat mencapai 2,85%. Persentase itu naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di level 2,39%.

Pergerakan itu mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya diikuti oleh pemulihan kesejahteraan rumah tangga, terutama keluarga dengan keterbatasan akses pendidikan dan pendapatan.

Menurut Lestari, catatan dari BPS terkait tren peningkatan pekerja anak harus segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa upaya untuk mencegah peningkatan pekerja anak melibatkan pemangku kepentingan di sejumlah sektor, antara lain sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan perekonomian di tingkat pusat dan daerah.

Kolaborasi yang kuat antarsektor tersebut, jelas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu dibangun dengan segera agar dapat diterapkan kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap penghapusan pekerja anak di tanah air dapat direalisasikan dengan dukungan kebijakan dan komitmen kuat semua pihak terkait, termasuk masyarakat.

Karena, tegas Rerie, menyelamatkan anak dari tindakan eksploitasi berarti menyelamatkan masa depan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Puasa Ramadan 2026 Segera Tiba, Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Awal Puasa

Umat muslim menunggu waktu berbuka puasa pada hari pertama Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Aktual/HO

Puasa Ramadan sebentar lagi datang menyambut umat Muslim di seluruh dunia. Menjelang bulan suci tersebut, masyarakat mulai ramai mencari informasi terkait kepastian tanggal awal puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ramadan merupakan bulan yang penuh keutamaan dalam ajaran Islam. Bulan ini diyakini sebagai waktu yang sarat dengan keberkahan, ampunan, serta kemuliaan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan amalan lainnya.

Di Indonesia, penentuan awal Ramadan dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag). Sidang tersebut menjadi forum resmi untuk menetapkan awal 1 Ramadan sekaligus menjadi acuan dalam menentukan Hari Raya Idulfitri.

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat mengacu pada metode rukyatul hilal yang kemudian diverifikasi menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria terbaru MABIMS mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari minimal 6,4 derajat agar hilal dinyatakan memenuhi syarat imkanur rukyat.

Dengan demikian, penetapan awal puasa Ramadan 2026 tetap menunggu hasil resmi sidang isbat yang diputuskan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2026

Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan jadwal sidang isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, sidang isbat akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB dan bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Sidang akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, hingga instansi terkait.

Prediksi Awal Ramadan 1447 H

Berdasarkan kalender Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, 1 Ramadan versi pemerintah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, terdapat potensi perbedaan penetapan awal puasa dengan organisasi Islam tertentu.

Muhammadiyah, misalnya, telah menetapkan jadwal Ramadan berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Mengacu pada kalender tersebut, 1 Ramadan 1447 Hijriah versi Muhammadiyah diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, atau satu hari lebih awal dibandingkan prediksi pemerintah.

Dalam kalender tersebut, Muhammadiyah menetapkan Ramadan berlangsung selama 30 hari, dimulai pada 18 Februari dan berakhir pada 19 Maret 2026. Dengan demikian, Idulfitri 1447 Hijriah versi Muhammadiyah diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Kepastian awal puasa Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia nantinya akan ditentukan melalui hasil sidang isbat yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Bertemu Abraham Samad, Istana Tegaskan Bahas Pengalaman Antikorupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dialog Presiden RI Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (30/1), mengulas topik seputar pertukaran pandangan dan pengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikannya, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merespons pertanyaan wartawan seputar topik pembicaraan Presiden bersama sejumlah tokoh nasional yang hadir di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV.

“Lebih kepada bagaimana beliau (Abraham Samad, red) mendapatkan penjelasan-penjelasan, karena bagaimana pun beliau punya pengalaman dalam hal pemberantasan korupsi,” katanya.

Dalam pernyataannya, Prasetyo juga menepis isu bahwa dalam forum tersebut, turut membahas mengenai perubahan Undang-Undang KPK.

“Kemarin tidak membicarakan itu,” kata Prasetyo saat ditanya topok seputar pembahasan UU KPK.

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo ingin mendengar langsung perspektif dan pengalaman Abraham Samad yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam isu antikorupsi.

Menurut dia, dialog tersebut mencerminkan keterbukaan Presiden terhadap masukan dari berbagai tokoh, termasuk figur kritis terhadap kebijakan pemberantasan korupsi.

“Kemarin ada tokoh kepemiluan Prof. Siti Zuhro, tokoh pemberantasan korupsi mantan Ketua KPK Bapak Abraham Samad, kemudian tokoh kepolisian mantan Kabareskrim Bapak Susno,” ujarnya.

Ia menambahkan, isi dari pertemuan tersebut menegaskan komitmen seluruh pihak pada pemberantasan korupsi, termasuk menyetujui pemberantasan praktik korupsi tetap menjadi prioritas pemerintahan Prabowo.

Korupsi, kata Prasetyo, merupakan pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak, bukan hanya pemerintah semata.

“Sekali lagi, korupsi adalah pekerjaan rumah bagi kita semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah tokoh nasional, salah satunya mantan Ketua KPK Abraham Samad yang berlangsung selama 5 jam di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, pada Jumat (30/1).

Kabar pertemuan tersebut awalnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyebut bahwa Kepala Negara bertemu dengan tokoh-tokoh oposisi pemerintah guna membahas kepentingan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPS Catat Deflasi Awal 2026, Harga Cabai dan Bawang Merah Tekan Inflasi

Jakarta, Aktual.com – Penurunan harga pangan pada awal 2026 tidak hanya menahan laju inflasi, tetapi juga membuka ruang pemulihan daya beli rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi bulanan sebesar 0,15 persen pada Januari 2026, seiring melimposnya harga komoditas hortikultura akibat melimpahnya pasokan dari sentra produksi.

Indeks Harga Konsumen (IHK) turun dari 109,92 pada Desember 2025 menjadi 109,75 pada Januari 2026. Kondisi ini menjadi sinyal awal meredanya tekanan harga pangan, yang selama beberapa bulan sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama inflasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan tekanan deflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mencatat penurunan harga 1,03 persen dengan andil deflasi 0,30 persen. Komoditas seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah menjadi penyumbang utama deflasi, didukung panen raya di Brebes Raya dan kawasan dataran tinggi.

“Pada Januari 2026 terjadi deflasi sebesar 0,15 persen secara month to month, atau terjadi penurunan indeks harga,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain menahan inflasi, penurunan harga pangan dinilai berpotensi memperbaiki daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah yang memiliki porsi belanja pangan relatif besar. Ruang konsumsi rumah tangga pun terbuka, meski dampaknya diperkirakan bersifat musiman dan bergantung pada stabilitas pasokan ke depan.

Tekanan deflasi juga diperkuat oleh komponen harga bergejolak (volatile food) yang turun 1,96 persen dengan andil 0,33 persen, terutama dari penurunan harga cabai, bawang merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Dari sisi kebijakan, stabilnya harga energi dan transportasi turut menjaga inflasi tetap terkendali. Penyesuaian harga BBM non-subsidi pada Januari 2026 serta tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga Maret 2026 memberi bantalan tambahan terhadap tekanan harga. Kondisi ini dinilai memberi ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif, sembari mencermati dinamika inflasi inti dan stabilitas nilai tukar.

Meski demikian, BPS mencatat kelompok inti masih mengalami inflasi 0,37 persen, dipicu kenaikan harga emas perhiasan, ikan segar, dan tomat. Hal ini menunjukkan tekanan inflasi struktural belum sepenuhnya hilang.

Secara wilayah, dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi mengalami inflasi dan 18 provinsi mencatat deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 1,48 persen, sementara deflasi terdalam tercatat di Sumatera Barat sebesar 1,15 persen.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kasus WNA Singapura TCL Berujung Sanksi Administrasi, KPK Diminta Turun Tangan

Jakarta, aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi terkait keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di wilayah Jakarta.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Gusti menjelaskan, selama menggunakan ITAS tersebut TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan perubahan status keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai penanganan kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia menduga terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dan menyebut ada orang ‘kuat’ di belakang TCL.

“Sebaiknya KPK mengusut itu,” ujarnya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang, termasuk aturan keimigrasian.

“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Atau berikutnya, deportasi dengan posisi blacklist, tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” kata Boyamin.

Ia menilai pemulangan tanpa status deportasi merupakan langkah yang terlalu ringan. “Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia. “Minimal ya harus di blacklist dan juga tidak bisa usaha di Indonesia,” katanya.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi. Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Bukan sekadar disuruh pulang, itu beda. Kalau deportasi paling tidak dia dua tahun tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, ada kesan bahwa penegak hukum atau petugas imigrasi terlalu lembek ketika menghadapi orang asing.

“Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan,” kata dia.

Boyamin mengaku beberapa kali mengetahui praktik penyalahgunaan visa oleh warga negara asing, khususnya dengan menggunakan visa turis untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia. Ia menilai perlakuan aparat yang tidak konsisten harus segera dibenahi. “Ada yang diproses sangat keras, ada yang lembek,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian. Boyamin lantas membandingkan dengan perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang melanggar aturan di luar negeri.

“Kita juga harus memperlakukan yang sama (Malaysia) ketika ada warga negara lain menyalahgunakan izin tinggal,” kata Boyamin.

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan. Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Saya minta Irjen kementerian IMIPAS itu untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

TCL diketahui merupakan tenaga kerja asing yang diduga melakukan aktivitas kerja dan usaha di Indonesia tanpa izin tinggal yang sesuai. Berdasarkan informasi terbaru, yang bersangkutan disebut menggunakan izin kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja, sehingga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain