9 April 2026
Beranda blog Halaman 263

Diklat PPIH Arab Saudi, 13 Calon Petugas Haji Dicopot

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pengukuhan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Kemenhaj
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pengukuhan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Kemenhaj

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan sebanyak 13 calon petugas haji terpaksa harus dicopot saat proses pendidikan dan pelatihan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi dengan berbagai alasan.

“Tadi malam laporan ke saya itu ada 13 orang yang dicopot dari proses diklat,” ujar Dahnil usai pengukuhan PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (30/1).

Dahnil mengatakan para peserta yang dicopot ini karena berbagai alasan, seperti indisipliner, pemalsuan absensi, sakit kronis, dan lainnya. Bahkan ada peserta yang memalsukan hasil Medical Check Up (MCU), padahal memiliki penyakit tuberkulosis (TBC).

Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi mereka yang akan menjadi petugas haji. Seluruh proses pendidikan dan pelatihan harus diikuti secara menyeluruh dan transparan. Mengingat, para petugas ini bakal menjadi garda terdepan dalam melayani tamu-tamu Allah SWT.

“Akhirnya ya sudah kita mau orang yang siap 20 hari fokus di sini, ikut pelatihan, ikut aturan dan sebagainya. Dan itu semuanya keputusan diambil oleh tim pelatih dari teman-teman TNI dan Polri,” kata Dahnil.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku saat diklat, ketika sudah berangkat ke Tanah Suci juga seluruh petugas haji mesti disiplin dan menjalankan tugas serta fungsinya masing-masing. Apabila abai terhadap pekerjaannya, maka sanksi tegas sudah menanti mereka.

“Ya kami evaluasi, kami akan langsung keluarkan. Jadi ini nanti, kan gini loh, yang publik harus tahu petugas haji ini dibayar loh, mereka digaji. Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam,” kata dia.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak kembali mengingatkan bahwa fungsi petugas haji adalah memberi pelayanan kepada jamaah, bukan sebatas ikut “nebeng” berhaji.

“Kami itu adalah ingin memastikan petugas haji itu niat utamanya itu adalah menjadi petugas haji bukan orang-orang yang nebeng naik haji. Karena mereka sudah dilatih cukup lama sebagai sebuah tim,” ujarnya.

Para PPIH Arab Saudi telah menjalani pelatihan dan pendidikan selama 20 hari di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Selanjutnya mereka akan menjalani diklat secara daring selama 10 hari.

Menurut Dahnil, profil para petugas haji tahun ini berbeda-beda latar belakang, mulai dari dokter, aparat keamanan, jurnalis, bahkan profesor hingga akademisi. Semuanya mesti dalam satu bendera sebagai petugas haji.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wamenhaj Tegaskan Petugas Haji Bukan untuk “Nebeng” Berhaji

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak kembali mengingatkan bahwa fungsi petugas haji adalah memberi pelayanan kepada jamaah, bukan malah ikut nebeng berhaji.

“Kami itu ingin memastikan petugas haji itu niat utamanya itu adalah menjadi petugas haji, bukan orang-orang yang nebeng naik haji. Karena mereka sudah dilatih cukup lama sebagai sebuah tim,” ujar Wamenhaj Dahnil dalam pengukuhan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat.

Para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menjalani pelatihan dan pendidikan selama 20 hari di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Selanjutnya mereka akan menjalani diklat secara daring selama 10 hari.

Menurut Wamenhaj, profil para petugas haji tahun ini berbeda-beda latar belakang, mulai dari dokter, aparat keamanan, jurnalis, bahkan profesor hingga akademisi. Semuanya mesti dalam satu bendera yang sama yakni sebagai petugas haji.

Mereka juga harus menanggalkan setiap identitas yang melekat pada dirinya ketika bertugas melayani tamu-tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT). Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan, semua berlaku setara.

“Nah kita harapkan dengan pola ini kita bisa menjawab kritik publik selama ini untuk menghindari ada orang-orang yang nebeng naik haji,” katanya.

Ia menegaskan pendidikan semi militer yang diterapkan selama diklat bertujuan membangun kekompakan, kedisiplinan, serta membentuk komando yang terarah. Dengan demikian tugas-tugas selama di Tanah Suci akan lebih mudah.

“Jadi jangan kemudian mereka memposisikan diri sebagai jamaah. Karena banyak yang terjadi sebelum-sebelumnya, petugas haji itu jadi minta dilayani malah,” kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dirut BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Terjun Dua Hari Berturut-turut

Jakarta, aktual.com – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya.

Iman mengatakan pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin. menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat (30/1).

Dalam kesempatan ini, seiring pengunduran dirinya, Iman tetap berharap pasar modal Indonesia akan tetap baik ke depan.

“Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik,” ujar Iman.

Ia berharap penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pagi ini, dapat terus berlanjut ke hari- hari berikutnya.

“Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikutnya,” ujar Iman.

Terkait proses administrasi, Iman mengatakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang berlaku.

“Administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada sementara PLT yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,” ujar Iman.

Pada perdagangan Jumat (30/01) pagi ini, ndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka menguat 88,88 poin atau 1,08 persen ke posisi 8.321,08.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

WNA Singapura Yang Diperiksa Imigrasi Diduga Bebas?

Jakarta, aktual.com – Kasus WNA asal Singapura berinisial TCL yang sempat diperiksa oleh Kanwil Imigrasi pada pekan lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Apakah ia melanggar izin tinggal dan sanksi apa yang diberikan oleh Kanwil Imigrasi, Jakarta.

TCL diperiksa berkaitan di Kanwil Imigrasi Jakarta pada Rabu 21 Januari 2026, setelah dua kali pemanggilan hanya mengutus kuasa hukumnya. Ia diduga melanggar izin tinggal dan bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI, perusahaan pabrik ban asal Jepang, tanpa mengantongi izin dokumen ketenagakerjaan.

Beredar kabar, jika TCL sudah bisa pulang ke negaranya Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta belum memberikan penjelasan. Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Pamuji Raharjo belum memberikan penjelasan.

“Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL,” kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan What’s app, Kamis (29/1).

Namun Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim juga belum merespon soal perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, I Gusti mengatakan, tindakan terakhir yang dilakukan adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa. Selanjutnya, TCL dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Wilayah Imigrasi pada hari Rabu 21 Januari 2026 dan pemeriksaan telah dilakukan.

Namun, terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan. “Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” katanya kepada wartawan Kamis 22 Januari 2026.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

“Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Federasi Pelita Mandiri: TKA Tanpa RPTKA dan IMTA Masuk sebagai Pelanggaran Ketenagakerjaan

Sementara itu, Pembina Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ais menilai penempatan TKA yang dilakukan secara sembarangan berpotensi mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional. Kondisi tersebut dinilai semakin bermasalah karena lapangan pekerjaan di dalam negeri masih terbatas.

“Jika semaunya saja dalam hal penempatannya, ini bisa mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional,” katanya.

“Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka,” ujar Ais.

Terkait pengawasan, ia menilai persoalan TKA kerap berulang dari waktu ke waktu. Menurutnya, persoalan klasik masih sering muncul dalam praktik di lapangan.

“Pastinya begitu. Drama klasik sepuluh tahunan lalu,” ucapnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal. Hal ini membuat pelanggaran ketenagakerjaan berpotensi terus terjadi jika tidak disikapi secara serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Nilai Anjloknya IHSG Jadi Sinyal Ujian Kepercayaan Pasar

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dalam beberapa waktu terakhir bahkan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) bukan sekadar gejolak teknis pasar. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal serius yang perlu dicermati oleh seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

Amin menjelaskan, koreksi tajam IHSG yang menembus ambang batas trading halt—yakni penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI)—menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan investor sedang diuji.

“Kita harus jujur melihat peristiwa ini. Anjloknya IHSG hingga berulang kali memicu trading halt bukan fluktuasi biasa. Ini adalah sinyal kepercayaan pasar yang sedang diuji, bukan hanya terhadap emiten tertentu, tetapi terhadap tata kelola pasar modal secara keseluruhan,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Amin menegaskan bahwa penerapan mekanisme trading halt tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan sistem. Justru, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengaman yang dirancang untuk melindungi investor dan meredam kepanikan pasar.

Trading halt adalah rem darurat yang memang disiapkan regulator. Ini bukan kegagalan, melainkan mekanisme perlindungan agar koreksi tidak berkembang menjadi krisis yang lebih dalam,” tegas politisi PKS tersebut.

Amin juga menyoroti perhatian pasar global terhadap isu pembekuan sementara rebalancing oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia mengingatkan bahwa indeks MSCI menjadi rujukan utama bagi dana investasi global, termasuk dana pensiun dan dana indeks pasif, sehingga setiap sinyal dari MSCI berpengaruh langsung terhadap persepsi investor internasional.

“MSCI bukan lembaga biasa. Ketika mereka menyampaikan kekhawatiran terkait aspek investability, pasar global merespons sangat cepat. Ini harus disikapi dengan kepala dingin dan langkah konkret,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Namun, Amin menegaskan perhatian MSCI tersebut bukanlah vonis bahwa pasar modal Indonesia buruk. Ia menyebutnya sebagai peringatan dini atas sejumlah persoalan struktural, seperti transparansi data free float, struktur kepemilikan saham, serta konsistensi pengawasan.

Ia mengapresiasi langkah BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjalin komunikasi intensif dengan MSCI dan menargetkan penyelesaian isu tersebut paling lambat Mei 2026.

“Ini menunjukkan keseriusan regulator. Tetapi pasar tidak hanya menunggu janji, melainkan bukti nyata,” ujarnya.

Amin pun meminta publik tetap tenang menyikapi isu potensi penurunan status Indonesia ke kategori frontier market. Menurutnya, risiko tersebut masih bersifat teoritis.

“Periode hingga Mei 2026 justru menjadi window of opportunity bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa pasar modal kita dewasa, transparan, dan mampu berbenah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Amandemen Kelima UUD 1945: Membaca Kedaulatan Rakyat melalui Spirit Piagam Madinah

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan mengenai Amandemen Kelima UUD 1945 sering terjebak pada ketakutan politik: takut instabilitas, takut konflik, atau takut dianggap merusak konsensus nasional. Padahal, jika ditarik lebih dalam, persoalan utamanya bukan soal berani atau tidak berani mengubah konstitusi, melainkan apakah konstitusi masih setia pada amanah kedaulatan rakyat.

Dalam tradisi Islam, salah satu preseden paling jernih tentang pengelolaan masyarakat majemuk adalah Piagam Madinah. Dokumen ini bukan sekadar artefak sejarah, tetapi contoh nyata bagaimana kekuasaan dibatasi, kewenangan diperjelas, dan persatuan dijaga tanpa penyeragaman.

Membacanya dalam konteks Indonesia hari ini bukanlah romantisasi agama, melainkan upaya belajar dari keberanian konstitusional.

Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, beliau menghadapi masyarakat yang kompleks dan rapuh. Ada Muhajirin yang kehilangan tanah asal, Anshar dengan dinamika internal, serta komunitas Yahudi dan kelompok lain yang memiliki hukum, tradisi, dan kepentingan berbeda. Seluruh syarat konflik sosial hadir secara bersamaan. Namun, Nabi Muhammad SWA tidak memilih jalan kekuasaan sepihak atau dominasi mayoritas. Yang dilakukan justru menyusun kesepakatan tertulis yang mengikat semua pihak.

Piagam Madinah menetapkan satu komunitas politik berbasis kewargaan. Ia tidak mempersatukan iman, tetapi memersatukan tanggung jawab publik. Setiap kelompok diakui, dilindungi, dan diwajibkan menjaga keadilan serta keamanan bersama. Persatuan dibangun melalui kejelasan aturan, bukan melalui pemaksaan atau karisma pribadi.

Nilai kunci Piagam Madinah adalah keadilan dan amanah. Keadilan ditempatkan sebagai fondasi legitimasi kekuasaan, bukan sekadar retorika moral. Amanah dipahami sebagai prinsip institusional: kekuasaan harus dibatasi, ditata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan seorang nabi pun tidak menjalankan kekuasaan secara absolut, melainkan fungsional dan terukur.

Piagam Madinah juga menunjukkan pelajaran penting tentang otoritas yang jelas. Urusan publik strategis seperti keamanan kolektif dan pertahanan kota dikelola bersama, sementara urusan internal tiap komunitas dihormati. Pembagian peran ini mencegah tumpang tindih kewenangan dan menghindarkan konflik laten. Stabilitas lahir bukan dari sentralisasi kekuasaan, melainkan dari batas-batas yang disepakati.

Di sinilah relevansi Piagam Madinah bagi Indonesia. Jika kedaulatan rakyat hari ini sering terasa hanya procedural, hadir saat pemilu, hilang dalam pengambilan kebijakan, maka persoalannya bukan pada demokrasi itu sendiri, melainkan pada desain ketatanegaraan. Kedaulatan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dilembagakan: ada pembagian kekuasaan yang adil, mekanisme koreksi yang nyata, dan batas yang jelas bagi setiap otoritas.

Amandemen Kelima UUD 1945 dapat dipahami sebagai ikhtiar untuk tujuan itu. Bukan untuk meruntuhkan negara, melainkan untuk memulihkan ruh kedaulatan rakyat agar tidak terus tergerus oleh konsentrasi kekuasaan dan kaburnya tanggung jawab. Dalam spirit Piagam Madinah, perubahan konstitusional demi keadilan bukan ancaman persatuan, justru penjaga persatuan.

Sejarah juga mengajarkan bahwa keberanian membatasi kekuasaan hampir selalu dimulai oleh minoritas yang sadar, bukan oleh mayoritas yang nyaman. Piagam Madinah lahir dari keberanian mengikat diri pada aturan, bukan dari keinginan memperluas kuasa. Teladan inilah yang seharusnya dibaca ulang hari ini.

Pada akhirnya, pertanyaan bagi bangsa ini bukan apakah Amandemen Kelima itu berbahaya, melainkan apakah kita cukup berani meneladani keberanian kenabian: berani membatasi kekuasaan demi keadilan, dan berani menata ulang struktur agar kedaulatan rakyat benar-benar hidup. Dalam spirit Piagam Madinah, konstitusi bukan alat kekuasaan, melainkan janji moral yang harus terus disempurnakan agar negara tetap setia pada amanah rakyatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain