6 April 2026
Beranda blog Halaman 240

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Malam Nisfu, Bulan Rasulullah dan Waktu Pengangkatan Amal

Jakarta, aktual.com – Bulan Sya’ban dikenal sebagai bulan istimewa yang dinisbatkan kepada Baginda Nabi Muhammad ﷺ. Keutamaan ini antara lain ditandai dengan turunnya ayat yang menyeru kaum beriman untuk bershalawat kepada Rasulullah ﷺ. Ayat tersebut sekaligus menegaskan kemuliaan Nabi Muhammad ﷺ, karena bukan hanya umat manusia yang diperintahkan bershalawat, melainkan Allah ﷻ dan para malaikat-Nya turut bershalawat kepada beliau.

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab: 56)

Dari ayat tersebut, Sya’ban dipahami sebagai bulan yang memiliki kedudukan khusus, tidak hanya bagi Rasulullah ﷺ, tetapi juga bagi umatnya. Berbagai peristiwa besar yang terjadi di bulan ini mengandung pelajaran penting yang dapat diamalkan oleh kaum muslimin.

Salah satu peristiwa agung yang dikaitkan dengan malam Nisfu Sya’ban adalah mukjizat terbelahnya bulan. Peristiwa itu terjadi ketika sebagian kaum Quraisy di Makkah meminta Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan tanda kenabian. Atas izin Allah ﷻ, Rasulullah ﷺ memperlihatkan mukjizat tersebut secara langsung di hadapan mereka, sehingga menjadi salah satu keistimewaan malam Nisfu Sya’ban.

Selain itu, malam Nisfu Sya’ban juga dikaitkan dengan peristiwa penting lain, yakni pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis (Masjid Al Aqsa) menuju Masjidilharam. Pada masa awal pensyariatan shalat, umat Islam menghadap Baitul Maqdis selama sekitar tujuh belas bulan. Kemudian, Allah ﷻ mengabulkan doa Rasulullah ﷺ untuk berpaling ke kiblat yang beliau ridai, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 144)

Peristiwa pemindahan kiblat ini mengandung hikmah mendalam. Pada satu sisi, berkiblat ke Baitul Maqdis di awal Islam menunjukkan sikap menghormati tradisi para nabi terdahulu dan menjadi sarana mendekatkan hati kaum Ahlul Kitab. Namun, perpindahan kiblat ke Masjidilharam menegaskan identitas dan keistimewaan umat Nabi Muhammad ﷺ, sekaligus menunjukkan kedudukan agung Rasulullah ﷺ di sisi Allah ﷻ, karena kiblat dipindahkan ke arah yang beliau ridhai.

Malam Nisfu Sya’ban juga diyakini sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia selama setahun, serta ditetapkannya takdir untuk satu tahun ke depan. Karena itu, banyak ulama dan orang-orang saleh menganjurkan untuk menghidupkan malam tersebut dengan amal ketaatan, istighfar, dan doa, agar amal yang diangkat ditutup dengan kebaikan dan takdir yang dicatat dipenuhi keberkahan.

Keistimewaan Nisfu Sya’ban juga dikenal sebagai malam pengampunan dosa. Pada malam ini, pintu rahmat dan ampunan Allah ﷻ terbuka luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat, sekalipun mereka pernah bergelimang dosa.

Dengan memahami keutamaan bulan Sya’ban dan malam Nisfu Sya’ban, umat Islam diharapkan semakin menumbuhkan rasa cinta dan rindu kepada Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal menuju ridha-Nya, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tawarkan Jalan Baru Demokrasi, Sekolah Negarawan Desak Amandemen Kelima dan Digitalisasi Aset Negara

Surabaya, aktual.com – Di tengah kejenuhan publik terhadap metode protes konvensional, sebuah gerakan intelektual baru muncul di Surabaya. Sekolah Negarawan, berkolaborasi dengan forum budaya Bangbang Wetan dan Face Data, menggelar diskusi publik bertajuk “Cara.Demo #01: Titik Nadir Demokrasi” di Baradjawa, Sabtu (31/1/2026).

Forum ini menyimpulkan bahwa perbaikan bangsa tidak lagi cukup hanya dengan pergantian figur presiden, melainkan memerlukan perombakan sistem total melalui Amandemen Kelima UUD 1945.

Wakil Direktur Sekolah Negarawan, Rinto Setiyawan, dalam paparan kuncinya menyoroti akar masalah yang disebutnya sebagai “Negara Salah Desain”. Ia menggunakan analogi keluarga broken home untuk menggambarkan kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.

“Kita terlalu sibuk bertengkar memperebutkan siapa yang salah. Apakah sistem atau orangnya. Jika orangnya apakah ‘Asisten Rumah Tangga’ atau Presiden, sementara ‘Kepala Keluarga’ yakni MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat justru telah dilucuti kuasanya,” tegas Rinto.
Menurutnya, struktur yang timpang pasca-amandemen sebelumnya telah membuat Indonesia terjebak dalam fenomena “Perusahaan Zombie”; kondisi di mana Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat naik, namun di sisi lain utang negara membengkak dan beban pajak rakyat semakin berat.

Antitesis Aksi Jalanan

Forum ini juga menjadi kritik terhadap efektivitas demonstrasi jalanan yang dinilai mulai tumpul. Penasihat Sekolah Negarawan, Cak Diel, menyebut bahwa “Cara.Demo” didesain sebagai antitesis dari keputusasaan masyarakat sipil.

“Kita sudah sampai di titik jenuh jika hanya mengandalkan demo di jalanan. Rasanya percuma berteriak jika sistemnya sendiri sudah bebal. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan total tata kelola negara dari akarnya, bukan sekadar ganti pemimpin,” ujar Cak Diel.

Solusi Konstitusional dan Teknokratis

Dalam diskusi tersebut, Sekolah Negarawan menawarkan dua solusi konkret untuk keluar dari krisis demokrasi.

Pertama, dari sisi konstitusi, Aziza Mukti memaparkan peta jalan pengembalian kedaulatan rakyat. Solusi ini menuntut pemisahan wewenang yang tegas antara Kepala Negara (dipegang oleh MPR) dan Kepala Pemerintahan (dipegang oleh Presiden).

Kedua, dari sisi tata kelola ekonomi, Direktur IT Sekolah Negarawan, Erick Karya, menekankan pentingnya revolusi manajemen aset. Ia menilai kebocoran anggaran dan korupsi terjadi karena negara “buta” terhadap asetnya sendiri.

“Masalah kita bukan tidak punya uang, tapi tidak adanya transparansi aset. Solusinya adalah penggunaan Intelligent Operation Platform (IOP) untuk integrasi data. Teknologi ini akan menutup celah korupsi dan memastikan distribusi kesejahteraan yang presisi,” jelas Erick.

Apresiasi Akademisi

Gagasan yang dibawa Sekolah Negarawan ini mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo, yang turut hadir, menyebut forum ini sebagai “oase intelektual”.

“Di tengah pendangkalan isu politik yang hanya berkutat pada perebutan kekuasaan, Sekolah Negarawan hadir membawa tawaran pemikiran yang mendasar. Ini adalah bentuk pendidikan politik cerdas yang sangat dibutuhkan publik,” ungkap Suko.

Diskusi ini menjadi penanda dimulainya rangkaian konsolidasi gagasan untuk menghadapi tantangan demokrasi Indonesia menuju tahun 2029, di mana populasi usia produktif diprediksi akan mencapai puncaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ambang Batas Parlemen: Menyelamatkan Suara Rakyat Tanpa Mengaburkan Ideologi

Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka

Oleh: M. Ikhsan Tualeka – Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral Indonesia.

Di satu sisi, negara dituntut dapat menyelamatkan atau tetap mengakomodir setiap suara rakyat, namun di sisi lain, parlemen tentu saja membutuhkan struktur kerja yang efektif dan
stabil.

Berdasar Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus
mencapai perolehan suara sah sekurang-kurangnya 4 persen secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dengan kata lain, sistem ambang batas 4 persen ini, menjadi penentu apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023
telah menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut, meski jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.

Dalam putusan itu MK mensyaratkan agar di Pemilu 2029 nanti pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dan/atau besar persentasenya sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan yang adil dan proporsional, jika dipaksakan tanpa kajian metodologis yang memadai.

Dalam konteks ini MK sepakat ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalitas yang memadai, tetapi tidak serta-merta MK menolak konsep ambang batas itu sendiri.

Menanggapi dan memaknai putusan MK, Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian
mengusulkan untuk mengganti ambang batas parlemen dengan pembentukan fraksi
gabungan dari partai-partai kecil. Satu gagasan yang sejatinya lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar.

Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara hilang karena ambang batas, legitimasi representasi ikut tergerus.

Namun, sejumlah kalangan juga memberikan catatan kritis. Sebagaimana diingatkan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, bahwa menyelamatkan suara rakyat tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan koherensi politik.

Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi ia sebut sebagai “kawin paksa” politik—sebuah istilah yang tajam, tetapi tidak berlebihan. Logis atau masuk akal.

Dalam literatur ilmu politik, Hanna Pitkin menggambarkan atau membedakan representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan).

Meminjam perspektif itu fraksi gabungan yang menggabungkan partai dengan perolehan kursi yang relatif kecil digabungkan atau dibentuk semata demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal, tetapi belum tentu mampu bertindak secara substantif.

Tanpa kesamaan nilai dan orientasi kebijakan, fraksi mudah terjebak pada kompromi minimum yang miskin arah. Menjadikan fraksi gabungan itu hanya ada secara struktural, tapi bakal minim peran atau kontribusi secara fungsional.

Belajar dari pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai, tetapi oleh tingkat pelembagaan partai itu sendiri.

Samuel P. Huntington menyebut pelembagaan sebagai prasyarat stabilitas politik—di mana organisasi politik harus memiliki identitas, nilai, dan pola perilaku yang relatif mapan.

Fraksi yang menyatukan partai-partai dengan watak ideologis berbeda justru berpotensi melemahkan atau mengurangi bobot pelembagaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan ini menjadi lebih kompleks dan krusial karena konteks multikultural. Dalam konteks ini partai politik tidak hanya mewakili kepentingan elektoral, tetapi juga ekspresi identitas sosial dan ideologis yang beragam.

Memaksa partai-partai kecil dengan latar berbeda-berada dalam satu fraksi bukan hanya soal teknis parlemen, melainkan berpotensi mengaburkan pilihan politik pemilih itu sendiri.

Risiko lain yang mengintai adalah apa yang disebut sebagai decision paralysis. Fraksi gabungan dengan spektrum ideologi yang terlalu lebar rawan mengalami kebuntuan dalam menyikapi isu-isu strategis. Akan kerap terjadi deadlock.

Alih-alih memperkuat fungsi legislasi, fraksi semacam ini justru dapat menjadi arena
tarik-menarik internal yang melelahkan dan tidak produktif. Keberadaannya menjadi tidak efektif.

Di sisi lain, mempertahankan ambang batas parlemen dalam bentuk angka persentase juga menyimpan problem serius. Ambang batas 4 persen terbukti menyingkirkan belasan juta suara sah yang telah mengarahkan pilihan politiknya.

Lebih fatal lagi bila ada lapisan ideologi yang terwadahi lewat partai politik dan memilih bertarung secara elektoral, kemudian gagal melenggang ke parlemen, berpotensi untuk menyalurkan aspirasi politik lewat parlemen jalanan: demonstrasi, atau bahkan dalam pilihan politik yang inkonstitusional.

Dalam rentang perdebatan ini, usulan agar ambang batas didasarkan pada kapasitas
fungsional partai di DPR—misalnya kemampuan mengisi alat kelengkapan
dewan—menawarkan pendekatan yang lebih institusional dan relevan.

Logikanya sejalan dengan teori functional representation: representasi tidak berhenti pada kehadiran, tetapi pada kemampuan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan secara efektif sesuai dengan madat lembaga parlemen.

Namun, pendekatan institusional semata juga tidak cukup. Demokrasi tidak hanya mengatur bagaimana parlemen bekerja, tetapi juga bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur. Karena itu, jalan tengah perlu dirumuskan dengan lebih cermat dan terukur.

Itu artinya, jika kemudian fraksi gabungan hendak menjadi opsi atau pilihan, maka
pengelompokannya seharusnya berbasis pada rumpun ideologi, platform kebijakan, atau visi politik yang relatif sama atau sejalan.

Dalam konteks ini, bila ada diantara partai-partai kecil yang ketika disatukan ada yang tidak dalam irisan ideologi atau platform kebijakan dan visi politik yang sama, partai atau kursi parlemennya boleh bergabung dengan fraksi partai besar sebangun atau sejalan garis ideologinya.

Model ini lebih sejalan dengan konsep programmatic party system, di mana partai dan fraksi dibangun atas kesamaan gagasan, bukan sekadar kedekatan aritmetika kursi.

Dengan demikian, suara pemilih tidak sekadar “diselamatkan”, tetapi juga dijaga maknanya. Pemilih partai kecil tetap diwakili oleh fraksi yang memiliki orientasi politik yang dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan secara politik dan moral.

Dalam format ini perdebatan tentang ambang batas parlemen bukan semata soal desain teknis pemilu, melainkan tentang kualitas demokrasi itu sendiri.

Menyelamatkan suara rakyat adalah keharusan moral dalam demokrasi. Namun,
menyelamatkannya dengan cara yang mengaburkan ideologi dan arah politik justru berisiko menciptakan parlemen yang ramai secara jumlah, tetapi rapuh secara substansi.

Di titik inilah negara diuji: apakah akan sekadar mengelola angka, atau sungguh-sungguh merawat representasi. Demokrasi yang matang menuntut keduanya—suara rakyat yang tidak hilang, dan politik yang tetap berakar pada gagasan yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak

Arsip Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.

Jakarta, aktual.com – Harga emas yang mengacu pada laman resmi Pegadaian melalui Sahabat Pegadaian, Senin, tercatat tidak mengalami perubahan. Dua produk emas, yakni Galeri24 dan UBS, sama-sama bertahan di level harga sebelumnya.

Emas Galeri24 masih dijual dengan harga Rp2.981.000 per gram. Sementara emas UBS juga stabil di angka Rp2.996.000 per gram.

Untuk ketersediaan, emas Galeri24 ditawarkan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Adapun emas UBS tersedia dengan pilihan berat mulai 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut rincian harga emas masing-masing produk:

Galeri24
0,5 gram: Rp1.564.000
1 gram: Rp2.981.000
2 gram: Rp5.874.000
5 gram: Rp14.576.000
10 gram: Rp29.074.000
25 gram: Rp72.505.000
50 gram: Rp144.894.000
100 gram: Rp289.645.000
250 gram: Rp722.334.000
500 gram: Rp1.444.667.000
1.000 gram: Rp2.889.334.000

UBS
0,5 gram: Rp1.618.000
1 gram: Rp2.996.000
2 gram: Rp5.944.000
5 gram: Rp14.690.000
10 gram: Rp29.224.000
25 gram: Rp72.917.000
50 gram: Rp145.534.000
100 gram: Rp290.954.000
250 gram: Rp727.168.000
500 gram: Rp1.452.630.000

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Epstein Files Ramai di Medsos, Belum Ada Nama Tokoh Indonesia Tercantum

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Jakarta, aktual.com – Dalam beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai Epstein Files ramai diperbincangkan di platform X dan berbagai media sosial lain, termasuk di Indonesia. Isu ini mencuat seiring rilis jutaan halaman dokumen oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait kasus kejahatan seksual dan perdagangan manusia yang menjerat mendiang Jeffrey Epstein beserta jaringan sosialnya.

Publik pun bertanya-tanya apakah terdapat nama tokoh Indonesia dalam dokumen tersebut dan dalam konteks apa penyebutan itu terjadi. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari DOJ maupun media internasional kredibel yang mengonfirmasi keterlibatan atau penyebutan figur Indonesia dalam Epstein Files yang telah dirilis ke publik.

Sebagian narasi yang beredar di media sosial dan forum daring justru bersumber dari spekulasi warganet tanpa rujukan dokumen atau dasar hukum yang jelas. Karena itu, penting membedakan antara klaim di media sosial dan hasil verifikasi atas dokumen resmi pemerintah AS.

Epstein Files sendiri merupakan kumpulan jutaan halaman dokumen, termasuk email, foto, video, catatan penerbangan, dan laporan pihak ketiga yang dirilis bertahap berdasarkan mandat hukum Epstein Files Transparency Act. Arsip ini berasal dari penyelidikan terhadap Epstein, yang dikenal sebagai kriminal seksual dengan jejaring elit global dan telah divonis di AS atas kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam rilis dokumen tersebut, memang tercantum sejumlah nama publik dari berbagai negara. Namun para ahli hukum menekankan bahwa penyebutan nama dalam dokumen investigasi tidak serta-merta berarti individu tersebut bersalah atau menjadi terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Sejumlah media internasional melaporkan beberapa tokoh global yang namanya muncul dalam dokumen, antara lain mantan Presiden AS Donald Trump, pendiri Microsoft Bill Gates, CEO teknologi Elon Musk, pendiri Virgin Group Richard Branson, hingga bangsawan Inggris Prince Andrew. Nama-nama tersebut muncul dalam berbagai konteks, mulai dari catatan penerbangan, korespondensi, hingga interaksi sosial, tanpa otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.

Selain itu, arsip lama dan rilis parsial sebelumnya juga mencantumkan nama-nama lain seperti mantan Presiden AS Bill Clinton, pengacara Alan Dershowitz, hingga figur publik dari dunia hiburan dan politik global. Seluruh penyebutan tersebut berada dalam konteks dokumen hukum yang beragam dan belum tentu menunjukkan peran kriminal.

Hingga laporan ini disusun, tidak ada pemberitaan resmi dari media besar atau konfirmasi pemerintah AS yang menyatakan adanya tokoh Indonesia dalam Epstein Files. Klaim yang beredar di X atau forum daring mengenai keterkaitan figur Indonesia masih bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti dokumen sah.

Sejumlah unggahan viral bahkan mengaitkan video tertentu dengan Indonesia, seperti Bali, dan mengklaim berasal dari Epstein Files. Namun para analis hukum dan laporan media independen menyebut belum ada konfirmasi sumber resmi, waktu, maupun konteks video tersebut sebagai bagian dari dokumen DOJ yang autentik.

Para pakar menegaskan, banyak nama dapat muncul dalam dokumen investigasi karena alasan non-kriminal, seperti tercatat dalam buku tamu, kontak sosial, atau disebut dalam percakapan pihak lain. Menyimpulkan keterlibatan pidana hanya dari penyebutan nama tanpa bukti lanjutan berpotensi menimbulkan fitnah dan salah tafsir.

Sejauh ini, berdasarkan rilis sekitar tiga juta halaman Epstein Files dan laporan media internasional, belum ditemukan tokoh Indonesia yang tercantum secara terverifikasi dalam dokumen resmi tersebut. Karena itu, publik diimbau untuk membedakan antara klaim media sosial dan informasi yang telah diverifikasi, serta tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Salamuddin Daeng

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025 mengumumkan salah satu kebijakan yang sangat strategis dan mendasar terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan tersebut mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan (1 tahun) di perbankan dalam negeri, khususnya Bank Himbara, berlaku mulai 1 Januari 2026. Demikian bunyi rilis ekonom Salamuddin Daeng yang juga pemrakarsa 98 Resolution Network.

“Namun kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta USD”, ujar Salamuddin.

Salamuddin juga menegaskan adanya harapan bahwa dengan adanya pembatasan aliran keluar DHE SDA, akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. Namun harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency.

Kondisi tersebut menurut Salamuddin Daeng karena belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung Salamuddin yang juga aktivis 98 di NTB.

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, tegas Salamuddin.

Menurut Salamuddin desain dan pengaturan secara teknis mengenai devisa dan mata uang adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Maka, ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud oleh Presiden Prabowo dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.

Salamuddin menguraikan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud Pemerintah dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Menurut Salamuddin penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Segala ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait yakni Bank Indonesia (BI).

Menurut Salamuddin maksud dari peraturan terkait DHE SDA tersebut karena dipandang perlu pemerintah untuk bersama sama dengan Bank Indonesia melakukan kontrol devisa tertentu dan terbatas dalam sumber daya alam. Karena itu pemerintah dan BI mestinya melakukan langkah bersama mengawasi secara langsung keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yang berkaitan dengan SDA. Selanjutnya memberikan sanksi di tempat atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Perusahaan eksportir SDA tersebut.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain