27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 293

Kemenhaj Minta Dua Syarikah Perlakukan Jamaah Haji dengan Cara Istimewa

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf beserta jajaran bertemu dengan perwakilan syarikah saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji 2026 di Jeddah. ANTARA/HO-Kemenhaj
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf beserta jajaran bertemu dengan perwakilan syarikah saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji 2026 di Jeddah. ANTARA/HO-Kemenhaj

Jakarta, aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta dua syarikah yakni Rakeen dan Al-Bait Guest agar memperlakukan jamaah calon haji Indonesia dengan cara yang istimewa saat musim haji nanti.

“Tidak boleh ada permainan sedikit pun dalam proses pelaksanaan haji. Tidak ada perlakuan khusus kepada pimpinan, perwakilan, maupun pihak mana pun kecuali untuk jamaah Indonesia,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10).

Pernyataan Irfan tersebut disampaikan saat pengecekan persiapan penyelenggaraan haji di Jeddah, Arab Saudi.

Rakeen dan Al-Bait Guest akan menjadi mitra utama dalam penyelenggaraan layanan bagi jamaah calon haji Indonesia di Arab Saudi pada musim haji mendatang.

“Haji tahun ini kita mulai dengan proses yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Irfan.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang mesti diberikan dua syarikah tersebut. Mereka hanya mesti fokus memberikan layanan terbaik untuk jamaah Indonesia.

Kementerian Haji menegaskan apabila ada pihak yang mengatasnamakan pimpinan, ataupun kementerian untuk meminta imbalan atau fasilitas, maka hal tersebut tidak benar dan tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak membutuhkan perlakuan khusus. Kami akan berbaur bersama jamaah. Apabila Syarikah memperoleh keuntungan dari kerja sama ini, wujudkan lah dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada jamaah,” kata dia.

Kementerian Haji juga meminta dukungan kedua Syarikah untuk memperjuangkan lokasi terbaik bagi jamaah Indonesia di Masyair.

Selama dua tahun terakhir, jamaah Indonesia menempati zona 3 dan 4, dan kementerian menegaskan tidak ingin jamaah ditempatkan di zona 5.

“Kami akan dianggap gagal jika jamaah Indonesia masih ditempatkan di zona 5. Karena itu, perjuangkanlah agar jamaah kita mendapatkan tempat terbaik,” ujar Gus Irfan.

Selain itu, disepakati pula bahwa kerja sama dengan kedua Syarikah akan bersifat jangka panjang selama tiga tahun, dengan mekanisme evaluasi rutin setiap Penyelenggaraan haji.

Kementerian meminta agar Syarikah terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk kapasitas akomodasi, tenda, serta fasilitas sanitasi.

“Kami mendorong kedua Syarikah untuk bersaing secara sehat dan terbuka. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, maka dapat diberikan sanksi hingga pemutusan kontrak,” ujarnya.

Gus Irfan juga mengingatkan adanya sejumlah catatan perbaikan dari penyelenggaraan sebelumnya, terutama terkait data jamaah dan beberapa markaz yang perlu ditingkatkan kualitasnya.

Tahun 2026, Indonesia akan memberangkatkan 203.320 jamaah, dan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa terkecuali.

Untuk memperkuat sinergi, Kementerian Haji mendorong agar komunikasi dilakukan secara intensif baik di Saudi maupun di Indonesia, khususnya dalam hal pendataan jamaah, pembagian bus, pengaturan hotel, konsumsi, diharapkan telah tuntas sebelum bulan Ramadan. Dan juga kartu nusuk bisa dibagikan di Indonesia

Kementerian juga mendukung Syarikah untuk mempekerjakan tenaga pendukung/musiman asal Indonesia, guna mempermudah komunikasi dan koordinasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

CAS Tolak Banding Israel, DPR Dukung Sikap Indonesia Pertahankan Prinsip Pembelaan Palestina

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta, aktual.com — Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak banding yang diajukan Federasi Senam Israel agar dapat tampil dalam World Gymnastic Championship 2025 di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.

“Indonesia juga harus siap dalam menghadapi segala kemungkinan dampak lanjutan dari keputusan ini, sekaligus terus mendorong agar event-event olahraga internasional ke depan yang diadakan di Indonesia tetap memegang prinsip yang sama, yaitu tidak mengorbankan kepentingan nasional dan kepentingan kemanusiaan, khususnya terkait pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Hadrian menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah RI yang menolak pemberian visa bagi atlet Israel. Ia menilai sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta komitmen dalam membela kemerdekaan Palestina.

“Kami juga menghormati keputusan CAS yang menolak gugatan atlet senam Israel, sebagai kewenangan lembaga arbitrase olahraga internasional,” jelas Hadrian.

Politikus PKB itu turut mengapresiasi langkah Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Yang telah berhasil menyelenggarakan kedaulatan negara di forum internasional dengan baik dan terhormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, CAS atau Court of Arbitration of Sport mengumumkan putusan atas banding Federasi Senam Israel (IGF) pada Selasa (14/10/2025) malam WIB. Dalam keputusannya, CAS menolak dua gugatan IGF terkait larangan bertanding yang diberlakukan Pemerintah Indonesia terhadap delegasi Israel pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 di Jakarta, 19–25 Oktober 2025.

“Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan tindakan sementara setelah dua banding yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) mengenai keikutsertaan delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53, Jakarta 2025 (Kejuaraan Dunia). Kedua permohonan tindakan sementara tersebut ditolak,” tulis CAS.

CAS menjelaskan bahwa Federasi Senam Israel menggugat Federasi Senam Internasional (IFG) pada 10 dan 13 Oktober 2025 terkait penolakan visa bagi atletnya oleh Pemerintah Indonesia. Gugatan itu juga menuntut agar IFG memberikan jaminan bagi atlet Israel untuk dapat bertanding.

Adapun atlet Israel yang dilarang tampil di Jakarta adalah Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay. Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan penerbitan visa bagi keenam atlet tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Norma PSN dalam UU Cipta Kerja adalah Mantra Penghancur Negara Hukum: GERAM PSN Serahkan Kesimpulan Akhir di MK

Jakarta, aktual.com — Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan akhir perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menguji konstitusionalitas pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang dinilai telah menjadi instrumen hukum untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

Untuk membuktikannya, GERAM telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat yang dilengkapi kesaksian 6 korban PSN, dan 10 orang ahli dari berbagai bidang yang relevan dengan kasus ini. Selain itu, persidangan juga diperkuat keterangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta menerima 20 surat amicus curiae (sahabat peradilan).

“Dari seluruh rangkaian sidang perkara, Para Pemohon dan Kuasa Hukum berhasil membuktikan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK, terbukti di ruang sidang itu bermasalah secara norma, bukan hanya masalah implementasi,” tegas Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

GERAM PSN menilai bahwa persoalan mendasar PSN terletak pada desain norma hukumnya, bukan sekadar praktik implementasinya. Norma PSN telah menciptakan tatanan hukum baru yang menempatkan efisiensi ekonomi di atas keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Dengan dalih percepatan investasi, pemerintah memperoleh kewenangan luas untuk mengambil alih wilayah masyarakat tanpa mekanisme persetujuan yang bermakna, serta mengurangi dan mengabaikan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Kebijakan PSN abai pada aspek atau ketentuan yang mewajibkan negara tidak boleh memperlemah, atau menjauhkan perlindungan lingkungan hidup, perlindungan alam kita, baik di Rempang, Sulawesi Tenggara baik di mana pun. Bagi kami kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan itu sama halnya dengan menghilangkan hak konstitusi. Menjaga lingkungan hidup sama artinya dengan menjaga hak asasi manusia dan konstitusi”, ujar Boy Jerry even Sembiring.

Dalam catatan GERAM PSN, berbagai pelanggaran HAM berat telah terjadi di bawah payung PSN. Contohnya kekerasan terhadap Vincent Kwipalo di Merauke yang menolak menjual tanah ulayat marganya menjadi proyek food estate.Ada pula pengerahan kekerasan oleh aparat dalam penggusuran paksa perkampungan warga di Rempang atas nama percepatan investasi.

Kedua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana norma PSN telah membuat pelanggaran hak sipil, hak atas tanah, dan hak lingkungan hidup menjadi kebal hukum. Secara substantif, praktik ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, karena melibatkan pengambilalihan ruang hidup secara sistematis disertai kekerasan.

PSN ini sangat mengabaikan hak konstitusional rakyat yang ada di daerah, terutama di wilayah gambut yang telah terdegradasi habis yang mengancam ruang hidup warga dan anak cucu mereka. Diharapkan, hakim MK memutuskan yang adil dan mewakili suara dari rakyat” ujar Romes Irawan Putra dari Pantau Gambut.

GERAM PSN menegaskan bahwa MK harus mengembalikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, di atas aturan yang mengatasnamakan pembangunan. Norma PSN telah menyimpang dari prinsip negara hukum dan menimbulkan ketimpangan struktural antara warga dan korporasi. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup, melainkan harus menjamin keberlanjutan ekologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Kami sangat berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memperoleh petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Itu nanti dicerminkan dalam putusan yang betul-betul pro rakyat Indonesia. Paling tidak untuk kasus PSN di mana kami ini membela langsung di lapangan. Itu tidak tahan lagi derita mereka itu, Rempang, Wadas, Morowali, Ternate, Merauke, dan lain sebagainya,” ujar Busyro Muqoddas sebagai akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

“Permohonan ini bukan hanya dari organisasi sipil dan pemohon individu saja, tetapi ini adalah Permohonan rakyat Indonesia untuk menuntut keadilan atas otoritarianisme eksekutif yang memaksakan kehendak dalam Proyek Strategis Nasioanal. Kita semua tahu Proyek Trategis Nasional tidak pernah melibatkan rakyat, yang ada hanya mereka menetapkan sepihak tanpa ada persetujuan dari rakyat”, tegas Marthin Hadiwinata dari FIAN Indonesia.

Sebagai bentuk solidaritas publik, GERAM PSN mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan hukum ini. GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan.

Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar MK benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Panduan Wisata Sehari di Jogja untuk Traveler dari Jakarta

Ilustrasi Stasiun daop 6 Yogyakarta

Jakarta, aktual.com – Memiliki waktu satu hari untuk menjelajahi Yogyakarta setelah tiba dari Jakarta tentu menjadi tantangan sekaligus peluang menarik. Bagi Anda yang ingin merasakan kombinasi sejarah, budaya, alam, dan kuliner khas Jogja dalam durasi singkat, panduan ini dapat membantu menyusun itinerary sempurna. Mulai dari keberangkatan dengan tiket kereta jakarta jogja hingga eksplorasi berbagai destinasi ikonik dan aktivitas menarik di Kota Gudeg, semua bisa direncanakan dengan tepat.

Setibanya di Yogyakarta, Anda bisa langsung memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan mengunjungi tempat wisata yang mewakili berbagai aspek unik Jogja. Jadi, simak pembahasan berikut sampai selesai, karena akan memandu perjalanan sehari penuh agar pengalaman wisata semakin berkesan namun tetap praktis.

Itinerary Wisata Sehari di Jogja

Memulai hari dengan agenda yang terstruktur akan memaksimalkan waktu Anda di Jogja. Berikut ini susunan kegiatan dari pagi hingga malam yang bisa diikuti.

Pagi: Menyusuri Sejarah di Candi Prambanan

Candi Prambanan merupakan kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia dan termasuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. Lokasi ini dapat ditempuh sekitar 40 menit dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) atau Stasiun Tugu. Setelah tiba di Jogja, langsung menuju Prambanan adalah langkah tepat untuk mengawali eksplorasi.

Di sini, Anda dapat berjalan-jalan mengelilingi komplek candi yang megah, menikmati spot foto ikonik, serta mengunjungi museumnya untuk mengenal lebih dalam sejarah dan kebudayaan Jawa. Bagi yang ingin berkeliling dengan cara berbeda, menyewa sepeda juga tersedia. Perjalanan pagi di Prambanan ini memberikan suasana yang kontras dari hiruk-pikuk Jakarta dan memperkaya wawasan budaya lokal.

Siang: Menikmati Suasana Malioboro dan Kuliner Khas Jogja

Setelah sarapan dan menjelajah Candi Prambanan, tujuan berikutnya adalah pusat kota Jogja, tepatnya Jalan Malioboro. Kawasan ini terkenal sebagai ikon wisata urban yang memadukan tradisi dan modernitas dalam nuansa yang unik.

Di Malioboro, Anda bisa berbelanja oleh-oleh seperti batik dan kerajinan tangan, serta mencoba aneka kuliner khas Jogja, seperti gudeg, bakpia, dan sate klathak. Area ini juga kaya dengan pedagang kaki lima dan pertunjukan seni jalanan yang menambah warna kunjungan Anda. Kegiatan siang hari di Malioboro memberikan pengalaman berbeda dari suasana ibu kota dan mengajak Anda meresapi budaya lokal secara langsung.

Ketika di Malioboro, Anda juga bisa memilih opsi untuk berkunjung ke Keraton Yogyakarta dan atau Tamansari. kunjungan ke Keraton Yogyakarta menjadi pilihan tepat. Sebagai pusat kebudayaan Jawa yang masih aktif, Keraton menawarkan koleksi pusaka, arsitektur klasik, serta pertunjukan seni tradisional yang menarik untuk disaksikan. Anda dapat melakukan tur museum dan menyimak sejarah yang tersimpan rapi di tempat ini.

Tak jauh dari Keraton, terdapat Taman Sari yang dulunya merupakan taman air kerajaan dengan perpaduan arsitektur Jawa, Portugis, dan Belanda. Menjelajahi lorong bawah tanah dan bangunan unik di Taman Sari akan menambah pengalaman budaya yang autentik dan memperkaya wawasan selama singgah di Jogja.

Malam: Wisata Kuliner dan Hiburan Malam Jogja

Sebelum beristirahat atau kembali ke Jakarta, nikmati suasana malam Jogja yang khas. Angkringan kopi joss di sekitar Tugu Jogja dapat menjadi pilihan mencicipi kopi unik sekaligus merasakan keramahan penduduk setempat.

Anda juga bisa menyusuri Alun-Alun Kidul dengan sepeda hias berlampu yang menarik dan menyenangkan. Kegiatan malam ini memberi kesan hangat dan melengkapi perjalanan sehari Anda dengan kenangan kuliner dan hiburan rakyat yang autentik.

Perjalanan sehari dari Jakarta ke Jogja bisa tetap memberikan pengalaman menyeluruh yang merepresentasikan esensi kota budaya ini. Mulai dari situs bersejarah di Candi Prambanan dan Keraton, suasana unik Malioboro, hingga kuliner malam yang khas. Harapannya itinerary diatas dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berlibur singkat di Yogyakarta.

Tentu, pastikan Anda merencanakan perjalanan sehari Anda di Jogja dengan tepat dengan mempersiapkan tiket, rental mobil, atau mungkin hotel jika dibutuhkan. Untuk memudahkan proses persiapan tersebut, gunakan Traveloka.

Dengan menggunakan Traveloka, Anda bisa merencanakan semua hal yang Anda butuhkan dengan mudah. Mulai dari pesan tiket kereta Jakarta Jogja, hotel, dan aktivitas wisata dalam satu aplikasi untuk pengalaman liburan singkat yang praktis dan menyenangkan. Jadi, tunggu apalagi, segera atur itinerary dan nikmati keindahan serta budaya Jogja yang memikat.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ubah Regulasi, Presiden Prabowo: Tenaga Kerja Asing Bisa Pimpin BUMN

Presiden Prabowo Subianto berbicara pada Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/nym

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto buka-bukaan meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalankan standar bisnis internasional.

Dia mengatakan telah meminta manajemen Danantara tidak ragu-ragu mencari talenta terbaik internasional untuk menjalankan BUMN.

“Dan saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik,” ujar Prabowo saat melakukan perbincangan bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes dalam agenda Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025).

“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi saya sangat bersemangat,” ujar Prabowo.

Dia juga memberikan arahan tegas agar jumlah BUMN dipangkas. Menurutnya dari awalnya ada 1.000 BUMN pemerintah ingin merasionalisasi jumlahnya menjadi hanya 200-an perusahaan BUMN lewat Danantara.

“Jadi saya sudah memberikan arahan kepada ketua Danantara untuk merasionalisasi semuanya, mengurangi dari 1.000 BUMN mungkin menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200 atau 230, 240, lalu menjalankannya dengan standar internasional,” sebut Prabowo.

“Jadi saya yakin imbal hasil 1% atau 2% bisa meningkat, harus meningkat,” pungkas Prabowo menekankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

890 Perusahaan Sawit dan Tambang Tidak Miliki Izin Kehutanan

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, melakukan kegiatan operasi dalam rangka penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 890 perusahaan yang berdiri dan beroperasi di kawasan hutan tidak memiliki izin di bidang kehutanan. Ratusan perusahaan itu bergerak di perkebunan kepala sawit, tambang nikel, batu bara, emas, tambak, perkebunan, lahan garapan, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI

Surat Keputusan yang ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya ini mencatumkan 890 perusahaan yang tersebar mulai dari pulau Sumatra, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Ratusan perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Karena tidak memiliki izin kehutanan, sesuai Undang Undang Cipta Kerja, ratusan perusahan itu dikenakan sanksi Pasal 110 A, dan Pasal 110 B. Bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 A, maka perusahaan harus menyelesaikan kewajiban kehutanan (izin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan) dalam waktu yang ditentukan.

Jika gagal menyelesaikan, maka dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda sesuai luas dan jenis kawasan hutan, pencabutan izin usaha, dan dilarang melanjutkan usaha meski telah berjalan lama.

Adapun bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 B, perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan secara administratif, membayar denda tergantung luas, jenis hutan, dan jangka waktu. Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa ditutup atau dilikuidasi, bahkan lahan yang dikelola bisa dikembalikan ke negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain