9 April 2026
Beranda blog Halaman 286

Mensesneg: Di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Perkuat Kemandirian Nasional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Menteri Juri Ardiantoro (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas program kerja dan anggaran tahun 2026 serta percepatan penyelesaian regulasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Menteri Juri Ardiantoro (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas program kerja dan anggaran tahun 2026 serta percepatan penyelesaian regulasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kemandirian nasional di tengah situasi geopolitik dunia yang sedang tidak baik-baik saja.

“Arahannya dari dulu ya, mau kondisi seperti apa pun kan sudah jelas kita berusaha untuk mandiri,” ujar Prasetyo ditemui di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

Hal ini disampaikan Mensesneg menanggapi kemungkinan adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran kabinet terkait eskalasi konflik global yang kian memanas, termasuk spekulasi potensi perang dunia ketiga.

Prasetyo menjelaskan bahwa kemandirian tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pangan, energi, hingga ekonomi nasional.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting agar Indonesia tidak bergantung pada pihak luar apabila terjadi gejolak atau krisis global.

“Pertama, tentu mandiri pangan, kemudian mandiri energi, mandiri ekonomi. Supaya kalau terjadi sesuatu, ya kita tidak bergantung,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di atas panggung Annual Meeting Davos, World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1) sore waktu setempat, menegaskan Indonesia tegas memilih jalan menuju perdamaian dan stabilitas global daripada kekacauan.

Sikap politik Indonesia itu disampaikan Presiden Prabowo di hadapan sejumlah pemimpin negara, ekonom-ekonom ternama dunia, kelompok investor global, para pengusaha dunia, akademisi dan praktisi yang seluruhnya berkumpul di Congress Hall untuk menyimak pidato khusus dari Prabowo.

“Jika Anda ingin mengambil satu hal dari pidato saya hari ini, inilah pesannya: Indonesia memilih perdamaian daripada kekacauan,” kata Presiden Prabowo.

“Kami ingin menjadi sahabat bagi semua. Tidak menjadi musuh bagi siapa pun. Seribu sahabat terlalu sedikit bagi kami, satu musuh terlalu banyak,” sambung Presiden.

Prabowo kemudian menegaskan sikap tersebut menjadi dasar dari arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi persahabatan, tanggung jawab, perdamaian, stabilitas, dan keberlanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jelang Ramadan, Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2026 dan Bacaan Niatnya

Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri dengan memperbanyak amalan sunnah. Salah satu yang banyak dilakukan adalah puasa Nisfu Syaban. Tak heran jika jadwal puasa Nisfu Syaban 2026 kini ramai dicari oleh masyarakat muslim.

Puasa Nisfu Syaban dikenal sebagai amalan sunnah yang dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah. Amalan ini kerap dimaknai sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum memasuki ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.

Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), puasa Nisfu Syaban 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Artinya, umat Islam dapat melaksanakan puasa sunnah ini pada hari tersebut sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Puasa Nisfu Syaban menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah, memperbaiki diri, serta memohon ampunan kepada Allah SWT. Selain berpuasa, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak doa, zikir, membaca Al-Qur’an, dan amalan kebaikan lainnya.

Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban yang dapat diamalkan:

1. Niat Puasa Nisfu Syaban Malam Hari

Nawaitu souma ghadin an adai sunnati Syabana lillahi taala.

Artinya: “Hamba niat puasa sunah Syaban esok hari karena Allah SWT.”

Niat ini dibaca pada malam hari sebelum terbit fajar sebagai bentuk kesungguhan dalam melaksanakan ibadah puasa sunnah.

2. Niat Puasa Nisfu Syaban Siang Hari

Bagi umat Islam yang belum sempat berniat pada malam harinya, niat masih dapat dilakukan di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak Subuh.

Nawaitu souma hadzalyaumi an adai sunnati Syabana lillahi taala.

Artinya: “Hamba niat puasa sunah Syaban hari ini karena Allah SWT.”

Dengan mengetahui jadwal dan bacaan niatnya, diharapkan umat Islam dapat memaksimalkan amalan puasa Nisfu Syaban sebagai salah satu bentuk persiapan menyambut datangnya bulan penuh berkah, Ramadan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Noel Ungkap Clue Partai Terlibat Kasus Pemerasan K3: Ada Huruf “K” di Namanya

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengeklaim salah satu petunjuk mengenai partai yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, yakni memiliki huruf “K” di dalam namanya.

Kendati demikian, dirinya belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf “K” tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai dimaksud.

“Sudah, itu dulu clue-nya,” ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Selain itu, Noel juga masih belum mau mengungkapkan warna partai yang bersangkutan.

Adapun selain partai, dia pun sempat menyebutkan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Dia menjelaskan ormas bersama partai tersebut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tanah Wakaf Dipakai Tol Bertahun-tahun, Pengamat Hukum: Kontraktor Bisa Digugat Wanprestasi

Proyek Jalan Tol Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) di Jawa Barat. (ANTARA/HO - Waskita Beton Precast Tbk)
Proyek Jalan Tol Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) di Jawa Barat. (ANTARA/HO - Waskita Beton Precast Tbk)

Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum Tri Mahardi menilai keterlambatan ganti rugi tanah wakaf yang telah berlangsung selama beberapa tahun berpotensi menjadi pelanggaran hukum, sepanjang kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam perjanjian. Menurutnya, penilaian awal harus dimulai dari hubungan hukum antara pengelola wakaf atau yayasan dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan.

Tri Mahardi menjelaskan bahwa dalam setiap proyek selalu ada dokumen yang ditandatangani para pihak. Dari dokumen itulah dapat dilihat apakah terdapat klausul mengenai ganti rugi atau mekanisme tukar guling.

“Di situ kan jelas ada dokumen yang pernah ditandatangani, ada perjanjian dilihat bagaimana isi dan ketentuannya,” ujarnya, ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Apabila dalam perjanjian tersebut tercantum kewajiban tukar guling atau ruislag dan hingga saat ini kontraktor tidak melaksanakannya, maka kondisi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Itu termasuk pada pelanggaran hukum,” kata Tri Mahardi.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi tersebut kontraktor telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban mengganti tanah wakaf yang digunakan. Ia juga menekankan bahwa tanah wakaf memiliki kekhususan dalam hukum Indonesia.

Tanah wakaf tidak dapat diganti dengan uang, melainkan harus diganti dengan tanah lain yang serupa. “Tidak bisa diganti dengan uang tetapi harus diganti dengan tanah yang serupa,” ucapnya.

Dengan demikian, lahan wakaf seluas sekitar 6.000 meter persegi harus diganti dengan tanah pengganti yang nilainya setara di lokasi lain. Terkait pihak yang bertanggung jawab, Tri Mahardi menyebutkan bahwa hal tersebut kembali pada isi perjanjian.

Namun pada umumnya, pelaksana proyek jalan tol adalah kontraktor yang ditunjuk negara. “Yang menjadi tergugat utama adalah kontraktor,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola jalan tol dan pihak lain dapat ditempatkan sebagai turut tergugat, dan pemerintah dapat berperan sebagai pihak yang menjembatani. Mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh yayasan pengelola wakaf, Tri Mahardi menilai upaya yang dilakukan sejauh ini sudah tepat.

Yayasan telah menempuh jalur musyawarah dan permohonan audiensi. Namun jika hingga batas waktu tertentu kewajiban ganti rugi atau tukar guling belum juga dipenuhi, ia menyarankan langkah hukum lanjutan.

“Pihak yayasan dapat melakukan gugatan hukum,” katanya.

Gugatan perdata ke pengadilan negeri dinilai perlu untuk memperjuangkan hak yayasan. Karena, kata Tri Mahardi, secara hukum mereka berhak memperoleh pengganti atas tanah wakaf tersebut.

Untuk diketahui, persoalan ganti rugi lahan wakaf ini mencuat dalam pembangunan Jalan Tol Bocimi. Lahan wakaf milik milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin di Desa Cibunar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digunakan untuk proyek tersebut seluas 6000 meter persegi.

Namun, hingga kini proses tukar guling belum tuntas. Kondisi ini mendorong pengurus yayasan dan pihak terkait untuk mencari kejelasan hukum agar hak atas tanah wakaf dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Lebih Baik Jadi Petani

Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk usulan pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan itu disampaikan Listyo saat merespons isu yang berkembang, termasuk kabar adanya pesan singkat yang menawarkan dirinya menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Listyo, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, hingga presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Ia bahkan menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan sebagai Kapolri ketimbang Polri diubah menjadi institusi kementerian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Listyo menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain paling ideal untuk memastikan efektivitas dan fleksibilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan memiliki ruang untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju konsep civilian police.

Hal itu, lanjut Listyo, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, sekaligus mandat reformasi yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat (2) serta Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” tutur Listyo.

“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Akan Panggil Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.

Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain