7 April 2026
Beranda blog Halaman 298

Bentengi Kebebasan Pers, MK Tegaskan Perlindungan Khusus bagi Wartawan

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan keras bahaya kriminalisasi pers melalui penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. MK menilai, langkah penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, bukan hanya berpotensi melenceng dari tujuan penegakan keadilan, tetapi juga dapat berubah menjadi alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menilai, wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial, sehingga membuka ruang terjadinya tekanan, intimidasi, bahkan represi. Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif menjadi kebutuhan konstitusional.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya, yang mereka nilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan terhadap wartawan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bisa dibaca secara parsial. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8,” kata Guntur.

MK mengingatkan, wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Namun fungsi itu melekat dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah hak yang bersifat absolut. Perlindungan itu bersyarat, yakni selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, patuh pada kode etik jurnalistik, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama syarat itu terpenuhi, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, atau tindakan represif lainnya.

Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar Undang-Undang Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata untuk melindungi individu profesi, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Putusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kebebasan pers bukanlah privilese, melainkan pilar demokrasi. Ketika wartawan dikriminalisasi, yang terancam bukan hanya profesi pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

OTT Kepala Daerah Akan Terus Terulang selama Biaya Politik Mahal dan Lemahnya Sistem Pengawasan

Ilustrasi korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK mencatat sejak 2004 hingga 2025 ada 206 kepala daerah yang tersangkut perkara rasuah. 31 orang merupakan gubernur/wakil gubernur, dan 175 wali kota-bupati/wakil wali kota-wakil bupati. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, Senin (20/1/2026). Keduanya, yakni Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terkena kasus korupsi.

Catatan KPK, sejak 2004 hingga 2025, kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 206 orang. Rinciannya, gubernur/wakil gubernur sebanyak 31 orang, dan wali kota-bupati/wakil wali kota-wakil bupati sejumlah 175 orang.

Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Ratusan kepala daerah yang tersangkut rasuah ini memiliki kesamaan perkara. Mereka terlibat korupsi perizinan, proyek infrastruktur, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, mahar politik dan dana kampanye, pungutan liar, pembahasan APBD, hingga perizinan tambang dan kehutanan.

Mahalnya Biaya Politik

Sejumlah kalangan menilai, akar masalah dari maraknya kepala daerah tersangkut korupsi salah satunya karena tingginya biaya politik.

Direktur Eksekutif Pusat Polling (Puspoll) Indonesia Chamad Hojin menyampaikan, kepala daerah tersangkut korupsi merupakan persoalan klasik yang menahun. Ia menyebut, ongkos terpilih sebagai kepala daerah yang mahal menjadi salah satu sebabnya.

Chojin mengungkapkan, seorang calon kepala daerah harus membayar minimal Rp100 juta per kursi DPRD ke partai politik non parlemen dan paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar per kursi DPRD untuk parpol parlemen.

Hal tersebut pernah disinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2015. Litbang Kemendagri menyebutkan, untuk bisa mencalonkan diri saja sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan ongkos antara Rp20 hingga Rp100 miliar yang harus dikeluarkan ke parpol.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk kampanye dan jual beli suara.. Chojin menilai, calon kepala daerah seringkali menggunakan cara-cara instan untuk memperoleh dukungan suara dengan membeli suara ketimbang turun langsung dan membina hubungan dengan masyarakatnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Supratman menyampaikan, akibat tingginya biaya politik itu kepala daerah berusaha mengembalikan uang yang dikeluarkannya dengan korupsi saat menjabat.

Langkah tersebut harus dilakukan, karena kalau menggandalkan gaji dan tunjangan, kepala daerah hanya mendapat penghasilan sekitar Rp5 miliar dalam satu periode.

“Kalau kita lihat gaji dasarnya itu misal Rp2 juta-Rp3 juta, biaya operasional kepala daerahnya itu per bulan bisa mulai Rp 150 juta. Kan, itu belum bisa menutupi biaya politik yang sudah dikeluarkan,” ungkap Herman.

Sehingga, kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, korupsi proyek pengadaan, perizinan, atau jual beli jabatan menjadi pola yang terus berulang di pemerintahan daerah siapapun kepala daerahnya.

“Pergantian kepala daerah hanya akan mengganti pelaku,” ucap Zaenur.

Lemahnya Pengawasan di Daerah

Ilustrasi korupsi yang dilakukan kepala daerah. Salah satu akar masalah korupsi kepala oleh kepala daerah adalah ongkos politik yang mahal. Litbang Kemendagri menyebutkan, untuk bisa mencalonkan diri saja sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan ongkos antara Rp20 hingga Rp100 miliar yang harus dikeluarkan ke parpol. Foto: chatgpt

Di sisi lain, terulangnya praktik korupsi oleh kepala daerah dinilai karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal di daerah. Kepala daerah pun menjadi ‘raja kecil’ yang bisa bertindak apapun karena lemahnya pengawasan dari Pusat.

“Lemahnya fungsi pengawasan, baik dalam praktik pengadaan barang, proses perizinan dan pengisian jabatan,” tulis ICW menyikapi maraknya kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Apalagi, Herman menyebutkan, kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam pengelolaan APBD, perizinan, dan pengisian jabatan. Faktor-faktor itu yang menjadi celah melakukan tindak pidana korupsi.

Zaenur juga menilai, lemahnya pengawasan di daerah memperbesar risiko korupsi. Inspektorat daerah kerap tidak berdaya menghadapi kepala daerah yang merupakan pejabat pembina kepegawaian. Sementara, DPRD yang seharusnya menjadi pengawas justru sering terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek dan anggaran.

“Kepala daerah ini seperti raja kecil. Dia bisa mengangkat seseorang dari jabatan perangkat desa, camat, kepala dinas, hingga sekretaris daerah. Di perizinan, dia bisa mengeluarkan izin perkebunan hingga galian C. Sementara di proyek pengadaan barang dan jasa, dia bisa menitipkan vendor,” papar Chojin.

Dalam catatan KPK, pemerintah daerah/kota menjadi instansi yang paling banyak terjadi korupsi. Sejak 2004 hingga 16 Oktober 2025, terjadi 649 kasus korupsi di lingkungan pemda/pemkot, mengalahkan praktik rasuah yang terjadi di kementerian/lembaga sebanyak 521 kasus. Sementara, pemerintah provinsi sebanyak 224 perkara.

Perbaikan Parpol dan Perkuat Pengawasan di Daerah

Untuk mengatasinya, ICW merekomendasikan setidaknya dua upaya yang bisa dilakukan. Pertama, perbaikan tata kelola partai mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik.

“Sumber utama merebaknya korupsi tak berkesudahan oleh kepala daerah ada pada parpol. Parpol tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” sebut ICW.

ICW menilai, mencuatnya politik berbiaya tinggi acap kali terjadi karena parpol tak ubahnya sebagai mesin pengumpul dana jelang pemilu. Alhasil, parpol dikelola tidak demokratis, kader instan bermunculan dengan modalitas besar bisa menyingkirkan kader potensial dari internal partai.

“Kandidat yang berani memberikan mahar politik besar akan diajak bergabung dan diutamakan dalam kontestasi elektoral,” ungkap ICW.

Selain itu, ICW juga menyampaikan, transparansi dan akuntabilitas masih menjadi catatan utama bagi tata kelola keuangan parpol yang harus dibenahi. Keuangan parpol, selama ini selalu tertutup rapat, publik tidak tahu dari mana saja keuangan parpol diperoleh.

ICW juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengisian jabatan melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Meski saat ini penerapan sistem pengadaan elektronik sudah dilakukan, namun masih terdapat sejumlah informasi dan data yang sulit diakses oleh masyarakat. Dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengawasi pengadaan, proyek, izin, hingga pengisian jabatan,” papar ICW.

Adapun Herman menyebutkan, untuk mencegah korupsi berulang, diperlukan peran pengawasan internal dan eksternal pemda yang mesti diperkuat. Ia juga mendorong agar ada penguatan kolaborasi lembaga-lembaga pengawas dengan publik.

”Misalnya, dengan melibatkan pengawas-pengawas internal dan eksternal itu sejak proses perencanaan pengadaan barang dan jasa. Kita juga berharap agar pengawasan eksternal dari komponen masyarakat sipil yang mesti diperkuat,” tutur Herman.

Sedangkan Zaenur menilai perlu ada reformasi kelembagaan agar fungsi pengawasan berjalan efektif. Inspektorat daerah perlu diberi posisi yang lebih independen. Sementara DPRD harus memiliki mekanisme transparansi yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan.

Kunci Pengawasan Daerah di Kemendagri

Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha menyampaikan menilai, keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi menunjukkan reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.

“Praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek adalah penyakit lama yang harus segera diputus rantainya. Jika rekrutmen jabatan dilakukan dengan cara suap, maka bisa dipastikan birokrasi di bawahnya tidak akan berjalan profesional,” kata Toha.

Toha pun meminta Kemendagri untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala daerah.

“Kunci pengawasan terhadap kepala daerah ada di Kemendagri. Kemendagri harus membuat sistem untuk memperkuat pengawasan,” papar Toha.

Menurut Toha, Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan kementerian dan aparat penegak hukum lainnya dalam menciptakan sistem pengawasan tersebut.

“Kepala daerah harusnya sadar, radar pengawasan tidak pernah tidur. Fokuslah bekerja untuk rakyat, bukan mencari celah untuk korupsi,” tutup Toha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Usut Korupsi Mesin EDC, KPK Panggil Direktur Verifone

Ilustrasi ECD BRI. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi dalam penyidika dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Keempat saksi tersebut adalah Muhammad Aziz selaku Direktur Verifone, Brad Mroski yang merupakan Partner/Managing Director Alix Partners, Ana Riswati dari Finance-Accounting PT Pasific Cipta Solusi periode 2019-2023, dan Agoes Rudianto selaku Direktur Utama Bringin Inti Teknologi.

“Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).

KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.

Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut.

Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta direksi dari beberapa perusahaan teknologi . Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Generali Indonesia Dorong Literasi Asuransi Lewat Kompetisi Media Sosial Kreatif Anak Muda

Director Chief Agency Officer Generali Indonesia, Jutany Japit (kedua kanan) didampingi Chief Product Management and Marketing Officer Generali Indonesia, Jong Wie Siu (kanan) bersama Digital Creator and Al Tech Educator sekaligus juri kompetisi Ajazil Hawaris (kiri) saat menyerahkan hadiah secara simbolis kepada Pemenang Pertama Youth Empowerment Social Media Competition, Agus Munandar (kedua kiri) di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan content creator untuk menciptakan konten edukasi keuangan, khususnya terkait pentingnya proteksi asuransi, dan bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Haji Ramah Lansia, Alissa Wahid Minta Petugas Lebih Empatik dan Sigap

Anggota Amirul Hajj Perempuan 2023–2024, Alissa Qotrunnada Wahid. Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Anggota Amirul Hajj Perempuan 2023–2024, Alissa Qotrunnada Wahid, mengingatkan para petugas haji agar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah lanjut usia (lansia). Hal ini sejalan dengan tema penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M yang mengusung konsep haji ramah perempuan dan lansia.

Menurut Alissa, panjangnya antrean haji di Indonesia membuat jumlah jemaah lansia semakin besar. Setelah menabung dan mendaftar, calon jemaah harus menunggu bertahun-tahun hingga akhirnya mendapat giliran berangkat. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi konsekuensi yang harus diterima negara sebagai penyelenggara haji.

“Kalau lansia baru bisa mendapatkan gilirannya saat ini, ya memang kita harus menerima konsekuensi itu. Mau tidak mau, pemerintah yang harus menyesuaikan pelayanannya, bukan lansianya yang kemudian kita pinggirkan,” ujar Alissa usai mengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Direktur Nasional Jaringan Gusdurian itu menegaskan, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Sebab, jemaah telah menunaikan kewajibannya dengan membayar biaya haji, sementara negara berperan sebagai otoritas penyelenggara.

“Negara berutang pelayanan yang terbaik kepada para jemaah, khususnya lansia,” tegasnya.

Alissa berharap tidak ada penurunan standar pelayanan haji pada tahun ini. Bahkan, ia mendorong agar kualitas layanan justru ditingkatkan, terutama bagi jemaah perempuan dan lansia. Menurutnya, petugas haji harus siap menghadapi berbagai dinamika jemaah lansia, mulai dari yang belum pernah naik pesawat, kurang akrab dengan teknologi, hingga memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.

“Petugas harus lebih sabar, lebih awas, lebih proaktif, dan mengedepankan empati,” katanya.

Ia menambahkan, tugas negara adalah memastikan para lansia tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan khusyuk, sehingga meraih haji yang mabrur. Untuk itu, para petugas diminta melayani jemaah dengan penuh suka cita dan keikhlasan.

“Menjalankan ibadah haji adalah puncak dari kehidupan setiap muslim. Karena itu, marilah kita memberikan layanan yang terbaik kepada jamaah haji dari Indonesia, terutama untuk lansia, karena barangkali ini adalah perjalanan terakhir mereka,” ujar Alissa.

Dalam kesempatan itu, Alissa juga mengimbau agar para petugas haji selalu mengenakan seragam selama berada di Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran petugas yang mudah dikenali akan memberikan rasa aman kepada jemaah.

“Jemaah akan merasa sangat aman kalau tahu ada petugas di dekatnya. Ketika merasa aman, mereka tidak akan panik dan tidak merasa melakukan semuanya sendiri,” katanya.

Sebagai Amirul Hajj perempuan pertama di Indonesia, Alissa menekankan pentingnya membangun rasa aman, nyaman, dan percaya diri bagi jemaah, khususnya perempuan dan lansia, agar dapat beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

AVI Humanity Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terpadu di Aceh, Pasca Bencana Aceh

Jakarta, aktual.com – AVI Humanity menyalurkan bantuan kemanusiaan terpadu bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Aceh. Program penyaluran dilaksanakan selama 6 hari, 12 s.d 17 Januari 2026, menjangkau wilayah pesisir dan daratan yang mengalami dampak signifikan. Dengan total 10.429 jiwa sebagai penerima manfaat.

Kegiatan ini terlaksana berkat sinergi bersama mitra donatur:

– Al Ashri Group Makassar

– Rumah Amal Ukhuwah Kalimantan Selatan

– Generasi Qur’an Indonesia

Bentuk Bantuan Kemanusiaan

AVI Humanity menyalurkan bantuan berbasis kebutuhan lapangan dengan fokus pada pemulihan dasar dan psikososial masyarakat, meliputi:

– Truk Tangki berisi Air Bersih untuk memenuhi kebutuhan air layak konsumsi warga.

– Dapur Umum sebagai dukungan pangan harian bagi keluarga terdampak.

– Trauma Healing melalui pendirian Posko Pendampingan Pemulihan Trauma Pasca Bencana, khususnya bagi anak-anak dan perempuan.

– Bantuan Logistik (Sembako) untuk ketahanan pangan jangka pendek.

– Perlengkapan Ibadah untuk masjid dan musholla, meliputi karpet/sajadah masjid, sound system musholla, mukena dan sarung, Al-Qur’an, Iqro, buku Yasin, dan perlengkapan pendukung ibadah lainnya.

– Perlengkapan Ibu & Anak, sebagai upaya perlindungan kelompok rentan.

Wilayah Penyaluran

Bantuan disalurkan secara bertahap ke 18 desa di 10 kecamatan berikut:

– Kec. Langsa Barat

– Kec. Manyak Payed

– Kec. Karang Baru

– Kec. Rantau

– Kec. Bendahara

– Kec. Kejuruan Muda

– Kec. Banda Sakti

– Kec. Muara Dua

– Kec. Muara Batu

– Kec. Meurah Dua

Pernyataan Resmi

Perwakilan AVI Humanity menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan darurat, tetapi juga memperkuat pemulihan martabat dan harapan masyarakat.

“Bencana meruntuhkan bangunan, tetapi yang paling rapuh sering kali adalah rasa aman. Di sanalah kami hadir — membawa air, pangan, dan pendampingan, agar harapan tetap menyala,” ujar Rahma perwakilan AVI Humanity.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain