13 April 2026
Beranda blog Halaman 262

Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku, padahal Anggaran MBG Rp335 Triliun Bisa untuk Gratiskan Pendidikan SD hingga SMP selama 2 Tahun

Ilustrasi alokasi anggaran MBG 2026 Rp335 triliun atau estimasi Rp1,2 triliun per hari dinilai akan menggerus dana pendidikan gratis SD hingga SMP, kesejahteraan guru, dan kualitas pendidikan. Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial YBR, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di sebuah pohon cengkih di kebun milik neneknya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Kamis (29/1/2026)

Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar tiga meter dari pondok tempat korban sehari-hari tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia (80 tahun).

Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang ditulis korban dalam bahasa daerah Ngada. Berikut adalah isi surat tersebut. ​

“Kertas tii mama reti, mama galo zee, mama molo ja’o, galo mata mae rita ee mama, mama jao galo mata, mae woe rita ne’e gae ngao ee, molo mama. (Surat Buat Mama Reti, Mama saya pergi dulu, Mama relakan saya pergi/meninggal, Jangan menangis ya Mama, Mama saya pergi/meninggal, Tidak perlu Mama menangis dan mencari atau merindukan saya, Selamat tinggal Mama).”

Penyelidikan mengungkap, korban tumbuh dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit. YBR adalah anak yatim sejak dalam kandungan, dan ibunya, MGT (47), harus menghidupi lima orang anak seorang diri.

​Sebelum peristiwa tragis tersebut, pada malam harinya korban sempat menginap di rumah ibunya. Keesokan paginya, YBR sempat meminta uang untuk membeli perlengkapan sekolah berupa buku dan pena.

Namun, karena keterbatasan ekonomi, sang ibu tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dan hanya bisa memberikan nasihat agar korban tetap rajin bersekolah.

Anggaran MBG Rp335 Triliun, Gerus Anggaran Pendidikan di Kementerian dan Transfer Daerah

Sementara di sisi lain, Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara gila-gilaan. Alokasi anggaran untuk proyek ambisius Pemerintahan Prabowo Subianto ini membengkak hingga lima kali lipat, dari Rp71 triliun di 2025, menjadi Rp335 triliun pada 2026.

Alokasi Rp335 triliun tersebut di antaranya diambil dari postur anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,5 triliun, dari kesehatan Rp24,7 triliun, dan ekonomi Rp19,7 triliun. Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan menjadi cadangan, atau setara 20% dari total anggaran.

Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, postur anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun itu merupakan kenaikan yang meroket hingga 293% dibandingkan alokasi 2025 yang sebesar Rp56,8 triliun.

Kenaikan jumbo pada pos BGN ini berbanding terbalik dengan anggaran Pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/kembaga. Tercatat, anggaran senilai Rp223,5 triliun itu mencapai 47,5% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp470,4 triliun yang berada di 23 kementerian/lembaga.

Alokasi anggaran pendidikan yang diterima BGN tersebut juga melampaui alokasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan, alokasi anggaran di Kemendikdasmen mengalami penurunan tajam dari Rp261,6 triliun (2025) menjadi hanya Rp56,6 triliun (2026), atau turun hingga 78,3%.

Baca juga:

Satu Tahun MBG: Dari ‘Piring Rakyat’ hingga Bagi-bagi Proyek

Sedangkan alokasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hanya sebesar Rp61,8 triliun, Kementerian Agama sebanyak Rp75,6 triliun, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) cuma Rp429 miliar.

Tak hanya itu, alokasi untuk BGN juga memangkas anggaran pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD). Alokasi pendidikan melalui TKD pada 2026 hanya dipatok sebesar Rp264,62 triliun, menurun 23,7% atau Rp82,4 triliun dari alokasi 2025 yang mencapai Rp347,09 triliun.

Penurunan terdalam pada komponen TKD terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran pendidikan. Pos ini anjlok dari Rp212,6 triliun pada 2025 menjadi Rp128,1 triliun pada 2026.

Penurunan juga terjadi pada anggaran pendidikan yang disiapkan melalui mekanisme pembiayaan yang hanya sebesar Rp34 triliun, di banding APBN 2025 sebesar Rp80 triliun. Alokasi ini dalam bentuk keperluan dana abadi di bidang pendidikan Rp25 triliun dan pembiayaan pendidikan Rp9 triliun.

1 Tahun Anggaran MBG Bisa untuk Gratiskan Biaya SD hingga SMP selama 2 Tahun

Di tengah pemerintah pusat yang bombastis memberikan anggaran (estimasi) Rp1,2 triliun per hari di proyek MBG, YBS di Ngada, NTT, tak mampu menahan beban malu karena tak sanggup membeli buku dan alat tulis.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 27 Mei 2025 menegaskan pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini mengamanatkan, negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin anggaran pendidikan gratis tanpa diskriminasi, bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.

MK juga menyampaikan, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Komisi X DPR RI memperkirakan negara setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp132 triliun per tahun untuk menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun dan swasta.

Perkiraan ini berdasar bantuan biaya pendidikan dasar sekitar Rp300 ribu per bulan per murid SD dan Rp500 ribu per bulan per murid SMP untuk sekitar 30 juta siswa.

Adapun Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan sekitar Rp183,4 triliun untuk melaksanakan pendidikan gratis di jenjang SD hingga SMP, termasuk dukungan bagi guru non-ASN di sekolah negeri dan swasta.

Artinya, bila alokasi anggaran MBG Rp335 triliun dialihkan untuk menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, maka tidak ada lagi anak seperti YBS, yang bunuh diri akibat tidak mampu beli buku dan alat tulis. Karena dengan anggaran sebesar itu untuk MBG sebetulnya bisa untuk menggratiskan pendidikan SD hingga SMP selama 2 tahun.

Anggaran MBG Tekan Guru Honorer, Dana Pendidikan Terancam Langgar Konstitusi

Terpisah, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran MBG yang fantastis menguras anggaran Pendidikan berpotensi melanggar Konstitusi. Bahkan, JPPI menilai alokasi tersebut mengancam keberlanjutan sistem pendidikan nasional, mulai dari kualitas guru hingga akses pendidikan bagi jutaan anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Jelas berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945, karena anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidikan, bukan dialihkan ke program lain yang tidak langsung memperkuat sistem pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid kepada aktual.com.

Menurut Ubaid, MBG memang diklaim sebagai program pendukung pendidikan karena menyasar peserta didik. Namun secara substansi, program tersebut tidak menyentuh persoalan struktural pendidikan nasional yang hingga kini masih akut, seperti kualitas guru, infrastruktur sekolah, dan ketimpangan akses pendidikan.

Sekolah Rusak, Guru Honorer Terpinggirkan

JPPI mencatat, kondisi pendidikan nasional saat ini masih jauh dari kata ideal. Ubaid menyebut lebih dari separuh sekolah dasar di Indonesia berada dalam kondisi rusak, sementara kesejahteraan guru terutama honorer dan non ASN masih sangat memprihatinkan.

“Pengalokasian tersebut pasti akan memperburuk kualitas pendidikan. Saat ini lebih dari 60 persen sekolah dasar berada dalam kondisi rusak, dan kondisi itu akan semakin parah jika anggaran pendidikan tergerus,” ujarnya.

Tak hanya itu, rendahnya gaji guru honorer disebut berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di ruang kelas.

“Di sisi lain, gaji guru honorer dan non-ASN masih sangat kecil, yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Selain itu, jutaan anak masih tidak bersekolah, dan kebijakan ini berpotensi meningkatkan angka anak tidak sekolah,” lanjut Ubaid.

JPPI menilai, alih-alih memperkuat fondasi pendidikan, kebijakan ini justru memperlebar jurang ketimpangan dan memperlemah layanan pendidikan dasar.

Bukan Sekadar Pergeseran Prioritas

Dengan porsi anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah, JPPI melihat adanya perubahan arah kebijakan anggaran pendidikan nasional yang sangat mengkhawatirkan.

“Ini bukan sekadar pergeseran prioritas, tetapi sudah masuk pada tahap pelemahan kualitas pendidikan secara sistematis,” tegas Ubaid.

Ia menilai, pendidikan kini tidak lagi ditempatkan sebagai investasi jangka panjang pembangunan manusia, melainkan direduksi menjadi instrumen kebijakan populis jangka pendek.

Kritik ini sejalan dengan perdebatan publik sebelumnya yang menyoroti potensi MBG sebagai proyek politik berbiaya besar, yang rawan menggerus prinsip keadilan dan akuntabilitas anggaran negara.

Ruang Fiskal Guru Makin Menyempit

Ubaid juga menyoroti dampak langsung kebijakan ini terhadap kesejahteraan guru. Menurutnya, penggunaan dana pendidikan untuk MBG telah mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak-hak guru.

“Risiko itu sangat nyata dan sudah terjadi. Banyak guru PPPK dan honorer yang dirumahkan, dan ini menunjukkan bahwa kebijakan anggaran tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan profesi guru,” kata dia.

Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat guru adalah aktor utama dalam sistem pendidikan. Tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian kerja, kualitas pendidikan akan terus menurun.

Ancaman bagi Indonesia Emas 2045

JPPI memperingatkan bahwa jika praktik pengalokasian dana pendidikan untuk MBG terus berlanjut, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

“Kualitas pendidikan nasional pasti akan terus memburuk. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 berpotensi kandas, karena fondasi utamanya pendidikan justru dilemahkan,” ujar Ubaid.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memisahkan secara tegas anggaran pendidikan dengan program sosial lain, sekalipun memiliki irisan sasaran.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Direktur Utama

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam wawancara cegat seusai acara "Pemberian Penghargaan kepada Anggota Bursa Pemenang Most Active Structured Product Securities Company dan Penghargaan Khusus Investor Reward Program 2025" di di Gedung BEI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam wawancara cegat seusai acara "Pemberian Penghargaan kepada Anggota Bursa Pemenang Most Active Structured Product Securities Company dan Penghargaan Khusus Investor Reward Program 2025" di di Gedung BEI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta, aktual.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut), yang ditetapkan melalui proses rapat direksi (radir) pada Jumat (30/01) pekan lalu.

“Sementara penggantinya itu, Pak Jeffrey (Hendrik). Keputusan radir,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Sunandar ​​​​kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Selasa (3/2).

Sunandar mengungkapkan, pengunduran diri Dirut BEI sebelumnya saat ini masih dalam tahap proses, yang nantinya ketika proses selesai maka pengalihan kepemimpinan kepada Jeffrey Hendrik baru secara resmi akan diumumkan.

“Nah, cuman kan mekanisme pengunduran dirinya harus nanti, berproses, yang Dirutnya,” ujar Sunandar.

Ia mengatakan, jabatan pejabat sementara Dirut akan diemban oleh Jeffrey Hendrik sampai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI pada Juni 2026 mendatang.

“Iya, pergantian (RUPST),” ujar Sunandar.

Ia mengungkapkan, pejabat sementara Dirut BEI telah ditetapkan efektif pada Jumat (30/02) pekan lalu.

“Sudah (Jumat),” ujar Sunandar.

Sebelumnya, BEI menyatakan akan mengumumkan Pjs Dirut sebelum jam pembukaan perdagangan Bursa pada Senin (02/02). “Akan diumumkan Pjs Dirut-nya sebelum dibukanya perdagangan Senin,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.

Dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia Jakarta pada Sabtu (31/01) malam, BEI diwakili oleh Jeffrey Hendrik yang saat itu disebut masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan.

“Betul (Jeffrey) sebagai Direktur Pengembangan,” ujar Kautsar.

Dalam konferensi pers tersebut, Jeffrey memastikan operasional BEI tetap akan berjalan secara normal, dan proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen juga tidak akan terganggu sama sekali.

“Kami juga menegaskan komitmen kami untuk membangun pasar modal Indonesia berkelas dunia tidak hanya setara dalam hal nilai perdagangan dan kapitalisasi pasar, tetapi juga setara dalam transparansi dan tata kelola,” ujar Jeffrey.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Minta Direksi BUMN WNA Segera Laporkan LHKPN 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut Budi mengatakan bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan KPK.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Diketahui, salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero). WNA tersebut adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.

Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.

Adapun Balagoval Kunduvara terakhir menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines tahun 2021-2025.

Sementara Neil Raymond terakhir menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022-2025, dan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024-2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ditjen AHU Gelar Acara Penyuluhan KUHAP 2025 Agar Tak Ada Dualisme Antara Polri dan PPNS

Jakarta, aktual.com — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menggelar Kegiatan Penyusunan Peraturan dalam Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Peradilan Pidana Nasional pada 2-4 Februari 2026, di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang membawa sejumlah penegasan baru terkait struktur dan mekanisme penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substansi, kegiatan ini membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty mengatakan bahwa KUHAP 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Yulia.

Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.

Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.

Dia menegaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, guna menjamin keseragaman due process dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam praktik, BAP PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formil. Karena itu, seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025,” tambahnya.

Lebih jauh, Romi juga menyampaikan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

China dan Rusia Perkuat Kemitraan Strategis Hadapi Tantangan Keamanan Global

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Senin (2/2). /ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Senin (2/2). /ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Beijing, aktual.com – Kedekatan hubungan antara pemerintah China dan Rusia dilakukan untuk mengatasi tantangan keamanan global, demikian pernyataan bersama Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Sergei Shoigu dalam suatu pertemuan di Beijing.

“China dan Rusia, sebagai dua negara besar dan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, akan mempraktikkan multilateralisme sejati, dan menjunjung tinggi sistem internasional yang berpusat pada PBB,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Senin (2/2).

Lin Jian lebih lanjut menyatakan kedua negara menyerukan dunia multipolar yang setara serta globalisasi ekonomi yang bermanfaat dan inklusif secara universal serta mempromosikan pembangunan sistem tata kelola global yang lebih adil dan merata.

Pertemuan antara Wang Yi dan Sergei Shoigu berlangsung pada Minggu (1/2) di Wisma Negara Diaoyutai, Beijing.

China dan Rusia, ungkap Lin Jian, adalah mitra strategis komprehensif untuk koordinasi di era baru.

“Kedua negara telah menjaga komunikasi yang erat mengenai isu-isu utama yang menyangkut hubungan bilateral, saling mendukung dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan inti masing-masing, dan melindungi kepentingan masing-masing maupun kepentingan bersama kedua negara,” tambah Lin Jian.

Dalam pertemuan itu, Wang Yi menilai dunia sedang mengalami perubahan dan gejolak yang semakin meningkat, dengan tatanan internasional pasca-perang dan norma-norma yang mengatur hubungan internasional serta dunia yang sedang menghadapi risiko nyata untuk kembali ke hukum rimba.

Sedangkan China dan Rusia adalah tetangga terbesar satu sama lain dan mitra strategis komprehensif sehingga kedua negara harus menjaga komunikasi yang erat mengenai isu-isu utama yang menyangkut hubungan bilateral, meningkatkan dukungan timbal balik pada isu-isu yang menyangkut kepentingan inti masing-masing, dan melindungi kepentingan masing-masing dan bersama.

Wang Yi menyatakan China siap bekerja sama dengan Rusia untuk sepenuhnya mengimplementasikan pemahaman bersama yang penting yang telah dicapai oleh kedua kepala negara, meningkatkan komunikasi strategis, memperdalam koordinasi strategis, dan membuka prospek baru bagi hubungan China-Rusia di tahun yang baru.

Sedangkan Sergei Shoigu menyampaikan Rusia secara konsisten menjunjung tinggi prinsip satu China, mengikuti dengan cermat langkah-langkah kekuatan musuh untuk merusak stabilitas di Selat Taiwan, dan dengan tegas menentang upaya Jepang untuk mempercepat remiliterisasi.

Rusia juga disebut bersedia bekerja sama dengan China untuk melanjutkan dukungan timbal balik yang kuat, meningkatkan kerja sama bilateral, memperkuat koordinasi dalam mekanisme multilateral seperti PBB, Shanghai Cooperation Organization (SCO) dan BRICS, bersama-sama mempertahankan momentum perkembangan hubungan Rusia-China dan berupaya membangun dunia multipolar yang lebih adil dan setara serta arsitektur keamanan yang tak terpisahkan di Eurasia.

Kedua pihak juga melakukan komunikasi strategis mendalam mengenai berbagai isu internasional dan regional yang menjadi perhatian bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Siswa SD di Ngada Bunuh Diri, Negara Dinilai Gagal Hadirkan Hak Dasar Anak

Jakarta, aktual.com – Tragedi memilukan menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa kelas IV sekolah dasar berinisial YBS (10) ditemukan meninggal dunia dan diduga gantung diri di dahan pohon cengkeh pada Kamis, 29 Januari 2026.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus kembali menyingkap persoalan laten soal kemiskinan, akses pendidikan, dan keadilan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.

Korban ditemukan tergantung dengan seutas tali di dekat pondok sederhana tempat ia tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun. Di sekitar lokasi kejadian, warga menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang ditujukan kepada sang ibu.

Menurut keterangan warga, sebelum peristiwa tragis tersebut, YBS sempat meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku tulis dan pulpen. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga.

“Dia sempat minta uang untuk beli buku tulis dan pulpen, tapi ibunya tidak punya uang,” ujar Lipus Djio (47), salah seorang warga setempat.

YBS diketahui tidak tinggal bersama kedua orang tuanya, melainkan hidup bersama sang nenek. Sejumlah warga menilai korban kurang mendapatkan perhatian yang memadai, meski penilaian tersebut masih sebatas kesaksian sosial di lingkungan sekitar.

Kabar duka ini dengan cepat menyebar dan memantik keprihatinan luas, terlebih karena korban masih berusia sangat belia dan tengah menempuh pendidikan dasar.

Pengamat politik **Rocky Gerung** menilai tragedi tersebut sebagai tamparan keras bagi negara, terutama di tengah narasi besar tentang keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap digaungkan ke forum internasional.

“Di tengah isu besar seperti pertumbuhan ekonomi, IHSG, dan berbagai jargon pembangunan, publik justru disadarkan oleh peristiwa kecil yang sangat tragis ini,” ujar Rocky, dikutip Selasa (3/2/2026).

Ia menilai ada yang keliru dalam arah kebijakan jika hak dasar anak, seperti buku tulis, tidak mampu dijamin negara.

“Solidaritas kemanusiaan seperti tidak lagi berkemah dalam upaya kita menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,” katanya.

Rocky juga menegaskan bahwa berbagai analisis makroekonomi, antropologi, hingga psikologi memang dapat dilakukan setelah tragedi terjadi, namun tidak cukup untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Itu semua analisis tentang sesuatu yang sudah terjadi, bukan analisis untuk menghalangi itu terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh, Rocky menekankan bahwa buku tulis bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap anak.

“Buku tulis adalah hak dia. Itu simbol niat untuk menjadi manusia terdidik, pemimpin masa depan bangsa,” kata Rocky.

Menurutnya, di balik ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, masih ada kelompok masyarakat yang tercecer dan luput dari jangkauan kebijakan negara.

“Semua narasi kebesaran bangsa itu runtuh oleh fakta bahwa seorang anak 10 tahun memilih mengakhiri hidup karena ibunya tak mampu membeli buku tulis,” katanya.

Kasus YBS menjadi cermin buram masih lebarnya jurang disparitas sosial, khususnya di wilayah tertinggal. Tragedi ini bukan semata soal satu keluarga miskin, melainkan soal sejauh mana negara hadir menjamin hak dasar anak dan masa depan generasi bangsa.

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya diukur dari angka pertumbuhan, tetapi dari kemampuan negara melindungi warganya yang paling rentan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain