5 April 2026
Beranda blog Halaman 309

Kasus Bullying PPDS Unsri, DPR Minta Seleksi Diperketat hingga Tes Kejiwaan

Ilustrasi- Bullying

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak pemerintah memperketat proses seleksi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menyusul terungkapnya kasus perundungan mahasiswa PPDS Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap juniornya berinisial OA. Ia menilai, seleksi ke depan perlu mempertimbangkan aspek psikologis calon peserta.

“Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Selain seleksi, Yahya meminta Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan PPDS agar lebih manusiawi, aman, dan bebas dari praktik kekerasan. Ia juga menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pelaku perundungan.

“Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Yahya mengingatkan bahwa praktik perundungan di lingkungan PPDS bukan kali pertama terjadi. Ia menyinggung kasus serupa di Undip beberapa tahun lalu yang bahkan berujung pada korban jiwa.

“Karena kasus perundungan ini sudah sering terjadi, bahkan kasus perundungan di undip beberapa tahun yang lalu sampai menelan korban meninggal dunia,” sambungnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di rumah sakit pendidikan tempat mahasiswa PPDS menjalani praktik. Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.

“Ruangan praktek harus dikasih CCTV untuk memonitor perlakuan senior terhadap juniornya,” kata dia.

Lebih lanjut, Yahya mendukung kebijakan penghentian sementara Program Studi Mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

“Saya mendukung pemberhentian sementara prodi sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar selama masa tugas,” tuturnya.

Sebelumnya, Unsri telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat perundungan terhadap OA. Sanksi tersebut berupa surat peringatan keras dan penundaan wisuda.

“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Rabu (14/1).

Selain itu, Kemenkes juga menutup sementara Program PPDS Mata Fakultas Kedokteran Unsri hingga persoalan dinyatakan tuntas. Pihak fakultas turut menerbitkan surat edaran larangan segala bentuk perundungan dan membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas.

“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Adapun rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Dia mengatakan Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana.

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana itu, dia memastikan bakal memaksimalkan partisipasi warga negara.

“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.

Adapun sebelumnya Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026. RUU itu memang direncanakan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Nilai Pasal Nikah Siri dalam KUHP Bertujuan Lindungi Perempuan dan Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membahas mengenai nikah siri merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis (15/1).

Ia mengajak masyarakat memahami secara utuh dan proporsional pasal yang menyinggung bahwa pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah. Dengan demikian, menurut dia, tidak akan muncul kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ucapnya.

Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 KUHP tersebut. Menyikapi hal itu, Selly melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing.

Selly menegaskan hukum negara tidak menyinggung pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama, tetapi mengatur perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Menurut dia, pencatatan perkawinan bernilai penting, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” kata Selly.

Ia menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.

Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

Meskipun demikian Selly menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” ucap Selly Andriany Gantina.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1).

Budi mengatakan Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025–2030. Diketahui, baik Ono Surono maupun Ade Kuswara merupakan politikus PDIP

Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono telah tiba pada pukul 08.23 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dialog Prabowo dengan Rektor dan Guru Besar Digelar Tertutup, Bahas SDM hingga Indonesia Emas 2045

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan sebelum acara dialog Presiden Prabowo Subianto dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan sebelum acara dialog Presiden Prabowo Subianto dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dialog Presiden Prabowo Subianto dengan para rektor dan guru besar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis pagi, digelar tertutup.

“Mohon maaf, kali ini memang agendanya tertutup, karena banyak hal yang memang mau dibicarakan secara teknis oleh Bapak Presiden dengan para rektor dan para guru besar.,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1).

Prasetyo menyampaikan agenda tersebut merupakan bagian dari peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk berdiskusi serta memberikan pandangan mengenai kondisi negara, situasi geopolitik, dan rencana besar yang akan dijalankan.

Dia mengatakan dialog tersebut diikuti sekitar 1.200 undangan yang terdiri dari rektor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Prasetyo menjelaskan Pemerintah menempatkan pendidikan sebagai salah satu fokus utama, mengingat pendidikan dipandang sebagai pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Upaya tersebut berjalan seiring dengan target swasembada pangan dan swasembada energi, serta penguatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita pahami bahwa pendidikan adalah salah satu pondasi dan faktor kunci. Jadi selain kita mengejar dan bekerja keras mencapai swasembada pangan, swasembada energi, maka salah satu pondasi utamanya adalah sumber daya manusia, baik sekarang maupun ke depan menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Prasetyo menyebutkan sejumlah pembahasan yang menjadi bagian dari dialog, antara lain upaya percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga dokter yang saat ini masih mengalami kekurangan lebih dari 100.000 orang.

Selain itu, turut dibahas peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, termasuk kualitas dosen dan sarana prasarana.

Termasuk juga perhitungan untuk mengurangi beban operasional perguruan tinggi negeri, dengan tujuan agar universitas dapat berkembang dan meningkatkan kualitas tanpa membebani masyarakat maupun mahasiswa dari sisi pembiayaan.

“Kalau memungkinkan kita sedang coba menghitung bagaimana universitas-universitas ini dapat maju dan berkualitas dan tidak memberatkan dari sisi pembiayaan bagi masyarakat atau bagi mahasiswa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diduga Tercemar, BPOM Hentikan Distribusi Sementara Formula Bayi dari Swiss

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons peringatan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dengan memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk formula bayi tertentu yang diduga berpotensi tercemar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data impor, terdapat dua bets produk formula bayi yang telah masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk yang dicurigai terkontaminasi. Hasilnya, tidak ditemukan toksin berbahaya pada sampel yang diuji.

“Hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi dengan limit of quantitation (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg,” jelasnya.

Penarikan produk ini, lanjut Ikrar, dilakukan sebagai langkah kehati-hatian menyusul adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss. Penarikan serupa juga dilakukan di sejumlah negara lain.

Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan Nomor Izin Edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Meski demikian, BPOM menegaskan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian bayi sakit di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.

“Walaupun hasil pengujian menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumen produk ini adalah bayi yang sangat rentan,” tegas Ikrar.

BPOM juga memastikan PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Sementara itu, EURASFF bersama International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) telah mengeluarkan peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi tersebut.

Ikrar menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui pemasakan atau penyeduhan air mendidih. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia. Masyarakat juga diminta tetap tenang karena produk Nestlé lainnya dinyatakan aman.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM akan terus memperketat pengawasan pre-market dan post-market, serta mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum mengonsumsi produk pangan olahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain