28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 288

KPK Dalami Keuntungan PT Pasifik Cipta Solusi dari Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

Petugas KPK menunjukkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat pelepasan barang bukti di Gedung Putih Merah KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Aktual/ANTARA FOTO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profit atau keuntungan yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman itu dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tersangka kasus tersebut, sekaligus Direktur Utama PT PCS pada waktu terjadinya perkara, yakni Elvizar (EL).

“Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di BRI saat memeriksa Elvizar sebagai saksi kasus tersebut (16/10).

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

MK Putuskan, Tangkap Jaksa Bermasalah Tak Lagi Butuh Restu Jaksa Agung

Jaksa Agung Burhanuddin. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Ketentuan ini diputuskan setelah MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amar putusan Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, majelis hakim menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana berat,” demikian bunyi amar putusan MK, sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

Majelis Konstitusi menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau diduga kuat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Sebelum adanya putusan ini, seluruh proses penangkapan terhadap jaksa, termasuk OTT, wajib mendapatkan izin dari Jaksa Agung tanpa kecuali. Dengan putusan MK tersebut, lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, maupun Bareskrim Kejaksaan dapat melakukan penindakan langsung dalam kondisi tertentu.

Putusan ini dinilai memperkuat prinsip independensi penegakan hukum dan menghilangkan potensi impunitas di tubuh kejaksaan.

Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara kasasi.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan baru bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas jaksa yang terlibat tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi, tanpa harus menunggu izin atasan.

KPID Siap Audit Izin Siaran Trans7 Secara Menyeluruh

Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

“Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/10).

Dia mengatakan audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai undang-undang, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, maupun tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, dan hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00).

Kategori Sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat data tersebut menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tegas Rizky.

Oleh karena itu, dia mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta membuat pelatihan rutin terkait P3 dan SPS serta literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil meminta maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia atas penayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025.

Dia juga melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut.

Selain itu, Trans7 juga menindak tegas pihak internal yang terkait dengan program itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Inggris, Mesir, dan Palestina Mobilisasi Investasi Swasta untuk Rekonstruksi Gaza

Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.

London, aktual.com – Inggris, Mesir, dan Palestina menyatakan bahwa mereka berupaya untuk memobilisasi pembiayaan dari sektor swasta guna memenuhi kebutuhan biaya besar dalam membangun kembali Gaza dan memastikan proses rekonstruksi dipimpin oleh rakyat Palestina sendiri.

“Skala kehancuran menunjukkan perlunya solusi praktis yang mendesak. Itulah sebabnya kami, pemerintah Inggris, Mesir, dan Palestina, telah mengumpulkan para investor internasional dan pemerintah mitra,” kata ketiga pemerintah tersebut dalam sebuah komunike bersama pada Kamis (16/10) setelah diskusi di Wilton Park minggu ini.

Diskusi selama tiga hari tersebut mempertemukan investor internasional, perwakilan sektor swasta Palestina, serta pemerintah internasional dan negara-negara untuk menjajaki bagaimana pendanaan swasta dapat dimobilisasi guna mendukung pemulihan Gaza.

“Rekonstruksi Gaza akan menelan biaya puluhan miliar dolar,” ujar pernyataan itu.

Ketiga negara tersebut turut menambahkan bahwa pembangunan kembali wilayah tersebut akan membutuhkan pendanaan maupun partisipasi aktif serta keahlian dari sektor swasta.

Menurut komunike tersebut, diskusi di Wilton Park telah “mencapai kemajuan signifikan dalam mengidentifikasi cara-cara untuk menciptakan pembiayaan swasta yang berkelanjutan, sambil menempatkan rakyat Palestina di garda terdepan dan sebagai pusat dari upaya pemulihan dan rekonstruksi.

Pertemuan ini juga bertujuan untuk melanjutkan rencana-rencana yang sudah ada, seperti “Rencana Pemulihan Dini, Rekonstruksi, dan Pembangunan Gaza dari Arab-Islam,” serta “Dokumen Hasil Konferensi Solusi Dua Negara.”

Ke depan, para tuan rumah bersama menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk melanjutkan kemajuan minggu ini dalam mendukung Konferensi Internasional Kairo tentang Pemulihan, Rekonstruksi, dan Pembangunan Gaza pada bulan November.

Mereka juga mendorong aksi internasional guna mendukung pembangunan kembali Gaza sebagai bagian dari upaya kolektif untuk membangun cakrawala politik menuju negara Palestina dan solusi dua negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Agrinas Palma Nusantara Dukung Percepatan Pembangunan Papua Selatan Lewat Program Swasembada Nasional

Jakarta, aktual.com – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) turut berpartisipasi dalam rapat sinkronisasi lintas kementerian dan kelembagaan untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Selatan. Pertemuan ini diselenggarakan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Rapat ini digelar di Auditorium Ismunadji, Kantor Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (PSEKP), Cimanggu, Bogor. Agrinas Palma diwakili oleh dua pejabat terasnya: Teddy Juanda Simatupang, ST, MM, Direktur Riset, Pengembangan, dan Keberlanjutan, serta Ir. Rudy Yanto Sirait, M. Si. GM Riset Teknologi Industri Hulu.

Kehadiran perwakilan Agrinas Palma dalam agenda tersebut bertujuan utama untuk melakukan sinkronisasi kegiatan yang berlokasi di Papua Selatan, mencakup rencana dan pelaksanaan program pada tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sinkronisasi ini memastikan bahwa program Agrinas Palma Nusantara sejalan dan terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional yang diamanatkan Inpres No. 14 Tahun 2025.

Dalam konteks percepatan pembangunan swasembada, Agrinas Palma melaporkan memiliki potensi area yang signifikan di Papua Selatan. Total potensi lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai +/- 500.000 Hektar (Ha).

Komitmen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam rapat ini menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di wilayah Indonesia Timur.***

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Ungkap Modus Janggal PT Antam–Loco Montrado, Tukar 1 Kg Logam dengan 3 Gram Emas

Emas Batangan Antam

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Dalam modus tersebut, satu kilogram anoda logam ditukar dengan hanya tiga gram emas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pengolahan anoda logam semestinya menghasilkan dua komoditas berharga sekaligus, yakni emas dan perak. Namun, dalam temuan penyidik KPK, hasil pengolahan yang dilakukan oleh PT Loco Montrado hanya berupa emas tanpa ada perak sama sekali.

“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal seharusnya ada hasil emas dan perak. Dalam praktiknya, perak itu tidak muncul dalam output pengolahan,” ujar Budi kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

Budi menambahkan, dari temuan awal penyidik, modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. KPK kini masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengamankan pihak lain yang diduga turut serta,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama PT Antam periode Mei 2017–Desember 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) guna menelusuri pengetahuan Arie terkait kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Dody disebut secara langsung menunjuk PT Loco Montrado untuk kerja sama pengolahan anoda logam tanpa prosedur yang semestinya.

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Dody dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengolahan anoda logam yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Selain Dody, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Namun hingga kini, Siman belum ditahan oleh penyidik KPK.

Berita Lain