1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 235

Cek Daftar Pinjaman Kini Lewat SLIK OJK, Bukan Lagi BI Checking

Ilustras- Pinjaman Online

Jakarta, aktual.com — Pengecekan daftar pinjaman atau riwayat kredit kini tidak lagi dilakukan melalui BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Layanan SLIK dapat diakses secara daring melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Melalui portal ini, masyarakat bisa melihat informasi debitur yang telah terintegrasi dengan seluruh kantor pusat dan regional OJK.

Semua jenis pinjaman akan tercatat dalam sistem SLIK, mulai dari kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga pinjaman dengan jaminan.

Dalam sistem BI Checking, penilaian kredit dibagi menjadi lima kategori: lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, dan macet. Jika seorang debitur masuk kategori macet, artinya ia gagal membayar kewajiban lebih dari 180 hari dan otomatis masuk daftar hitam atau blacklist.

Proses pendaftaran untuk mengakses SLIK bisa dilakukan melalui browser di ponsel maupun laptop. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id
    Setelah membuka situs tersebut, pengguna akan melihat dua pilihan menu — Pendaftaran dan Status Layanan. Pilih menu Pendaftaran untuk memulai proses.
  2. Cek Ketersediaan Layanan
    Masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, dan Nomor Identitas. Tambahkan Captcha lalu klik Selanjutnya.
    Jika kuota antrean penuh, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa kuota habis dan pengguna diminta mencoba kembali di waktu lain.
  3. Isi Data Registrasi
    Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi dan kabupaten, email aktif, serta nomor telepon.
    Pilih tujuan permohonan informasi dan cantumkan nama ibu kandung, lalu tekan Selanjutnya.
  4. Unggah Foto Dokumen
    Unggah foto identitas, swafoto sambil memegang identitas, serta foto diri sesuai contoh di laman. Ukuran setiap foto maksimal 4 MB. Jika melebihi batas tersebut, unggahan tidak akan diproses.
  5. Ajukan Permohonan
    Pastikan alamat email benar karena hasil SLIK akan dikirim melalui email. Setelah mengecek ulang data, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan kesediaan mematuhi ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.
    Setelah itu, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil beserta nomor pendaftaran yang bisa disalin.

Untuk mengetahui perkembangan permohonan, pengguna dapat mengakses menu Status Layanan di laman utama dan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR

Anggota DPR RI Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota DPR RI Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11/2025) dan dihadiri oleh lima anggota nonaktif.

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Lebih lanjut, Adang menyampaikan bahwa Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak hari ini.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD DPR RI karena aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Namun, laporan tersebut telah dicabut.

MKD yang telah memanggil sejumlah saksi dan ahli dalam proses persidangan akhirnya menyimpulkan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PKB Belum Putuskan Nasib Abdul Wahid yang Kena OTT KPK

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11). Foto: Laporan: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11).

Cucun menegaskan, hingga saat ini pimpinan PKB belum memperoleh informasi resmi mengenai kasus tersebut. Menurutnya, Abdul Wahid, yang merupakan kader PKB, masih dalam tahap dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“Kita melihat dulu, berangkatnya dari keterangan yang akan disampaikan KPK seperti apa. Belum bisa mengambil langkah apa pun,” ujar Cucun.

Baca juga:

Uang OTT Abdul Wahid Total Rp1,6 Miliar, Wakil Gubernur Segera Diperiksa

Ia menambahkan, sejauh ini kasus dugaan korupsi tersebut baru melibatkan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. PKB, kata dia, akan mengambil sikap apabila penyidikan sudah mengarah langsung kepada kepala daerah.

“Dari internal partai juga belum ada pembahasan terkait permasalahan Abdul Wahid. Jadi belum ada sanksi yang akan diberikan karena kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” jelas Wakil Ketua DPR RI itu.

Abdul Wahid merupakan pengusaha dan politisi dari PKB. Ia menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024 mewakili dapil Riau II dari PKB.  Sebelumnya, ia juga anggota DPRD Provinsi Riau dua periode sejak 2009 hingga 2019 dari partai yang sama.

Pria berumur 45 tahun ini juga sempat menjadi Sekretaris Dewan Tanfidz DPW PKB Riau pada 2006–2011, dan Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Riau sejak 2011.

OTT Rp1,6 miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) pagi, usai lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11).

Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan kaus putih dan masker berwarna senada. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggunya.

Gubernur Riau itu datang bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Keduanya juga tampak mengenakan masker berwarna putih.

KPK menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dalam OTT tersebut. Uang itu ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan poundsterling.

Uang dalam bentuk rupiah disita penyidik di wilayah Riau. Sementara uang asing diamankan di salah satu rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta. Barang bukti itu kini disimpan dan dihitung secara rinci oleh penyidik KPK.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Hasil Tes DNA Dua Kerangka di Gedung ACC Akan Diumumkan Jumat

Gedung Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Polisi telah menerima hasil uji deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Hasil resmi tes DNA tersebut dijadwalkan diumumkan pada Jumat mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya menunggu hasil akhir dari tim DVI Mabes Polri sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti itu hari Jumat insyaallah kalau hasil laboratorium forensik ya dari tim DVI Mabes Polri, kalau sudah keluar. Karena kalau belum keluar kami nggak berani mengumumkan karena yang mengumumkan nanti pihak labfor bukan kita,” ujar Asep di Mapolda Metro, Rabu (5/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa hasil laboratorium forensik sebenarnya sudah keluar, namun pengumumannya akan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

“Karena mengingat hasil baru keluar, dan kita akan menghadirkan beberapa pihak, di dalam hal ini, dari PT ACC yang menemukan pertama, penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Ditreskrimum, termasuk nanti akan menghadirkan pihak keluarga, termasuk KontraS yang pernah melaporkan terhadap orang hilang,” jelas Budi.

Ia juga menyebut akan ada pemaparan langsung dari dokter forensik yang menangani pemeriksaan.

“Termasuk nanti kita akan mendengarkan langsung terkait tentang penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua kerangka manusia ditemukan di gedung ACC, Kwitang, yang sempat terbakar pada 29 Agustus 2025. Penemuan itu terjadi sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (30/10).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengungkapkan bahwa keluarga korban yang dilaporkan hilang telah memberikan sampel DNA pembanding di RS Kramat Jati dan Labfor Polri.

“Sudah ada, keluarga dari yang dilaporkan hilang oleh KontraS sudah ambil data DNA pembanding di RS Kramat Jati dan Labfor Polri,” kata Roby, Minggu (2/11).

Ia menjelaskan bahwa pengambilan data dilakukan pada Kamis (30/10) dan Jumat (31/10). Kedua orang yang dilaporkan hilang oleh KontraS adalah M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo, yang terakhir kali terlihat di kawasan Kwitang saat terjadi kerusuhan pada 29 Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nasib Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir sebagai Anggota DPR Diputuskan Hari Ini

Sidang MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik oleh Uya Kuta, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (5/11), akan membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan agenda tersebut. “Ya benar, sidang pembacaan putusan digelar pagi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan jadwal alat kelengkapan dewan, sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Lima anggota DPR yang disidangkan adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing usai aksi dan pernyataan mereka memicu kemarahan publik serta demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Dek Gam menjelaskan, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kasus yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Polemik bermula dari beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan. Aksi tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng martabat lembaga.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik soal tunjangan DPR, sementara Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon. Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam sidang, dan Ahmad Sahroni karena menggunakan diksi yang tidak pantas di ruang publik.

MKD akan memutuskan hari ini apakah kelimanya terbukti melanggar kode etik serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Terkait Kerusuhan Agustus 2025

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.

Bandung, aktual.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyebutkan terdapat 19 permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya terkait demonstrasi berujung ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Ia menjelaskan permohonan perlindungan berasal dari seluruh Indonesia, antara lain berupa permohonan perlindungan fisik pemohon maupun keluarga, pengamanan dan pengawalan rumah, serta pemulihan mental.

“Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kami berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung saja dari permohonan perlindungan,” kata Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Ia merinci permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK tersebut terdiri atas enam permohonan dari Jakarta, lima permohonan dari Jawa Tengah, empat permohonan dari Kediri (Jawa Timur), serta masing-masing satu permohonan dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Wawan menegaskan perlindungan yang diberikan LPSK merupakan bagian dari komitmen sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang dibentuk enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Selain LPSK, tim LNHAM tersebut meliputi Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas.

Sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan enam LNHAM menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 dapat rampung pada awal Desember mendatang.

“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin (29/9).

Ia mengatakan penyelidikan dilakukan bersama enam LNHAM yang membentuk Tim Independen Pencari Fakta. Tim ini bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah dan DPR.

Anis mengatakan temuan awal menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan 10 orang menjadi korban jiwa.

“Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus–September,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain