26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 304

Presiden Prabowo Copot Arief Prasetyo Adi dari Jabatan Kepala Badan Pangan Nasional

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (17/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.

“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Prabowo dalam surat keputusan bertanggal 9 Oktober 2025 itu.

Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mengisi posisi Kepala Bapanas.

Meski tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pencopotan tersebut, dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa langkah itu diambil untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

“(Dengan alasan itu), dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022,” kata Prabowo.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, membenarkan kabar pergantian pimpinan tersebut.
“Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin,” ujar Sarwo seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa dokumen resmi pemberhentian baru diterima pada Jumat sore di Jakarta.
“SK-nya baru diterima hari ini (Jumat, 10/10), sore ini,” ujarnya lagi.

Menurut Sarwo Edhy, Arief Prasetyo Adi masih sempat beraktivitas di kantor pada pagi hari sebelum menerima informasi resmi mengenai pergantian jabatannya.
“Iya, iya, sempat masuk kantor sebentar. Dari pagi sih ada, hanya baru tahu beliau (Arief Prasetyo Adi) sore hari,” kata Edhy singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Insiden Ambruknya Masjid Ponpes Al Khoziny, Hak Restitusi Korban Harus Diutamakan

Masjid Pondok Pesantren Al Khoziny
Masjid Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini Kamilah, mendorong kepolisian agar hak restitusi kepada korban atau keluarga maupun ahli warisnya diutamakan dalam proses penyidikan terkait ambruknya masjid di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 29 September 2025 lalu.

“Pelindungan bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma dan keluarga korban dari kasus ambruknya Ponpes ini berhak atas restitusi dan yang seharusnya menjadi pusat perhatian dari proses penegakan hukum kasus ini,” kata Ajeng, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/10/2025).

ICJR berpandangan, dengan kasus ini diusut melalui ranah pidana, pihaknya mendorong agar kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku untuk mengejar pertanggungjawaban pidananya, tetapi juga harus memperhatikan hak korban.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan untuk mendukung pemenuhan terhadap hak-hak korban, termasuk pemberitahuan penyidik kepada korban mengenai hak korban mengakses restitusi, prosedur sita harta kekayaan pelaku untuk pembayaran restitusi, hingga prosedur pengajuan restitusi secara komprehensif.

“Dengan proses saat ini yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, ICJR memandang Penyidik harus mulai memaksimalkan penelusuran dan membuat daftar serta penghitungan atas aset kekayaan Ponpes untuk perampasan, penyitaan dan pelelangan aset yang selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Ajeng.

Ajeng menyampaikan, perampasan dan penyitaan aset tersebut jangan hanya digunakan sebagai bukti tindak pidana saja, melainkan juga harus diorientasikan untuk pemulihan dan pembayaran restitusi kepada para korban anak dan ahli warisnya.

“Selama ini penelurusan dan sita aset yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hanya digunakan terkait dengan bukti tindak pidana dan tidak diorientasikan untuk pemenuhan hak korban. Aparat juga cenderung menempatkan sita untuk pemulihan korban sebagai hal yang tidak perlu dilakukan,” paparnya.

ICJR juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak usah ragu dan berkomitmen untuk memberikan informasi dan pelindungan hak restitusi ini kepada korban. Karena pemberian restitusi untuk korban tindak pidana yang pelakunya diancam dengan Pasal 359 KUHP pernah dilakukan di Indonesia, yakni terjadi pada kasus Kanjuruhan.

“Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi termasuk untuk ahli waris untuk korban meninggal dunia,” ucap Ajeng.

Ambruknya masjid tiga lantai di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo menimbulkan korban sebanyak 171 orang, dengan 104 jiwa di antaranya selamat. Korban meninggal mencapai 67 orang yang sebagian di antaranya masih dalam proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, Surabaya.

Polda Jatim menduga awal penyebab insiden ini adalah kegagalan konstruksi (failure of construction). Per 9 Oktober 2025, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana.

Dalam kasus ini, empat pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, yakni Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain), Pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka berat orang lain), Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (pelanggaran teknis dalam pembangunan yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kebutuhan LPG Indonesia 77,64 Persen Dipenuhi dari Impor

Petugas Pertamina sedang melakukan bongkar LPG

Jakarta, Aktual.com – Research Coordinator Next Indonesia Center, Sandy Pramuji mengungkapkan, ketergantungan Indonesia terhadap impor Liquified Petroleum Gas (LPG) sangat tinggi. Pada 2024, sekitar 77,64 persen kebutuhan LPG domestik dipenuhi dari luar negeri.

“Biaya impor gas alam pun terus melonjak untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tidak sebanding dengan produksi dalam negeri,” kata Sandy dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Pada tahun 2023, Indonesia mengimpor LPG sekitar 6,950,651 ton. Tahun 2024 tidak jauh berbeda: sekitar 6,89 juta ton dengan nilai impor sekitar US$ 3,79 miliar, sekitar Rp61,5 triliun.

Hal ini karena produksi gas alam dalam negeri masih relatif rendah, sekitar 1,7 hingga 2 juta ton per tahun. Sementara, kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 8 juta ton per tahun.

Amerika Serikat (AS) menjadi pemasok terbesar LPG Indonesia, sekitar 53–57 persen dari total impor dengan nilai mencapai US$ 2,03 miliar atau 33,03 triliun. Negara kedua penyumbang impor LPG untuk Indonesia yakni Qatar mencapai US$ 0,4 miliar atau setara Rp 6,5 triliun dengan porsi mencapai 11 persen. Ketiga yakni United Arab Emirates dengan nilai US$ 0,39 miliar atau Rp 6,35 triliun atau 10 persen.

Menurut Sandy, rendahnya produksi LPG domestik disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terbatasnya fasilitas fraksinasi yang berfungsi untuk memisahkan propana dan butana dari gas alam.

“Pembangunan fasilitas ini memerlukan biaya yang sangat besar, sehingga kilang yang ada lebih memilih untuk fokus pada ekspor LNG yang lebih menguntungkan. Akibatnya, produksi LPG dalam negeri cenderung stagnan selama dua dekade terakhir, sementara konsumsi terus meningkat tajam sejak program konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2007,” papar Sandy.

Kondisi itu, katanya, menimbulkan masalah terkait pengadaan LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai ‘gas melon’. Pertama, tingginya biaya impor, dan kebutuhan gas melon yang semakin meningkat menyebabkab nilai subsidi yang harus ditanggung Pemerintah naik drastis, sempat melampaui Rp100 triliun pada tahun 2022.

“Di lapangan, kesenjangan yang lebar antara harga subsidi dan harga keekonomian memicu praktik curang ‘LPG oplosan’, di mana isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih mahal,” ungkapnya.

Sandy menyampaikan, untuk keluar dari masalah ini pihaknya merekomendasikan beberapa langkah strategis. Di antaranya adalah mendorong investasi pada infrastruktur LPG, meningkatkan produksi domestik, dan memperluas jaringan gas kota (jargas) sebagai alternatif.

“Pemerintah juga harus mencoba mengembangkan gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG,” ucapnya.

Pemerintah, kata Sandy, juga harus melakukan perbaikan mekanisme subsidi agar lebih tepat sasaran, serta peningkatan transparansi dalam perdagangan gas untuk menutup celah aliran dana gelap.

“Karena, ada laporan praktik trade misinvoicing atau pemalsuan faktur dalam transaksi ekspor-impor gas dengan beberapa negara mitra dagang utama,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Purbaya Sebut Akan Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra.

Bogor, aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bukan hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar tetapi ribuan penunggak pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10), mengatakan jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan wajib pajak, bukan hanya 200 wajib pajak besar yang tengah disorot publik.

Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Nah yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak,” kata Yon.

Menurut dia, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, sehingga membutuhkan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai, kata Yon, menjelaskan.

Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Yon.

Ia memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

“Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar,” katanya, menambahkan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya mengatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar dia.

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hamas Sebut Pertukaran Tahanan dengan Israel Kemungkinan Dilakukan Pada Senin

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

Istanbul, aktual.com – Pertukaran tahanan dengan Israel berdasarkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza kemungkinan mulai dilakukan pada Senin (13/10), kata Mousa Abou Marzouq, pejabat kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

“Pertukaran tahanan mungkin dimulai pada Senin,” kata Mousa Abou Marzouq dalam wawancara yang disiarkan televisi pada Jumat (10/10).

Ia menegaskan bahwa Hamas tidak berniat menjadikan proses penyerahan tahanan sebagai ajang militerisasi atau perayaan publik.

Fase pertama kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel mulai berlaku pada Jumat pukul 12:00 waktu setempat (16:00 WIB).

Menurut dokumen kesepakatan yang disiarkan stasiun TV KAN, Hamas akan membebaskan para sandera Israel yang masih hidup dalam waktu 72 jam setelah Israel meratifikasi kesepakatan itu.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa Hamas akan memberikan semua informasi yang mereka miliki tentang sandera Israel yang tewas kepada mekanisme bersama yang akan melibatkan Turki, Qatar, Mesir, dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Israel memperkirakan 48 warga mereka yang disandera masih berada di Gaza, termasuk 20 orang yang diyakini masih hidup.

Di sisi lain, lebih dari 11.100 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel dan mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis. Banyak di antara mereka telah meninggal, menurut laporan media dan hak asasi manusia Palestina dan Israel.

Abou Marzouq juga mengatakan bahwa Hamas memiliki posisi tawar yang signifikan dalam perundingan.

Dia mengatakan bahwa isu tahanan menjadi alasan yang kerap dipakai pemimpin Israel Benjamin Netanyahu “untuk membenarkan kelanjutan perang di Gaza.”

Pejabat Hamas itu mengatakan kelompoknya sedang bekerja sama dengan para mediator untuk mengatasi hambatan dan memastikan pembebasan para pemimpin Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.

Dia juga mengatakan bahwa tentara Israel telah mundur hingga ke “garis kuning”, tetapi masih menguasai 53 persen wilayah Jalur Gaza.

Garis penarikan pasukan yang ditetapkan oleh Israel, kata dia, “tidak akurat dan digambar secara sewenang-wenang.”

“Hamas tidak akan menerima keberadaan Israel di wilayah yang saat ini mereka kuasai,” kata Abou Marzouq.

Dia mengungkapkan bahwa Amerika Serikat telah mengirim pasukan untuk memantau pelaksanaan gencatan senjata.

“Pasukan ini tidak akan ditempatkan di wilayah Gaza, melainkan di Israel,” katanya.

Abou Marzouq mengatakan bahwa tahap selanjutnya akan difokuskan pada “proyek nasional” dan diskusi mengenai kemungkinan penempatan pasukan penjaga perdamaian di Gaza dan Tepi Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemnaker Perpanjang Masa Pendaftaran Bagi Perusahaan yang Ingin Mengikuti Program Magang Nasional

Pekerja mengerjakan spart part Industri Kecil Menengah (IKM) saat kegiatan kunjungan lapangan (Genba) di wilayah Cikarang, Jawa Barat, Senin (11/11).

Jakarta, aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, perpanjangan waktu dilakukan hingga 15 Oktober 2025.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10).

Sebelumnya Kemenaker telah menjadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025, dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025. Selanjutnya masuk pada tahapan seleksi dan pengumuman peserta pemagangan pada 16-18 Oktober 2025. Dan pelaksanaan pemagangan terakhir akan dimulai pada 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” ungkapnya.

Tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate selama enam bulan. Saat mengikuti program pemagangan, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan untuk pemagang di DKI Jakarta uang saku setiap bulan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

“Peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” paparnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program pemagangan itu menyasar lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimum 1 tahun terakhir saat mendaftar program pemagangan melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id, terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Selain itu, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan selaku penyelenggara pemagangan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker, dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.

Dalam pelaksanaan program pemagangan, berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta, perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja sesuai peraturan Menaker.

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain