8 April 2026
Beranda blog Halaman 292

Kerugian Scam Rp9,1 Triliun, DPR Soroti Rendahnya Pengembalian Dana Korban

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti masih rendahnya tingkat pengembalian dana korban penipuan digital atau scam. Berdasarkan data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp436 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.

“Bagi korban, yang paling penting adalah bagaimana dananya bisa kembali. Mereka tidak terlalu peduli proses hukumnya seperti apa. Ini yang harus kita dorong agar mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana bisa lebih progresif dan ditingkatkan,” kata Didik dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu berharap OJK dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan literasi keuangan digital, serta membangun sistem penanganan scam yang lebih responsif. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia, dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), termasuk melalui kolaborasi internasional, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penipuan keuangan.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan telah mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui IASC. Rendahnya tingkat pemulihan tersebut dipengaruhi oleh kecepatan kejahatan digital yang kerap melampaui sistem penanganan dan pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan keuangan saat ini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks.

“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 721 ribu rekening terindikasi penipuan dan sekitar 397 ribu rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.

Berdasarkan klasifikasi pengaduan, penipuan transaksi belanja menjadi modus paling dominan, disusul penipuan penyamaran identitas, investasi, lowongan kerja, dan media sosial. Sementara itu, Pulau Jawa tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, dengan Jawa Barat menempati posisi teratas secara nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Sambut Ramadan, Mentan Amran Jamin Harga Pangan Terkendali

Ilustrasi - Pedagang menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym Suwarso

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan pemerintah untuk menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) secara berimbang hingga Ramadhan 2026 selesai. Dengan kondisi pasokan dan stok pangan nasional yang kuat, ia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menaikkan harga pangan.

Pemerintah, kata Mentan Amran, memberikan perhatian penuh terhadap seluruh komoditas pangan strategis dan vital, mulai dari beras, gula, daging sapi, bawang merah, telur ayam, ayam ras, hingga minyak goreng. Seluruh komoditas tersebut dipastikan berada dalam kondisi aman, baik dari sisi pasokan maupun ketersediaan stok nasional.

“Tolong kita jaga bersama. Jangan kita ganggu saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Rapat ini melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan sektor pangan nasional.

Dalam arahannya, Mentan Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa stabilitas pangan bukan semata persoalan ekonomi, melainkan menyangkut ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Kesimpulannya adalah kita menjaga HET harga eceran tertinggi pangan, sekarang sampai bulan Ramadhan, sampai selesai. Dan HPP juga kita jaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi stok pangan nasional yang sangat kuat, khususnya untuk komoditas beras. Saat ini, stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton, angka tertinggi pada posisi akhir Januari sepanjang sejarah Indonesia.

“Alhamdulillah stok kita, pangan strategis beras stok kita hari ini 3,3 juta ton. Ini yang tertinggi untuk stok akhir Januari sepanjang sejarah,” imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, Mentan Amran meminta seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan distributor pangan, untuk mematuhi kebijakan pemerintah serta tidak melakukan spekulasi harga. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Menlu Malaysia Optimistis COC Laut China Selatan Rampung Tahun Ini

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan. Aktual/DOK ANTARA

Kuala Lumpur, aktual.com – Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan memperkirakan perundingan Code of Conduct (COC) atau Kode Etik terkait Laut China Selatan dapat diselesaikan pada tahun ini. Optimisme itu disampaikan dalam sesi tanya jawab menteri dengan anggota Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis.

“Kami memperkirakan bahwa COC ini dapat diselesaikan pada tahun ini. Jika memungkinkan, kami berharap proses finalisasi tersebut dapat dipercepat, mengingat sebagian besar isu penting dalam perundingan COC ini telah dibahas dan disepakati,” ujar Hasan.

Ia menjelaskan, isu Laut China Selatan merupakan persoalan yang kompleks dan sensitif sehingga harus ditangani secara hati-hati, teliti, serta menyeluruh. Setiap langkah yang diambil pemerintah Malaysia, kata dia, selalu didasarkan pada pertimbangan komprehensif tanpa mengesampingkan aspek kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingan nasional.

“Setiap tindakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta tidak mengorbankan kedaulatan dan hak kedaulatan negara,” tegasnya.

Hasan mengingatkan bahwa Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) atau Deklarasi Tata Laku Para Pihak Berkepentingan di Laut China Selatan telah ditandatangani pada 4 November 2002. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN dalam mengelola dinamika di kawasan Laut China Selatan.

“Sebagai kelanjutan dari DOC, negara-negara anggota ASEAN bersama China kini sedang merundingkan Code of Conduct in the South China Sea (COC) untuk memastikan perdamaian dan stabilitas kawasan,” jelasnya.

Menurut Hasan, salah satu pilar utama dalam DOC dan COC adalah prinsip tata laku para pihak di Laut China Selatan, termasuk penerapan confidence-building measures atau langkah-langkah membangun kepercayaan. Tujuannya adalah agar semua pihak, termasuk komunitas internasional, meyakini bahwa Laut China Selatan tetap menjadi kawasan yang aman, bebas, dan terbuka untuk pelayaran.

“DOC dan COC juga menekankan prinsip self-restraint, yaitu kewajiban menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memicu ketegangan di kawasan,” katanya.

Ia menambahkan, Malaysia saat ini memegang peran strategis sebagai Negara Koordinator Hubungan Dialog ASEAN-China untuk periode Agustus 2024 hingga Juli 2027. Dalam kapasitas tersebut, Malaysia bertindak sebagai Ketua Bersama dengan China dalam membahas pelaksanaan DOC sekaligus memimpin perundingan draf COC.

“Malaysia sedang melaksanakan berbagai upaya dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mempercepat proses perundingan guna memfinalisasi COC yang efektif dan substantif,” terangnya.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa COC bukanlah instrumen untuk menyelesaikan sengketa atau tumpang tindih klaim wilayah. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme bilateral atau multilateral.

“COC merupakan suatu kerangka kerja yang menetapkan bahwa Laut China Selatan harus tetap menjadi laut yang bebas, terbuka bagi semua pihak, berfungsi sebagai jalur perdagangan, serta senantiasa aman untuk digunakan oleh semua pihak,” pungkas Hasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kezia Syita Diduga Gabung Tentara AS, Menkum Ingatkan Risiko Kehilangan Status WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten bernama Kezia Syita diduga bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS). Aktual/Tangkapan layar youtube

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa informasi terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Tentara Amerika Serikat (AS) masih harus diverifikasi kebenarannya.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Supratman menekankan bahwa secara prinsip setiap WNI tidak diperbolehkan bergabung dengan kesatuan tentara asing tanpa izin Presiden. Jika hal tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka konsekuensinya sangat tegas.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegasnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil langkah sebelum memastikan kebenaran informasi yang beredar. Proses verifikasi menjadi tahap awal yang wajib dilakukan.

“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat maka bisa ditindak lanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, negara akan bertindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum terkait status kewarganegaraan maupun keikutsertaan dalam militer asing tanpa izin negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

OJK Buka-bukaan, Kredit Macet Tak Selalu Risiko Bisnis, Bisa Jadi Kasus Korupsi

Seorang nasabah melakukan pengambilan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kredit macet merupakan risiko yang tidak terpisahkan dari bisnis perbankan. Namun, risiko tersebut harus dikelola secara prudent agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum, apalagi sampai masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa tidak mungkin aktivitas perbankan terbebas sepenuhnya dari kredit bermasalah. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana risiko tersebut diminimalkan melalui tata kelola yang baik.

“Nature bisnis perbankan itu inherent risk-nya besar. Tidak mungkin nol kredit macet. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko tersebut,” ujar Yuliana dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, selama proses pemberian kredit dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta diawasi dengan baik, maka kredit macet seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata.

“Kalau prosesnya benar, transparan, dan sesuai SOP, kredit macet itu masuk risiko bisnis, bukan pidana,” tegasnya.

Namun demikian, Yuliana mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perbankan tidak selalu mensyaratkan adanya fraud. Penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pembiaran yang disengaja juga dapat memenuhi unsur pidana.

“Korupsi itu pendekatannya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Ada fraud atau tidak, tetap bisa masuk,” jelasnya.

Karena itu, OJK mendorong seluruh bank, termasuk bank-bank BUMN, untuk terus menyempurnakan SOP, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap keputusan kredit diambil berdasarkan itikad baik serta informasi yang memadai.

Yuliana juga menegaskan bahwa doktrin Business Judgment Rule (BJR) tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, BJR hanya berlaku jika keputusan diambil secara rasional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau checklist SOP ada 10, lalu 2 atau 3 di-skip, jangan langsung berlindung di balik business judgment rule. Harus ada justifikasi yang rasional, objektif, dan terdokumentasi,” terangnya.

Ia menambahkan, kegagalan menjalankan kewajiban hukum atau delay omission dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika hal tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Pembiaran atau pengabaian kewajiban hukum bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk pidana,” pungkas Yuliana.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Komisi III DPR RI Angkat Topi atas Penanganan Kasus Guru Honorer di Jambi

Anggota Komisi III DPR RI Hinca bersama Kapolda Jambi dan Kajati. Aktual/ANTARA

Jambi, aktual.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi sebagai bentuk monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang telah menyelesaikan kasus guru honorer yang sempat menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan mengatakan, kunjungan tersebut juga menjadi momentum dialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Tujuan utama kami ke Jambi adalah monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus berdialog terkait implementasi KUHP yang baru diberlakukan,” kata Hinca di Jambi, Kamis.

Kunjungan kerja ini diikuti sejumlah anggota Komisi III DPR RI lainnya, yakni Sudin, Mangihut Sinaga, Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta Hasbiallah Ilyas. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran dalam sebuah pertemuan yang membahas berbagai isu strategis.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari program kerja kepolisian, kesiapan serta implementasi KUHP baru, hingga penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah pengaduan yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI terkait kasus guru honorer Tri Wulansari.

Hinca menjelaskan, setelah mendengarkan paparan dan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi III DPR RI menilai bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami anggap telah selesai dan ditangani dengan baik. Kami memberikan apresiasi penuh dan dengan hormat kepada kinerja Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejati Jambi yang telah menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.

Komisi III DPR RI berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional agar tetap berjalan dalam koridor etika, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Komisi III menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid. Marwah profesi guru harus dijaga, sekaligus etika dan sikap hormat dari peserta didik juga perlu terus ditanamkan sejak dini.

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan. Salah satu bentuk konkret yang diusulkan adalah keterlibatan jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan sekolah, seperti menjadi inspektur upacara.

“Ini penting untuk menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, dan saling menghormati kepada para siswa sejak dini,” ujar Hinca.

Ia menegaskan, guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya karena memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan generasi bangsa. Di sisi lain, murid juga wajib menjunjung tinggi etika dan menghormati para guru.

“Guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya karena guru bertanggung jawab memajukan murid-muridnya. Sebaliknya, murid juga harus memiliki etika dan rasa hormat kepada para guru,” pungkas Hinca.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain