8 April 2026
Beranda blog Halaman 295

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, Kemendagri Terbitkan Radiogram

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Benni menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Benni, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Atas dasar itu, terkait penetapan status tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pilkada Lewat DPRD: Solusi Politik Uang atau Jalan Sunyi Konsolidasi Elite?

Ilustrasi Pilkada dan struktur fiskal daerah. Akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada, tapi struktur fiskal daerah. Foto: Ist

Oleh: M. Ikhsan Tualeka (Pegiat Perubahan Sosial)

Jakarta, aktual.com – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat setelah sejumlah elite politik menyampaikan pandangan bahwa mekanisme tersebut akan mempermudah pengawasan terhadap praktik politik uang.

Dengan dalih efisiensi dan kemudahan kontrol, Pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai solusi atau ‘exit path’ atas mahalnya demokrasi elektoral. Argumen yang sekilas, terdengar rasional.

Namun, di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik (politisi) dan parlemen, gagasan tersebut justru menuntut kehati-hatian yang lebih besar.

Sebab persoalan Pilkada bukan semata soal teknis pemilihan, melainkan soal bagaimana kekuasaan diproduksi, didistribusikan, dan kepada siapa kekuasaan itu akhirnya bertanggung jawab.

Pandangan bahwa mengawasi 20–30 anggota DPRD lebih mudah dibanding mengawasi jutaan pemilih mengandung penyederhanaan atau simplifikasi yang justru berbahaya.

Politik uang tidak bekerja berdasarkan logika kuantitas semata, melainkan melalui relasi kuasa, struktur insentif, dan watak institusi politik.

Dalam banyak kasus, justru ketika kekuasaan terkonsentrasi pada sedikit aktor, praktik transaksional menjadi lebih rapi, lebih efisien, dan jauh lebih sulit disentuh atau dijangkau oleh mekanisme pengawasan formal.

Alih-alih memberantas politik uang, Pilkada melalui DPRD berpotensi besar menggeser dan memusatkan praktik tersebut ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan elitis, yakni ke dalam partai politik, politisi dan fraksi-fraksi DPRD.

Dari praktik yang sebelumnya relatif kasatmata di ruang publik yang terkadang riuh oleh sorak-sorai, kita berisiko beralih ke politik transaksi yang senyap dan terlembagakan.

Dalam konteks ini, politik uang sejatinya tidak dihapus atau dinihilkan, melainkan “ditertibkan” agar tidak mengganggu stabilitas elite dan tidak memancing kegaduhan publik.

Pengalaman politik elektoral Indonesia selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa problem politik uang tidak pernah sepenuhnya berada di tingkat pemilih atau konstituen.

Bahkan dalam sistem Pilkada langsung, praktik tersebut justru telah lama berakar di hulu, yakni dalam proses kandidasi di internal partai.

Telah menjadi rahasia umum, untuk memperoleh rekomendasi pencalonan, banyak kandidat harus berhadapan dengan realitas mahar politik—praktik yang kerap dibungkus dengan istilah sumbangan, komitmen logistik, atau kesepakatan politik.

Proses kandidasi menjadi mahal, eksklusif, dan sangat ditentukan oleh selera elite, bukan oleh kualitas kepemimpinan, rekam jejak pengabdian atau faktor lain yang lebih mendasar.

Jika dalam Pilkada langsung saja mahar politik demikian kuat, sulit membayangkan bahwa praktik tersebut akan hilang atau setidaknya berkurang ketika seluruh proses pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.

Justru yang terjadi bukanlah pengawasan yang lebih mudah, melainkan konsentrasi transaksi pada segelintir aktor.

Artinya, biaya politik tidak menghilang, malah akan lebih meningkat karena yang diperebutkan adalah suara mereka yang memiliki kewenangan menentukan. Politik uang tetap mengemuka, tetapi menjadi lebih efisien karena tidak lagi menyasar publik luas, melainkan cukup mengamankan elite yang tepat.

Dalam skema ini, suara rakyat tidak lagi dibeli secara masif dan vulgar, tetapi ditukar secara eksklusif melalui lobi, kesepakatan fraksi, kompromi antar-partai, elite dan kandidat.

Politik uang tidak lenyap, melainkan bermetamorfosis menjadi praktik yang lebih halus dan sulit dilacak. Dalam situasi semacam ini demokrasi kehilangan fungsi korektifnya karena publik tersingkir dari proses paling menentukan dalam sirkulasi kekuasaan lokal.

Memang tidak dapat disangkal bahwa Pilkada langsung juga menyimpan banyak persoalan. Biaya politik yang relatif tinggi, politik identitas seringkali mengemuka, dan populisme instan kerap mencederai kualitas demokrasi.

Namun, Pilkada langsung tetap menyediakan satu elemen mendasar yang tidak tergantikan: ruang partisipasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Dalam sistem ini, kepala daerah—baik atau buruk—setidaknya harus atau tetap mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada pemilih yang memberinya mandat. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD akan menggeser orientasi pertanggungjawaban tersebut.

Kepala daerah terpilih akan lebih terikat pada partai dan anggota Dewan yang memilihnya. Loyalitas politik pun berpindah, dari rakyat ke elite.

Dalam praktiknya, kepala daerah akan lebih sibuk menjaga keseimbangan kepentingan partai politik dan fraksi-fraksi ketimbang membangun akuntabilitas kepada warga. Di titik inilah demokrasi mengalami degradasi yang tidak selalu tampak kasat mata: dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi transaksional.

Pendukung Pilkada lewat DPRD kerap berargumen bahwa mekanisme ini membuka peluang bagi figur-figur potensial yang tidak populer atau tidak bermodal besar. Argumen yang sepertinya terdengar ideal, tetapi faktanya, itu kurang berpijak pada realitas politik Indonesia saat ini.

Partai politik belum sepenuhnya dikelola secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Tanpa reformasi serius di tubuh partai, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru berisiko memperkuat atau melestarikan praktik dagang sapi politik.

Kursi kepala daerah menjadi komoditas yang dinegosiasikan, ditukar dengan jabatan, jatah proyek, atau konsesi kebijakan. Semua berlangsung sesuai kepentingan elite, bukan berdasarkan kepentingan publik.

Dalam konteks seperti ini, klaim bahwa pengawasan terhadap 20–30 anggota DPRD lebih mudah patut dipertanyakan. Pengawasan justru menjadi semakin politis karena relasi kuasa saling bertaut dan saling mengamankan.

Aparat penegak hukum kerap baru hadir setelah kerusakan dan praktik penyalahgunaan kekuasaan terjadi, sementara proses transaksional terus berlangsung di ruang yang nyaris steril atau terhalang dari sorotan publik. Benar bahwa secara konstitusional, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama sah.

UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis. Namun, konstitusionalitas itu harus berpijak atau melihat pada kemajuan dan masa depan demokrasi. Banyak praktik yang sah secara hukum, tetapi regresif secara politik. Pertanyaan utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan ke arah mana demokrasi lokal Indonesia sedang diarahkan.

Tidak bisa diabaikan pula bahwa sejauh ini, dukungan terhadap Pilkada lewat DPRD terutama datang dari aktor dan partai politik yang telah mapan dalam struktur kekuasaan.

Bagi mereka, mekanisme ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan soal kontrol. Dengan mempersempit arena pemilihan, kekuasaan menjadi lebih mudah dikelola, dinegosiasikan, dan dilanggengkan dalam lingkaran terbatas.

Rakyat, dalam logika ini, tidak lagi ditempatkan sebagai subjek demokrasi, melainkan sebagai variabel yang dianggap mahal, tidak pasti, dan berpotensi mengganggu stabilitas.

Jika problem utama Pilkada adalah politik uang, maka solusinya bukan dengan memindahkan arena transaksinya ke ruang yang lebih tertutup. Jalan keluarnya justru terletak pada pembenahan mendasar: transparansi pendanaan politik, demokratisasi internal partai, serta penegakan hukum yang konsisten dan berani.

Tanpa itu semua, perubahan mekanisme hanya akan menjadi kosmetik institusional. Karena akar masalah utama yang bersemayam di partai politik tidak dicabut atau dibenahi. Pilkada lewat DPRD pada akhirnya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pilihan politik tentang siapa yang memegang kedaulatan.

Politik uang mungkin tidak lagi berisik di jalanan, lewat serangan fajar atau model pembelian pengaruh lainnya, tetapi justru semakin mapan di ruang-ruang kekuasaan—tenang, rapi, dan sulit disentuh atau dijangkau publik.

Itu artinya, bila pemilihan langsung oleh rakyat akhirnya benar-benar berpindah ke tangan partai atau para politisi di DPRD, maka demokrasi lokal kita sejatinya bukan sedang diselamatkan, melainkan perlahan kehilangan maknanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Soroti Mahalnya Tiket Penerbangan Domestik, Saadiah Dorong Penyesuaian Harga demi Konektivitas Nasional

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyoroti masih mahalnya tiket penerbangan domestik yang dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menghambat konektivitas antarwilayah di Indonesia. Padahal, transportasi udara merupakan tulang punggung mobilitas nasional, terutama bagi daerah kepulauan dan wilayah tertinggal.

Saadiah menilai tingginya harga tiket pesawat domestik sudah menjadi keluhan publik yang berulang, bahkan dalam beberapa kasus lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional dengan jarak tempuh yang relatif dekat.

“Kondisi ini tentu tidak ideal. Penerbangan domestik seharusnya menjadi sarana pemersatu bangsa, bukan justru menjadi moda transportasi yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas,” ujar Saadiah.

Ia menjelaskan, mahalnya tiket penerbangan domestik tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor struktural, mulai dari tingginya harga avtur, beban pajak, hingga biaya perawatan pesawat yang sebagian besar masih bergantung pada impor. Menurutnya, faktor-faktor tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

“Biaya avtur yang tinggi, pengenaan PPN pada tiket dan bahan bakar penerbangan domestik, serta mahalnya biaya maintenance karena komponen impor, semuanya berkontribusi pada harga tiket yang akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Saadiah menegaskan bahwa transportasi udara memiliki peran strategis dalam membuka akses ekonomi daerah, mendukung pariwisata, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan tarif penerbangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi bisnis semata, tetapi juga dari aspek pelayanan publik dan keadilan sosial.

“Bagi banyak daerah, terutama di Indonesia Timur dan wilayah kepulauan, pesawat bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan utama. Ketika tiket penerbangan domestik mahal, maka akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi juga ikut terhambat,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Saadiah mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk evaluasi tarif batas atas dan batas bawah, serta meninjau ulang beban fiskal yang selama ini melekat pada penerbangan domestik.

Menutup pernyataannya, Saadiah berharap ada langkah konkret agar harga tiket pesawat domestik bisa lebih terjangkau dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga tiket penerbangan domestik agar lebih terjangkau. Penerbangan domestik membawa manfaat yang sangat besar bagi konektivitas nasional, pertumbuhan pariwisata, dan perekonomian daerah. Sudah saatnya akses udara menjadi lebih adil dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Scam Digital Rugikan Rp9,1 Triliun, OJK Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar ke Korban

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK menyatakan rendahnya tingkat pemulihan tersebut dipengaruhi oleh kecepatan kejahatan digital yang melampaui sistem penanganan dan pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan keuangan saat ini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks.

“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, OJK mencatat lebih dari 721 ribu rekening terindikasi penipuan dan sekitar 397 ribu rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.

Lebih lanjut, total kerugian masyarakat akibat scam yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan sistem mencapai Rp436,88 miliar. “Dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar, dan hari ini yang bisa kami serahkan kepada korban sebesar Rp161 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Berdasarkan klasifikasi pengaduan, OJK mencatat penipuan transaksi belanja sebagai modus paling dominan, disusul penipuan penyamaran identitas, investasi, lowongan kerja, dan media sosial. Dari sisi wilayah, Pulau Jawa menjadi penyumbang laporan tertinggi, dengan Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai maraknya penipuan merupakan konsekuensi dari pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang belum sepenuhnya diimbangi kesiapan sistem pengamanan. “Ini sisi negatif dari digitalisasi transaksi keuangan, atau anak haram digitalisasi jika mau disebut secara lugas,” ucapnya.

Tingkat pemulihan dana, lanjut dia, sebesar 5 persen kerap terlihat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian, namun sejalan dengan pengalaman banyak negara lain. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor ketika menjadi korban penipuan karena kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pemulihan dana.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Fit and Proper Test Calon Deputi BI Dimulai Jumat, Keponakan Prabowo Masuk Jadwal Senin

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dilakukan mulai Jumat (22/1/2026).

“Hari Jumat,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2026).

Misbakhun mengungkapkan, kandidat pertama dari tiga nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto adalah Solikin M. Juhro.

“Kami agendakan untuk Saudara Solikin M. Juhro pada pukul 09.00–10.00 WIB,” ucapnya.

Uji kelayakan kemudian dilanjutkan pada pekan berikutnya, Senin, 26 Januari 2026, dengan menghadirkan dua kandidat pada sesi siang dan sore hari.

Pada sesi siang, pukul 15.00–16.00 WIB, Komisi XI DPR RI akan menguji visi dan misi Dicky Kartikoyono. Sementara itu, fit and proper test Thomas Djiwandono yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00–17.00 WIB.

Misbakhun menjelaskan, masing-masing calon diberikan waktu total sekitar 60 menit. Rinciannya, 25 meni t untuk pemaparan visi dan misi, 15 menit sesi pendalaman dan pertanyaan oleh Komisi XI, serta 20 menit untuk penyampaian jawaban.

Setelah seluruh calon menyelesaikan uji kelayakan, Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat internal pada hari yang sama. Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Hasil fit and proper test akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari,” lanjut Misbakhun.

Ia juga memastikan seluruh calon telah memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan dokumen, termasuk pengunduran diri serta kelengkapan administrasi lainnya, telah dilakukan sebelum tahapan uji kelayakan digelar.

(Nur Aida Nasution)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Cadangan Devisa USD 156 Miliar Jadi Tameng, BI Klaim Rupiah Aman

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kiri) berbincang dengan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (ketiga kanan) disaksikan Deputi Gubernur Juda Agung (kedua kanan), Filianingsih Hendarta (kanan), Doni Primanto Joewono (kedua kiri), dan Aida S. Budiman (kiri) saat akan memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom)

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan nilai tukar rupiah masih berada dalam zona aman dengan dukungan cadangan devisa sebesar 156 miliar dolar AS di tengah tekanan global. Otoritas moneter menilai posisi cadangan devisa tersebut menjadi bantalan utama dalam menjaga stabilitas eksternal dan kepercayaan pasar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menekankan bahwa kekuatan cadangan devisa memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi bank sentral.

“Cadangan devisa kita masih sangat kuat di level 156 miliar dolar AS,” ucap Destry dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelemahan rupiah belakangan ini tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga terjadi di sejumlah negara sekelompok akibat dinamika global. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah membalikkan persepsi pasar agar kembali sejalan dengan kondisi fundamental perekonomian domestik yang dinilai masih solid.

Dari sisi kebijakan, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran instrumen moneter untuk menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan daya tarik aset berdenominasi rupiah.

“Selain smart intervention, kami juga mengoptimalkan operasi moneter dengan seluruh instrumen yang kami miliki,” tutur Destry.

Upaya stabilisasi tersebut diperkuat dengan strategi dedolarisasi melalui peningkatan transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT). Bank Indonesia mencatat volume transaksi LCT sepanjang 2025 meningkat signifikan hingga mencapai 25,66 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, BI juga memperluas pengembangan pasar non-dolar dengan membuka transaksi rupiah–yen bersama Jepang serta rupiah–renminbi (RMB) dengan Tiongkok. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi internasional sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah ke depan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain