9 April 2026
Beranda blog Halaman 288

Tanah Longsor di Kabupaten Bandung Barat, Delapan Orang Meninggal Dunia

Jakarta, aktual.com – Tanah longsor terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (24/1) dini hari dan mengakibatkan delapan orang meninggal dunia. Hingga Sabtu (24/1) pukul 10.30 WIB, puluhan warga dilaporkan selamat dan 82 orang masih dalam proses pencarian.

Peristiwa longsor dipicu hujan dengan intensitas tinggi dan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah. Material longsoran menimbun permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa serta warga terdampak.

Selain korban meninggal dunia, 23 jiwa dilaporkan selamat. Bencana ini berdampak terhadap sekitar 34 kepala keluarga atau 113 jiwa, sementara jumlah rumah terdampak masih dalam pendataan petugas di lapangan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan kaji cepat dan asesmen awal di lokasi kejadian serta melaksanakan upaya penanganan darurat dan pencarian korban.

Kabupaten Bandung Barat saat ini berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem dan Tanah Longsor berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.

Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Bandung Barat bersama lintas instansi gabungan masih melakukan pendataan lanjutan dan pemantauan di lokasi terdampak, termasuk proses pencarian korban serta penilaian kebutuhan darurat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Saleh Daulay Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa reshuffle (perombakan kabinet) merupakan hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto dan telah dijamin dalam konstitusi.

Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan bahwa sejak awal Presiden yang meminta para menteri untuk bergabung sebagai pembantunya dalam kabinet pemerintahan.

Dalam perjalanannya, Presiden pula yang mengevaluasi dan memonitor kinerja para menteri. Jika kemudian ada yang perlu dievaluasi, menurut Saleh, itu adalah hak Presiden yang dijamin dalam konstitusi.

“Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar,” ucapnya.

Ia juga menilai dalam reshuffle pasti ada orang yang tidak puas. Namun, apabila sudah menjadi keputusan Presiden, maka semua harus mengikuti.

“Bisa saja orang itu berharap Prabowo mengganti seseorang yang dianggap tidak mampu. Tapi, pada kenyataannya ternyata yang diganti adalah orang yang dianggapnya rajin dan berhasil,” katanya.

Terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan apabila memang ada reshuffle, PAN berharap penggantinya jauh lebih baik dari yang sebelumnya. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Prabowo dalam periode ini.

“Tidak hanya pekerjaan rutin seperti biasa. Tetapi ada tantangan besar yaitu melaksanakan dan membumikan Astacita Prabowo-Gibran. Selain itu, ada juga musibah di Sumatera yang memerlukan perhatian dan penanganan yang sangat serius,” ucapnya.

Adapun dalam konteks global, ia meyakini Prabowo ingin Indonesia tampil menonjol di tingkat internasional. Ia menilai ada banyak kerja sama dengan berbagai negara yang perlu diwujudkan agar bisa berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, apa pun keputusannya, ia berharap keputusan itu akan berdampak positif bagi Tanah Air.

“Kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti. Apa pun yang diputuskan, semoga dapat membawa kebaikan bagi semua,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Wacana Pendanaan OMS dari APBN, Nilai Stigmatisasi dan Ancam Independensi

Wamenham RI Mugiyanto memberikan penguatan kapasitas HAM kepada seluruh ASN jajaran Kementerian Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang juga diikuti secara hybrid di seluruh Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/4/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng
Wamenham RI Mugiyanto memberikan penguatan kapasitas HAM kepada seluruh ASN jajaran Kementerian Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang juga diikuti secara hybrid di seluruh Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/4/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih bahwa pendanaan dari donor internasional sarat akan kepentingan negara donor tersebut dan berkelindan dengan agenda geopolitik asing.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan WamenHAM Mugi, karena berupa stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan sebagai kepanjangan tangan kepentingan pihak pendonor.

Koalisi menegaskan bahwa gagasan pendanaan APBN untuk OMS/NGO bukan merulakan alat atau mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi serta standar HAM internasional. Sehingga intervensi negara terhadap independensi gerakan organisasi masyarakat sipil merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus hak asasi berupa partisipasi publik.

Dalam praktik global, negara yang demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan pendanaan oleh negara, pengelolaannya harus bersifat transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik OMS/NGO terkait. Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.

Lebih jauh, pernyataan Wakil Menteri HAM RI yang menegaskan bahwa: “dari sudut pandang donor, dukungan kepada OMS/NGO memang dimaksudkan untuk kepentingan mereka”, merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan merupakan stigma bernuansa persekusi karena menghina OMS/NGO dengan menyimpulkan bahwa OMS/NGO sebagai alat politik yang dibayar, bukan gerakan masyarakat sipil yang independen dan menjadi fundamen demokrasi.

Reduksi pendanaan OMS/NGO semata-mata sebagai instrumen kepentingan donor tidak hanya mengaburkan kompleksitas relasi internasional, tetapi juga secara implisit telah menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang dicurigai, bukan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis. Narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Menyamakan dukungan internasional dengan agenda tersembunyi atau ancaman terhadap kedaulatan merupakan narasi usang yang berulang kali digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi ini bukan hanya miskin dasar empiris, tetapi juga berfungsi sebagai alat politik untuk mendelegitimasi suara kritis, serta membungkam pengawasan publik.

Dengan mengkonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara secara sengaja menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi menuju politik ketakutan.

Alih-alih memperkuat kedaulatan, pendekatan semacam ini justru melemahkan demokrasi dengan menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil, dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warganya sendiri.

“Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing, karena narasi ini tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya. Tuduhan semacam itu mengaburkan fakta banyaknya pelanggaran HAM dan pelbagai intrik politik yang ada,” kata Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto Adiputra, Jumat (24/1).

Dengan mengalihkan perhatian dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM menuju kecurigaan eksternal yang tidak berdasar, narasi ini berfungsi sebagai mekanisme penghindaran tanggung jawab sekaligus membuka ruang pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil. Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada kedaulatan, maka langkah paling berdaulat bukanlah mencurigai masyarakat sipil.

“Pada akhirnya, kami menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi demokrasi dan negara hukum, bukan ancaman bagi negara. Kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif,” ucapnya.

Karena itu, alih-alih terus memproduksi narasi kecurigaan dan stigmatisasi, pemerintah seharusnya menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, menghentikan penggunaan narasi geopolitik sebagai alat untuk membungkam kritik, serta memastikan seluruh kebijakan dan praktik negara dijalankan berdasarkan prinsip hak asasi manusia, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Demokrasi tidak pernah lahir dari penyeragaman suara dan pembungkaman perbedaan, melainkan dari keberanian negara untuk menerima, menjawab, dan bertanggung jawab atas kritik warganya sendiri.

“Kami juga menuntut WamenHAM, Mugiyanto, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, karena telah melanggar konstitusi dan hak asasi,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, pernyataan pejabat negara selevel Wakil Menteri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan termasuk mempermalukan Presiden sebagai atasan WamenHAM. Paket Menteri – Wakil Menteri HAM yang melanggar Konstitusi dan hak asasi sepatutnya diberhentikan karena tidak layak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo: Cek Kesehatan Gratis Hemat Miliaran Dolar dan Dongkrak Produktivitas Nasional

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) mampu menghemat hingga miliaran dolar AS dalam jangka panjang, melalui peningkatan produktivitas dan penguatan kesehatan.

Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/1), Presiden Prabowo menekankan kebijakan CKG bukan merupakan program populis, melainkan langkah rasional untuk meningkatkan produktivitas nasional melalui deteksi dini penyakit.

“Ini adalah program peningkatan produktivitas. Para ahli saya menyatakan bahwa dalam jangka panjang, kita akan menghemat miliaran dolar AS,” kata Presiden dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) 2026.

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat modal manusia melalui sektor kesehatan, dengan menjamin layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh warga Indonesia secara rutin setiap tahun sepanjang hidup.

Dia mengatakan hingga saat ini lebih dari 70 juta masyarakat telah menerima layanan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan primer.

Dia menyebutkan program ini dirancang sebagai hak dasar masyarakat dan akan terus diperluas cakupannya hingga menjangkau seluruh populasi, dari anak-anak hingga orang dewasa.

Seiring dengan penguatan skrining kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi pemerataan akses kefarmasian melalui pembangunan 83.000 apotek desa yang menyediakan obat generik bersubsidi langsung kepada masyarakat.

Melalui penguatan modal manusia yang sehat dan berkualitas, pemerintah optimistis Indonesia dapat memutus rantai kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menyatakan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi adalah kunci untuk menaikkan partisipasi publik dalam Cek Kesehatan Gratis (CKG) agar paradigma kesehatan bergeser dari yang awalnya kuratif menjadi promotif preventif.

Juru Bicara Bakom RI Adita Irawati mengatakan di Jakarta, Jumat (23/1), CKG adalah bentuk dari poin Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dia menyebutkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menetapkan kesehatan sebagai salah satu pilar prioritas dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kapolri Mutasi Tiga Pejabat Utama di Lingkup Polda Metro Jaya

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga pejabat utama di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa dimutasi sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Yaitu Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karo Rena) Kombes Polisi I Bagus Rai Elryanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Polisi Edi Suranta Sitepu dan Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Roberto GM Pasaribu.

Berdasarkan surat telegram tersebut, Edi Suranta diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim Polri.

Jabatannya kini diganti oleh Kombes Polisi Victor Dean Mackbon yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Papua.

Selanjutnya, I Bagus Rai Elryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Pengelola Barang Jasa Polri Utama Tingkat II Slog Polri.

Jabatannya kini diganti oleh Kombes Polisi Teguh Tri Sasongko yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Rena Polda Jawa Barat.

Roberto GM Pasaribu dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Jabatannya diganti oleh Kombes Pol R. Bagoes Wibisono yang sebelumnya menjabat sebagai Dirressiber Polda Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Lestari Moerdijat Dorong Generasi Muda Jadi Motor Penggerak Ekosistem Pendidikan Masa Depan

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya generasi muda memahami dinamika politik dan pengaruh teknologi digital dalam membentuk cara berpikir masyarakat. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Dorong Peran Generasi Muda untuk Ikut Membangun Ekosistem Pendidikan yang Lebih Inklusif dan Berkelanjutan.

“Potensi yang dimiliki para pemuda harus mampu mendorong upaya untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1), dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Internasional setiap 24 Januari.

Tahun ini, peringatan Hari Pendidikan Internasional mengedepankan tema
The Power of Youth in Co-creating Education.

Data Global Youth Check 2024 mencatat bahwa populasi pemuda (usia 10-30 tahun) sekitar 1,8 miliar jiwa atau 21,9% populasi penduduk dunia.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik pada 2025 mencatat, persentase pemuda (16-30 tahun) sekitar 23,5% dari populasi penduduk Indonesia.

Menurut Lestari, berbagai upaya untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas untuk semua harus konsisten untuk direalisasikan, dengan memanfaatkan semua potensi yang dimiliki setiap anak bangsa.

Momentum peringatan Hari Pendidikan Internasional ini, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dimanfaatkan untuk memaksimalkan upaya tersebut.

Generasi muda, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, memiliki potensi sebagai kekuatan pendorong untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, inovasi, dan transformasi sosial di sektor pendidikan nasional.

Di sisi lain, ujar Rerie, generasi muda di tanah air masih menghadapi berbagai tantangan dalam beradaptasi di tengah perubahan yang cepat di era globalisasi saat ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih baik, agar setiap anak bangsa mampu berkontribusi maksimal dalam proses pembangunan.***

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain