1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 234

Zainul Arifin Gugat Keabsahan Muktamar PPP dan SK Menkumham yang Sahkan Mardiono sebagai Ketua Umum

Jakarta, aktual.com – Sidang lanjutan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat, terkait keabsahan hasil Muktamar PPP.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II – Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hukum acara, para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Agenda sidang selanjutnya ditetapkan sebagai agenda Pokok Perkara, yakni:
– Jawaban Tergugat: tanggal 11 November 2025 (e-court).
– Replik Penggugat: tanggal 17 November 2025 (e-court).
– Duplik Tergugat: 21 November 2025 (e-court)
– Eksepsi & Pembuktian Kewenangan Absolut Tergugat: tanggal 25 November 2025 (sidang pembuktian langsung di pengadilan).

Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat mengajukan eksepsi (keberatan) mengenai kewenangan absolut pengadilan. Menanggapi hal itu, Zainul Arifin menegaskan bahwa keberatan tersebut sah secara hukum, namun seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.

“UU Partai Politik telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa partai politik. Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan kewenangan absolut. Fokus kita adalah pada substansi pokok perkaranya dan penegakan keadilan,” tegas Zainul Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zainul mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik membatasi waktu penyelesaian sengketa parpol selama 60 hari, sehingga setiap bentuk penundaan dapat berpotensi mengabaikan asas peradilan yang cepat dan sederhana.

Selain perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul Arifin juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.

Gugatan PTUN tersebut telah terdaftar dengan Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT pada 4 November 2025, dengan Tergugat Menteri Hukum RI, sidang perdana diagendakan hari selasa tanggal 11 November 2025 di PTUN Jakarta.

Dalam gugatannya, Zainul menilai SK Menkum tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keberpihakan.

Zainul menegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum Formil dan Materil karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

“Kami menilai SK Menteri ini tidak sah secara hukum. Karena itu kami minta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkum tersebut dan memerintahkan diterbitkannya SK baru atas nama Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025–2030,” ujar Zainul.

Zainul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah partai dan menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPS Catat Jumlah Pengangguran Turun Dibanding Tahun Lalu

Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik Badan Pusat Statistik Moh. Edy Mahmud mengumumkan perkembangan ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh/am.
Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik Badan Pusat Statistik Moh. Edy Mahmud mengumumkan perkembangan ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh/am.

Jakarta, aktual.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Agustus 2025 turun sebanyak 4.092 orang dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2024.

Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan, sebanyak 7,46 juta orang atau 4,85 persen dari total angkatan kerja pada Agustus 2025 merupakan pengangguran.

“Jumlah pengangguran tersebut menurun sebanyak 4.092 orang dibandingkan di Agustus tahun 2024. Proporsi pekerja penuh dan tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan,” ujar Edy dalam jumpa pers Berita Resmi Statistik di Jakarta, Rabu (5/11).

Ia menyebut penurunan tingkat pengangguran terbuka dibandingkan Agustus tahun lalu, terjadi baik pada penduduk laki-laki maupun perempuan, serta di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan.

Edy memaparkan per Agustus tahun 2025 terdapat sebanyak 218,17 juta penduduk yang masuk di dalam kategori usia kerja, jumlah tersebut meningkat sebanyak 2,80 juta orang, jika dibandingkan dengan kondisi bulan Agustus 2024.

Dari sisi angkatan kerja, terdapat 154 juta orang atau bertambah sekitar 1,89 juta orang. Bukan angkatan kerja mencapai 64,17 juta orang atau bertambah sekitar 0,91 juta orang. Sementara angkatan kerja tersebut terdapat sebanyak 146,54 juta orang di antaranya bekerja.

Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sekitar 1,90 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2024.

Secara rinci, penduduk yang bekerja terdiri dari pekerja penuh sebanyak 98,65 juta orang atau bertambah sekitar 0,20 juta orang; pekerja paruh waktu sebanyak 36,29 juta orang bertambah 1,66 juta orang; serta setengah pengangguran sebanyak 11,60 juta orang atau bertambah 0,04 juta orang.

Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) tercatat turun. TPAK pada Agustus 2025 sebesar 70,59 persen atau lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2024 yang mencapai 70,63 persen.

Jika dibedakan menurut jenis kelamin, TPAK laki-laki lebih tinggi dari TPAK perempuan. TPAK laki-laki mencapai 84,40 persen, sementara TPAK perempuan mencapai 56,63 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

STKIP Kusuma Negara Sabet ‘Best Presenter’ Dalam Ajang Konferensi Nasional Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat di UGM

Yogyakarta, aktual.com – Ketua Tim Hibah Pengabdian kepada Masyarakat STKIP Kusuma Negara, Saryono, memperoleh penghargaan Best Presenter dalam ajang Konferensi Nasional Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KNPPM) 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15–16 Oktober 2025 di UC Hotel UGM, Yogyakarta.

Kegiatan ilmiah berskala nasional tersebut diikuti oleh ratusan akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Konferensi tahun ini mengusung tema “Strategi Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat untuk Inovasi Pengelolaan Desa Mandiri Pangan dan Energi.”

Dalam forum tersebut, Saryono mempresentasikan karya ilmiah berjudul, “Pemberdayaan UMKM Berbasis Pesantren: Strategi Branding dan Digital Marketing dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Keripik.

”Karya ini merupakan hasil dari kegiatan Pengabdian Hibah BIMA Batch I Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Nomor DIPA-139.04.1.693320/2025 Revisi ke-04 tanggal 30 April 2025 dan Nomor Kontrak Turunan 1032/LL3/DT.06.01/2025 STKIP Kusuma Negara,” ungkap Saryono kepada Aktual.com.

Program pengabdian yang didukung oleh Kemendiktisaintek, BIMA, serta LLDIKTI Wilayah III Jakarta berfokus pada penguatan kemandirian ekonomi pesantren melalui pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sasaran kegiatan melibatkan para santri Pondok Pesantren Nurul Huda Rumbut, Depok, dalam upaya peningkatan daya saing produk lokal melalui penerapan strategi branding dan digital marketing yang adaptif terhadap kebutuhan pasar kontemporer,” imbuhnya.

Saryono menjelaskan bahwa pelaksanaan program menunjukkan peningkatan signifikan dalam berbagai aspek, antara lain kualitas kemasan produk, optimalisasi kehadiran di media sosial dan platform e-commerce, serta peningkatan keterampilan digital santri dan pengelola.

Program ini menghasilkan beberapa luaran utama, antara lain desain kemasan baru, katalog produk digital, toko daring aktif, dan buku panduan e-commerce bagi santri.

Tim pelaksana kegiatan terdiri atas Purwani Puji Utami sebagai anggota 1, Muhammad Raihan Febriansyah sebagai anggota 2, serta tiga mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang turut mendampingi santri dalam pelatihan digital dan proses produksi.

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda Rumbut, KH. Juaini TH, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan program pengabdian yang dinilai memberikan dampak nyata bagi santri dan lembaga pesantren.

Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi oleh tim dosen STKIP Kusuma Negara tersebut telah memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kapasitas kewirausahaan dan keterampilan digital para santri.

“Program ini sangat bermanfaat bagi pesantren kami. Para santri kini lebih memahami pentingnya kemasan produk, strategi pemasaran digital, dan penggunaan media sosial untuk memperluas pasar,” ungkap KH. Juaini.

Pendampingan yang dilakukan oleh tim dosen dan mahasiswa juga menumbuhkan semangat kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren,” imbuhnya.

Dirinya berharap kerja sama antara perguruan tinggi dan pesantren seperti ini dapat terus berlanjut dan dikembangkan untuk menjawab tantangan ekonomi umat di era digital.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Sinergi antara dunia akademik dan pesantren perlu terus diperkuat agar pesantren mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua STKIP Kusuma Negara, Herinto Sidik Iriansyah menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi yang diraih.

“Prestasi ini menjadi bukti bahwa dosen STKIP Kusuma Negara tidak hanya berperan dalam kegiatan pembelajaran, tetapi juga aktif dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang memberikan dampak nyata. Kami berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika lainnya untuk terus berinovasi,” ungkap Herinto.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat posisi STKIP Kusuma Negara sebagai institusi pendidikan tinggi yang konsisten mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat berbasis inovasi dan pemberdayaan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MKD Putuskan Sanksi Etik untuk Lima Anggota DPR, Tiga Dinonaktifkan

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan.

Kelima anggota DPR yang diperiksa tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, bersama empat wakil ketua yaitu TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun, yang juga membacakan langsung amar putusan.

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif

1.⁠ ⁠Ahmad Sahroni (NasDem)

MKD memutuskan bahwa Dr. Ahmad Sahroni, M.I.Kom terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu dengan penonaktifan selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.

2.⁠ ⁠Nafa Urbach (NasDem)

MKD juga menyatakan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” kata Adang.

3.⁠ ⁠Eko Patrio (PAN)

Sementara itu, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan.

“Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu dengan penonaktifan selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP PAN,” ujar Adang.

Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah

4.⁠ ⁠Uya Kuya (PAN)

Berbeda dengan rekan sefraksinya, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

5.⁠ ⁠Adies Kadir (Golkar)

Hal serupa juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan diaktifkan kembali untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan. Menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Putusan MKD ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga etika dan integritas para wakil rakyat. Dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara, sementara dua lainnya dipulihkan status keanggotaannya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) justru menguntungkan kliennya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli CMNP yang justru menyebut bahwa jika memang ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal tersebut jelas merupakan transaksi jual beli.

Hotman menyebut, hal ini bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar.

“Hari ini pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding), sangat menguntungkan Hary Tanoe,” kata Hotman seusai sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

“Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli,” ujarnya melanjutkan.

Hotman menegaskan kembali bahwa semua direksi CMNP telah menandatangani bahwa surat berharga ini merupakan transaksi jual beli. Bahkan, kata dia, hal itu sudah terpublikasikan dengan jelas.

“Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar,” tegas Hotman.

Selain itu, Hotman menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan, maka pertanggungjawabannya semestinya digugat kepada direksi perusahaan itu.

Kaitannya dengan kasus ini, Hotman mengatakan mengapa CMNP justru tidak menggugat Unibank sebagai pihak yang telah mengeluarkan deposito yang dimaksud.

“Saya kasih pertanyaan sangat simple sama ahli dari CMNP, kalo Bapak punya deposito di bank, dan ditindatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yg tanggung jawab? Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan, tapi ternyata direksi banknya tidak digugat,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni Selama Enam Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, setelah dinyatakan melanggar kode etik. Ia resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Sanksi ini dijatuhkan buntut dari pernyataan Sahroni yang dinilai meremehkan para demonstran.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni hadir bersama Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie, dan Nafa Urbach yang duduk di barisan depan. Wajah kelimanya tampak murung; Sahroni beberapa kali menundukkan kepala, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat memainkan ibu jari mereka.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin jalannya sidang dan menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain