12 April 2026
Beranda blog Halaman 276

Perlindungan WNI Anak, Kemlu Dorong Penyelesaian Kasus KL di Yordania

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mengintensifkan upaya pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus WNI anak berinisial KL yang saat ini menjalani proses hukum di Yordania. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa berbagai langkah komunikasi telah dilakukan secara berkelanjutan dengan otoritas setempat.

“Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI dan KBRI Amman terus melakukan rangkaian koordinasi dan komunikasi dengan otoritas terkait di Yordania,” ujar Yvonne di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi juga dilakukan melalui korespondensi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar (Kedubes) Yordania di Jakarta. Upaya tersebut telah menghasilkan sejumlah kemajuan, termasuk akses kunjungan KBRI Amman kepada yang bersangkutan.

Pendampingan tidak berhenti pada layanan konsuler. Kemlu RI bersama instansi terkait terus melakukan pendekatan kepada pihak dan otoritas berwenang di Yordania guna mengupayakan penyelesaian kasus, sekaligus membuka peluang pemulangan KL ke Indonesia sesuai permintaan pihak keluarga.

“Kemlu bersama pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dan pendekatan untuk mengupayakan penyelesaian kasus yang bersangkutan,” kata Yvonne.

Sejak awal penanganan, Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI dan KBRI Amman telah hadir dan terlibat aktif dalam proses pendampingan hukum. Selain memantau perkembangan perkara, KBRI Amman secara rutin menjalin komunikasi dengan keluarga, khususnya ibu KL, serta penasihat hukum yang mendampingi proses hukum di Yordania.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KL, seorang WNI anak yang diketahui memiliki kondisi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), ditahan dan menjalani proses hukum di Yordania. Kondisi kesehatan KL menjadi perhatian keluarga dan pemerintah Indonesia, sehingga penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan perlindungan anak.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan konsuler dan memastikan hak-hak KL tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Asuransi Bencana Masih Minim, KUPASI Ingatkan Ancaman Kerugian Besar

BTN Syariah mendukung pembiayaan pada proyek perumahan tersebut dengan potensi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp4 Triliun lebih yang akan didukung melalui produk KPR non subsidi, KYG, modal kerja dan investasi untuk mendukung fasilitas umum di lokasi perumahan tersebut.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Azuarini Diah Parwati, mengungkapkan hanya sekitar 36 ribu rumah di Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi bencana dari total sekitar 64 juta unit rumah. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu lonjakan kerugian ekonomi nasional ketika bencana besar terjadi.

“Rendahnya angka kepesertaan asuransi bencana menunjukkan masih rapuhnya sistem perlindungan risiko masyarakat. Beban kerugian pascabencana masih lebih banyak ditanggung langsung oleh masyarakat dan pemerintah,” ujarnya dalam forum KUPASI Annual Forum 2026 di Wisma Tugu I, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, Indonesia tercatat mengalami lebih dari 3.000 kejadian bencana setiap tahun dengan dominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor. Tingginya frekuensi tersebut belum diimbangi dengan kesiapan keuangan rumah tangga dalam menghadapi dampak kerusakan dan kehilangan aset.

KUPASI menilai kesenjangan perlindungan ini membuat proses pemulihan pascabencana kerap berjalan lambat dan tidak merata. “Risiko bencana kita sangat tinggi, tetapi perlindungan asuransinya tertinggal jauh,” ungkap Azuarini.

Selain menekan keuangan keluarga terdampak, minimnya asuransi bencana juga berdampak pada fiskal negara karena pembiayaan pemulihan banyak bergantung pada anggaran pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berulang setiap kali bencana besar terjadi.

Menurutnya, rendahnya kepemilikan asuransi tidak semata-mata disebabkan keterbatasan ekonomi, tetapi juga masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap manajemen risiko. Pemahaman asuransi sebagai alat perlindungan jangka panjang, kata Azuarini, dinilai belum menjadi bagian dari perencanaan keuangan rumah tangga.

Tanpa mekanisme pengalihan risiko yang memadai, potensi kerugian ekonomi nasional diperkirakan terus meningkat seiring eskalasi dampak perubahan iklim. “Asuransi bencana seharusnya menjadi instrumen penting untuk memutus siklus kerugian yang terus berulang,” tuturnya.

Ia memperingatkan, ketergantungan pada bantuan pascabencana tanpa sistem perlindungan berkelanjutan akan membuat Indonesia semakin rentan terhadap guncangan ekonomi dan sosial di masa mendatang.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Survei KAMURA: Mayoritas Petani dan Civitas Akademika Desak Percepat KEK Tembakau

Jakarta, aktual.com – Dukungan terhadap pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sangat tinggi di kalangan petani tembakau dan civitas akademika Madura.

Hal tersebut terungkap dalam paparan hasil survei Komunitas Muda Madura (KAMURA) pada Seminar Nasional bertajuk “KEK Tembakau: Instrumen Pemerataan dan Transformasi Ekonomi Madura” yang digelar oleh LP3ES di Hotel Diradja, Kamis (29/1/2026).

Data tersebut disampaikan oleh Mohamad Nabil mewakili Tim Perumus Naskah Akademik KEK Tembakau Madura. Survei ini menjadi bagian dari proses penyusunan naskah akademik sebagai landasan pengajuan KEK Tembakau Madura kepada pemerintah pusat.

Dalam pemaparannya, Nabil menegaskan bahwa perumusan KEK Tembakau Madura berangkat dari kerangka berpikir yang menempatkan petani sebagai subjek utama kebijakan.

“Kerangka berpikir kami adalah memuliakan petani. Tembakau menjadi napas ekonomi rakyat.”

“Urgensi pembentukan KEK Tembakau Madura semakin tak terelakkan mengingat komoditas ini tengah mengalami fenomena backwash effect, di mana nilai tambah ekonomi tersedot ke luar wilayah tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan daerah asalnya,” imbuhnya.

Kondisi ini memperparah realitas ketimpangan wilayah yang ekstrem, di mana kontribusi ekonomi Madura tertinggal jauh di angka kisaran 4% dibandingkan dengan wilayah daratan utama Jawa Timur.

“Oleh karena itu, KEK Tembakau diperlukan sebagai instrumen transformasi yang melampaui kebijakan biasa (beyond business as usual) untuk menghentikan kebocoran ekonomi tersebut dan mewujudkan pemerataan yang nyata,” demikian menurut Nabil.

Dukungan Mutlak dari Akar Rumput

Urgensi kebijakan ini selaras dengan aspirasi arus bawah, di mana gagasan KEK Tembakau mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat.

Hal ini terkonfirmasi melalui temuan survei terbaru yang mencatat adanya dukungan mutlak, baik dari kalangan petani di ladang maupun mahasiswa di mimbar akademik.

Data survei terhadap 502 petani tembakau di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang menunjukkan angka dukungan yang signifikan.

Sebanyak 71,7% responden menyatakan “sangat setuju” dan 24,5% “setuju” terhadap pembentukan KEK Tembakau. Hanya segelintir kecil yang menyatakan netral (2,2%), tidak setuju (1,0%), atau sangat tidak setuju (0,6%).

Dukungan serupa datang dari sektor pendidikan. Dari 560 responden mahasiswa dan sivitas akademika di empat kabupaten (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep), 48,8% menyatakan “sangat setuju” dan 33,1% “setuju”.

Harapan dan Tantangan

Survei juga memotret harapan utama masyarakat: stabilitas harga. Sebanyak 29,7% petani dan 25,7% mahasiswa berharap KEK Tembakau mampu menjamin harga jual yang stabil dan menguntungkan petani.

Meski demikian, Nabil tidak menampik adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab. Di kalangan petani, ketakutan terbesar adalah potensi alih fungsi lahan (48,8%). Sementara itu, 48,5% mahasiswa khawatir KEK hanya akan menguntungkan korporasi besar tanpa dampak menetes ke bawah (trickle-down effect).

Menanggapi hal itu, Nabil menjelaskan bahwa instrumen kebijakan yang ada saat ini, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) maupun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), belum cukup kuat untuk memutus rantai kemiskinan struktural.

“Petani Madura tidak menikmati DBH secara langsung, sehingga mereka tetap miskin. Tata niaga yang panjang—dari petani, tengkulak basah, tengkulak kering, hingga korporasi—membuat posisi tawar petani lemah. Di sinilah KEK Tembakau hadir sebagai jalan keluar atas kebekuan ekonomi tersebut,” tegasnya.

Nabil menekankan bahwa keberhasilan KEK Tembakau mensyaratkan kolaborasi terintegrasi antar-daerah di Madura. “Setiap kabupaten harus memiliki peran spesifik dalam rantai pasok ini agar kita tidak mengulangi kegagalan kebijakan parsial sebelumnya,” pungkasnya.

Seminar nasional ini terselenggara atas kerja sama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan KAMURA.

Kolaborasi ini bertujuan mendorong kebijakan pembangunan yang berbasis pada karakteristik ekologis dan sosiologis masyarakat setempat, demi Madura yang lebih sejahtera.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

OJK Perketat Aturan Free Float demi Penuhi Standar MSCI

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kenaikan batas minimum saham beredar bebas (free float) menjadi 15 persen yang berlaku mulai Februari 2026 bagi seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh, baik bagi perusahaan yang akan melantai di bursa maupun emiten yang telah tercatat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), sekaligus untuk memperkuat transparansi pasar modal nasional. “Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujarnya saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, regulator menegaskan penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan hingga memenuhi metodologi yang dibutuhkan penyedia indeks global. OJK saat ini menindaklanjuti penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian kategori investor korporasi dan investor lainnya dalam perhitungan free float, serta pembukaan data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor. Otoritas juga menyatakan akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham di bawah ambang batas tersebut.

“Penyempurnaan ini diarahkan agar data pasar modal Indonesia dapat dibandingkan secara sepadan dengan praktik di bursa global,” kata Mahendra.

Pada tahap berikutnya, Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan menerbitkan aturan free float minimum 15 persen yang disertai jangka waktu penyesuaian bagi emiten yang telah tercatat. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam periode yang ditetapkan akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui mekanisme pengawasan.

Dari sisi stabilitas pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa penguatan free float berpotensi meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor. “Trading halt dilakukan agar investor tidak panik dan memberi waktu cooling down,” ucapnya.

Inarno menambahkan, kenaikan free float membuka ruang lebih besar bagi investor institusi domestik untuk memperdalam pasar. “Danantara bisa meningkatkan likuiditas melalui anak usahanya, seperti Mandiri Sekuritas atau BNI Sekuritas,” lanjutnya.

Di tengah gejolak pasar yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan, OJK juga memutuskan berkantor langsung di Gedung BEI mulai Jumat (30/1/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses reformasi dan perbaikan tata kelola pasar modal berjalan cepat dan efektif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR: Penolakan Kapolri soal Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Sikap Presiden Prabowo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menikai bahwa pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri berkedudukan di bawah kementerian, adalah hal yang sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Polri idealnya berkedudukan langsung di bawah Presiden.

“Sudah sesuai dengan pernyataan Pak Prabowo 18 September 2023 yang sangat tegas, jelas dan detail menginginkan posisi Polri bawah Presiden langsung,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (29/1).

Selain itu, dia pun bersaksi bahwa Jenderal Listyo 100 persen loyal kepada Presiden Prabowo.

Dia menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi internal Polri yang dilakukan sebelum tim percepatan reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden justru merupakan bentuk loyalitas dari Listyo untuk merespons keinginan Prabowo.

“Langkah tersebut merupakan inisiatif dalam konteks yang sangat baik dan positif,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1), secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian.

“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” katanya.

Kapolri menilai, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Revisi Aturan Gratifikasi, Pelaporan Disederhanakan dan Batas Nilai Diubah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait pelaporan gratifikasi. Aturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta diterapkan, sekaligus menekan perbedaan tafsir di lapangan.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, perubahan aturan ini dilatarbelakangi sejumlah hal, salah satunya penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ia menyebut, batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 merujuk pada hasil survei pada 2018 dan 2019.

“Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain itu, revisi juga dilakukan karena masih ditemukannya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Laporan tersebut antara lain tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

KPK juga menilai perlu memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mengingat banyaknya laporan yang sebenarnya masuk dalam kategori tersebut.

“Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru ini, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Salah satunya untuk hadiah pernikahan, dari semula maksimal Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.

Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di masing-masing instansi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain