29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 263

Kemenko PM Dorong Keterlibatan Perempuan di Kepengurusan Kopdes Merah Putih

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A Muhaimin Iskandar bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengadakan konperensi pers terkait program pemberdayaan perempuan di desa, di Gedung Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (28/10/2025). Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong keterlibatan perempuan dalam kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini bertujuan agar perempuan bisa ikut mengelola aspek ekonomi dan pengambilan keputusan di level desa.

“Keterlibatan perempuan bukan sekadar administratif, tetapi mengelola koperasi dan usahanya. Paling tidak pengurus Kopdes Merah Putih harus ada unsur perempuan. Supaya mereka memiliki peran aktif,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A Muhaimin Iskandar, di Gedung Kemenko PM, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan kebijakan tersebut sudah masuk secara nomenklatur agar perempuan mengelola operasional koperasi.

“Secara teknis, perempuan di koperasi sudah aktif menjalankan kegiatan dan berperan penting dalam manajemen,” ucapnya.

Menurutnya, keterlibatan perempuan akan memperkuat kapasitas dan pemberdayaan ekonomi di desa. Sehingga memberi perempuan kesempatan untuk ikut memengaruhi keputusan strategis koperasi secara nyata.

Selain mendorong keterlibatan perempuan di kepengurusan Kopdes, Cak Imin menyampaikan, pihaknya juga meminta Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk mendukung pembiayaan, pembangunan kapasitas, serta pemasaran bagi anggota koperasi perempuan di desa.

“Melalui PNM, kami mendorong perempuan naik kelas dan produknya lebih mudah dipasarkan,” jelas Cak Imin.

Dengan bantuan dari PNM, pihaknya juga berharap bisa mendorong pelaku UMKM untuk menghasilkan produk yang lebih sehat untuk masyarakat di desa.

Laporan: Nur Aida Nasution dan Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tolak Dispensasi Nikah Dini, Kemen PPPA Siapkan Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A Muhaimin Iskandar bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengadakan konperensi pers terkait program pemberdayaan perempuan di desa, di Gedung Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (28/10/2025). Foto: Rachma Putri/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolaknya adanya dispensasi praktik nikah dini. Demi melindungi perempuan dan anak dari pernikahan dini, Kemen PPPA menyiapkan program yang dapat memberdayakan perempuan di sektor ekonomi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan, praktik nikah dini tidak bisa menjadi jalan keluar. Apapun alasan yang mendasari pernikahan dini, menurutnya, masih ada solusi lain yang lebih baik.

“Kami tidak sepakat ada dispensasi praktik nikah dina. Nikah dini tidak bisa menjadi jalan keluar, karena anak-anak masih bisa dibina,” katanya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Jawa Tenga, Mudrikatun, menyampaikan ada 263 permohonan dispensasi nikah dini sepanjang tahun 2025. Mayoritas pemohon berusia 17–18 tahun, dengan jumlah perempuan mencapai 224 orang dan laki-laki hanya 39 orang. Dari total pengajuan itu, 99 kasus disebabkan kehamilan dan 93 kasus untuk menghindari zina.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Karena itu, kata Arifatul, pihaknya tidak bisa memberikan izin menikah bagi yang berumur di bawah 19 tahun.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah pergaulan bebas dan membangun kepedulian sosial bersama. “Kita ingin lingkungan yang saling menjaga, bukan membiarkan anak-anak menikah di usia dini,” tuturnya.

Dengan begitu, harap Arifatul, bisa memperkuat solidaritas masyarakat untuk melindungi generasi muda Indonesia. “Kalau semua pihak peduli, pernikahan dini bisa kita tekan dan masa depan anak tetap terjaga,” ucapnya.

Arifatul menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan program pemberdayaan di sektor ekonomi demi melindungi perempuan dan remaja dari pernikahan dini. Program ini mencakup pembiayaan, capacity building, pemasaran, hingga permodalan.

“Upaya ini agar perempuan dan remaja bisa berdaya tanpa harus menikah muda,” ujarnya.

Hal inilah yang menjadi pembahasan bersama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM). Arifatul menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko PM bersepakat untuk membangun pemberdayaan perempuan dari desa di sektor ekonomi.

Bahkan, pihaknya juga berencana menggandeng kementerian lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat desa. Selain pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi juga penuntasan kekurangan gizi (stunting), dan kekerasan dalam rumah tangga.

Laporan: Rachma Putri dan Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Status sebagai IRT di KTP Jadi Kendala Perempuan Akses Modal Usaha

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi. Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyoroti kendala identitas hukum di KTP yang menghambat perempuan pelaku UMKM dalam mengakses modal usaha. Ia menyebut banyak perempuan kesulitan memperoleh kredit karena status di KTP masih tercatat sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Menurutnya, lembaga keuangan sering menolak pengajuan pinjaman karena menilai status tersebut menunjukkan tidak adanya penghasilan tetap.

“Banyak perempuan ditolak saat mengajukan pinjaman karena di KTP tertulis ibu rumah tangga, bukan pelaku usaha,” ujar Arifatul saat ditemui di Kedung Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Arifatul menjelaskan, hambatan administratif ini membuat banyak perempuan tidak diakui sebagai wirausaha, meski memiliki kegiatan ekonomi produktif. Akibatnya, peluang mereka untuk mengembangkan usaha menjadi terbatas karena tidak bisa mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan resmi.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi perubahan nomenklatur tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi perempuan agar diakui sebagai pelaku usaha produktif.

Menurutnya, perubahan data kependudukan menjadi langkah awal penting untuk menciptakan kesetaraan akses ekonomi antara laki-laki dan perempuan. “Kami ingin memastikan perempuan pelaku UMKM bisa tercatat secara hukum sebagai wirausaha aktif, bukan sekadar ibu rumah tangga,” jelasnya.

Arifatul juga menyampaikan, untuk mengatasi persoalan identitas hukum tersebut penting adanya sinergi lintas kementerian. Karena itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) akan diperkuat agar lebih inklusif bagi perempuan pelaku UMKM.

Ketua Umum PP Muslimat NU 2025-2030 ini berharap revisi status hukum di KTP menjadi langkah nyata pemerintah mendorong kemandirian ekonomi perempuan.

“Perempuan memiliki peran besar dalam ekonomi keluarga, sehingga mereka harus difasilitasi secara setara,” tutupnya.

Laporan: Nur Aida Nasution

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Astrid Uya Kuya Pertanyakan Anggaran Safe House di RAPBD DKI Jakarta 2026

Rapat antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/10/2025). Foto: Yassir Fuady/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Uya Kuya, mempertanyakan absennya anggaran untuk rumah aman (safe house) dalam rapat Rancangan APBD 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

“Saya cek anggarannya ada di mana ya, karena ini sesuatu yang penting banget untuk PPAPP,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/10/2025).

Istri dari Anggota DPR RI Uya Kuya ini menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta apakah juga berdampak pada anggaran untuk Safe House.

Politisi PAN ini khawatir akan ada pemotongan anggaran untuk Safe House. Padahal, Safe house menjadi tempat perlindungan vital bagi korban kekerasan, khususnya anak dan perempuan.

“Jangan sampai karena ada efisiensi, korban belum selesai masalahnya sudah dikembalikan,” tegas Astrid.

Menurutnya, masyarakat di wilayah padat, seperti Jakarta, mengandalkan safe house untuk keselamatan penyintas. “Karena anggarannya dikurangi, ga bisa lagi ditempatkan di rumah aman,” ungkapnya.

Astrid pun menuntut kejelasan anggaran untuk menjaga keberlangsungan layanan safe house. Terlebih, menurut data yang diterimanya ada lonjakan kasus kekerasan anak dan perempuan. Sementara, keberadaan safe house hanya mampu menampung sebagian kecil penyintas.

“Akhirnya korban sudah dikembalikan lagi ke lingkungan yang ada predatornya,” kata Astrid, memperingatkan dampak buruk.

Karena itu, ia mendesak Pemprov DKI agar memprioritaskan anggaran untuk perlindungan penyintas. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diputuskan tidak mengorbankan kelompok rentan di masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Whoosh Sudah Dimulai

Proyek-Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal isu dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan bahwa perkara tersebut memang sedang ditangani lembaganya dan telah masuk ke tahap penyelidikan sejak awal tahun.

Meski begitu, ia menegaskan prosesnya masih berjalan dan belum bisa diungkap secara rinci. “Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK. Karena masih di tahap penyelidikan, informasi detil terkait progres atau perkembangannya belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Budi.

Menurutnya, tim penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat data dan bukti. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek transportasi nasional itu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat siapapun yang memiliki informasi atau data bisa menyampaikan kepada KPK. Setiap informasi yang masuk tentu bisa menjadi pengayaan bagi tim untuk menelusuri dan mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Budi menepis anggapan bahwa penyelidikan berjalan lambat karena kendala di lapangan. Ia mengatakan proses hukum seperti ini memang membutuhkan waktu agar hasilnya solid. “Sejauh ini tidak ada kendala. Kita berikan ruang dan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK supaya benar-benar firm dalam menemukan informasi maupun keterangan yang dibutuhkan oleh tim,” ujarnya.

Meski begitu, Budi enggan membeberkan lebih jauh apakah penyelidikan ini benar berfokus pada dugaan mark up yang ramai dibicarakan publik. “Itu masuk ke materi penyelidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan substansi perkara ini,” katanya.

Ia juga belum bisa memastikan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan, termasuk apakah jajaran direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sudah diperiksa. “Untuk tahap penyelidikan, kami tidak mempublikasikan pihak-pihak yang diminta keterangan maupun kegiatan lain yang dilakukan tim,” ucap Budi.

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung dan perkembangannya akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Saat ditanya apakah jumlah orang yang diperiksa sudah mencapai belasan atau puluhan, Budi menolak menjawab.

“Belum bisa, itu termasuk yang belum bisa kami sampaikan. Namun kami pastikan, KPK terus menelusuri melalui pihak-pihak yang diduga mengetahui dan memiliki informasi untuk memperjelas perkara ini,” katanya.

Nama-nama besar pun ikut terseret dalam isu ini, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ikut mengawasi proyek KCJB, serta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meresmikan peluncuran Whoosh kala itu. Namun, Budi belum bisa memastikan apakah Luhut, Jokowi, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD akan dimintai keterangan.

“Ya, ini masih terus berprogres ya, artinya sudah dimulai diawali sejak awal tahun dan tentunya ini masih terus berjalan ya,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga membuka diri terhadap informasi dari siapa pun, termasuk Mahfud MD yang sempat menyinggung dugaan masalah dalam proyek tersebut. “KPK sangat terbuka kepada pihak mana pun yang memiliki informasi, data, atau keterangan terkait perkara ini. Silakan disampaikan ke KPK melalui email, WBS, atau saluran pengaduan lainnya. Kami sangat terbuka,” kata Budi.

Budi juga belum bisa memastikan apakah penyelidikan akan rampung sebelum akhir tahun ini. Menurutnya, tim masih bekerja dan publik diminta bersabar menunggu hasil akhirnya. “Mari kita kawal bersama dan siapa pun yang memiliki data atau informasi pendukung bisa menyampaikannya ke KPK,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyelidikan ini terkait kerugian negara, Budi menegaskan hal tersebut masih menjadi bagian dari materi yang belum bisa dibuka ke publik. “Itu termasuk materi penyelidikan, jadi kami masih fokus dulu untuk menemukan unsur-unsur peristiwanya. Kita fokus dulu di situ,” tutupnya.

Penulis: Achmad

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ungkap Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengungkap isi percakapan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang sempat menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menjelaskan, grup tersebut memang sudah ada sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri, namun baru dibentuk setelah adanya komunikasi antara Nadiem dan Presiden Jokowi terkait penunjukannya sebagai Menteri Pendidikan.

Tabrani mengatakan, grup itu dibuat untuk menampung gagasan tentang peningkatan mutu pendidikan melalui teknologi. Menurutnya, isi percakapan dalam grup hanya seputar pertukaran ide dan strategi kebijakan pendidikan, tanpa ada pembahasan mengenai Chromebook.

“Grup itu hanya untuk bertukar gagasan sebenarnya, apa yang harus dipersiapkan sebelum dan sesudah diangkat sebagai menteri,” kata Tabrani Abby di kantor MR & P Law Office, Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, topik yang dibahas lebih banyak berkaitan dengan arah kebijakan pendidikan, penggunaan data PISA (Programme for International Student Assessment), serta kemungkinan pemanfaatan tablet dari dana BOS bila Nadiem resmi menjabat. “Konteksnya bagaimana meningkatkan pendidikan dengan menggunakan teknologi,” ujarnya.

Tabrani menegaskan tidak ada niat jahat di balik pembentukan grup tersebut. Grup WhatsApp itu dibuat pada Agustus 2019, sedangkan pelantikan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berlangsung pada 23 Oktober 2019.

“Di WA itu sebenarnya kami punya ada seribu lembar lebih ya percakapan itu yang terecord yang sempat kami print, tidak ada satu pun menyebut Chrome atau Chromebook,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan soal Chromebook baru muncul pada 6 Mei 2020, setelah Nadiem resmi menjadi menteri. Ia juga menyebut anggota grup terdiri dari sejumlah tokoh di bidang pendidikan dan teknologi, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian menjadi staf khusus Mendikbudristek, serta Najelaa Shihab dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers pada 15 Juli 2025 menyatakan grup “Mas Menteri Core Team” digunakan Nadiem untuk membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, padahal saat itu ia belum resmi menjadi menteri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, mengatakan keputusan mengenai Chromebook disebut muncul dalam rapat daring pada 6 Mei 2020.

“Sedangkan saat itu pengadaan belum ada,” kata Qohar.

Menanggapi hal itu, Tabrani menegaskan kembali bahwa grup tersebut dibuat jauh sebelum munculnya pembahasan tentang pengadaan laptop. “Sebenarnya ini sudah beberapa kali disampaikan juga dalam media mainstream oleh Pak Nadiem. Bahwasannya WA Group itu dibuat sebelum Pak Nadiem menjadi Menteri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa grup itu sempat beberapa kali berganti nama sebelum akhirnya disebut “Menteri Core Team”. Grup dibuat pada 28 Agustus 2019 sebagai wadah untuk membahas ide dan konsep teknologi pendidikan jika Nadiem dipercaya menjadi menteri.

“Saya mau tegaskan, bahwasannya, WA Group itu dibuat untuk mendiskusikan ide dan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan,” ucapnya lagi.

Selain inovasi teknologi, grup tersebut juga menyinggung kebijakan zonasi, pelaksanaan PISA, serta peningkatan kesejahteraan guru. Sementara pembahasan soal Chromebook baru terjadi ketika pandemi COVID-19, saat pemerintah mencari perangkat yang cocok untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

Dalam kesempatan itu, Tabrani juga membantah klaim Kejaksaan Agung mengenai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui asal-usul pasti dari angka tersebut.

“Sebenarnya dari kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun persisnya dari mana. Kalau dari pemberitaan itu kan (asalnya) dari pengadaan CDM, kedua dari kelebihan biaya pengadaan laptopnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima laporan hasil pemeriksaan resmi dari BPKP mengenai nilai kerugian negara. “Jadi, kalau ditanya berapa kerugiannya, kami juga belum tahu ya. Yang kami memang tahu, saat ini kerugian itu sedang dihitung oleh BPKP,” katanya.

Kasus pengadaan Chromebook ini bermula dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop. Program tersebut bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh di sekolah, namun menuai kritik karena masih bergantung pada jaringan internet yang belum merata.

Kejaksaan Agung menyebut negara merugi Rp1,98 triliun dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan staf khusus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP periode 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD periode yang sama Sri Wahyuningsih.

Penulis: Achmad

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain