25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 28

Pasar Mobil Listrik Nasional Melonjak, BYD–DENZA Kuasai Lebih dari Separuh Penjualan

Jakarta, Aktual.com — Geliat pasar kendaraan listrik nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan kuat sepanjang 2025. Penetrasi EV yang pada 2023 masih berada di kisaran 2–3 persen, meningkat menjadi 5 persen pada 2024 dan melonjak hingga sekitar 12 persen menjelang akhir 2025. Artinya, pasar EV Indonesia kini tumbuh lebih dari empat kali lipat dalam dua tahun terakhir.

Di tengah pertumbuhan tersebut, BYD Indonesia mencatat kinerja dominan. Sepanjang Januari hingga November 2025, BYD membukukan penjualan lebih dari 47.300 unit, setara dengan sekitar 57 persen pangsa pasar EV nasional. Angka ini bahkan telah melampaui total penjualan EV nasional sepanjang 2024 yang mencapai sekitar 43.000 unit.

Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menilai capaian ini sebagai sinyal meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap teknologi kendaraan listrik. “Pertumbuhan pasar EV 2025 sangat kuat meski industri otomotif secara umum melambat. BYD bersyukur dapat berkontribusi lebih dari 57 persen terhadap total EV nasional,” ujarnya.

Secara segmen, BYD Atto 1 di kelas low hatchback mencatat penjualan lebih dari 17.700 unit hanya dalam dua bulan. Di segmen MPV, BYD M6 terdistribusi 9.900 unit dan menjadi mobil listrik terlaris kedua nasional. Sementara di segmen SUV, BYD Sealion 7 membukukan lebih dari 7.900 unit sejak Februari 2025. Adapun BYD Seal memperkuat posisi di segmen sedan listrik.

Pada lini premium, DENZA D9 tampil sebagai high MPV listrik terlaris di kelasnya dengan penjualan lebih dari 7.000 unit, didukung kenyamanan kabin, teknologi keselamatan, dan fitur intelligent cockpit.

BYD juga menegaskan komitmen jangka panjang melalui perluasan jaringan nasional serta pembangunan fasilitas produksi di Indonesia yang ditargetkan beroperasi pada 2026. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat rantai pasok, meningkatkan layanan purna jual, serta mendukung kebutuhan mobilitas di berbagai daerah, termasuk wilayah terdampak bencana.

“Penguatan jaringan lokal dan layanan menjadi kunci membangun kepercayaan jangka panjang konsumen EV,” kata Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Wakil Ketua KPK Sebut Korupsi Semakin Terselubung, Pencegahan Harus Masuk ke Proses Kebijakan

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menilai Hari Antikorupsi sebagai momentum refleksi bersama, bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Ia mendorong mitigasi korupsi menjadi tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.

Agus menyebut praktik korupsi kini banyak berwujud state capture corruption yang menyatu dalam kebijakan publik. “Yang terlihat wajar, bisa saja justru menyimpan praktik korupsi,” ujarnya, Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).

Ia mencontohkan syarat tender yang sengaja diarahkan demi memenangkan pihak tertentu. Menurut Agus, pola tersebut lahir dari pesanan tersembunyi dan sudah lama terjadi.

Agus menegaskan pencegahan korupsi tidak rumit bila didukung akses informasi memadai. “Kami butuh akses, kewenangan, dan fasilitas untuk mencegah sejak awal,” katanya.

Ia menekankan KPK siap terlibat langsung dalam mitigasi risiko pada titik rawan. “Kalau ada kerawanan, sampaikan, kami turun di depan,” ucapnya.

Agus membedakan tegas kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. “Business judgment rule tidak sama dengan niat mencuri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penyalahgunaan diskresi yang melampaui aturan sebagai bentuk korupsi. Menurutnya, pelanggaran prosedur dengan niat tertentu dapat dibuktikan secara hukum.

Agus mengingatkan korupsi sering tersembunyi dalam relasi kekuasaan dan konflik kepentingan. Praktik tersebut kerap berlangsung di ruang informal dan pengambilan keputusan strategis.

Wakil Ketua KPK menutup dengan menekankan pentingnya integritas pimpinan dalam organisasi. Ia menilai profesionalisme dan tata kelola baik harus berjalan beriringan dalam pencegahan korupsi.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Upah Minimum 2026 Dikebut, Mendagri Ingatkan Peran Sentral Gubernur

Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. Namun, kewenangan tersebut bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya ‘dapat’,” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan pentingnya proses penetapan upah minimum yang tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, dengan gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui penetapan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, berada di kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penting agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Tito juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan guna memastikan proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Kemendagri, lanjut Tito, akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi. “Kami akan memantau mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang masih terkendala,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Jakarta, aktual.com – Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya.

Hal itu disampaikan Dadang dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.

Pernyataan ini disampaikan Dadang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan CMNP.

Sebab, Hotman Paris memaparkan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya bahwa ada transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara.

Namun, belakangan CMNP malah menyebut bahwa transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.

“Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan _go public_ atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah,” tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari.

Hotman Paris, dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015.

Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.

Hotman heran, padahal transaksi NCD itu sempat dibukukan pada laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011 dan bahkan CMNP mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) dari negara.

“Kalau tahun 2025 ternyata kerugiannya, mengaku berbeda dengan laporan keuangan, berbeda dengan SPT (Pajak), berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan _go public_ seperti ini kalau pokoknya Rp247 miliar,” tanya Hotman.

“Restitusi atau pembebanan kepada negara yang Rp247 miliar itu dihitung pajaknya berapa, 23% dengan penalti 400%. Jadi (jika nilai restitusi) Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23% ditambah sanksinya 400%,” tambah dia.

Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.

“Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT (Pajak), padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SP3 Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng Dilaporkan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kuasa hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti. Foto; Ist

Jakarta, Aktual.com – Kuasa huku PT Artha Bumi Mining (PT ABM) secara resmi mengadukan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sulawesi Tengah kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). SP3 tersebut dinilai tidak sah, bertentangan dengan hukum acara pidana, serta mengabaikan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu.

Perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana.

“Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh berbagai instansi negara, termasuk Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, Kemenko Marves, dan Pemerintah Daerah,” kata Kuasa hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Teguh menjelaskan, penyidikan atas laporan PT ABM telah berjalan sejak 2023, melibatkan puluhan saksi, ahli pidana, ahli forensik, penyitaan dokumen, penetapan tersangka, hingga penahanan. Bahkan, status tersangka telah diuji melalui Praperadilan dan dinyatakan sah berdasarkan Putusan PN Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal.

“Namun pada 31 Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Ini aneh karena SP3 tanpa adanya novum, dan bertentangan dengan KUHAP, peraturan Kapolri, putusan Praperadilan, serta hasil laboratorium forensik Polri,” kata Teguh.

Teguh pun menyampaikan, penerbitan SP3 ini melukai kepastian hukum, mencederai wibawa pengadilan, dan berpotensi melanggengkan praktik penggunaan izin pertambangan berbasis dokumen palsu, termasuk di kawasan hutan negara.

“Melalui pengaduan ini ke KPRP, kami meminta KPRP melakukan evaluasi dan rekomendasi korektif terhadap proses penyidikan yang dinilai menyimpang tersebut,” papar Teguh.

Teguh juga menyebutkan, kasus ini berdampak luas terhadap iklim investasi nasional, reformasi Polri, perlindungan kawasan hutan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika bukti telah cukup dan putusan pengadilan telah menguatkan proses penyidikan,” tegasnya.

Selain melaporkan ke KPRP, tim kuasa hukum PT ABM juga mengadukan perkara tersebut ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Aduan ini bertujuan agar Satgas PKH mengaudit investigasi keabsahan izin operasi PT Bintang Delapan Wahana.

“Kami hari ini mengadukan ke Satgas PKH bahwa izin PT Bintang Delapan Wahana palsu. Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata salah satu anggota kuasa Hukum PT ABM M Ratho Priyasa, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dengan pelaporan ini, kata Ratho, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian. “Kami juga memohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT Bintang Delapan Wahana,” paparnya.

Ratho juga menyampaikan, pihaknya juga meminta Satgas PKH untuk melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat dan melakukan pengamanan kawasan hutan terdampak dari izin palsu tersebut.

Aktual.com mencoba mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi terkait perkara ini ke PT Bintang Delapan Wahana melalui saluran surat elektronik [email protected], dan mencoba berkirim surat melalui situs bintangdelapan.com, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan atau klarifikasi apapun.

PT Bintang Delapan Wahana merupakan bagian dari Bintang Delapan Group, salah satu grup pertambangan terbesar di Indonesia, terkait erat dengan PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali Sulawesi Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Klarifikasi Bank Muamalat soal Isu Fraud Kredit Rp700 Miliar

Bank Muamalat (Foto: Istimewa)
Bank Muamalat (Foto: Istimewa)

Jakarta, aktual.com – Isu dugaan fraud di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali menjadi perhatian publik setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memutuskan membatalkan rencana akuisisi. Sorotan utama tertuju pada pembiayaan korporasi senilai Rp700 miliar kepada PT Harrisma Data Cita (HDC) yang disebut-sebut langsung bermasalah sejak awal pencairan dan memicu kekhawatiran luas, termasuk terkait posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji menyampaikan klarifikasi resmi. “Tidak terdapat pembiayaan dengan status tersebut,” ujarnya, merespons informasi mengenai adanya first payment default.

Ia menjelaskan bahwa untuk pembiayaan yang diberikan kepada salah satu nasabah, Bank Muamalat terus melakukan berbagai upaya penyelesaian. “Termasuk melalui proses lelang jaminan sebagai upaya terakhir,” kata Hayunaji.

Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, isu ini tetap menimbulkan pertanyaan publik karena kredit PT HDC disebut langsung macet pada cicilan pertama pada November 2023.

Dugaan keterlibatan Indra Falatehan, yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Muamalat, ikut menguat karena posisinya sebagai pemegang otoritas tertinggi. Informasi yang beredar menyebutkan pengajuan kredit tersebut merupakan referal langsung dan diproses cepat, meski diduga menyalahi regulasi internal.

Aspek penegakan hukum dalam kasus perbankan ini turut disorot kalangan akademisi. Dosen hukum ekonomi syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan Tarmidzi menilai pemeriksaan memiliki tahapan yang jelas.

“Bank Muamalat itu langsung di OJK itu,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan regulator selesai, penanganan dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. “Bisa ditidaklanjuti ke situ nanti,” ujarnya.

Pandangan kritis juga datang dari Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies Nailul Huda. Ia mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemberian pembiayaan.

“Sebuah perbankan yang baik pasti memiliki standar pengecekan calon debitur dari awal,” katanya.

Menurutnya, kegagalan bayar pada angsuran pertama menunjukkan adanya tahapan yang dilanggar. “Ada yang dilanggar,” ucap Nailul Huda.

Ia juga menyoroti peran BPKH sebagai pengendali Bank Muamalat dan dampak kasus ini terhadap rencana divestasi. “Akibat hal ini, BPKH kesulitan untuk menjual saham bank muamalat,” katanya.

Penelusuran menyeluruh dari proses pengajuan hingga persetujuan di tingkat direksi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola dan perlindungan dana publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain