27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 287

Uji Petik Data Pemilu Bawaslu RI dan Kota Kediri Temukan Anomali Data Hingga Alih Status Anggota TNI Polri

Kediri, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan supervise pemanatauan daftar pemilih berkelanjutan, berupa monitoring Uji Petik ke-2 PDPB, seperti yang dilakukan di Kota Kediri, Kamis (16/10). Kegiatan uji petik ini dilakukan secara berkelanjutan disemua Provinsi hingga Kabupaten Kota diseluruh Indonesia.

“Dasar pemilihan lokasi semisal di Kota Kediri karena ada data pemilih tidak memenuhi syarat lebih banyak dari pemili baru,” kata Herusse Yulanda, Staf Pengawasan Bawaslu RI.

Dalam uji petik bersama di Kelurahan Betet dan Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa temuan. Seperti pemilih dengan status meninggal namun masih terdapat dalam DPT Kota Kediri.

Data pemilih meninggal dimaksud merupakan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kota Kediri yang sudah memiliki akta kematian. Data Prmilih pemula yang belum terdaftar.

“Ada temuan juga peralihan status. Seperti yang awalnya warga sipil namun sekarang telah menjadi anggota TNI,” kata Yudi.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Kediri Suhartono menjelaskan, sebelumnya warga Kota Kediri tersebut mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada lalu.

“Yang alih status juga kita ada temuan, di Pilkada (2025) dia memilih, tapi ketika bulan Mei kalau tidak salah dia menjadi anggota TNI, jadi dia kan harus dikeluarkan dari DPT,” ungkapnya.

Anggota TNI, Polri aktif tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan Pilda diatur dalam: Pertama dalam Pasal 200 UU Pemilu, yang menyatakan Palam pemilu, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih. Kedua, terdapat larangan bagi prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 39 UU TNI, Ketiga, hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UU Polri.

Selain itu Suhartono juga mengungkapkan, Bawaslu Kota Kediri telah mengembalikan hak suara anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun, dengan mengacu pada perundang undangan dan peraturan yang berlaku, meskipun jumlahnya tidak banyak.

“Kami berkoorsdinasi dengan Kodim, Polres dan Polda. Kami mendapatkan data anggota TNI Polri yang sudah purnawirawan. Jumlahnya tidak banyak karena anggota TNI dan Polri di Kota Kediri banyak yang bukan asli Kota Kediri, mereka dari luar kota, namun bertugas di Kota Kediri,” paparnya.

Hak pilih anggota TNI Polri yang sudah pensiun di Pemilu diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, yaitu dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (“coklit”), petugas pemutakhiran data pemilih (“pantarlih”) mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023 di atas, dapat diartikan bahwa jika TNI/Polri statusnya sudah berubah menjadi sipil, maka TNI/Polri dapat menjadi pemilih di pemilu, dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Semarang Gondol Medali Kejurnas Tugu Muda Cup 2025

Semarang, aktual.com – Atlet tenis lapangan kategori junior asal Kota Semarang mendominasi juara terbanyak pada ajang kejuaraan nasional (kerjunas) “Tugu Muda Cup 2025” yang berlangsung sejak 13-17 Oktober 2025. Sebanyak 23 atlet dari peserta kelompok umur (KU)- 8 sampai KU-18 yang mengikuti ajang bergengsi legendaris sejak tahun 1987 tersebut berhasil menggondol medali paling terbanyak.

Pada closing ceremony, berlangsung di GOR Jatidiri Semarang pada Jum’at (17/10/2025) tampak pembagian hadiah juara pertama, runner up dan juara tiga bersama (semi finalis) pada podium kejuargaan diberikan langsung oleh panitia penyelenggara, dan sejumlah sponsor bank plat merah, antara lain Bank Mandiri, Bank Jateng Syariah, dan Bank Syariah Indonesia, serta Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Lapangan (PELTI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng.

Ketua Panitia Penyelenggara, Profesor Masrukhi menyampaikan pada event kali ini sepanjang pelaksanaan berlangsung sangat baik. Dari sisi penyelenggaraan semua dijadwalkan selama tujuh hari, kini dapat dipangkas waktunya hanya lima hari. Sepanjang pelaksanaan dari kesigapan panitia telah meminimalisir resiko-resiko pertandingan sampai larut malam.

“Alhamdulillah, berkat kasih sayang Tuhan tidak ada satu pun atlet yang cidera parah. Misal kalau pun ada lecet-lecet itu sudah hal biasa,” ucap Masrukhi.

Ke depan, kata Prof Masrukhi yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah tersebut menambahkan penyelenggaraan Kejurnas Yunior Tugu Muda Cup akan dilaksanakan pada musim libur sekolah. Sehingga tidak menggangu jadwal belajar sekolah. Dengan begitu, animo peserta akan jauh lebih tinggi. Tercatat, tahun ini jumlah pemain sebanyak 298 pemain dari kelompok umur prestasi dari seluruh atlet Indonesia.

Pihaknya bersama Pengurus Pelti Jateng akan terus berkomitmen untuk menelurkan atlet-atlet tenis prestasi. Tak hanya sekedar event kali ini sekedar ajang berkompetisi, melainkan juga wadah pembinaan karakter, sportivitas, dan semangat juang generasi muda dalam olahraga.

Perolehan medali kedua disusul oleh atlet tenis asal Sukoharjo. Tercatat, jumlah perolehan medali berikut sejumlah uang tabungan berbentuk Simpanan Pelajar (SIMPEL) dan piagam penghargaan dengan predikat kredit point (PNP) diberikan secara langsung secara bergantian.

Hal senada diungkapkan pula oleh Ketua Pengrov PELTI Jateng Cornelius Samarinda. Bahwa Kejurnas Junior Tugu Muda Cup tahun mendatang rencananya bakal diselenggarakan tanggal 29 Juni-4 Juli 2026. Keputusan yang diambil secara singkat tersebut mengingat animo club-club tenis sangat antusia. “Saya sudah menyampaikan pak Ricko, selaku sekretaris agar agenda Kejurnas mendatang langsung dilaporkan ke pusat untuk dijadwalkan,” kata dia.

Hal tersebut menjawab beberapa masukkan pecinta tenis agar pelaksanaan Kejurnas Junior Tugu Muda Cup tetap diagendakan setiap tahun. “Selama masih ada Samarinda, tetap tak jalankan. Jangan kuatir,” timpalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award!

Jakarta, aktual.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menorehkan prestasi di kancah nasional dengan meraih penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award pada ajang CNBC Indonesia Awards 2025. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kiprah nyata PNM dalam melayani total 22.7 juta perempuan prasejahtera agar dapat naik kelas dengan menjadi pengusaha ultra mikro melalui program PNM Mekaar.

Melalui kombinasi permodalan, pendampingan usaha, dan pelatihan berkelanjutan, PNM terus mencoba menghadirkan peluang ekonomi yang merata dari pelosok desa hingga kota besar, menjadikan perempuan Indonesia sebagai penggerak ekonomi keluarga dan roda pembangunan bangsa.

PNM hadir sebagai mitra nyata yang membantu mereka mendapatkan permodalan dan keterampilan usaha. Melalui program Mekaar, para nasabah yang sebelumnya tak tersentuh akses permodalan, didorong untuk memiliki kemandirian usaha dan kemampuan manajerial sederhana agar bisnisnya berkelanjutan. Dari hasil pendampingan ini, mereka berhasil mengubah kondisi keluarganya menjadi lebih sejahtera sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di lingkungannya. Model pemberdayaan PNM terbukti efektif dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis komunitas yang kuat dan berkeadilan.

Hingga September 2025, PNM telah melayani lebih dari 22,7 juta perempuan prasejahtera, angka yang menempatkan PNM jauh di atas lembaga mikrofinansial dunia lainnya dalam hal jumlah pelayanan nasabah dibandingkan Grameen Bank (10,6 juta nasabah) dan BRAC (8 juta nasabah) berdasarkan data dari Convergences (2023) dan BlueOrchard (2025). Hal inilah yang membuat CNBC memberikan apresiasi paling tinggi dengan memberikan Global Microfinance & Female Empowerment Award pada ajang CNBC Indonesia Awards 2025.

Sekretaris Perusahaan PT PNM, Lalu Dodot Patria Arymengungkapkan apresiasi serta mengatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya untuk insan PNM, tetapi buktinyata usaha keras 22.7 juta perempuan tangguh yang menjadi bagian dari PNM Mekaar.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada CNBC Indonesia atas penghargaan bergengsi ini. Capaian ini bukan hanya bentuk pengakuan terhadap kinerja PNM, tetapi juga penghargaan bagi 22.7 juta perempuan tangguh yang menjadi bagian dari ekosistem PNM Mekaar. Kami percaya, ketika perempuan berdaya, maka keluarga, komunitas, dan bangsa pun ikut tumbuh. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh Insan PNM untuk terus memperluas jangkauan pemberdayaan, menghadirkan solusi yang berkelanjutan, dan memastikan setiap langkah kecil nasabah menjadi bagian dari pertumbuhan besar Indonesia.” Ujar Dodot.

PNM optimis bahwa ke depan, perempuan akan semakin berperan penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui sektor ultra mikro. Dengan semangat “Tumbuh, Peduli, Menginspirasi,” PNM akan terus menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan agar semakin banyak perempuan Indonesia dapat mandiri secara ekonomi, menyejahterakan keluarganya, serta menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Dalami Keuntungan PT Pasifik Cipta Solusi dari Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

Petugas KPK menunjukkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat pelepasan barang bukti di Gedung Putih Merah KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Aktual/ANTARA FOTO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profit atau keuntungan yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman itu dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tersangka kasus tersebut, sekaligus Direktur Utama PT PCS pada waktu terjadinya perkara, yakni Elvizar (EL).

“Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di BRI saat memeriksa Elvizar sebagai saksi kasus tersebut (16/10).

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

MK Putuskan, Tangkap Jaksa Bermasalah Tak Lagi Butuh Restu Jaksa Agung

Jaksa Agung Burhanuddin. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Ketentuan ini diputuskan setelah MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amar putusan Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, majelis hakim menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana berat,” demikian bunyi amar putusan MK, sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

Majelis Konstitusi menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau diduga kuat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Sebelum adanya putusan ini, seluruh proses penangkapan terhadap jaksa, termasuk OTT, wajib mendapatkan izin dari Jaksa Agung tanpa kecuali. Dengan putusan MK tersebut, lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, maupun Bareskrim Kejaksaan dapat melakukan penindakan langsung dalam kondisi tertentu.

Putusan ini dinilai memperkuat prinsip independensi penegakan hukum dan menghilangkan potensi impunitas di tubuh kejaksaan.

Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara kasasi.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan baru bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas jaksa yang terlibat tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi, tanpa harus menunggu izin atasan.

KPID Siap Audit Izin Siaran Trans7 Secara Menyeluruh

Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

“Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/10).

Dia mengatakan audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai undang-undang, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, maupun tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, dan hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00).

Kategori Sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat data tersebut menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tegas Rizky.

Oleh karena itu, dia mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta membuat pelatihan rutin terkait P3 dan SPS serta literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil meminta maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia atas penayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025.

Dia juga melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut.

Selain itu, Trans7 juga menindak tegas pihak internal yang terkait dengan program itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain