25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 262

Ombudsman Usulkan Pembentukan Badan Sawit Nasional

Petani memanen sawit di perkebunan milik PTPN VIII di Bogor, Jawa Barat, Minggu (09/9). Ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari Indonesia diperkirakan meningkat dalam 3 bulan ini menyusul peningkatan pembelian dan pemangkasan pajak ekspor komoditas ini yang mendorong permintaan. Aktual/DOK

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional. Adanya badan ini dinilai akan meningkatkan daya saing sawit Indonesia karena dapat memperkuat tata kelola industri sawit nasional yang masih menghadapi banyak tumpang tindih baik secara regulasi, kelembagaan, perizinan, dan lainnya.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan badan tersebut dapat mengintegrasikan fungsi dari 15 kelembagaan, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta membangun data tunggal sawit nasional.

“Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional,” ujar Yeka dalam acara peluncuran buku berjudul ‘Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan’, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Yeka mengatakan, buku tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen selama enam bulan penelitian. Dari kajiannya, Ombudsman menemukan potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun akibat tata kelola sawit di tanah air yang belum sempurna.

Di antara persoalan yang paling krusial adalah tumpang tindihnya lahan sawit di kawasan hutan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan. Hal tersebut perlu dibuktikan secara adil, apakah merupakan kesalahan pengusaha atau justru peta kawasan hutannya yang perlu diperbaiki.

“Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak,” tuturnya.

Selain konflik lahan, ia juga menyoroti persoalan perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang belum menjamin kesejahteraan petani.

Pada kesempatan sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesatuan data dalam pembenahan sektor sawit.

“Tata kelola sawit nasional harus kita selesaikan bersama. Jika Badan Sawit Nasional terbentuk, nanti tugas pertamanya menyusun satu data sawit nasional,” ujar Rachmat.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan kajian sistemik terhadap tata kelola industri kelapa sawit pada tahun 2024 dan menghasilkan saran perbaikan kepada pemerintah.

Ombudsman memandang informasi mengenai sawit dengan segala manfaat dan permasalahannya tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat secara luas dalam bentuk buku.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, 3 Saksi Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penyidik kini menelusuri aliran uang yang diduga terkait perkara tersebut setelah memeriksa tiga saksi penting.

Ketiga saksi yang dipanggil yakni ERH, OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021; DPA, Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants; serta AN, pegawai TRG Investama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025).

“Penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga meminta keterangan tambahan untuk mendukung perhitungan potensi kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara paralel agar penyidik lebih mudah mengurai keterkaitan antar pihak dan mempercepat proses pengumpulan bukti.

“Pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dalam kasus yang sama, yakni AH, OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020–2021, serta DK, Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) — perusahaan yang terlibat dalam pengadaan sistem digital SPBU serta proyek mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.

Kasus ini menyoroti proyek digitalisasi SPBU yang awalnya bertujuan meningkatkan transparansi transaksi dan efisiensi distribusi bahan bakar, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran di sejumlah perusahaan pelat merah.

KPK Telusuri Aliran Dana Haram Kuota Haji di Kemenag, 300 Lebih Travel Diperiksa

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Kementerian Agama dan telah memeriksa 300 lebih travel haji dan umrah.

“Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara kuota haji, dimana dalam pemeriksaan hari ini penyidik melakukan permintaan keterangan kepada Saudara EK selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan praktik diskresi kuota haji khusus. Ia menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebesar 20.000, pembagiannya dilakukan secara 50:50 antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya indikasi aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan hari ini untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan saksi sebelumnya terkait dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

Ia menambahkan, selain pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Budi mengungkapkan sudah lebih dari 300 PIHK bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan auditor BPK. Pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan di berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah di Kalimantan.

“Artinya kalau jumlah PIHK-nya sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah simultan antara penyidik KPK dan auditor BPK diharapkan dapat segera melengkapi keterangan dan bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan perkara kuota haji.

Budi menyebut kerja sama antara dua lembaga tersebut merupakan sinergi positif dalam upaya menuntaskan kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak.

“Yang pertama tentu ini sebuah progres yang positif yang dilakukan oleh KPK dan BPK sebagai salah satu bentuk sinergi antara kedua lembaga dalam komitmennya untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini. Terlebih perkara kuota haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat banyak,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi bukti-bukti, serta melakukan penyitaan sejumlah uang terkait dugaan aliran dana. Budi menyebut, pihaknya akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya proses penyidikan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyidik masih menelusuri praktik jual-beli kuota haji yang dilakukan antar PIHK maupun antara PIHK dengan calon jamaah. Ia mengatakan praktik tersebut beragam, ada PIHK yang berizin dan ada yang belum berizin namun tetap menyelenggarakan ibadah haji khusus dengan membeli kuota dari PIHK yang sudah memiliki izin resmi.

“Faktualnya ada PIHK yang belum berizin namun bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus dengan membeli kuota dari PIHK yang sudah berizin dan mendapatkan slot. Termasuk jual-beli kuota kepada para calon jamaah, berapa harganya kemudian fasilitas seperti apa yang diberikan kepada para calon jamaah ini juga termasuk materi yang didalami,” ujar Budi.

Ia menambahkan penyidik turut menelusuri bagaimana para PIHK mengakses layanan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pemesanan logistik, akomodasi, hingga sistem yang digunakan untuk mengatur layanan di Arab Saudi.

Semua temuan ini, kata Budi, akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses penyidikan selesai dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Budi menuturkan, proses pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan secara bersamaan oleh auditor BPK dan penyidik KPK agar kebutuhan kedua lembaga dapat terpenuhi dengan cepat. “Kami lakukan seefektif dan seefisien mungkin sehingga penanganan perkara ini juga bisa segera tuntas,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Golkar Tidak Akan Mundur Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 23/10/2025. Aktual/TAUFIK HAREFA

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, mengatakan, Partai Golkar tidak akan mundur langkahnya sedikit pun untuk mengusulkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, menjadi pahlawan nasional.

Golkar mengklaim banyak fakta prestasi pembangunan yang dilakukan Soeharto selama menjalankan pemerintahan orde baru selama 32 tahun.

“Kami juga melihat bahwa Pak Harto, siapapun kalau mau jujur menilai prestasi-prestasi pembangunan yang dilakukan. Baik di dalam mendesain bagaimana dengan Repelitanya, bagaimana GBHN-nya. Dan ini berjalan dengan triloginya misalkan, dan lain-lain, ini kan dijalankan dengan baik,” jelas Idrus di Jakarta, Kamis siang (23/10/2025).

Sebelumnya, Kementerian Sosial mendaftarkan 40 nama tokoh ke pihak Kementerian Kebudayaan untuk diusulkan mendapat gelar sebagai pahlawan nasional. Dari 40 nama tersebut, terdapat nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Idrus menegaskan, pihaknya tidak pernah surut untuk mendorong Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. Golkar, katanya, siap berdialog dengan berbagai pihak untuk memuluskan proses pengusulan gelar tersebut. Partainya juga tidak akan terpengaruh oleh pandangan yang berbeda terhadap sosok Soeharto.

“(Penolakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, red) Kita tidak mau tahu itu. Yang kami tahu dari Partai Golkar adalah bahwa Partai Golkar tidak akan mundur sedikit pun memperjuangkan Pak Harto sebagai pahlawan nasional, dan akan menghadapi dialog dengan siapapun untuk memuluskan proses-proses yang sudah berjalan itu,” tegasnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya telah mengirim sebanyak 40 nama untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional, salah satunya Soeharto.

“Ada 40 nama yang diusulkan dari beberapa yang dibahas di Kemensos tahun ini,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, Kamis (23/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, nama-nama yang diusulkan tersebut dianggap telah memenuhi syarat Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Sebagaimana kami sampaikan ada beberapa nama yang telah dianggap memenuhi syarat. Beberapa kali dibahas semua di Dewan Gelar, yang kami lihat syarat formail mencukupi,” ujarnya.

Selain mantan Presiden Soeharto, ada nama lainnya seperti Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, aktivis buruh Marsinah, ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil.

Kemudian, Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta mantan Gubernur Jakarta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.

Terkait adanya pihak yang keberatan nama Soeharto masuk diusulkan sebagai pahlawan nasional, Gus Ipul mengaku menghargai perbedaan pendapat.

“Jadi, setiap nama yang diusulkan dibahas secara tuntas. Kami kita semua menghargai perbedaan pendapat yang ada, baik di tim maupun yang ada di masyarakat semua pendapat jadi pertimbangan,” ujarnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan memperkuat efisiensi dan tata kelola anggaran.

Ia menilai perbaikan sistem menjadi langkah penting agar dana publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Purbaya menjelaskan, rapat bersama BPJS Kesehatan membahas laporan pendahuluan dan rencana anggaran tahun 2026 mendatang. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar pelaksanaan program di lapangan diperbaiki demi menghindari potensi kebocoran dana.

“Saya minta mereka memperbaiki pelaksanaan di lapangan, kalau ada kebocoran dibetulkan dan pembelian alat digaris,” ujarnya, Kamis (23/10).

Menurutnya, efisiensi dapat diwujudkan dengan peninjauan kembali aturan yang tidak relevan agar tidak membebani keuangan negara.

Ia mencontohkan kebijakan rumah sakit yang wajib memiliki sepuluh persen ventilator sudah tidak sesuai kondisi terkini. Purbaya menilai aturan itu perlu direvisi karena pandemi telah berakhir dan kebutuhan alat kesehatan sudah berbeda.

Selain efisiensi anggaran, Purbaya menyoroti pentingnya penguatan sistem teknologi informasi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Ia menyebut lembaga tersebut memiliki sekitar dua ratus pegawai IT yang perlu diberdayakan lebih profesional dan terintegrasi.

“Saya minta mereka membangun sistem IT yang lebih profesional dan berbasis AI untuk mendeteksi potensi kecurangan,” ujarnya.

Dengan sistem digital terpadu, proses administrasi dan klaim diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, serta efisien.

Purbaya berharap BPJS Kesehatan dapat segera menyempurnakan sistem IT-nya agar efisiensi kerja meningkat secara signifikan. Ia menegaskan perbaikan tata kelola dan optimalisasi teknologi menjadi kunci keberhasilan program jaminan kesehatan nasional.

(intern Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Usulan Menteri Natalius Pigai, Korupsi Termasuk Kejahatan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta, aktual.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan berani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: menjadikan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai menilai, korupsi bukan hanya kejahatan ekonomi atau moral, tetapi juga tindakan yang dapat merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama ketika dampaknya menimbulkan penderitaan hingga hilangnya nyawa.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan keduanya,” ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10/2025).

Usulan tersebut telah dimasukkan dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. Pigai menyebut, pasal terkait sudah rampung disusun dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.

Menurut Pigai, pengaturan dalam undang-undang bersifat umum dan perlu diturunkan ke dalam peraturan teknis agar pelaksanaannya lebih terarah. Ia mencontohkan, tidak semua bentuk korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Kalau korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung, misalnya sampai merenggut nyawa, itu bisa masuk pelanggaran HAM. Tapi kalau korupsi karena kebijakan bisnis atau administrasi, tidak semua masuk kategori itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa wacana ini telah melalui pembahasan mendalam bersama akademisi, pakar HAM, dan ahli hukum antikorupsi.

“Ini kita kombinasikan. Dan ini pertama dalam sejarah dunia — kita mengaitkan korupsi dengan HAM,” tegasnya.

Jika disetujui DPR, langkah ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam pendekatan hukum yang menempatkan korupsi sebagai ancaman langsung terhadap hak asasi manusia.

Berita Lain