6 April 2026
Beranda blog Halaman 241

Golkar Tetap Dorong Penyederhanaan Partai, Angka Ambang Batas Parlemen Naik?

Ilustrasi hubungan antara Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) dengan sistem kepartaian dan sistem presidensil. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Partai Golkar menegaskan sikapnya untuk konsisten dalam pembangunan sistem politik Indonesia yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945.

Karena itu, Partai Golkar tetap mendorong penuh penyederhanaan sistem kepartaian melalui pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Penolakan terhadap ambang batas parlemen dinilai akan melahirkan sistem multipartai ekstrem.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan hal ini di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

“Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia. Sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus sesuai dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji.

Menurut Sarmuji, sistem politik, termasuk sistem kepartaian, tidak boleh dibangun secara terpisah dari desain dasar sistem pemerintahan. Dalam konteks presidensialisme, katanya, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan efektif, stabil, dan akuntabel.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu pun menjelaskan tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, sistem presidensial akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.

“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Sarmuji menilai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.

“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.

“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Sarmuji menekankan, Partai Golkar akan terus berkomitmen mengawal pembangunan sistem politik nasional yang rasional, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan partai, tetapi masa depan efektivitas pemerintahan nasional. Sistem multipartai ekstrem bukan hanya tidak relevan dengan presidensialisme, tetapi juga berisiko melumpuhkan kemampuan negara dalam mengambil keputusan strategis,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Refleksi 100 Tahun NU: Tiga Pilar Kelahiran dan Relevansi Kemandirian Bangsa di Tengah Anarki Global

Oleh: Supardiono (Kader PMII, Warga Nahdlatul Ulama)

Jakarta, aktual.com – Nahdlatul Ulama lahir pada 31 Januari 1926 di Surabaya, dari rahim kegelisahan para kiai pesantren terhadap situasi keagamaan, sosial, dan kebangsaan di bawah kolonialisme. Namun sejak awal, sejarah NU justru memperlihatkan sesuatu yang jauh melampaui watak organisasi keagamaan konvensional. NU tidak dibangun untuk mengurusi urusan ibadah semata. NU lahir sebagai proyek sosial, kebangsaan, dan peradaban.

Fondasi kelahiran NU menegaskan hal itu secara sangat terang. Sebelum jam’iyyah ini resmi berdiri, telah lebih dahulu tumbuh tiga gerakan penting: Nahdlatul Fikr (kebangkitan pemikiran), Nahdlatul Wathan (kebangkitan tanah air), dan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar atau ekonomi umat). Ketiganya bukan sekadar organisasi pendahulu. Ia adalah cetak biru ideologis NU.

Di dalam tiga pilar tersebut, para kiai NU meletakkan satu kesadaran strategis: bahwa agama, kebangsaan, dan ekonomi rakyat tidak boleh dipisahkan.

Inilah fondasi yang membuat NU sejak awal berbeda.

NU tidak dilahirkan sebagai organisasi moral yang berdiri di luar realitas sosial. NU justru dibangun untuk masuk ke jantung persoalan masyarakat: kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan, ketimpangan, dan ketidakadilan.

Jika hari ini kita berbicara tentang “peran strategis NU”, maka akarnya bukan pada jumlah massa semata, melainkan pada desain ideologis kelahirannya.

Nahdlatul Fikr

Nahdlatul Fikr mencerminkan kesadaran bahwa kebangkitan umat hanya mungkin terjadi jika ada kebangkitan cara berpikir. Para kiai pendiri NU memahami bahwa kolonialisme tidak hanya bekerja melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui dominasi pengetahuan dan cara pandang.
Kebodohan struktural adalah salah satu alat utama penjajahan.

Karena itu, ruang-ruang diskusi, penguatan nalar santri, dan pengembangan tradisi intelektual pesantren menjadi bagian integral dari gerakan awal NU. Para kiai tidak menempatkan pesantren sebagai menara gading tradisi, tetapi sebagai laboratorium pemikiran sosial.
Ini adalah pelajaran yang sangat relevan hari ini.

Di abad ke-21, penjajahan tidak lagi hadir dalam bentuk kolonialisme klasik. Ia hadir dalam bentuk ketergantungan teknologi, dominasi informasi global, ketimpangan akses pengetahuan, dan subordinasi ekonomi berbasis inovasi.

Dalam situasi seperti itu, Nahdlatul Fikr menemukan relevansinya yang baru: NU harus kembali menempatkan kebangkitan intelektual santri sebagai prioritas strategis. Tanpa kemandirian pengetahuan, bangsa hanya akan menjadi pasar.

Nahdlatul Wathan

Sementara itu, Nahdlatul Wathan menegaskan bahwa kebangkitan umat tidak mungkin dipisahkan dari kebangkitan bangsa. Para kiai NU sejak awal menolak dikotomi antara Islam dan nasionalisme.

Di tangan NU, cinta tanah air bukan kompromi terhadap iman, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Kesadaran kebangsaan ini sangat penting, karena pada masa itu nasionalisme belum menjadi arus utama di kalangan umat. Bahkan sebagian kalangan masih memandang nasionalisme sebagai konsep Barat.

Namun NU mengambil posisi yang tegas, yakni membela tanah air adalah kewajiban moral dan religius.

Di sinilah NU membangun jembatan ideologis antara Islam dan Indonesia.

Bagi NU, umat tidak mungkin sejahtera jika negaranya terjajah. Dan agama tidak mungkin berkembang jika bangsa hidup dalam ketidakberdaulatan.

Nahdlatut Tujjar

Lebih menarik lagi, para pendiri NU tidak berhenti pada dimensi pemikiran dan kebangsaan. Mereka juga membangun Nahdlatut Tujjar, atau gerakan kebangkitan ekonomi umat.

Ini adalah aspek yang sering kali terlupakan dalam pembacaan sejarah NU.

Para kiai NU sadar bahwa kemiskinan struktural adalah musuh paling nyata dari martabat umat. Selama umat bergantung secara ekonomi, maka selama itu pula mereka rentan dikendalikan.

Dalam kerangka itu, ekonomi bukan urusan pinggiran. Ekonomi adalah basis kedaulatan.

Dengan sangat sederhana, para kiai NU telah merumuskan satu gagasan yang hari ini kembali menjadi perdebatan besar dalam pembangunan nasional, bahwa kemandirian ekonomi sebagai fondasi kedaulatan bangsa.

Fakta Geopolitik

Ketiga pilar inilah (pemikiran, kebangsaan, dan ekonomi), membentuk satu bangunan ideologis yang utuh. NU lahir sebagai organisasi keagamaan dengan watak sosial-politik dalam makna yang luhur: mengurus hajat hidup umat dan bangsa.

Watak inilah yang hari ini kembali menemukan relevansinya di tengah situasi global yang semakin tidak menentu.

Dunia saat ini sedang bergerak menuju apa yang oleh banyak analis disebut sebagai “anarki geopolitik”. Tatanan internasional berbasis aturan mengalami erosi. Negara-negara besar semakin terbuka menggunakan kekuatan unilateral. Hukum internasional tidak lagi menjadi rujukan utama, melainkan kepentingan nasional sempit.

Perang, sanksi ekonomi, blok-blok geopolitik, perang dagang, dan perebutan teknologi strategis menjadi wajah baru politik global.
Dalam situasi seperti ini, satu pelajaran utama menjadi sangat jelas: tidak ada jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi negara yang terlalu bergantung pada pihak luar.

Di titik inilah gagasan “berdikari” menemukan relevansi historis dan strategisnya.

Berdikari, atau berdiri di atas kaki sendiri, bukan sekadar slogan ekonomi. Ia adalah strategi bertahan hidup bangsa di tengah dunia yang anarkis. Ketika rantai pasok global rapuh, ketika proteksionisme kembali menguat, dan ketika teknologi menjadi alat persaingan geopolitik, maka kemandirian nasional bukan pilihan, melainkan keharusan.

Dan menariknya, spirit berdikari ini justru sejalan sepenuhnya dengan desain awal kelahiran NU.

Nahdlatul Tujjar adalah embrio gagasan kemandirian ekonomi rakyat. Nahdlatul Fikr adalah fondasi kemandirian pengetahuan. Nahdlatul Wathan adalah kerangka kedaulatan politik.

Dengan kata lain, NU sejak lahir telah membawa kerangka berpikir berdikari, jauh sebelum istilah itu populer dalam diskursus kebijakan negara.

Menghadapi Tantangan Abad 21

Dalam menghadapi tantangan abad ke-21, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah penguatan fondasi kemandirian nasional, mulai dari kemandirian pangan, energi, teknologi, dan juga kemandirian industri. Serta yang tidak kalah penting, adalah kemandirian sumber daya manusia.

Di sinilah NU, sebagai organisasi dengan basis pesantren yang sangat luas, memiliki peran strategis yang tidak tergantikan.

Dalam kerangka itu, Pesantren adalah salah satu ekosistem pendidikan terbesar di Indonesia. Namun tantangannya hari ini jauh berbeda dibandingkan satu abad lalu. Santri harus disiapkan untuk menghadapi disrupsi sosial, disrupsi teknologi, dan disrupsi geopolitik.

Jika pesantren hanya bertahan sebagai pusat transmisi ilmu keagamaan klasik, tanpa membangun jembatan kuat dengan sains, teknologi, ekonomi digital, dan literasi global, maka pesantren berisiko terpinggirkan dari arus utama transformasi bangsa.

Padahal, jika NU mampu mengintegrasikan tradisi pesantren dengan agenda besar kemandirian nasional, maka pesantren justru dapat menjadi pusat produksi elite intelektual, wirausahawan sosial, dan pemimpin komunitas masa depan.

Kebangkitan Nahdlatul Fikr di abad kedua NU harus dimaknai sebagai kebangkitan nalar strategis santri. Santri harus mampu membaca peta dunia, memahami struktur kekuasaan global, mengerti dampak kecerdasan buatan terhadap pasar kerja, dan menyadari implikasi geopolitik energi serta pangan.

Kebangkitan Nahdlatul Wathan harus dimaknai sebagai penguatan nasionalisme yang dewasa: nasionalisme yang tidak chauvinistik, tetapi berakar kuat pada kepentingan nasional dan solidaritas kebangsaan.

Sementara kebangkitan Nahdlatut Tujjar harus diterjemahkan dalam agenda konkret penguatan ekonomi umat: koperasi modern, UMKM berbasis pesantren, kewirausahaan santri, serta keterhubungan dengan industri nasional.

Inilah bentuk aktual dari berdikari di lingkungan NU.

Anarki geopolitik global juga membawa konsekuensi sosial di dalam negeri. Ketidakpastian global sering kali berujung pada tekanan ekonomi, meningkatnya pengangguran, dan potensi fragmentasi sosial.

Dalam situasi seperti itu, organisasi sosial keagamaan tidak bisa hanya menjadi penonton. NU harus tampil sebagai penyangga sosial. Sebagai penguat solidaritas, dan juga sebagai penjaga kohesi bangsa.

Sejarah NU membuktikan bahwa jam’iyyah ini tumbuh justru karena mampu merespons krisis sosial secara nyata, bukan sekadar normatif.
Refleksi 100 tahun NU dengan demikian seharusnya tidak berhenti pada penghormatan terhadap para pendiri.

Refleksi itu harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk kembali ke akar ideologis NU: membangun kebangkitan pemikiran, kebangkitan kebangsaan, dan kebangkitan ekonomi rakyat.

Di tengah dunia yang semakin anarkis dan penuh ketidakpastian, NU memiliki warisan konseptual yang sangat relevan untuk memperkuat agenda berdikari bangsa.

NU lahir dari kegelisahan. Tetapi kegelisahan itu melahirkan visi.

Visi tentang umat yang berdaya. Bangsa yang merdeka. Dan masyarakat yang mandiri.

Memasuki abad kedua, tantangan NU bukan lagi membuktikan eksistensinya sebagai organisasi terbesar. Tantangan NU adalah memastikan bahwa warisan tiga pilar kelahirannya tetap hidup dan bekerja dalam menjawab tantangan zaman.

Sebab di tengah anarki global, hanya bangsa yang berdaulat secara pemikiran, politik, dan ekonomi yang akan mampu bertahan.
Dan di situlah, NU kembali menemukan relevansi historisnya bagi Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pajak Tanpa Keadilan

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Jika pada sektor-sektor lain yaitu politik, hukum, birokrasi, dan Pendidikan, penyimpangan kekuasaan masih bisa terasa abstrak, maka pajak memperlihatkan dampaknya secara paling nyata dan personal. Pajak adalah titik temu langsung antara pemerintah dan rakyat. Ia hadir di kehidupan sehari-hari, memengaruhi kesejahteraan, dan menjadi ukuran paling konkret apakah negara sungguh hadir sebagai pelayan atau justru berubah menjadi beban.

Dalam negara yang sehat, pajak adalah instrumen gotong royong. Rakyat menyerahkan sebagian hak ekonominya dengan keyakinan bahwa aparatur negara akan mengelolanya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pajak dibayar bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi karena ada kepercayaan bahwa kontribusi tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan. Namun ketika kepercayaan ini runtuh, pajak kehilangan legitimasi moralnya. Ia tetap dipungut, sah secara hukum, tetapi dipersepsikan sebagai paksaan, bukan kontribusi.

Secara normatif, pajak adalah sarana negara untuk menghimpun sumber daya demi kepentingan publik. Ia seharusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, sandang, pangan, papan, pendidikan, dan Kesehatan, serta memperkuat keadilan sosial. Pemerintah, sebagai pelaksana mandat rakyat, berkewajiban memastikan bahwa pemungutan pajak sejalan dengan kemampuan rakyat dan bahwa penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Ketika fungsi normatif ini berjalan, pajak menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara negara dan rakyat.

Masalah muncul ketika struktur perpajakan membentuk relasi yang timpang. Pemerintah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menetapkan, menafsirkan, memeriksa, dan menghukum, sementara rakyat sebagai wajib pajak berada pada posisi yang lemah.

Prosedur yang rumit, aturan yang sulit dipahami, dan sanksi yang berat menciptakan ketergantungan rakyat pada aparatur negara. Struktur semacam ini tidak selalu melanggar hukum, tetapi ia membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan yang bersifat sistemik.

Ketimpangan tersebut melahirkan pola kepatuhan yang dipaksakan. Kepatuhan pajak tidak lagi tumbuh dari kesadaran dan rasa memiliki, melainkan dari rasa takut. Rakyat patuh karena khawatir diperiksa, dikenai sanksi, atau usahanya terganggu. Pemerintah memandang rakyat sebagai objek pemungutan, sementara rakyat memandang pemerintah sebagai otoritas yang harus dihindari. Relasi yang dibangun di atas rasa takut ini membuat dialog tentang keadilan pajak nyaris mustahil.

Dalam praktik, kepatuhan yang dipaksakan itu menjelma menjadi pengalaman pajak yang membebani. Administrasi terasa rumit, penafsiran aturan kerap sepihak, dan pendekatan penindakan lebih dominan daripada pembinaan. Pajak tidak lagi dirasakan sebagai partisipasi dalam pembangunan, melainkan sebagai hukuman administratif. Keberhasilan diukur dari angka penerimaan semata, bukan dari kualitas relasi antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah hadir untuk menagih, bukan untuk melayani.

Situasi ini diperparah oleh kaburnya batas antara negara dan pemerintah. Kebijakan perpajakan pemerintah sering diperlakukan seolah-olah identik dengan kehendak negara yang tak boleh dipersoalkan. Kritik terhadap kebijakan pajak mudah dicap sebagai ketidakpatuhan. Akibatnya, akuntabilitas moral pemerintah melemah.

Selama prosedur dipenuhi dan penerimaan tercapai, pertanyaan tentang keadilan penggunaan dana publik dianggap tidak penting, padahal legitimasi pajak tidak hanya bersumber dari hukum, tetapi juga dari keadilan dan kepercayaan.

Dampak sosial dari pajak tanpa keadilan sangat serius. Kepercayaan publik terkikis. Rakyat tetap patuh secara formal, tetapi secara moral menarik diri. Kepatuhan menjadi semu, terlihat di permukaan, rapuh di dalam. Partisipasi publik melemah, dan kesediaan untuk berkontribusi secara sukarela menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan negara. Penerimaan mungkin terjaga sementara, tetapi fondasi legitimasi runtuh perlahan.

Pajak tanpa keadilan dapat dianalogikan seperti iuran rumah tangga yang ditarik tanpa musyawarah dan tanpa kejelasan penggunaan. Pengelola rumah menuntut pembayaran rutin, tetapi tidak pernah menjelaskan ke mana uang digunakan. Anggota keluarga patuh karena takut dimarahi, bukan karena merasa dilibatkan. Rumah tetap berjalan, tetapi rasa kebersamaan hilang. Setiap iuran terasa sebagai beban, bukan kontribusi.

Pada akhirnya, pajak adalah cermin paling jujur dari relasi antara pemerintah dan rakyat. Negara yang adil membangun pajak berbasis kepercayaan dan akuntabilitas. Negara yang menyimpang memungut pajak melalui paksaan dan prosedur. Memulihkan keadilan pajak bukan semata soal reformasi teknis, tetapi soal memulihkan relasi. Pajak harus dikembalikan sebagai instrumen gotong royong, bukan alat dominasi. Tanpa itu, kesejahteraan rakyat hanya menjadi jargon, dan kedaulatan rakyat akan terus terkikis secara perlahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pengamat Sebut Syafri Sjamsoeddin Offside soal Direksi Bank Himbara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin soal perombakan direksi bank Himbara disorot. Sjafrie dinilai melewati kewenangannya.

‎”Ya ini menurut saya pernyataan Pak Sjafrie mengindikasikan pertama Pak Sjafrie sudah membuat pernyataan yang di luar tupoksi. Kalau dalam istilah sepak bola offside itu,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah saat dihubungi, Minggu, 1 Februari 2026.

‎Dia menilai Sjafrie tengah bermain api. Sebab, selalu menyampaikan pernyataan di luar tugas pokok dan fungsinya.

‎”Kedua, sepertinya Pak Sjafrie ini bermain api. Jadi dia mencoba mengobok-obok di luar kewenangannya,” ungkap dia.

‎Seperti pernyataan soal Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

‎”Kasus morowali katanya bandara yang langsung (penerbangan internasional), itu kan pernyataan dari Pak Sjafrie,” kata Trubus.

‎Dia menilai Sjafrie tidak hanya mencari panggung melalui sejumlah pernyataan kontroversi tersebut. Namun, mencoba mencari panggung.

‎”Jadi ini Pak Sjafrie ini seeprtinya bukan hanya mencari panggung, tapi mencoba mengintervensi berbagai kepentingan di luar kepentinganya,” ujar Trubus.

‎Menurut Trubus, hal itu harus segera diantisipasi. “Jadi kalau kita lihat rangkaian dari pernyataannya ini kan menyebabkan turbelensi politik jadi tinggi,” kata Trubus.

‎Trubus pun menyarankan agar internal pemerintah segera mengantisipasi pernyataan Sjafrie yang dinilai kontroversi tersebut. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan instrumen lainnya diminta segera mengeluarkan pernyataan resmi agar pernyataan kontroversial tidak menimbulkan polemik.

‎”Lebih tepat memang harus difungsikan ini, agar dia tidak mengatasnamakan pemerintah, atau bahkan presiden, itu kan ada jubir (juru bicara), ada KSP, ada Bakom, itu harusnya memberikan informasi yang utuh,” pungkas Trubus.

‎”Penguatan di Setneg dan Setkab itu langsung meng-counter informasi itu, itu aja. Otomatis nanti suara Pak Sjafrie akan tenggelam dengan sendirinya,” imbuh Trubus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menanggapi Kondisi Pasar Modal, Ibas Dukung Perbaikan Pasar Modal dan Dorong Reformasi Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perbaikan pasar modal nasional dan reformasi ekonomi yang berkeadilan di tengah dinamika serta tantangan global yang kian kompleks.

Ibas menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk langkah-langkah pembenahan kelembagaan di sektor pasar modal. Ibas juga mendukung penunjukan Frederica Widyasari Dewi sebagai bagian dari upaya penguatan kepemimpinan dan tata kelola otoritas pasar modal ke depan.

Menanggapi perkembangan terkini, termasuk pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—termasuk Ketua dan Wakil Ketua—serta satu Deputi Komisioner, dan berhentinya Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI), Ibas menekankan pentingnya menyikapi situasi tersebut secara jernih, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ibas menilai pasar modal merupakan salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan dan indikator kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

“Pasar modal bukan hanya soal angka dan indeks, tetapi menyangkut kepercayaan. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi harus dijawab dengan langkah yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

Ibas yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Penasihat KADIN Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam melakukan perbaikan serta penguatan pasar modal Indonesia. Namun demikian, ia menekankan bahwa reformasi tersebut harus disertai dengan penegakan integritas dan tata kelola yang kuat.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan investor dan mencederai kepercayaan publik. Pengawasan yang kuat, transparansi yang konsisten, serta kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” kata Ibas.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pasar modal menjadi kunci agar pasar keuangan Indonesia semakin kredibel, stabil, dan mampu bersaing secara global.

Lebih lanjut, Edhie Baskoro yang juga merupakan lulusan bidang keuangan dari Curtin University menyoroti posisi Indonesia dalam indeks pasar saham global, khususnya Morgan Stanley Capital International (MSCI). Saat ini, Indonesia masih berada dalam kategori emerging market, dengan potensi untuk naik ke level yang lebih tinggi.

“Kenaikan status Indonesia di MSCI bukan sekadar simbol, tetapi pintu masuk bagi arus investasi global yang lebih besar. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan inklusif,” ujarnya.

Namun, Ibas mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan struktural, mulai dari tata kelola perusahaan hingga praktik-praktik pasar yang belum sepenuhnya sehat, yang perlu dibenahi secara serius.

“Kita perlu reformasi yang lebih mendalam, mulai dari penyederhanaan regulasi, peningkatan transparansi, hingga pemberantasan praktik pasar yang tidak sehat. Investor global harus yakin bahwa Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya untuk berinvestasi,” tambahnya.

Di tengah ketidakpastian global, tekanan inflasi, dan tantangan struktural domestik, Edhie Baskoro mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan ekonomi yang lebih pro-rakyat dan berorientasi pada sektor-sektor produktif.

Sebagai wakil rakyat, Ibas menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam pengelolaan pasar modal dan pengisian jabatan-jabatan strategis.

“Kita tidak boleh lengah, apalagi membiarkan kepentingan segelintir elit mengalahkan kepentingan rakyat. Semua kebijakan harus berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat luas,” tegasnya.

Ibas menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk terus mengawal kebijakan ekonomi yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong penguatan pasar modal sebagai pilar penting perekonomian nasional.

Mengutip pernyataan peraih Nobel Ekonomi Joseph E. Stiglitz, Ibas mengingatkan pentingnya sistem keuangan yang berfungsi dengan baik bagi pembangunan ekonomi. Menurutnya, hanya dengan reformasi yang konsisten dan menyeluruh, Indonesia dapat membangun pasar modal yang efisien, tangguh, dan berdaya saing global.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Rangkap Tiga Jabatan, Gaji Angga Raka Diperkirakan Tembus Rp917 Juta per Bulan

Angga Raka Prabowo (Antara)
Angga Raka Prabowo (Antara)

Jakarta, aktual.com – Di tengah narasi pemerintah tentang efisiensi birokrasi, publik justru dikejutkan oleh fenomena satu figur yang merangkap tiga posisi strategis sekaligus. Nama Angga Raka Prabowo menjadi sorotan lantaran mengemban jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta Komisaris Utama Telkom Indonesia.

Jika dihitung secara kasar, total penghasilan dari tiga jabatan tersebut diperkirakan mencapai Rp917.170.000 per bulan. Nilai ini memantik polemik luas, terutama terkait etika penyelenggara negara dan potensi benturan kepentingan yang dinilai sangat besar.

Kritik menguat karena rangkap jabatan tersebut dianggap menciptakan tumpang tindih peran yang ekstrem. Dalam kapasitas sebagai Wamen, Angga berperan sebagai regulator sektor digital. Di sisi lain, sebagai Komisaris Utama Telkom, ia mengawasi salah satu operator terbesar di industri yang sama. Sementara sebagai Kepala BKP, ia memegang kendali atas narasi komunikasi kepresidenan.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai praktik tersebut berpotensi melanggar konstitusi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku otomatis bagi wakil menteri.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengingatkan adanya risiko hukum serius dari praktik tersebut.
“Gaji dari rangkap jabatan bisa dikategorikan merugikan keuangan negara hingga unsur korupsi,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai praktik rangkap jabatan tersebut mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada aspek pertanggungjawaban, keterbukaan, dan independensi.

Kritik publik juga menyinggung sulitnya membayangkan satu individu mampu menjalankan fungsi regulasi telekomunikasi, mengawasi korporasi terbesar di sektor tersebut, sekaligus mengelola komunikasi strategis istana secara profesional dan independen.

Di luar aspek jabatan, latar belakang politik Angga turut menjadi perhatian. Ia dikenal sebagai figur internal partai pemenang pemilu.

“Beliau menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi TKN Prabowo-Gibran… Dalam struktur Gerindra menjabat sebagai Wasekjen sekaligus Ketua Badan Komunikasi,” tulis salah satu opini kritis yang ramai beredar di media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain