25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 263

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan memperkuat efisiensi dan tata kelola anggaran.

Ia menilai perbaikan sistem menjadi langkah penting agar dana publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Purbaya menjelaskan, rapat bersama BPJS Kesehatan membahas laporan pendahuluan dan rencana anggaran tahun 2026 mendatang. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar pelaksanaan program di lapangan diperbaiki demi menghindari potensi kebocoran dana.

“Saya minta mereka memperbaiki pelaksanaan di lapangan, kalau ada kebocoran dibetulkan dan pembelian alat digaris,” ujarnya, Kamis (23/10).

Menurutnya, efisiensi dapat diwujudkan dengan peninjauan kembali aturan yang tidak relevan agar tidak membebani keuangan negara.

Ia mencontohkan kebijakan rumah sakit yang wajib memiliki sepuluh persen ventilator sudah tidak sesuai kondisi terkini. Purbaya menilai aturan itu perlu direvisi karena pandemi telah berakhir dan kebutuhan alat kesehatan sudah berbeda.

Selain efisiensi anggaran, Purbaya menyoroti pentingnya penguatan sistem teknologi informasi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Ia menyebut lembaga tersebut memiliki sekitar dua ratus pegawai IT yang perlu diberdayakan lebih profesional dan terintegrasi.

“Saya minta mereka membangun sistem IT yang lebih profesional dan berbasis AI untuk mendeteksi potensi kecurangan,” ujarnya.

Dengan sistem digital terpadu, proses administrasi dan klaim diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, serta efisien.

Purbaya berharap BPJS Kesehatan dapat segera menyempurnakan sistem IT-nya agar efisiensi kerja meningkat secara signifikan. Ia menegaskan perbaikan tata kelola dan optimalisasi teknologi menjadi kunci keberhasilan program jaminan kesehatan nasional.

(intern Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Usulan Menteri Natalius Pigai, Korupsi Termasuk Kejahatan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta, aktual.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan berani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: menjadikan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai menilai, korupsi bukan hanya kejahatan ekonomi atau moral, tetapi juga tindakan yang dapat merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama ketika dampaknya menimbulkan penderitaan hingga hilangnya nyawa.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan keduanya,” ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10/2025).

Usulan tersebut telah dimasukkan dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. Pigai menyebut, pasal terkait sudah rampung disusun dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.

Menurut Pigai, pengaturan dalam undang-undang bersifat umum dan perlu diturunkan ke dalam peraturan teknis agar pelaksanaannya lebih terarah. Ia mencontohkan, tidak semua bentuk korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Kalau korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung, misalnya sampai merenggut nyawa, itu bisa masuk pelanggaran HAM. Tapi kalau korupsi karena kebijakan bisnis atau administrasi, tidak semua masuk kategori itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa wacana ini telah melalui pembahasan mendalam bersama akademisi, pakar HAM, dan ahli hukum antikorupsi.

“Ini kita kombinasikan. Dan ini pertama dalam sejarah dunia — kita mengaitkan korupsi dengan HAM,” tegasnya.

Jika disetujui DPR, langkah ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam pendekatan hukum yang menempatkan korupsi sebagai ancaman langsung terhadap hak asasi manusia.

Program Sekolah Gratis DKI Jakarta Terhambat Anggaran

Rapat pembahasan anggaran antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Foto: Yassir Fuady/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Pemprov DKI Jakarta untuk menyamakan persepsi terkait rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Salah satu yang dibahas terkait program sekolah gratis yang terhambat akibat keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh regulasi yang baru diterbitkan. “Baru diterbitkan 20 Oktober lalu, sehingga penyesuaian anggaran dilakukan sesuai kondisi keuangan saat ini,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Akibat hal ini, katanya, program sekolah gratis belum sepenuhnya berjalan. Karena masih harus menunggu pembahasan penyesuaian anggaran antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto menyampaikan, agar segera dilakukan penanganan secara cepat atas kondisi keterhambatan anggaran itu. “Jika anggaran kurang, mari bahas di forum ini jangan ada yang ditutupi,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika Dinas Pendidikan yakin program ini tepat sasaran dan tidak salah alokasi ke warga mampu, maka DPRD DKI siap mengusahakan bersama agar program tetap berjalan.

Rapat koordinasi antara DPRD DKI dan Dinas Pendidikan dijadwalkan berlangsung minggu ini untuk mencari solusi tambahan anggaran. Program sekolah gratis ini telah dijanjikan, namun belum dapat dijalankan secara penuh karena kendala fiskal.

Situasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan kesiapan anggaran agar program pendidikan yang inklusif dan merata dapat segera diwujudkan di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, telah menetapkan 40 sekolah swasta. Sekolah akan mengikuti program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru. Program tersebut dilaksanakan mulai tahun ini secara bertahap. Kriteria pemilihan wilayah terfokus dengan prioritas kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.

Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Santri dan Pesantren, Pilar Kebangsaan di Balik “Kado Terindah” HSN 2025

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com — Di balik gemuruh atribut dan warna-warni peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, terdapat sebuah sinyal kuat bahwa bangsa ini serius menempatkan santri dan pesantren sebagai elemen strategis pembangunan nasional. Langkah besar itu tertuang dalam keputusan Prabowo Subianto selaku Presiden untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).

Bagi anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, kebijakan itu adalah “kado terindah” untuk HSN 2025 — bukti bahwa negara benar-benar memahami posisi sentral pesantren dalam membentuk karakter, moralitas, dan kemandirian bangsa.

“Pembentukan Ditjen Pesantren adalah kado terindah untuk HSN 2025. Ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo benar-benar memahami peran strategis pesantren dalam membentuk karakter, moralitas, dan kemandirian bangsa,” ujarnya dengan penuh keyakinan, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Maman mengajak untuk menengok kembali bahwa selama ini pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan — melainkan lembaga sosial, ekonomi umat, dan benteng kebangsaan. “Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Presiden Prabowo dengan langkah ini telah memberikan ruang yang lebih besar bagi pesantren untuk berkembang,” tuturnya.

Data terbaru Kemenag menegaskan skala besarnya: tercatat sekitar 42.433 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia. Sebelumnya, program Kemandirian Pesantren mencatat ada 39.551 lembaga pesantren dengan kurang lebih 4,9 juta santri pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

Dengan angka-angka tersebut, jelas bahwa pesantren adalah fenomena massal — tantangan dan potensi yang besar sekaligus. Dalam konteks itulah, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi sangat relevan: sebagai wadah institusional untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengembangan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Politisi Fraksi PKB ini pun menyoroti bebera­pa tantangan yang kerap membayangi pesantren: dari kebutuhan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kepemimpinan sosial di era globalisasi. Tanpa melepaskan akar tradisi keislaman, pesantren dituntut untuk menjadi lembaga yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing.

Salah satu catatan penting, menurutnya adalah, meskipun jumlah pesantren sangat banyak, program kemandirian pesantren hingga kini belum menjangkau seluruh lembaga. “Dibanding jumlah pesantren yang ada, penerima program Kemandirian Pesantren terlihat belum ideal,” demikian bunyi laporan Kemenag.

Untuk Maman, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar administrasi birokrasi tambahan, melainkan keputusan yang menyiratkan keberpihakan nyata. “Hari Santri tahun ini menjadi sangat istimewa. Presiden Prabowo memberikan bukti nyata keberpihakannya kepada santri dan pesantren,” sebut legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Menurutnya, langkah ini akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pesantren untuk berkiprah bukan hanya dalam ranah keagamaan, namun juga dalam bidang pendidikan, ekonomi dan kebangsaan — menguatkan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat.

Maman memandang bahwa dengan kerangka kelembagaan yang lebih jelas — melalui Ditjen Pesantren — maka segala kebijakan, anggaran, dan program akan lebih fokus. Ia berharap bahwa Pesantren dapat memperoleh pembinaan dan pendanaan yang sistematis, bukan sporadis.

Selain itu, santri juga dibekali kompetensi masa kini, yaitu ilmu, teknologi, kepemimpinan sosial, tanpa mengabaikan nilai keislaman dan nasionalisme.

Pesantren juga menjadi pusat pemberdayaan sosial-ekonomi: mencetak wirausahawan santri, penggerak komunitas, dan tokoh kebangsaan. Sinergi antara pesantren, pemerintah dan masyarakat semakin kokoh — menjadikan lembaga ini benar-benar sebagai pilar peradaban bangsa.

“Kita semua patut bersyukur dan mendukung langkah ini demi kemajuan pesantren Indonesia,” tutup Kiai Maman.

DPR Fasilitasi Perseteruan Warga dengan Pengembang Perumahan soal Akses Musala

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) di Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI memfasilitasi keluhan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang mempersoalkan susahnya akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Warga harus memutar jalan ketika akan beribadah ke musala karena tidak mendapat akses dari pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, dan Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana, Komisi III DPR RI meminta pengembang untuk menghormati hak warga untuk beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) sebagai pengembang Cluster Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk menghormati serta memenuhi hak kebebasan beragama dan beribadah warga sesuai amanat undang-undang,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).

Selain itu, Komisi III juga meminta PT HDP melaksanakan solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam rapat tersebut, Bupati Ade menyarankan agar pagar di sekitar musala dibuka untuk akses warga, namun tetap diberikan pembatas tambahan guna menjaga keamanan kompleks perumahan.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra melaksanakan solusi yang disampaikan Bupati Bekasi, yaitu memperluas batas pagar cluster untuk mengakomodasi musala yang telah dibangun warga, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tambah Habiburokhman.

Dengan kesimpulan tersebut, DPR berharap permasalahan antara warga dan pengembang dapat segera diselesaikan melalui dialog dan solusi yang adil, tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat untuk beribadah.

Perlebar Pagar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, rekomendasi dari Komisi III DPR bersifat mengikat, karena itu Pemerintah Daerah akan memastikan persoalan warga tersebut bisa diselesaikan. Menurutnya, Pemkab Bekasi berkomitmen menjaga keharmonisan serta menjamin tersedianya sarana-prasarana ibadah di seluruh wilayah.

“Ini bukan persoalan agama atau pembatasan sarana ibadah, tapi soal toleransi antarwarga. Pemerintah Kabupaten Bekasi selalu berkomitmen menjaga kerukunan dan memberikan solusi terbaik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, solusi teknis yang disepakati adalah bukan membuka akses bagi masyarakat luar, tetapi memperluas pagar perumahan agar musala tersebut masuk ke dalam area cluster.

“Jadi bukan membuka akses dari luar, melainkan memperlebar pagar agar musala itu ter-cover dalam area perumahan. Dengan begitu, strukturnya aman, warga bisa beribadah dengan nyaman, dan pengembang juga menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

Ade menambahkan, dari hasil peninjauan lapangan, warga di sekitar perumahan juga telah memiliki sarana ibadah sendiri, sehingga keberadaan musala di dekat cluster tidak menimbulkan gangguan sosial. Ia berharap solusi tersebut menjadi contoh penyelesaian yang adil dan toleran di Kabupaten Bekasi.

Menurut Ade, Komisi III DPR RI menyetujui skema penyelesaian yang diusulkan Pemkab Bekasi tersebut. “Komisi III menyetujui skema itu. Jadi pagar akan diperluas untuk melindungi musala tanpa membuka akses keluar-masuk. Musala akan menjadi bagian dari area perumahan, sehingga aman dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan itu, Pemkab Bekasi berharap konflik antara warga dan pengembang dapat benar-benar selesai dan menjadi pelajaran penting dalam menjaga hak beribadah serta toleransi di wilayah perkotaan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Negosiasi Utang Proyek Whoosh Masih Berlangsung, Pemerintah Pertimbangkan Opsi Pengalihan Investasi

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO BPI Danantara, Dony Oskaria (kanan). Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan Pemerintah masih menegosiasikan restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh dengan pihak China. Negosiasi tersebut meliputi pembahasan tenor pembayaran, suku bunga, hingga kemungkinan opsi pengalihan sebagian investasi.

Menurut Dony, restrukturisasi proyek Whoosh tidak hanya membahas perpanjangan tenor pembayaran utang hingga 60 tahun. Namun juga mencakup pembicaraan mendalam mengenai struktur pembiayaan dan penggunaan beberapa mata uang dalam transaksi utang.

“Ini menjadi poin negosiasi kita, berkaitan dengan jangka waktu pinjaman, suku bunga, dan mata uang yang digunakan,” ujar Dony saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Lanjutnya, tim negosiasi dari Indonesia masih terus berkoordinasi dengan pihak China untuk menyempurnakan kesepakatan restrukturisasi. Pembicaraan lanjutan akan dilakukan di China guna memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah tidak ingin tergesa menentukan opsi restrukturisasi sebelum seluruh kajian rampung dilakukan. “Kita tidak ingin langsung menentukan A, B, atau C karena semuanya masih dikaji secara menyeluruh,” ucap Dony.

Dony menambahkan, setiap alternatif pembiayaan akan dinilai berdasarkan manfaat ekonomi dan efisiensi pengelolaan KCJB. Ia menilai, persoalan utang pembangunan tersebut tidak terlalu kompleks dan dapat diselesaikan melalui penyesuaian struktur pembiayaan.

“Masalahnya tidak terlalu sulit secara korporasi, tinggal bagaimana cicilan dan pengaturan investasinya disesuaikan,” ungkapnya.

Polemik utang Whoosh ramai usai Menteri Keuangan menolak keras penggunaan APBN untuk menalangi utang proyek yang menelan total biaya sekitar 7,27 miliar dollar AS atau Rp120,38 triliun (kurs Rp 16.500).

Purbaya berulang kali menegaskan, utang Kereta Cepat adalah urusan BUMN, bukan APBN. Ia meyakini bahwa perusahaan yang ditugaskan, terutama Danantara (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) / KAI, memiliki kemampuan untuk mengatasi beban utang tersebut. Purbaya menyatakan bahwa dividen BUMN sudah cukup untuk membayar angsuran utang Kereta Cepat.

Dari jumlah utang sekitar Rp120,38 triliun itu sekitar 75 persen dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB), dengan bunga sebesar 2 persen per tahun. Utang ini dilakukan dengan skema bunga tetap (fixed) selama 40 tahun pertama. Bunga utang ini jauh lebih tinggi dari proposal Jepang yang menawarkan 0,1 persen per tahun.

Selain itu, total utang tersebut belum menghitung tambahan penarikan pinjaman baru oleh KCIC karena adanya pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai 1,2 miliar dollar AS, bunga utang tambahan ini juga lebih tinggi, yakni di atas 3 persen per tahun.

Laporan: Nur Aida Nasution

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain