5 April 2026
Beranda blog Halaman 238

Puasa Ramadan 2026 Segera Tiba, Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Awal Puasa

Umat muslim menunggu waktu berbuka puasa pada hari pertama Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Aktual/HO

Puasa Ramadan sebentar lagi datang menyambut umat Muslim di seluruh dunia. Menjelang bulan suci tersebut, masyarakat mulai ramai mencari informasi terkait kepastian tanggal awal puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ramadan merupakan bulan yang penuh keutamaan dalam ajaran Islam. Bulan ini diyakini sebagai waktu yang sarat dengan keberkahan, ampunan, serta kemuliaan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan amalan lainnya.

Di Indonesia, penentuan awal Ramadan dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag). Sidang tersebut menjadi forum resmi untuk menetapkan awal 1 Ramadan sekaligus menjadi acuan dalam menentukan Hari Raya Idulfitri.

Dalam pelaksanaannya, sidang isbat mengacu pada metode rukyatul hilal yang kemudian diverifikasi menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria terbaru MABIMS mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari minimal 6,4 derajat agar hilal dinyatakan memenuhi syarat imkanur rukyat.

Dengan demikian, penetapan awal puasa Ramadan 2026 tetap menunggu hasil resmi sidang isbat yang diputuskan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2026

Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan jadwal sidang isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, sidang isbat akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB dan bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Sidang akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, hingga instansi terkait.

Prediksi Awal Ramadan 1447 H

Berdasarkan kalender Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, 1 Ramadan versi pemerintah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, terdapat potensi perbedaan penetapan awal puasa dengan organisasi Islam tertentu.

Muhammadiyah, misalnya, telah menetapkan jadwal Ramadan berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Mengacu pada kalender tersebut, 1 Ramadan 1447 Hijriah versi Muhammadiyah diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, atau satu hari lebih awal dibandingkan prediksi pemerintah.

Dalam kalender tersebut, Muhammadiyah menetapkan Ramadan berlangsung selama 30 hari, dimulai pada 18 Februari dan berakhir pada 19 Maret 2026. Dengan demikian, Idulfitri 1447 Hijriah versi Muhammadiyah diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Kepastian awal puasa Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia nantinya akan ditentukan melalui hasil sidang isbat yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Bertemu Abraham Samad, Istana Tegaskan Bahas Pengalaman Antikorupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dialog Presiden RI Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (30/1), mengulas topik seputar pertukaran pandangan dan pengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikannya, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merespons pertanyaan wartawan seputar topik pembicaraan Presiden bersama sejumlah tokoh nasional yang hadir di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV.

“Lebih kepada bagaimana beliau (Abraham Samad, red) mendapatkan penjelasan-penjelasan, karena bagaimana pun beliau punya pengalaman dalam hal pemberantasan korupsi,” katanya.

Dalam pernyataannya, Prasetyo juga menepis isu bahwa dalam forum tersebut, turut membahas mengenai perubahan Undang-Undang KPK.

“Kemarin tidak membicarakan itu,” kata Prasetyo saat ditanya topok seputar pembahasan UU KPK.

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo ingin mendengar langsung perspektif dan pengalaman Abraham Samad yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam isu antikorupsi.

Menurut dia, dialog tersebut mencerminkan keterbukaan Presiden terhadap masukan dari berbagai tokoh, termasuk figur kritis terhadap kebijakan pemberantasan korupsi.

“Kemarin ada tokoh kepemiluan Prof. Siti Zuhro, tokoh pemberantasan korupsi mantan Ketua KPK Bapak Abraham Samad, kemudian tokoh kepolisian mantan Kabareskrim Bapak Susno,” ujarnya.

Ia menambahkan, isi dari pertemuan tersebut menegaskan komitmen seluruh pihak pada pemberantasan korupsi, termasuk menyetujui pemberantasan praktik korupsi tetap menjadi prioritas pemerintahan Prabowo.

Korupsi, kata Prasetyo, merupakan pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak, bukan hanya pemerintah semata.

“Sekali lagi, korupsi adalah pekerjaan rumah bagi kita semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah tokoh nasional, salah satunya mantan Ketua KPK Abraham Samad yang berlangsung selama 5 jam di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, pada Jumat (30/1).

Kabar pertemuan tersebut awalnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyebut bahwa Kepala Negara bertemu dengan tokoh-tokoh oposisi pemerintah guna membahas kepentingan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPS Catat Deflasi Awal 2026, Harga Cabai dan Bawang Merah Tekan Inflasi

Jakarta, Aktual.com – Penurunan harga pangan pada awal 2026 tidak hanya menahan laju inflasi, tetapi juga membuka ruang pemulihan daya beli rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi bulanan sebesar 0,15 persen pada Januari 2026, seiring melimposnya harga komoditas hortikultura akibat melimpahnya pasokan dari sentra produksi.

Indeks Harga Konsumen (IHK) turun dari 109,92 pada Desember 2025 menjadi 109,75 pada Januari 2026. Kondisi ini menjadi sinyal awal meredanya tekanan harga pangan, yang selama beberapa bulan sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama inflasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan tekanan deflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mencatat penurunan harga 1,03 persen dengan andil deflasi 0,30 persen. Komoditas seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah menjadi penyumbang utama deflasi, didukung panen raya di Brebes Raya dan kawasan dataran tinggi.

“Pada Januari 2026 terjadi deflasi sebesar 0,15 persen secara month to month, atau terjadi penurunan indeks harga,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain menahan inflasi, penurunan harga pangan dinilai berpotensi memperbaiki daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah yang memiliki porsi belanja pangan relatif besar. Ruang konsumsi rumah tangga pun terbuka, meski dampaknya diperkirakan bersifat musiman dan bergantung pada stabilitas pasokan ke depan.

Tekanan deflasi juga diperkuat oleh komponen harga bergejolak (volatile food) yang turun 1,96 persen dengan andil 0,33 persen, terutama dari penurunan harga cabai, bawang merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Dari sisi kebijakan, stabilnya harga energi dan transportasi turut menjaga inflasi tetap terkendali. Penyesuaian harga BBM non-subsidi pada Januari 2026 serta tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga Maret 2026 memberi bantalan tambahan terhadap tekanan harga. Kondisi ini dinilai memberi ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif, sembari mencermati dinamika inflasi inti dan stabilitas nilai tukar.

Meski demikian, BPS mencatat kelompok inti masih mengalami inflasi 0,37 persen, dipicu kenaikan harga emas perhiasan, ikan segar, dan tomat. Hal ini menunjukkan tekanan inflasi struktural belum sepenuhnya hilang.

Secara wilayah, dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi mengalami inflasi dan 18 provinsi mencatat deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 1,48 persen, sementara deflasi terdalam tercatat di Sumatera Barat sebesar 1,15 persen.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kasus WNA Singapura TCL Berujung Sanksi Administrasi, KPK Diminta Turun Tangan

Jakarta, aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi terkait keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di wilayah Jakarta.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Gusti menjelaskan, selama menggunakan ITAS tersebut TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan perubahan status keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai penanganan kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia menduga terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dan menyebut ada orang ‘kuat’ di belakang TCL.

“Sebaiknya KPK mengusut itu,” ujarnya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang, termasuk aturan keimigrasian.

“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Atau berikutnya, deportasi dengan posisi blacklist, tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” kata Boyamin.

Ia menilai pemulangan tanpa status deportasi merupakan langkah yang terlalu ringan. “Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia. “Minimal ya harus di blacklist dan juga tidak bisa usaha di Indonesia,” katanya.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi. Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Bukan sekadar disuruh pulang, itu beda. Kalau deportasi paling tidak dia dua tahun tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, ada kesan bahwa penegak hukum atau petugas imigrasi terlalu lembek ketika menghadapi orang asing.

“Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan,” kata dia.

Boyamin mengaku beberapa kali mengetahui praktik penyalahgunaan visa oleh warga negara asing, khususnya dengan menggunakan visa turis untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia. Ia menilai perlakuan aparat yang tidak konsisten harus segera dibenahi. “Ada yang diproses sangat keras, ada yang lembek,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian. Boyamin lantas membandingkan dengan perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang melanggar aturan di luar negeri.

“Kita juga harus memperlakukan yang sama (Malaysia) ketika ada warga negara lain menyalahgunakan izin tinggal,” kata Boyamin.

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan. Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Saya minta Irjen kementerian IMIPAS itu untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

TCL diketahui merupakan tenaga kerja asing yang diduga melakukan aktivitas kerja dan usaha di Indonesia tanpa izin tinggal yang sesuai. Berdasarkan informasi terbaru, yang bersangkutan disebut menggunakan izin kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja, sehingga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru ke Prolegnas 2026, Soroti Maraknya Kriminalisasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) untuk membahas berbagai persoalan pendidikan, mulai dari kriminalisasi guru hingga nasib guru honorer. Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang khusus guna melindungi guru dari jerat kriminalisasi.

Usulan itu disampaikan Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menyatakan, PGRI mendorong DPR RI agar menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” kata Maharani saat rapat.

Ia mengungkapkan, PGRI telah menyiapkan draf awal RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjawab persoalan yang ia sebut sebagai paradoks moral negara terhadap guru.

“Paradoks moral negara terhadap guru, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelasnya.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” lanjut dia.

PGRI berharap, RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Maharani menilai kehadiran regulasi tersebut bersifat mendesak demi menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024–2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mesin dan Kendaraan Dominasi Impor 2025, Barang Modal Tumbuh Dua Digit

Para pekerja tampak sibuk di lini produksi di pabrik Dongfeng Passenger Vehicle Company di Wuhan

Jakarta, Aktual.com – Impor barang modal Indonesia melonjak 20,06 persen sepanjang Januari–Desember 2025, menandai penguatan belanja investasi industri di tengah melemahnya impor energi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan tersebut terutama didorong masuknya mesin, peralatan produksi, dan kendaraan, sementara impor migas justru turun 9,67 persen seiring pelemahan harga energi global.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan total impor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$241,86 miliar atau tumbuh 2,83 persen secara tahunan. Kinerja tersebut terutama ditopang impor nonmigas yang meningkat 5,11 persen menjadi US$209,09 miliar, mencerminkan pergeseran struktur impor ke sektor-sektor produktif.

“Impor barang modal naik cukup besar, terutama mesin dan perlengkapan elektrik beserta bagiannya (HS85), mesin dan perlengkapan mekanis beserta bagiannya (HS84), serta kendaraan dan bagiannya (HS87),” ujar Ateng dalam Konferensi Pers Rilis BPS di Kantor BPS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sebaliknya, impor bahan baku dan barang konsumsi justru tercatat menurun. Kondisi ini membuat struktur impor Indonesia sepanjang 2025 lebih didominasi kebutuhan investasi dibandingkan konsumsi, yang dinilai mencerminkan upaya pelaku usaha memperluas kapasitas produksi di tengah prospek permintaan jangka menengah.

Secara makro, lonjakan impor barang modal menjadi sinyal awal penguatan aktivitas industri yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal berikutnya. Tambahan mesin dan peralatan produksi diharapkan meningkatkan output industri pengolahan, meski dampak akhirnya tetap bergantung pada keberlanjutan investasi dan serapan pasar domestik.

Secara bulanan, total impor pada Desember 2025 tercatat sebesar US$23,83 miliar atau naik 10,81 persen dibandingkan Desember 2024. Impor nonmigas pada periode tersebut meningkat 12,46 persen menjadi US$20,48 miliar. Ateng menjelaskan seluruh golongan penggunaan impor mengalami kenaikan tahunan pada Desember, dengan barang modal kembali menjadi pendorong utama.

Di sisi lain, kinerja ekspor Indonesia pada Desember 2025 juga menunjukkan perbaikan, terutama dari sektor nonmigas yang ditopang industri pengolahan. Kombinasi kinerja ekspor dan impor tersebut membuat neraca perdagangan Indonesia tetap mencatat surplus.

“Pada Desember 2025, neraca perdagangan barang tercatat surplus sebesar US$2,51 miliar. Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia telah mencatat surplus selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020,” kata Ateng.

Ia menambahkan surplus perdagangan Desember terutama ditopang komoditas nonmigas, khususnya lemak dan minyak hewan atau nabati, bahan bakar mineral, serta besi dan baja. Sementara itu, neraca migas masih mencatat defisit akibat impor minyak mentah dan hasil minyak.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain