6 April 2026
Beranda blog Halaman 305

KPK: Korupsi Izin TKA Terjadi sepanjang 3 Periode Menteri dari PKB, sejak Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziah

Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Maraknya kasus korupsi yang berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1 di Kemnaker dinilai sebagai pola kerja mafia. Kemnaker pun dianggap sebagai ladang mafia di sektor ketenagakerjaan Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), khususnya terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) berlangsung sejak 2010, jauh lebih lama dari yang terungkap sebelumnya.

Pemerasan berlangsung sistemik, dan terjadi sepanjang tiga periode kepemimpinan menteri tenaga kerja yang berbeda. Uniknya, ketiga menteri tersebut semuanya berasal dari satu partai, yakni PKB.

KPK menyampaikan, kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Praktik tersebut berlanjut di era M Hanif Dhakiri pada 2014-2019, hingga Ida Fauziyah pada 2019-2024.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).

Baca juga:

Kemnaker Jadi Ladang Mafia Ketenagakerjaan

Bahkan, Hery Sudarmanto (HS) masih menerima aliran uang hasil pemerasan meski sudah pensiun. Hal ini, karena pengaruh Hery yang kuat di Kemnaker.

Fakta ini mengungkapkan, pemerasan izin TKA bukan hanya terjadi pada era Menaker Ida Fauziyah, seperti yang terungkap pertama kali, tetapi sudah sistemik sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada tersangka agar proses penerbitan izin tidak terhambat. Mekanisme inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan sistematis selama bertahun-tahun.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus tersebut. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemnaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut, dalam kurun waktu 2019-2024, atau era Menaker Ida Fauziyah, mereka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA.

KPK lalu menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru yakni Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Kemnaker Ladang Mafia Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Pegiat Antikorupsi Yusuf Sahide menilai Kemnaker menjadi ladang mafia ketenagakerjaan. Penilaian ini terkait kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan oleh pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 hingga terbongkar oleh KPK pada 2025.

“Kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 menunjukkan kementerian tersebut jadi ladang mafia, mafia dalam sektor ketenagakerjaan,” papar Yusuf Sahide.

Yusuf menjelaskan alasannya menyebut Kemnaker menjadi tempat mafia ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerasan dalam proses izin TKA yang terjadi sejak 2010, dan pelakunya dari pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1, menunjukkan perilaku korup itu dilakukan secara struktural dan sistemik

“Korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik itu jelas-jelas seperti pola kerja mafia,” ucap Direktur Eksekutif KPK Watch ini.

Karena itu, ia pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa perilaku mafia di Kemnaker. KPK, ucapnya, harus mampu mengungkap kasus-kasus pemerasan ataupun korupsi lainnya di Kemnaker.

Apalagi, katanya, tidak hanya kasus pemerasan izin TKA saja yang terjadi di Kemnaker. Ada dua kasus korupsi lainnya yang kini tengah diusut KPK yang menurutnya memiliki pola kerja seperti mafia.

Yaitu, pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Jangan-jangan pola-pola kerja mafia ini terjadi di semua Ditjen Kemnaker,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kick Off Meeting Ditjen Bina Adwil 2026: Fokus pada Dampak Nyata dan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Bogor, aktual.com – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat Kick Off Meeting Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul, Bogor . Acara yang berlangsung pada 14 hingga 16 Januari 2026 ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan program strategis serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun 2026 tidak boleh terjebak dalam rutinitas administratif semata. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan inovasi kegiatan yang melampaui sekadar rapat dan perjalanan dinas, dengan orientasi kuat pada pencapaian indikator kinerja (IKU dan IKP) serta dampak (impact) yang luas.

“Seluruh kegiatan harus berbasis data dan bukti lapangan. Kita harus fokus pada aktivitas yang inovatif dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar menambah volume kegiatan rutin,” tegas Safrizal.

Komitmen Percepatan Bencana di Aceh

Salah satu poin utama yang diangkat dalam pertemuan ini adalah peran aktif Ditjen Bina Adwil dalam sub-urusan bencana. Di sela-sela agenda kick off anggaran, Dirjen Safrizal terus memantau dan mengoordinasikan langkah-langkah darurat dan pemulihan di Aceh.

Dirjen Safrizal juga memberikan perhatian khusus pada penanganan bencana di wilayah Sumatera, terutama Aceh. Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Dr. Safrizal ZA telah ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah Aceh dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Peran strategis ini menuntut penyesuaian postur anggaran dan rencana kerja Ditjen Bina Adwil tahun 2026 untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak. Salah satu fokus utama adalah koordinasi penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Provinsi Aceh yang ditargetkan selesai pada Maret 2026. Di sela-sela kesibukan agenda kick off anggaran, Dirjen Safrizal terus memantau dan mengoordinasikan langkah-langkah darurat dan pemulihan di Aceh.

Gambaran Anggaran 2026

Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P., memaparkan bahwa Pagu Alokasi Anggaran TA 2026 ditetapkan sebesar Rp362.032.974. Namun, terdapat pencadangan anggaran sebesar Rp54,4 miliar untuk mendukung Prioritas Direktif Presiden, sehingga Pagu Efektif yang akan dikelola adalah sebesar Rp307.534.215.

Meskipun terdapat penyesuaian anggaran, Ditjen Bina Adwil optimistis dapat mempertahankan kinerja tinggi, mengingat capaian realisasi anggaran tahun 2025 yang berhasil menyentuh angka 99,45% dari pagu efektif per 14 Januari 2026.

Fungsi Strategis Ditjen Bina Adwil

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan peran vital Ditjen Bina Adwil sebagai motor penggerak urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Berdasarkan mandat regulasi, Ditjen Bina Adwil menjalankan fungsi pembinaan yang luas, meliputi:
• Penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan: Mencakup penataan batas negara dan wilayah, manajemen kawasan perkotaan, serta toponimi.
• Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas): Pembinaan terhadap Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta manajemen bencana di daerah.
• Hubungan Pusat-Daerah dan Kerja Sama: Memastikan sinergi kelembagaan dan fasilitasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berjalan optimal.

Rapat kick off ini diharapkan menjadi titik tolak bagi seluruh unit kerja di lingkup Ditjen Bina Adwil untuk segera melakukan percepatan paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa sejak awal tahun, guna menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi III DPR Mulai Bahas NA RUU HAPER dan Perampasan Aset, Tegaskan Proses Legislasi Terbuka

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI guna membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) serta RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi dua regulasi strategis yang dinilai akan berpengaruh besar terhadap sistem hukum nasional.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Sari menilai, penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI diperlukan agar Komisi III memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses penyusunan naskah akademik dan substansi dua RUU tersebut, mengingat tingkat kompleksitas serta dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan upaya membangun kepercayaan publik, rapat tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung. Menurut Sari, keterbukaan ini menunjukkan keseriusan DPR, khususnya Komisi III, dalam membahas regulasi strategis tersebut.

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Turnamen Tenis Meja Piala Sesjen MPR RI Resmi Dibuka

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah didampingi Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR, Hentoro Cahyono, Kepala Biro Umum Setjen MPR Herry Putra, Ketua Panitia Turnamen Indra Ardianto dan seluruh peserta turnamen foto versama usai membuka secara resmi Turnamen Tenis Meja PTM Nusantara yang memperebutkan Piala Sesjen MPR RI di Lobi Gedung Bharana Graha MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah membuka secara resmi Turnamen Tenis Meja PTM Nusantara yang memperebutkan Piala Sesjen MPR RI di Lobi Gedung Bharana Graha MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Turut hadir dalam acara, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR, Hentoro Cahyono, Kepala Biro Umum Setjen MPR Herry Putra, Ketua Panitia Turnamen Indra Ardianto dan seluruh peserta turnamen.

Turnamen yang mengusung tema “Satukan Tekad, Tingkatkan Silaturahmi, Junjung Sportivitas” tersebut diikuti puluhan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dalam sambutannya, Siti Fauziah menekankan bahwa kegiatan olahraga bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan antarsesama pegawai.

“Dengan semangat olahraga, apalagi dengan tema satukan tekad, tingkatkan silaturahmi, dan junjung sportivitas, ini adalah semboyan yang sangat bagus. Salah satunya silaturahmi yang harus kita jaga,” ujar Siti.

Ia menyinggung bahwa di era digital, interaksi langsung antarmanusia kian berkurang karena lebih banyak berkomunikasi melalui pesan singkat.

“Sekarang orang lebih sering berkomunikasi lewat WA, padahal bisa bertemu langsung. Nah, silaturahmi ini harus dijaga, dan melalui kegiatan seperti ini saya berharap kebersamaan di lingkungan kerja Setjen MPR RI semakin terjaga,” katanya.

Siti Fauziah juga menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan turnamen tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan melalui berbagai cabang olahraga lainnya.

“Di Setjen MPR RI sudah ada bulu tangkis, voli, tenis meja, panahan, dan catur. Semua cabang olahraga itu mengajarkan sportivitas dan kebersamaan yang harus terus kita pelihara,” ujar perempuan pertama dalam sejarah yang menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI ini.

Menurut Ibu Titi, sapaan akrab Siti Fauziah, turnamen ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi ajang olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tahun depan.

“Masih ada waktu satu tahun untuk memperbaiki teknik dan mematangkan tim unggulan kita, termasuk di tenis meja dan bulu tangkis,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Indra Ardianto mengatakan, turnamen ini digelar karena tingginya minat pegawai terhadap olahraga tenis meja.

“Animo pegawai cukup tinggi, sehingga kami berinisiatif menggelar turnamen ini,” kata Indra.

Ia menyebutkan, jumlah peserta mencapai 63 orang, terdiri dari 52 peserta putra dan 11 peserta putri. Sistem pertandingan direncanakan menggunakan setengah kompetisi yang dibagi dalam beberapa grup, dengan kemungkinan penyesuaian mengikuti dinamika di lapangan.

Seremoni pembukaan turnamen ditutup dengan sesi foto bersama dan pertandingan ekshibisi antara Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Hentoro Cahyono melawan Kepala Biro Umum Setjen MPR RI Herry Putra.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Australia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak Usai Berlakukan Larangan Media Sosial di Bawah Usia 16 Tahun

Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.
Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

Canberra, aktual.com – Pemerintah Australia pada Jumat mengatakan bahwa lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari pertama pemberlakuan larangan pertama media sosial di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan “upaya yang berarti” untuk mematuhi larangan tersebut.

“Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini,” katanya.

Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia “sangat senang” dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.

“Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya,” ujar dia.

Pemerintah Australia tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.

Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia (1 dolar Australia = Rp11.295), atau sekitar 33,17 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.871).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dunia di Titik Balik: Unipolar Runtuh, Global South Bangkit

Oleh: Abdul Rohman Abdulloh, Lc

Jakarta, aktual.com – Model tatanan dunia mengalami perubahan signifikan sejak berakhirnya Perang Dingin. Runtuhnya Uni Soviet pada awal dekade 1990-an menandai berakhirnya sistem bipolar (tatanan dunia yang ditopang oleh dua kekuatan utama) yang selama puluhan tahun membentuk percaturan global antara Amerika Serikat dan blok Timur. Sejak saat itu, dunia memasuki fase unipolar (kondisi ketika satu negara memiliki dominasi utama dalam politik, ekonomi, dan keamanan internasional) dengan Amerika Serikat sebagai aktor dominan dalam politik, ekonomi, dan keamanan internasional.

Namun, dominasi tersebut tidak berlangsung tanpa tantangan. Krisis keuangan global 2008 menjadi salah satu titik balik yang memperlihatkan rapuhnya fondasi tatanan unipolar sekaligus membuka ruang bagi munculnya konfigurasi kekuasaan baru.

Dalam tiga dekade terakhir, sejumlah analis dan pejabat kebijakan Eropa menggambarkan terjadinya redistribusi kekuasaan global yang semakin kompleks. Dunia bergerak dari bipolaritas pasca-Perang Dunia II menuju fase unipolar pasca-1990, dan kini berada dalam masa transisi yang kerap disebut sebagai multipolaritas kompleks (tatanan dunia dengan lebih dari satu pusat kekuasaan). Namun, konsep multipolaritas ini sendiri masih menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi dan pengamat geopolitik.

Sebagian tesis kritis menilai bahwa dunia saat ini belum sepenuhnya multipolar. Jo Inge Bekkevold, misalnya, dalam tulisannya di Foreign Policy, menyebut bahwa klaim multipolaritas kerap bersifat mitologis. Menurutnya, dalam praktik nyata, sistem global masih sangat bergantung pada dua poros utama, yakni Amerika Serikat dan China.

Ketergantungan tersebut terlihat jelas dalam rantai manufaktur global, sektor teknologi, pangan, hingga pertahanan. Meski Eropa kerap diposisikan sebagai kutub ketiga, realitas menunjukkan bahwa hubungan Sino–Amerika justru menjadi sumbu utama yang secara implisit membentuk tatanan global saat ini.

Dalam konteks ini, Washington secara struktural masih memainkan peran sentral dalam berbagai institusi dan norma internasional. Meski demikian, kekuatan regional seperti Rusia dan Turki menunjukkan pengaruh signifikan di bidang militer dan geopolitik kawasan, meskipun daya ungkit ekonomi global mereka relatif terbatas. Uni Eropa, di sisi lain, tetap menjadi aktor penting dalam stabilisasi kawasan dan perekonomian, namun menghadapi tantangan dalam membangun kepemimpinan politik yang solid di tingkat global.

Sejarah mencatat bahwa tidak ada kekuasaan yang bersifat absolut dan abadi. Pax Romana berakhir dengan runtuhnya Kekaisaran Romawi, dominasi Inggris pada abad ke-19 melemah pasca dua Perang Dunia, dan hari ini Amerika Serikat menghadapi tekanan internal maupun eksternal yang semakin kompleks. Beban kepemimpinan global, tantangan fiskal, serta dinamika geopolitik yang kian kompetitif mendorong Amerika mengambil sikap yang lebih defensif dalam kebijakan luar negerinya. Situasi ini menandai fase krisis unipolaritas, tidak hanya pada aspek militer dan ekonomi, tetapi juga pada dimensi etika dan legitimasi global.

Global South dan Arah Baru Dunia

Di tengah perubahan tersebut, kebangkitan Global South menjadi fenomena penting dalam tatanan dunia kontemporer. Negara-negara berkembang semakin menyadari pentingnya kemandirian strategis, baik dalam ketahanan pangan, energi, maupun keamanan. Pergeseran dari neoliberalisme tunggal menuju sistem ekonomi yang lebih beragam dan paralel mencerminkan upaya negara-negara Global South untuk mengurangi ketergantungan pada satu pusat kekuasaan global.

Namun, transformasi ini juga menghadapi tantangan serius, terutama terkait kerangka hukum internasional, isu keberlanjutan lingkungan, serta agenda pembangunan berkelanjutan yang diusung Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam konteks ini, peran dunia Muslim menjadi semakin krusial. Negara-negara seperti Turki dan Iran tampil sebagai aktor regional yang berani mengambil posisi tegas dalam dinamika geopolitik, meskipun dengan pendekatan dan kepentingan yang berbeda.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki posisi strategis dalam percaturan Global South. Dengan sistem demokrasi presidensial dan stabilitas ekonomi yang relatif terjaga, Indonesia berpotensi memainkan peran lebih besar sebagai jembatan antara kepentingan Global South dan tatanan global yang sedang berubah.

Presiden Prabowo, dalam salah satu pidatonya ketika di Turki, mengatakan bahwa “adalah sebuah kebanggaan dapat berpidato di sini. Perjuangan Imperium Utsmani adalah motivasi kami dalam perdamaian dan stabilitas dunia. Ke depan, kami harap dapat bekerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Dalam perspektif Islam, perubahan sosial dan politik selalu berkaitan dengan pembaruan nilai internal suatu bangsa. Al-Qur’an menegaskan prinsip tersebut dalam firman Allah SWT:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d [13]: 11)

Dalam konteks pergeseran global yang sedang berubah, ayat ini menjadi refleksi bahwa perubahan eksternal harus diimbangi oleh nilai dan ruh. Sehingga pelayanan terhadap kesejahteraan sampai pada supremitas kemanusiaan.

Nabi Muhamad SAW adalah figure bagi kaum muslim secara khusus dalam peran global south. Ia membangun kepemimpinan. Kepemimpinan Nabi dibangun di atas prinsip keadilan universal, kemandirian strategis, dan legitimasi moral—bukan dominasi koersif. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, relasi eksternal dijalankan secara pragmatis tanpa kehilangan kedaulatan, dan kekuasaan dipahami sebagai amanah, bukan priviles. Pendekatan ini menempatkan stabilitas sosial dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama negara.

Dalam dunia multipolar yang ditandai fragmentasi kepemimpinan Barat dan resistensi terhadap hegemoni tunggal, prinsip-prinsip tersebut menemukan relevansinya. Global South, khususnya dunia Muslim, menghadapi pilihan strategis: mereplikasi pola kekuasaan lama yang berbasis dominasi, atau menawarkan paradigma kepemimpinan alternatif yang menekankan keadilan, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kepentingan publik global. Dalam titik balik sejarah ini, pertarungan sesungguhnya bukan semata soal distribusi kekuatan, melainkan soal etos kepemimpinan yang akan membentuk wajah tatanan dunia berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain