24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 240

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Salah satu tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang tak miliki izin kehutanan. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Kalimatan Selatan saat ini mengalami kondisi darurat perambahan hutan. Mirisnya, krisis ekologis terjadi secara berkepanjangan di bumi Banua tanpa ada perhatian yang komprehensif dari negara.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq menyampaikan, Kalsel acapkali mengalami bencana ekologis serupa banjir yang selalu mengintai masyarakat. Hal ini, katanya, karena separuh wilayah Kalsel menanggung perizinan industri ekstraktif.

Industri ekstraktif adalah sektor ekonomi yang mengambil bahan baku langsung dari alam melalui kegiatan seperti pertambangan, pertanian, perhutanan, perikanan, dan peternakan.

Selain memiliki perkebunan sawit yang luas, Kalsel sendiri merupakan wilayah yang kaya sumber batubara, bijih besi, dan emas. Nyaris 30 persen lebih wilayah Kalsel adalah kawasan tambang.

Rafiq menyampaikan, awal tahun 2025 lalu banjir melanda banyak kabupaten di Kalsel. Menyebabkan ribuan keluarga terdampak dan menimbulkan kerugian besar. Jejangkit, sebuah kecamatan di Barito Kuala, menjadi bukti nyata buruknya bencana karena perkebunan sawit dan pertambangan.

Sempat menjadi lokasi perayaan Hari Pangan Sedunia 2018, kini Jejangkit merana di tengah kemelimpahan sawit. Tak hanya banjir saat musim hujan, bencana kekeringan disertai kebakaran hutan pun kerap menjadi ancaman kala kemarau.

Contoh buruk lainnya akibat industri ekstraktif di Kalsel terjadi di Tabalong dan Balangan. Banyak aktivitas perusahaan di kedua wilayah itu yang melanggar kaidah pertambangan. Korporasi menggunakan jalan raya sebagai sarana distribusi batu bara hingga ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, aktivitas ini mengganggu kehidupan masyarakat sekitar karena debunya yang tebal dan keselamatan berkendara yang rentan. Banyak masyarakat yang menjadi korban meninggal akibat tertabrak truk penganggkut batu bara.

Kata Rafiq, aktivitas pertambangan ditambah perkebunan sawit yang memerlukan pembukaan lahan skala besar itulah yang menjadi akar bencana ekologis di Kalsel.

Deforestasi ekstrem, penghancuran ekosistem lahan gambut, dan buruknya tata ruang akibat industri ekstraktif menjadi hantu bagi rakyat Kalsel.

Apa yang Rafiq ungkapkan bukan sekadar omon-omon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pernah merilis 890 perusahan yang beroperasi tapi tak memiliki izin kehutanan.

Dari jumlah tersebut, 36 korporasi merupakan perusahaan pertambangan di Kalsel yang menyebar di 38 titik. Cakupan luasannya mencapai ribuan hektare.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 hektare (ha) hingga ratusan ha. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

“Alih-alih evaluasi perizinan dan tata kelolanya, pemerintah cenderung membiarkannya. Bahkan, pemerintah justru membuat kebijakan-kebijakan top-down yang baru dan kontroversial seperti melibatkan dominasi peran militer di sektor nonmiliter,” papar Rafiq.

Menurut WALHI, kondisi di Kalsel mencerminkan arah pembangunan nasional yang semakin menjauh dari prinsip keadilan ekologis. Eksploitasi sumber daya alam yang masif tanpa kendali hanya memperburuk krisis ekologis dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat.

“Negara tidak bisa lagi menutup mata terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan yang lebih berpihak pada investasi ketimbang keselamatan rakyat dan bumi,” pungkas Rafiq.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Di Festival Meti Kei, Saadiah Tekankan Pentingnya Menjaga Alam dan Warisan Budaya Maluku

Anggota DPR RI Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, ikut ambil bagian dalam tradisi Wer Warat (Tarik Tali), salah satu acara utama Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025 yang digelar di Pantai Wahan dan Hoar Ohoi Danar, Kabupaten Maluku Tenggara. Aktual/DOK DPR RI

Maluku, aktual.com – Anggota DPR RI Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, ikut ambil bagian dalam tradisi Wer Warat (Tarik Tali), salah satu acara utama Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025 yang digelar di Pantai Wahan dan Hoar Ohoi Danar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Tradisi Wer Warat merupakan ritual khas masyarakat pesisir yang menutup jalur ikan dengan tali panjang di laut, agar ikan-ikan yang terperangkap mudah ditangkap warga.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika Saadiah bersama Anggota Komisi III DPR RI Dapil Maluku, Widya Pratiwi, Bupati Maluku Tenggara, dan warga ikut turun langsung ke laut menggunakan tombak tradisional untuk menangkap ikan.

Kegiatan budaya sarat makna ini tak hanya menjadi tontonan wisata, tetapi juga menggambarkan kearifan lokal masyarakat pesisir dalam menjaga ekosistem laut.

Dalam sambutannya, Saadiah Uluputty menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang sukses menggelar festival tersebut.

“Meti Kei ini adalah identitas Maluku Tenggara. Bahkan, di seluruh Maluku, istilah meti kei digunakan untuk menyebut air laut yang surut. Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tapi menjadi wujud kecintaan kita pada alam, budaya, dan peningkatan kreativitas masyarakat,” ujar Saadiah yang dikutip, Selasa (28/10).

Politisi PKS itu menambahkan bahwa Festival Pesona Meti Kei telah menjadi agenda nasional di Kementerian Pariwisata RI, sehingga pelaksanaannya perlu dijaga agar terus menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Selain menghadiri festival, Saadiah menjelaskan bahwa kunjungannya ke Maluku Tenggara juga merupakan bagian dari agenda Reses DPR RI.

Di sela kegiatan FPMK 2025, ia meninjau pembangunan Dermaga Feri di Pulau Tam bersama Wakil Wali Kota Tual dan Dinas PUPR, sekaligus menyampaikan kabar baik terkait aspirasi pembangunan ruas jalan di Maluku Tenggara yang telah diakomodasi oleh Kementerian PUPR.

“Semoga kegiatan seperti ini terus menjadi ruang untuk menjaga alam dan budaya, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mempererat semangat gotong royong dan cinta daerah,” tutupnya.

Kegiatan Wer Warat di Festival Meti Kei 2025 menjadi simbol sinergi antara tradisi, kebersamaan, dan pembangunan berkelanjutan, menegaskan bahwa pesona Maluku Tenggara bukan hanya pada keindahan alamnya, tetapi juga pada semangat masyarakatnya menjaga warisan leluhur.

Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

Anggota DPR Komisi IV, Fraksi Nasdem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com — Politikus Partai NasDem yang juga Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10).

Budi belum menjelaskan alasan ketidakhadiran Rajiv. Ia menyebut akan melakukan pengecekan kepada penyidik. “Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rajiv terkait ketidakhadirannya dalam panggilan tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (Rp6,26 miliar), Penyuluhan Keuangan OJK (Rp7,64 miliar), serta Mitra Kerja Komisi XI DPR RI (Rp1,94 miliar).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Heri Gunawan juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat,” jelas Asep, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta aset lainnya.

Satori bahkan diduga melakukan rekayasa perbankan dengan menyamarkan penempatan deposito agar pencairan tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Xanana Terharu Negaranya Resmi Bergabung di ASEAN

Perdana Menteri Timor-Leste Kay Rala Xanana Gusmão saat berbicara kepada delegasi wartawan Indonesia, di sela KTT Ke-47 ASEAN, di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Jakarta, Aktual.com – Perdana Menteri Timor-Leste Kay Rala Xanana Gusmão menekankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-47 ASEAN bukan hanya tentang bergabungnya Timor-Leste. Xanana menyiratkan bahwa ada banyak isu selain Timor-Leste yang juga penting untuk dibahas.

“Ini bukan (hanya) untuk bicara tentang Timor-Leste, kita lebih bicara tentang Myanmar, tentang South China Sea, tentang masalah baru-baru ini Thailand-Kamboja, bukan (Timor-Leste),” kata Xanana di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025).

Xanana mengatakan, begitu banyak pihak, sahabat-sahabat di dalam ASEAN, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Timor-Leste.

Namun, dia kembali menyampaikan, KTT ASEAN bukan soal Timor-Leste. Begitu banyak isu penting lainnya yang bisa menjadi pembahasan, selain negaranya.

“Berapa orang di sini, semua mau tanya tentang apa rasanya kalau sudah masuk ke ASEAN. Di sini ada beberapa isu-isu yang kita harus bicara, berpikir. Ini tiap sesi, itu kita harus punya satu opini untuk beri (masukan),” ujarnya.

Dia juga menyatakan belum memikirkan atau berbicara mengenai potensi kerja sama negaranya di ASEAN. Sepanjang beberapa hari mengikuti KTT ASEAN, ia masih fokus memikirkan isu-isu penting lainnya yang bisa menjadi pembahasan semua negara ASEAN.

Sejak awal pengukuhan resmi keanggotaan penuh Timor-Leste ke dalam ASEAN, sosok Xanana cukup menjadi perhatian di KTT.

Selain karena pembawaan Xanana yang terkenal apa adanya, cukup banyak juga momen menarik yang terkait dengan Xanana.

Ia kedapatan menitikkan air mata saat negaranya resmi menjadi anggota penuh ke-11 ASEAN. Penantian panjang Timor-Leste selama 14 tahun, di mana ASEAN membuka pintunya bagi Timor-Leste.

Xanana juga terlihat selalu ramah dengan lawan bicaranya. Dia tampak ramah dengan para pemimpin ASEAN dan pemimpin negara mitra wicara yang hadir.

Xanana juga cukup sering menyapa wartawan yang hadir di KTT Ke-47 ASEAN, hingga kedapatan membagi-bagikan permen kepada wartawan yang menanti di luar ruangan.

Dalam salah satu sesi konferensi pers di sela KTT ASEAN, Xanana tidak segan meminta wartawan yang bertanya untuk naik ke atas panggung dan bertanya langsung kepadanya, menggunakan mikrofon meja miliknya.

Dia juga kerap melempar canda kepada wartawan yang ditemuinya. Dalam momen wawancara dengan delegasi wartawan Indonesia, Xanana menduga beberapa wartawan Indonesia belum bertugas saat Timor-Leste mulai mengajukan sebagai anggota ASEAN tahun 2011.

“(Presiden RI kala itu) Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dia yang bicara, kami sedang berpikir untuk masuk (ASEAN), dia berdiri bilang pada semua ASEAN countries, ‘saya support’. Saya bilang, ‘wah mati aku’,” ujarnya seraya tertawa.

“Itu dari 2011, ini (anda mungkin) belum (menjadi wartawan). Ah ini sudah (menjadi wartawan), karena sudah tua dia, sudah botak. Tapi ini bukan botak ini, boksi. Tahu? Tidak tahu? Botak tapi seksi,” seloroh Xanana melihat pewarta ANTARA Rangga Pandu Asmara Jingga yang berkepala plontos.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang pembacaan kesimpulan gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pembacaan kesimpulan gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, aktual.com – Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (28/10).

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, Harvey telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Dalami Putusan DKPP Soal KPU Gunakan Pesawat Jet Pribadi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurut Budi, fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik karena masih di tahap pengaduan masyarakat.

“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.

Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.

DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain