6 April 2026
Beranda blog Halaman 304

Basarnas Temukan Badan Pesawat ATR 42-500 di Lereng Gunung Bulusaraung

Jakarta, aktual.com — Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dengan rute Yogyakarta–Makassar yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak, ditemukan di lereng selatan Puncak Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu pagi (18/1/2026).

Tim SAR gabungan menemukan badan dan ekor pesawat tersebut pada pukul 07.49 WITA. Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan, mengatakan lokasi temuan berada di lereng selatan gunung.

“Pada pukul 07.49 WITA ditemukan badan dan ekor pesawat di lereng bagian selatan. Jika dilihat dari puncak, posisinya berada di sisi utara,” ujar Andi Sultan kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Sementara itu, Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Edy Prakoso, saat dikonfirmasi di Jakarta menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari laporan serpihan pesawat yang terlihat dalam patroli udara.

Menurut Edy, indikasi awal keberadaan pesawat terdeteksi sekitar pukul 07.17 WITA ketika pesawat patroli melaporkan adanya serpihan berwarna putih di kawasan Bukit Bulusaraung. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh helikopter SAR.

“Pada pukul 08.02 WITA, tim SAR darat menemukan serpihan pesawat berukuran besar di sisi utara puncak bukit. Selanjutnya, sekitar pukul 08.09 WITA, badan pesawat berhasil ditemukan untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” kata Edy.

Ia menambahkan, proses evakuasi masih mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi kejadian. Kecepatan angin yang cukup tinggi serta kabut tebal menjadi kendala, sementara helikopter terus berupaya mencari titik aman untuk menurunkan personel SAR sedekat mungkin dengan lokasi badan pesawat.

Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport tersebut diketahui membawa 11 orang, terdiri atas delapan awak pesawat dan tiga penumpang.

Daftar awak pesawat:

  1. Kapten Pilot: Andy Dahananto
  2. First Officer: Yudha Mahardika
  3. Pilot Latih: Sukardi
  4. Petugas Operasi Penerbangan: Hariadi
  5. Teknisi Penerbangan: Franky D. Tanamal
  6. Teknisi Penerbangan: Junaidi
  7. Pramugari: Florencia Lolita
  8. Pramugari: Esther Aprilita S.

Daftar penumpang:

  1. Deden
  2. Ferry
  3. Yoga

Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi evakuasi dan identifikasi di lokasi kejadian sembari menunggu perkembangan kondisi cuaca.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Cuaca Dingin Ekstrem Bayi Usia 27 Hari Meninggal di Gaza, PBB Desak Percepatan Rekonstruksi

Arsip foto - Kondisi Gaza yang hancur akibat serangan brutal Israel. /ANTARA/Anadolu/pri.
Arsip foto - Kondisi Gaza yang hancur akibat serangan brutal Israel. /ANTARA/Anadolu/pri.

Gaza, aktual.com – Seorang bayi berusia 27 hari meninggal akibat cuaca dingin ekstrem yang melanda Kota Khan Younis di Jalur Gaza Selatan pada Sabtu (17/1/2026).

Menurut berbagai sumber medis, bayi pemilik nama Aisha Ayesh al-Agha itu meninggal di Kota Khan Younis akibat cuaca dingin yang parah.

Kematian al-Agha menambah jumlah anak yang meninggal di Jalur Gaza akibat cuaca dingin ekstrem sejak awal musim menjadi delapan orang.

Kematiannya terjadi di tengah krisis bantuan kemanusiaan yang parah dan minimnya pasokan pemanas.

Sejumlah sumber memperingatkan insiden tersebut menyoroti parahnya situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, terutama bagi anak-anak dan pengungsi yang tinggal di tenda-tenda rawan yang tidak mampu menahan cuaca dingin.

Penduduk di Jalur Gaza kekurangan tempat tinggal dan perawatan medis. Mereka juga kekurangan pasokan pemanas akibat kelangkaan bahan bakar di tengah kondisi cuaca yang buruk, badai, dingin dan disertai hujan.

PBB Desak Percepatan Rekonstruksi dan Upaya Pemulihan Awal

Sementara itu, Pejabat senior PBB pada Kamis (15/1) mendesak percepatan rekonstruksi dan upaya pemulihan awal di Jalur Gaza, memperingatkan bahwa warga Palestina menghadapi kondisi hidup “tak manusiawi” meski berlaku gencatan senjata yang didukung AS.

Usai melakukan kunjungan ke Gaza, Direktur Eksekutif Kantor PBB untuk Layanan Proyek (UNOPS), Jorge Moreira da Silva, mengatakan skala kehancuran di wilayah tersebut jauh melampaui ekspektasi.

“Saya tidak pernah membayangkan apa yang saya lihat hari ini—kehancuran total, hampir tidak ada yang masih berdiri,” kata da Silva kepada wartawan, sambil menekankan urgensi tindakan segera.

“Kita tidak bisa menunggu, kita tidak bisa menunda,” katanya menegaskan.

Da Silva mengungkapkan bahwa warga Palestina di seluruh Gaza hidup dalam situasi tidak manusiawi lantaran seluruh lingkungan, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur penting lainnya rusak parah atau hancur, sehingga memaksa ratusan ribu orang untuk mencari perlindungan dalam kondisi darurat.

Menurut dia, gencatan senjata tahap kedua di Gaza merupakan kesempatan “bersejarah” yang harus dimanfaatkan untuk memulai proses rekonstruksi.

Da Silva mengutip penilaian bersama Bank Dunia, PBB, dan Komisi Eropa yang memperkirakan biaya rekonstruksi Gaza mencapai sekitar 52 miliar dolar AS (sekitar Rp879 triliun). Namun, ia menekankan bahwa pemulihan awal tidak dapat ditunda.

“Kita tidak bisa menunggu rekonstruksi besar-besaran yang membutuhkan miliaran dolar, untuk segera memulai pemulihan awal yang hanya membutuhkan jutaan dolar,” katanya.

Da Silva mengatakan perang telah meninggalkan sekitar 60 juta ton puing yang terserak di seluruh Jalur Gaza.

“Gaza dibanjiri puing-puing dan reruntuhan,” katanya, sambil mencatat bahwa di puing-puing tersebut terdapat amunisi yang belum meledak, limbah berbahaya serta kerangka manusia yang menimbulkan risiko serius bagi warga sipil dan upaya pemulihan.

Da Silva juga mengidentifikasi akses bahan bakar sebagai salah satu kebutuhan paling mendesak, mengingat Gaza sangat bergantung pada generator berbahan bakar.

Prioritas lainnya meliputi pembersihan ranjau, pemulihan jaringan air, pencabutan pembatasan masuk bantuan, serta akses bagi suku cadang dan peralatan yang dibutuhkan untuk perbaikan.

Organisasi kemanusiaan memperingatkan bahwa pembatasan yang diberlakukan Israel telah menghambat masuknya peralatan dan pasokan penting, sehingga mempersulit operasi bantuan dan pemulihan, sementara warga Gaza masih menghadapi krisis kemanusiaan yang berat.

Sebelumnya pada Rabu (14/1), utusan AS untuk Timur Tengah, Steve Witkoff, mengumumkan dimulainya gencatan senjata tahap kedua, mengatakan bahwa itu bertujuan untuk membuka jalan bagi rekonstruksi dan demiliterisasi faksi-faksi di Gaza.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Menbud Tunjuk Tedjowulan sebagai Pelaksana Cagar Budaya Karaton Surakarta Dinilai Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV (kiri) dan KGPHPA Tedjowulan (kanan). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Langkah Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai tak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Teguh menjelaskan, sebagai kuasa hukum SISKS PB XIV, penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai Pengangeng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.

“Secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” paparnya

Menteri Kebudayaan Langgar UUD 1945 dan UU Cagar Budaya

Teguh berargumen, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) menjelaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” ucap Teguh.

Menurutnya, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah pemimpin masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sekaligus pemilik sah dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya,” jelasnya.

Dengan begitu, ucapnya, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki, dan atau dikuasai oleh Negara, karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Hal ini, katanya, diatur secara tegas di Pasal 13 UU 11/2010 yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Teguh pun menegaskan, Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 bertentangan dengan UU 11/2010, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta

“Terlebih, masa jabatan atau penugasan KGPHPA Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari, sebagai Pengageng Sasana Wilopo, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi,” ungkap Teguh.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Teguh menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/ 2026 yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat.

“Kiranya Menteri Kebudayaan memperhatikan surat keberatan ini, dan membatalkan dua Keputusan tersebut demi hukum, dan mengembalikan kewenangan Karaton Kasunan Surakarta Hadiningrat kepada pemilik sahnya,” pungkas Teguh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Demokrat Laporkan 4 Akun yang Tuduh SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Pendiri JN Berikan Penjelasan

Ilustrasi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituduh terlibat isu ijazah palsu Presiden RI ke-17 Joko Widodo (Jokowi). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Pendiri Jaringan Nusantara (JN), Aam Sapulete, menjelaskan upaya hukum yang ditempuh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan 4 akun media sosial (medsos) yang menuduh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut terlibat isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bukanlah sikap anti kritik.

Menurutnya, justru Presiden Republik Indonesia ke-6 itu dikenal sebagai pemimpin yang terbuka terhadap kritik. Karena itu, katanya, upaya hukum SBY tersebut merupakan langkah untuk melawan fitnah demi menjaga kebenaran.

“SBY tidak anti kritik. Sejak menjabat presiden, beliau terbiasa dikritik. Tapi yang beliau lawan adalah fitnah. Karena kalau fitnah dibiarkan, tidak diluruskan, maka rakyat bisa menganggap fitnah itu sebagai kebenaran,” ujar Aam dalam keterangannya kepada aktual.com, Sabtu (17/1/2026).

Aam menilai, dalam iklim demokrasi yang semakin terbuka—terutama di era media sosial—perbedaan antara kritik dan fitnah kerap kabur di mata publik. Padahal, keduanya memiliki makna dan dampak yang sangat berbeda.

Menurut Aam, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kritik, kata dia, lahir dari fakta, data, dan argumentasi yang dapat diuji. Kritik bertujuan untuk memperbaiki kebijakan, mengoreksi kekuasaan, dan menjaga akuntabilitas pemimpin.

Sebaliknya, fitnah adalah tuduhan tanpa dasar, manipulasi informasi, atau narasi menyesatkan yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi seseorang.

“Kritik itu sehat. Tapi fitnah itu berbahaya. Fitnah bukan hanya menyerang individu, tapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai nalar demokrasi,” tegas Aam.

Ia menambahkan, sikap SBY yang memilih melawan fitnah dengan membawa jalur hukum justru menunjukkan tanggung jawab moral seorang negarawan. Menurutnya, seorang pemimpin tidak boleh diam ketika kebohongan publik dibiarkan tumbuh dan dianggap sebagai fakta.

“Tidak ada satu pun bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan SBY dalam desain, orkestrasi, atau penyebaran isu dugaan ijazah Jokowi. Tuduhan ini murni fitnah politik yang dikonstruksi untuk kepentingan tertentu,” kata Aam.

Aam pun mengingatkan, fitnah yang dibiarkan tanpa klarifikasi atau perlawanan akan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mempengaruhi penilaian sejarah terhadap seorang pemimpin maupun kebijakan yang pernah diambilnya.

“Dalam politik, persepsi sering kali lebih kuat daripada fakta. Kalau fitnah tidak dilawan, publik bisa mengira itu benar. Dan ketika sudah dianggap benar, sangat sulit meluruskan,” kata mantan salah satu anggota Tim Sembilan SBY-Boediono ini.

Aam menyebut, karena komitmen itulah SBY merasa perlu membedakan secara tegas antara kritik yang konstruktif dan fitnah yang destruktif.

“SBY percaya bahwa demokrasi harus dijaga dengan kejujuran. Fitnah yang disebar tanpa tanggung jawab adalah bentuk pembusukan demokrasi,” jelas Aam.

Aam juga berharap masyarakat, khususnya generasi muda, bisa lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia mengajak publik untuk membiasakan diri memverifikasi informasi, membedakan kritik berbasis fakta dengan fitnah yang dibungkus opini.

“Demokrasi tidak akan sehat kalau ruang publik dipenuhi kebohongan. Melawan fitnah bukan berarti anti kritik, justru itu bagian dari menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos Tuduh SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan 4 medsos ke Polda Metro Jaya yang memfitnah SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan 4 akun medsos itu menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP baru.

Sementara, 4 akun medsos yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’, kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” kata Andi Arief, Selasa (6/1/2026)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan Demokrat tersebut. Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata, Selasa (6/1).

Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Lestari Moerdijat: Butuh Penguatan Ekosistem Digital yang Tepat untuk Dukung Pertumbuhan Kreativitas Anak Bangsa

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyoroti pentingnya tindak lanjut hasil Tes Kemampuan Akademik sebagai dasar perbaikan sistem pendidikan nasional. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Kemampuan adaptasi dan kreativitas anak bangsa butuh dukungan ekosistem yang kuat dan terarah agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

“Sejatinya secara individu generasi muda memiliki modal dasar kemampuan adaptasi dan kreativitas saat menghadapi cepatnya perkembangan teknologi. Namun ekosistem yang belum sepenuhnya siap, menyebabkan muncul beragam tantangan yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1).

Berdasarkan Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023-2024, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5%. Bahkan, untuk kelompok usia 13-18 tahun (remaja), penetrasi hampir menyentuh 100% di perkotaan.

Sementara itu, Survei Literasi Digital Indonesia 2023 menyebutkan, indeks literasi digital Indonesia berada di angka 3,84 dari skala 5 (kategori “sedang”). Namun, aspek keamanan digital (3,52) dan kecakapan digital (3,44) masih relatif rendah.

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera dijawab dengan langkah nyata dengan mempersiapkan ekosistem digital yang kuat, adil, dan terarah bagi generasi penerus bangsa.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri teknologi harus segera diwujudkan.

Agar, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, pemerataan infrastruktur digital, kurikulum, penguatan keamanan, dan etika, dapat direalisasikan untuk menjadi dasar bagi setiap anak bangsa dalam menyikapi perkembangan teknologi saat ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, dengan kesiapan yang matang, menghadapi perkembangan teknologi yang cepat saat ini generasi penerus bangsa tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pencipta dan pengendali teknologi di masa depan. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak PT Arion Indonesia Belum Diterima Polda Metro Jaya

‎Jakarta, aktual.com – Upaya hukum yang ditempuh PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pajak terhambat di tingkat kepolisian. Laporan yang diajukan pada Jumat, 16 Januari 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, tidak diterima meski telah disertai uraian kronologis dan bukti pendukung. 

‎Kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., hadir sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu. Dokumen tersebut disebut telah digunakan dalam sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak. Namun, setelah dua jam proses konsultasi, laporan pidana itu ditolak oleh penyidik. 

‎Penolakan dilakukan dengan alasan pelapor diminta menambahkan bukti tambahan, termasuk mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor.

‎”Terkait dengan laporan yang kami buat hari ini, di mana kami diminta adanya bukti atau keterangan lebih lanjut, dan kemudian kami akan melengkapi terkait dokumen itu” ungkap Kahfi selaku kuasa hukum PT Arion Indonesia.

‎Pihak perusahaan menilai syarat tersebut tidak relevan dengan hukum pidana, karena dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa prasyarat somasi perdata. 

‎Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai sikap aparat kepolisian tersebut menimbulkan pertanyaan serius. “Penolakan ini memunculkan tanda tanya publik di tengah dorongan pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan” ujarnya. 

‎Menurutnya, laporan yang diajukan PT Arion Indonesia sudah memenuhi unsur formal, termasuk identitas pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan. “Padahal, dalam dokumen laporan, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.,” tegas Rinto.  

‎Rinto menegaskan, kasus ini mencerminkan lemahnya keberanian aparat dalam menghadapi perkara yang melibatkan institusi kuat. “Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap akses keadilan dan keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan institusi kuat.” katanya. 

‎PT Arion Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka perkara ini ke ruang publik agar mendapatkan pengawasan luas.

‎”Harapan kami ya ditindaklanjuti, kemudian diperiksa, dipanggil para pihak, diminta keterangan, sehingga terkait dengan penggunaan dan atau pembuatan surat yang diduga dipalsukan itu ditindaklanjuti dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ujar Kahfi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain