9 April 2026
Beranda blog Halaman 290

BMKG: Bibit Siklon Tropis 91S Penuhi Syarat, Waspadai Dampak Tak Langsung di NTB hingga Jatim

Tangkapan layar lokasi Bibit Siklon Tropis 91S di Samudera Hindia sebelah selatan Nusa Tenggara Barat, Jumat (23/1/2026). ANTARA/HO-BMKG NTB
Tangkapan layar lokasi Bibit Siklon Tropis 91S di Samudera Hindia sebelah selatan Nusa Tenggara Barat, Jumat (23/1/2026). ANTARA/HO-BMKG NTB

Mataram, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan seluruh syarat pembentukan siklon tropis telah terpenuhi pada Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau di Samudera Hindia sebelah selatan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid BMKG NTB Satria Topan Primadi mengatakan kondisi ini membuat sistem tersebut berpotensi tinggi menjadi siklon tropis dalam kurun waktu 24 hingga 48 jam ke depan.

“Meski berpotensi tinggi menjadi siklon tropis, tapi pergerakannya menjauhi wilayah Indonesia menuju daratan Australia,” kata Satria di Mataram, Jumat (23/1).

Berdasarkan analisa BMKG sebanyak enam faktor utama pembentukan siklon tropis saat ini telah terpantau secara lengkap pada Sistem 91S.

Faktor pertama, suhu muka laut di sekitar sistem siklonik tersebut berkisar 26 sampai 29 derajat Celcius yang melampaui ambang minimal pembentukan siklon tropis.

Kedua, kondisi atmosfer yang tidak stabil yang memungkinkan terbentuknya awan Kumulonimbus. Awan-awan ini merupakan awan-awan yang membawa guntur dan menjadi sumber energi badai tropis.

“Awan Kumulonimbus merupakan penanda wilayah konvektif kuat, adalah penting dalam perkembangan siklon tropis,” papar Satria.

Lebih lanjut ia menyampaikan faktor ketiga yang menjadikan bibit 91S berpeluang kuat menjadi siklon tropis adalah atmosfer yang relatif lembab pada ketinggian sekitar lima kilometer.

Menurut Satria, ketinggian tersebut merupakan atmosfer paras menengah yang apabila dalam keadaan kering tidak dapat mendukung bagi perkembangan aktivitas badai guntur di dalam siklon.

“Faktor keempat, berada pada jarak setidaknya sekitar 500 kilometer dari khatulistiwa. Meskipun memungkinkan, tapi siklon jarang terbentuk di dekat ekuator,” ujarnya.

Syarat kelima adalah gangguan atmosfer di dekat permukaan bumi berupa angin berpusar yang disertai dengan pertemuan angin.

Sedangkan, syarat keenam berupa perubahan kondisi angin terhadap ketinggian tidak terlalu besar. Perubahan kondisi angin yang besar akan mengacaukan proses perkembangan badai guntur.

“Untuk pantauan suhu muka laut di perairan NTB masih berkisar antara 26-29 derajat Celcius, cukup mendukung dalam pembentukan siklon tropis tersebut,” pungkas Satria.

BMKG mengingatkan bahwa dampak tidak langsung tetap berpotensi dirasakan di wilayah Nusa Tenggara, Bali, hingga Jawa Timur.

Wilayah dengan potensi hujan lebat hingga sangat lebat berpeluang terjadi di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, wilayah yang berpotensi hujan intensitas sedang hingga lebat terjadi di Bali dan Jawa Timur.

Efek tarikan massa udara dan penguatan angin juga berpotensi meningkatkan angin kencang dan gelombang tinggi di wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bahasa “Saya Curiga” dan Risiko Ketidakpastian Negara

Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Prabowo dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Oleh: M Ikhsan Tualeka (Pegiat Perubahan Sosial)

Jakarta, aktual.com – Dalam sejumlah pernyataan publik belakangan ini, Presiden Prabowo Subianto kerap mengulang satu kalimat yang sama: “Saya curiga.” Frasa tersebut terdengar sederhana, bahkan manusiawi.

Seperti saat meresmikan kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu, presiden mengatakan bahwa ia mencurigai ada pihak yang sengaja membuat Indonesia bergantung pada barang-barang impor.

Di Januari ini, presiden juga melontarkan kecurigaannya bahwa sikap masyarakat yang mengejek dan pandangan pesimistis yang datang punya dorongan dari luar. Presiden Prabowo menaruh curiga, kalau sifat yang ada di tengah-tengah masyarakat itu bisa saja didanai oleh kekuatan asing.

Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Prabowo juga pernah menyinggung atau menaruh kecurigaan mengenai penggunaan teknologi dan uang untuk membayar pakar guna menciptakan pesimisme dan menyebarkan tagar negatif (seperti #KaburAjaDulu) di media sosial.

Semua bentuk kecurigaan yang disampaikan seorang presiden bisa jadi adalah sesuatu yang mencerminkan atau merefleksikan kewaspadaan, kehati-hatian, dan intuisi politik dalam merespon realitas.

Namun, ketika diucapkan oleh seorang presiden, bahasa tidak lagi berdiri sebagai ekspresi personal. Ia telah berubah menjadi bahasa negara, membawa bobot institusional, simbolik, dan psikologis yang jauh lebih besar pada khalayak.

Dalam teori pemerintahan modern, bahasa pemimpin adalah bagian dari arsitektur kekuasaan. Presiden tidak hanya berbicara sebagai individu, melainkan sebagai representasi cara negara membaca situasi, mengelola ancaman, dan mengambil keputusan.

Karena itu kemudian, setiap kata presiden tentu bukan sekadar sikap, tetapi sinyal tentang apakah negara bekerja dengan sistem atau bergantung pada intuisi. Rasa curiga merupakan mekanisme alamiah dalam kondisi ketidakpastian.

Rakyat wajar curiga karena akses informasinya terbatas, atau media, misalnya, menaruh curiga karena bekerja di wilayah dugaan dan verifikasi terbuka. Namun, presiden berada pada posisi yang berbeda sama sekali. Jabatan atau posisi yang menjadi titik temu atau muara dari seluruh informasi negara.

Dalam kerangka negara rasional sebagaimana dirumuskan Max Weber, kekuasaan modern bekerja melalui rasionalitas hukum dan birokrasi. Negara dijalankan bukan oleh firasat personal, melainkan oleh prosedur, verifikasi, dan otoritas yang terlembaga.

Presiden, dalam sistem ini, bukan aktor yang hidup dalam kekurangan data, melainkan figur yang justru dirancang untuk mengakhiri ketidakpastian lewat berbagai data atau informasi yang diterima. Indonesia memiliki instrumen keamanan dan intelijen yang boleh dinilai sangat lengkap. Mulai dari Badan Intelijen Negara, intelijen TNI dan Polri, serta laporan berlapis dari kementerian dan lembaga.

Dalam teori security state, apparatus ini dibangun agar ancaman yang samar dapat diolah menjadi pengetahuan yang terang sehingga dapat ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai persepsi.

Di titik inilah diksi “curiga” menjadi problematis. Bukan karena keliru secara moral atau politis, tetapi karena itu menunjukkan seolah negara masih berada pada fase dugaan, bukan kepastian.

Publik wajar bertanya atau bahkan ‘menggugat’: jika presiden masih terus menyampaikan kecurigaan, di mana posisi institusi yang seharusnya memverifikasi dan memastikan satu fenomena tidak hanya berhenti pada curiga, tapi kesimpulan? Bahasa “curiga” berada di wilayah antara.

Diksi yang bukan tuduhan, tapi bukan pula satu kesimpulan. Karena tidak menyebut aktor, tidak menjelaskan skala masalah, dan tidak menguraikan langkah-langkah penyelesaian. Dalam teori komunikasi politik, bahasa semacam ini menciptakan ruang kosong informasi.

Dan dalam politik, ruang kosong hampir selalu diisi oleh spekulasi atau memunculkan kecurigaan di masyarakat. Francis Fukuyama dalam sejumlah karyanya—terutama State-Building dan Political Order and Political Decay menekankan bahwa negara yang efektif bukan hanya negara yang kuat secara koersif, tetapi negara yang dapat diprediksi.

Menurutnya, kepastian arah, konsistensi kebijakan, dan kejelasan komunikasi merupakan fondasi bagi lahirnya kepercayaan publik.

Sehingga rakyat tidak selalu menuntut situasi ideal, tetapi mereka membutuhkan keyakinan bahwa negara memahami masalah dan mampu mengendalikan keadaan. Ketika presiden berbicara dalam bahasa kecurigaan, publik tidak mendapatkan kepastian, melainkan rasa siaga tanpa peta.

Negara seolah mengatakan ada sesuatu yang tidak beres, tetapi berhenti sebelum menjelaskan apa yang sedang dilakukan untuk mengatasinya. Dalam jangka pendek, bahasa ini mungkin efektif sebagai peringatan. Namun, dalam jangka panjang, hal ini berisiko memproduksi kecemasan kolektif.

Dalam studi keamanan Copenhagen School (Barry Buzan, Ole Wæver, Jaap de Wilde) diperkenalkan konsep sekuritisasi, yakni bagaimana isu diubah menjadi ancaman melalui bahasa. Ketika pemimpin negara menyampaikan kecurigaan, ia sedang melakukan proses sekuritisasi simbolik.

Masalahnya, sekuritisasi tanpa kejelasan kebijakan oleh negara, justru akan makin memperlebar jarak antara negara, dalam hal ini pemerintah dan warga.

Namun, membaca pernyataan presiden semata sebagai ekspresi ketidakpastian juga terlalu sederhana. Ada kemungkinan bahwa kata “curiga” juga digunakan sebagai strategi komunikasi. Dalam literatur politik keamanan dikenal konsep strategic ambiguity, yakni ketidakjelasan yang disengaja untuk mengirim sinyal kepada aktor tertentu tanpa eskalasi terbuka.

Dalam tradisi militer dan intelijen, sinyal sering kali lebih penting daripada pernyataan eksplisit. Pesan tidak langsung dapat lebih efektif daripada tudingan yang dilakukan secara terbuka.

Dalam konteks ini, “saya curiga” bisa dibaca sebagai peringatan halus bahwa negara sedang mengamati, tanpa harus membuka konflik atau kepanikan publik. Namun, simbol dan isyarat memiliki batas dalam negara demokratis modern. Simbolisme mungkin efektif dalam budaya feodal atau militeristik.

Namun, dalam negara konstitusional, legitimasi bertumpu pada akuntabilitas dan kejelasan arah. Negara tidak cukup hanya memberi sinyal, tetapi harus menunjukkan mekanisme kerja. Perlu pula adanya rasionalisasi yang memadai, terutama dari otoritas terkait.

Douglass North dalam Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990) menegaskan bahwa institusi adalah “rules of the game” yang diciptakan manusia untuk mengurangi ketidakpastian (uncertainty) dalam interaksi sosial, politik, dan ekonomi.

Ketidakpastian inilah musuh utama kerja sama, investasi, dan kepercayaan. Ia pun mengingatkan bahwa institusi dibangun untuk mengurangi ketidakpastian dalam interaksi manusia. Tata kelola yang baik bukan hanya menghasilkan keputusan yang benar, tetapi juga menciptakan rasa aman melalui kejelasan prosedur dan komunikasi.

Jika bahasa negara justru memproduksi atau memperpanjang ketidakpastian, maka terdapat paradoks institusional yang tentu saja kontraproduktif dengan kepentingan negara.

Curiga boleh menjadi tahap awal. Bahkan kewaspadaan adalah keharusan dalam dunia yang penuh risiko dan ketidakpastian. Namun, negara tidak boleh berhenti pada kecurigaan. Ia harus bergerak dari dugaan menuju verifikasi, dari sinyal menuju kebijakan, dari peringatan menuju tindakan yang terukur. Presiden tentu tidak dituntut membuka seluruh data intelijen kepada publik.

Negara keamanan memang bekerja dengan kerahasiaan. Namun, kerahasiaan berbeda dengan ketidakjelasan. Publik tidak selalu membutuhkan detail, tetapi selalu membutuhkan rasa bahwa negara sesungguhnya sedang atau terus mengendalikan situasi.

Negara modern hidup dari keseimbangan antara kewaspadaan dan kepastian. Terlalu percaya diri berbahaya, tetapi terlalu sering menyatakan kecurigaan juga berisiko. Kondisi pertama dapat melahirkan kelengahan, yang kedua melahirkan kecemasan kolektif. Jika bahasa negara terlalu lama berhenti di “curiga”, atau presiden kerap kali mengatakan ‘saya curiga’ maka yang tumbuh bukan kewaspadaan nasional, melainkan spekulasi nasional.

Dan spekulasi adalah musuh utama kepercayaan publik. Bukan karena rakyat tidak memahami ancaman, tetapi karena kepastian terlalu lama ditangguhkan. Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya bukan apakah presiden boleh curiga, melainkan kapan negara harus bisa bergerak melampaui kecurigaan.

Karena dalam politik, ancaman yang paling merusak sering kali bukan ancaman itu sendiri, melainkan ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut.

Negara yang terus berbicara dengan bahasa kecurigaan perlahan kehilangan modal terpentingnya. Yaitu keyakinan publik bahwa kekuasaan dijalankan dengan sistem, bukan sekadar firasat.

Sekalipun kewaspadaan adalah keharusan dalam kepemimpinan, tetapi kepastian adalah kebutuhan dalam kenegaraan. Negara boleh berjaga, bahkan harus selalu siaga. Namun, ia tidak boleh terlalu lama berbicara dalam bahasa dugaan. Karena di tangan pemimpin kecurigaan seharusnya berakhir, bukan diwariskan kepada publik.

Ketika negara mampu mengubah rasa waspada menjadi keputusan yang jelas dan dapat dipahami warga, di situlah kepercayaan tumbuh.

Sebab kekuasaan yang kuat bukanlah yang paling sering memberi peringatan, melainkan yang paling mampu menenangkan warganya dengan kepastian, bukan sebaliknya: keraguan dan kekhawatiran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Karaton Surakarta Kembali Memanas usai SK Menbud, Begini Penjelasan GKR Koes Murtiyah

Ilustrasi Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV (kiri) dan KGPHPA Tedjowulan (kanan). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Karaton Surakarta Hadiningrat kembali memanas usai Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Melalui keputusan tersebut, Menbud menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya Karaton Surakarta.

Penunjukkan ini diprotes kubu Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV, melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti. Menurut Teguh, Keputusan Menbud 8/2026 itu tidak sesuai aturan perundang-undangan

Terkait ini, GKR Koes Murtiyah Wandansari, selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, menjelaskan, Keputusan Menbud tersebut tidak melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Faktanya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Keputusan Menbud 8/2026 cacat hukum. Pernyataan yang menyebut Keputusan Menbud melanggar UUD 1945 dan UU Cagar Alam merupakan opini hukum sepihak,” papar GKR Koes Murtiyah, dalam keterangan persnya kepada aktual.com, Jumat (23/1/2026).

Menurut Gusti Moeng, sapaan akrabnya, penunjukkan KGPHPA Tedjowulan dilakukan dalam konteks pelaksanaan fungsi negara di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam konteks Karaton Surakarta, ucap Gusti Moeng, negara justru hadir menjalankan mandat Konstitusi untuk melindungi warisan budaya nasional. “Keputusan Menbud tersebut sebagai bentuk negara menjalankan kewajibannya, bukan mengintervensi suksesi Karaton Surakarta,” ujarnya.

Selain itu, terkait jabatan KGPHPA Tedjowulan dan GKR Koes Murtiyah Wandansari yang dinilai pihak PB IV otomatis berakhir seiring wafatnya PB XIII, ia menjelaskan, hal itu hanyalah klaim sepihak yang tidak pernah ditetapkan melalui keputusan hukum negara maupun keputusan adat yang sah.

“Pernyataan yang menyebutkan jabatan KGPHPA Tedjowulan dan GKR Koes Murtiyah Wandansari telah berakhir masa jabatannya bukanlah fakta hukum, melainkan interpretasi subjektif satu pihak,” tegas Gusti Moeng.

Karena itu, Gusti Moeng menegaskan, Keputusan Menbud 8/2026 adalah produk hukum negara yang sah. Menurutnya, perdebatan internal adat Karaton Surakarta terkait SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendelegitimasi kebijakan administratif negara.

SK Menbud Tunjuk Tedjowulan

Sebelumnya, Menbud Fadli Zon secara resmi menyerahkan Keputusan Menbud 8/2026 yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu 18 Januari 2026.

“Dari pemerintah saya sebagai Menteri Kebudayaan telah melaksanakan rapat bersama kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata dan sejumlah kementerian dan lembaga lain telah bersepakat untuk menunjuk penanggung jawab karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga, terawat ya,” ujar Fadli, di Karaton Surakarta, Jawa Tengah.

Terkait penunjukan KGPHPA Tedjowulan, Fadli berharap, yang bersangkutan dapat segera melakukan pemetaan rencana revitalisasi.

“Untuk bekerja sama dengan seluruh pihak Keraton, Lembaga Adat, dan keluarga besar Keraton lain terhadap cagar-cagar budaya yang segera perlu direvitalisasi. Selain itu, kita juga berharap Panembahan Agung (Tedjowulan) untuk melaksanakan musyawarah. Nah, ini kan urusan keluarga besar Keraton,” imbuh Fadli.

Protes Kubu PB IV

Salah satu putri PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, memprotes acara penyerahan Keputusan Menbud tersebut. Berbicara di depan Fadli Zon, ia mengaku, pihak PB XIV tidak dihargai karena tidak diberitahu soal acara.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kubu SISKS PB XIV Purboyo ini mengungkapkan alasan dirinya menyela Fadli Zon ketika akan menyerahkan Keputusan Menbud yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Karaton Kasunanan Surakarta.

Ia menyatakan, interupsi tersebut dilakukan karena keluarga besar PB XIII, terutama pihak PB IV tidak dilibatkan dalam proses maupun acara penyerahan Keputusan Menbud tersebut.

“Kenapa saya ketika itu menyela, karena sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan sebagian putra-putri PB XII yang sepuh-sepuh tidak seperti diorangkan. Tidak diundang dan tidak diorangkan,” kata GKR Timoer di Karaton Kasunanan Surakarta, Minggu (18/1/2026).

Dia menambahkan, penyerahan Keputusan Menbud 8/2026 itu dilakukan di kawasan Karaton yang menurutnya memiliki tuan rumah. Namun, pihak keluarga PB XIII justru tidak diberi pemberitahuan maupun izin terkait pelaksanaan acara tersebut.

“Karena apapun Karaton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya. Dan kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu kalau ada acara tersebut,” ujar dia.

Atas kejadian itu, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami keberatan diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan dari proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini (penunjukan Pelaksana Karaton Surakarta),” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Trump Buka Peluang Dialog dengan Iran di Tengah Ketegangan, AS Tetap Tegas soal Nuklir

Davos, aktual.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa Iran menunjukkan keinginan untuk membuka dialog di tengah meningkatnya ketegangan hubungan kedua negara. Washington, menurut Trump, siap merespons sinyal tersebut melalui jalur diplomatik.

Pernyataan itu disampaikan Trump di sela-sela Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss, Kamis (22/1), dan mengindikasikan peluang dibukanya komunikasi politik setelah hubungan AS-Iran kembali memanas menyusul kerusuhan dalam unjuk rasa antipemerintah di Iran.

“Iran memang ingin berdialog, dan kami akan berdialog,” kata Trump saat menghadiri seremoni penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian.

Meski membuka pintu dialog, Trump kembali menegaskan sikap keras AS terhadap program nuklir Iran. Ia mengingatkan bahwa Washington pernah melancarkan serangan terhadap fasilitas pengayaan uranium Iran pada tahun lalu demi mencegah Teheran mengembangkan senjata nuklir.

“Kita tidak bisa membiarkan hal itu terjadi,” tegasnya.

Sikap serupa juga disampaikan Trump sehari sebelumnya. Pada Rabu (21/1), ia mengaku berharap tidak ada lagi aksi militer AS terhadap Iran. Namun, peringatan tetap disampaikan jika Teheran melanjutkan program nuklirnya.

“Mereka tidak boleh menjalankan program nuklir. Jika mereka melakukannya, itu akan terjadi lagi,” ujar Trump dalam wawancara dengan CNBC di Davos, merujuk pada serangan udara besar-besaran AS terhadap fasilitas nuklir Iran pada Juni tahun lalu.

Dalam eskalasi ketegangan sebelumnya, Trump sempat melontarkan ancaman operasi militer apabila Iran merespons unjuk rasa dengan kekerasan mematikan. Namun, belakangan ia melunakkan nada pernyataannya dengan mengklaim bahwa Teheran menghentikan tindakan represif terhadap demonstran setelah peringatan dari Washington.

Pernyataan terbaru ini menandai perubahan pendekatan Trump yang mengombinasikan tekanan keras dengan peluang dialog, di tengah situasi geopolitik yang masih rapuh di kawasan Timur Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SPPG Diangkat PPPK, Guru Honorer dan Nakes Terabaikan? F-PKB MPR RI Sentil Pemerintah

Ketua Fraksi PKB MPR RI yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K  per 1 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (20/1/2026) lalu, perlu diapresiasi karena memang sesuai dengan aturan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Namun menurut  menurut Ketua Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, Pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan agar diberi peluang yang sama menjadi PPPK (P3K)

“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, Kami meminta Pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini menambahkan, ada video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan kekecewaan para guru honorer yang gajinya lebih kecil daripada sopir mobil program MBG. Jika hal ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah, maka bisa menimbulkan kekecewaan para guru honorer.

“Ingat guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan, punya andil besar dalam peningkatan kualitas SDM kita, jadi harus diberi kesempatan yang sama jadi P3K, biar adil,” tegas Neng Eem.

Fraksi PKB MPR RI juga mengingatkan bunyi Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 soal hak memperoleh pekerjaan. Pada Pasal 28D ayat 2 berbunyi  “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan periakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Menurut data dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari 800 ribu guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K sebagian besar justru berstatus P3K paruh waktu. Ironisnya, upah yang diterima pun masih jauh dari kata layak, karena masih ada guru honorer yang menerima gaji Rp130 ribu per bulan di beberapa daerah. Seperti diketahui juga, untuk guru honorer bisa menjadi P3K harus melalui proses yang panjang dan melelahkan serta seleksi yang ketat sejak tahun 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Perkara 244 di Mahkamah Konstitusi: Kompleksitas Pajak Dijadikan Tameng, Wajib Pajak Tetap Rentan

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 244/PUU-XXIII/2025 seharusnya bisa menjadi tonggak koreksi besar untuk peradilan pajak. PT Arion Indonesia datang ke MK bukan sekadar karena kalah di Pengadilan Pajak, tetapi karena merasa hampir seluruh alat bukti yang diajukan tidak benar-benar dinilai dalam putusan atas sengketa mereka.

Yang diuji adalah Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, terutama frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim”. Arion meminta satu hal yang sangat masuk akal:

1.⁠ ⁠seluruh alat bukti wajib dituangkan dalam putusan,
2.⁠ ⁠setiap bukti wajib dinilai dan diberi pertimbangan, dan
3.⁠ ⁠keyakinan hakim hanya boleh dipakai setelah proses itu selesai.

Permintaan ini lahir dari pengalaman pahit. Dalam perkara mereka, 13 alat bukti diajukan, termasuk keterangan ahli setebal puluhan halaman, namun di putusan setebal 36 halaman bukti-bukti itu nyaris tak tampak dalam analisis. Lebih parah lagi, seorang pegawai DJP bahkan pernah menyampaikan bahwa wajib pajak “tidak akan menang di Pengadilan Pajak jika tidak punya orang dalam”. Sulit menyalahkan publik bila kemudian percaya bahwa hubungan personal lebih menentukan dari kekuatan bukti.

Menariknya, secara teori MK justru setuju dengan Arion. Dalam pertimbangan, Mahkamah menegaskan bahwa hasil penilaian pembuktian harus dimaknai sebagai kewajiban aktif hakim untuk menguji dan mempertimbangkan bukti secara menyeluruh, dan bahwa “keyakinan hakim” hanya sah bila jelas terlihat kaitannya dengan bukti di dalam putusan.

Jika dilepaskan dari penilaian bukti, keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak sejalan dengan Pasal 78.

Namun, ketika diminta mengangkat standar itu menjadi tafsir konstitusional yang mengikat, MK berbelok. Permohonan Arion dinilai “tidak tepat” karena dianggap akan menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma dan mempersempit ruang diskresi hakim yang dianggap perlu menghadapi kompleksitas sengketa pajak. Mahkamah lalu menyarankan agar keluhan soal pengabaian bukti diselesaikan melalui upaya hukum biasa, bukan lewat uji materi.

Di sinilah letak masalahnya. Kompleksitas pajak dijadikan tameng, padahal justru karena kompleks itulah putusan harus makin transparan. Semakin rumit angka dan konstruksi hukumnya, semakin penting bagi publik untuk bisa menelusuri: bukti apa yang diterima, bukti apa yang disisihkan, dan mengapa.

Dengan menolak permohonan bersyarat itu, MK pada praktiknya mengatakan:
“Betul, hakim harus transparan, tapi kami tidak akan menjadikannya kewajiban konstitusional yang eksplisit.”

Akibatnya, standar emas yang ditulis di bagian pertimbangan tetap menjadi nasihat moral, bukan pagar norma.

Padahal konteks lembaganya juga belum ideal. Sampai 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak masih berada dalam pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan oleh Kementerian Keuangan, kementerian yang sama yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak, lawan wajib pajak di persidangan. Dalam struktur timpang seperti ini, wajar bila wajib pajak berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai “rem darurat” yang memperjelas aturan main.

Hasilnya, PT Arion Indonesia menang di argumen, tetapi kalah di amar. MK mengakui kewajiban moral hakim untuk menilai bukti secara jernih, namun menolak menjadikannya pegangan wajib melalui penafsiran Pasal 78. Di atas kertas, negara hukum tampak rapi; di ruang sidang, wajib pajak tetap harus berjudi pada seberapa jauh hakim bersedia membuka cara ia berkeyakinan.

Perkara 244 ini mengirim pesan yang tidak nyaman: selama “kompleksitas pajak” terus dipakai sebagai alasan menunda penegasan norma, wajib pajak akan tetap berjalan dalam kabut, menuntut keadilan di sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada transparansi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain