5 April 2026
Beranda blog Halaman 310

Mengenal Super Flu menurut para Ahli: Gejala, Antisipasi, dan Penanganannya

Gejala Super Flu dan Cara mengantisipasinya. Ilustrasi: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Kasus Super Flu merebak di sejumlah daerah sejak Agustus 2025. Berjalan hampir 6 bulan, penyakit ini masih mengancam masyarakat Indonesia tidak hanya lanjut usia (lansia) namun juga anak-anak dan remaja.

Bahkan, beberapa pasien dilaporkan meninggal akibat infeksi Influenza A H3N2 subclade K ini. Terbaru, seorang pasien Super Flu meninggal di RSUP Hasan Sadikin Bandung (RSHS), Jawa Barat.

Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dr. Farindira Vesti Rahmasari, M.Sc., Ph.D., menjelaskan, istilah Super Flu merujuk pada varian baru virus influenza yang pertama kali teridentifikasi di Amerika Serikat.

Varian ini dilaporkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada Agustus 2025 dan sejak itu menyebar ke berbagai negara.

“Super flu ini sebenarnya merupakan varian lain dari virus influenza yang sudah lama kita kenal. Virus ini termasuk influenza tipe A dengan subtipe H3N2, tetapi yang membedakan adalah munculnya subklade baru, yakni K, yang sebelumnya belum banyak ditemukan,” ujar dr. Farindira.

Menurut hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS), kasus Influenza A subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025. Per Desember 2025, sebanyak 62 kasus ditemukan di sejumlah daerah.

Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus terbanyak (23 kasus), disusul Kalimantan Selatan (18 kasus) dan Jawa Barat (10 kasus). Kasus ini juga ditemukan di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

Gejala Super Flu

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dr. Agus Widyatmoko mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai gejala Super Flu yang umumnya muncul mendadak.

Beberapa gejala yang sering dialami seperti flu biasanya, antara lain demam tinggi, nyeri kepala, nyeri otot yang intens, serta kelelahan ekstrem.

“Gejalanya hampir sama, tetapi cenderung lebih berat. Demam bisa tinggi, nyeri otot lebih terasa, tubuh sangat lemas, dan masa pemulihan bisa berlangsung lebih dari dua minggu. Risiko komplikasinya juga lebih besar,” kata dr. Farindira.

Kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, serta individu dengan penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, ginjal, dan gangguan paru-paru memiliki risiko lebih tinggi mengalami kondisi berat akibat infeksi ini.

Antisipasi dan Penanganannya

Dalam menghadapi situasi ini, upaya pencegahan tetap menjadi kunci utama. Vaksinasi influenza musiman dinilai masih efektif dalam menurunkan risiko sakit berat, meskipun terdapat sedikit penurunan perlindungan akibat mutasi virus.

Selain vaksinasi, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, etika batuk dan bersin, penggunaan masker saat sakit, serta kebiasaan mencuci tangan secara rutin merupakan langkah sederhana namun sangat krusial dalam mencegah penularan.

“Mitigasi bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi juga tanggung jawab bersama. Jika sedang sakit, gunakan masker dan kurangi kontak dengan orang lain. Langkah kecil ini memiliki dampak besar dalam menekan penyebaran penyakit,” jelas dr. Agus.

Sedangkan, Dosen Mikrobiologi FK-KMK UGM, Tri Wibawa mengatakan pencegahan dari penularan varian virus ini dengan cara menerapkan etika batuk yang baik, menggunakan masker bagi untuk orang yang sedang mengalami gejala flu, mencuci tangan secara periodik, beristirahat cukup, serta memastikan ruangan memiliki ventilasi yang cukup. Menurutnya vaksinasi tetap dilakukan untuk kelompok rentan.

“Vaksinasi tetap dianjurkan untuk kelompok rentan, seperti anak-anak, orang lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit kronis,” paparnya.

Adapun menurut dr. Farindira, sebagai langkah pencegahan menekankan pentingnya vaksinasi influenza untuk menurunkan risiko sakit berat dan komplikasi. Selain itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat tetap menjadi kunci utama.

“Gunakan masker saat sakit, terapkan etika batuk dan bersin, rajin mencuci tangan, istirahat yang cukup, serta jaga daya tahan tubuh. Kebiasaan ini penting untuk mencegah penularan dan melindungi kelompok rentan,” ujarnya.

Bagi yang sudah mengalami gejala, disarankan untuk secepatnya memeriksakan ke pusat layanan kesehatan, seperti klinik, puskesmas. Pemeriksaan pun disarankan untuk melakukan pengecakan darah agar diketahui apakah flu biasa atau Super Flu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KPK Duga Ada Aliran Uang Suap ke Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

Ilustrasi suap pajak. Pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

KPK, katanya, akan terus menelusuri aliran uang kasus tersebut mengalir kepada siapa saja dan berapa jumlahnya.

Selain itu, dia mengatakan, KPK akan mendalami sosok-sosok lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang sudah ditetapkan.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK menggeledah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk memeriksa apakah suap hanya sebatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) atau terdapat pajak yang lain.

“Tentunya, dalam proses penyidikan ini, nanti kami akan masuk dan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya? Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya?” ujar Budi Prasetyo.

Selain itu, dia mengatakan, KPK akan menelusuri apakah hanya PT Wanatiara Persada (WP) sebagai wajib pajak yang terlibat dalam dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“Apakah hanya terhadap PT WP saja? Apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya? Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya.

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kelompok DPD di MPR Luncurkan Buku Saku Pedoman Tugas Anggota DPD Periode 2024–2029

Kelompok DPD RI di MPR RI meluncurkan buku saku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Agenda Strategis Anggota DPD RI di MPR RI Periode 2024–2029. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meluncurkan buku saku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Agenda Strategis Anggota DPD RI di MPR RI Periode 2024–2029.

Peluncuran buku saku tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Kelompok DPD RI di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Rapat pleno dipimpin Ketua Kelompok DPD di MPR RI sekaligus Senator asal Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, didampingi Sekretaris dan Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Liyanto serta Bendahara sekaligus Senator dari Provinsi Maluku Anna Latuconsina.

Rapat pleno juga dihadiri para anggota Kelompok DPD RI di MPR RI serta Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Ajiep Padindang.

Dedi Iskandar Batubara menjelaskan, buku saku tersebut secara garis besar memuat sejarah lahirnya DPD RI, visi dan misi, fungsi serta kewenangan DPD RI.

Selain itu, buku saku juga memuat susunan, kedudukan, kewenangan, dan tugas MPR RI, serta langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Kelompok DPD di MPR RI ke depan.

“Buku saku ini diharapkan menjadi pedoman bagi anggota DPD RI dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya di MPR RI selama periode 2024–2029,” ujar Dedi.

Dalam rapat pleno tersebut, Dedi juga memaparkan sejumlah agenda strategis Kelompok DPD di MPR RI.

Pertama, mendorong perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kedua, mendorong penguatan kelembagaan DPD RI melalui undang-undang tersendiri. “Saat ini, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI,” ungkap Dedi.

Ketiga, Kelompok DPD di MPR RI juga merekomendasikan penambahan jumlah anggota DPD RI di setiap provinsi dari empat orang menjadi lima orang.

Keempat, penguatan jalur kolaborasi antarlembaga negara, baik antarlegislatif maupun antara legislatif dan eksekutif. “Selama ini kolaborasi sudah berjalan baik antara sesama lembaga legislatif dan juga dengan eksekutif. Kami berharap kolaborasi terus dibangun sesuai fungsi masing-masing lembaga,” ujar Dedi.

Kelima, Kelompok DPD di MPR RI mendukung pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dedi menyebutkan, pimpinan MPR RI telah menyerahkan draf PPHN kepada pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok DPD di MPR RI.

“Ini sudah menjadi keputusan di level pimpinan MPR,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, saat ini proses selanjutnya tinggal menunggu pimpinan MPR RI menyerahkan PPHN kepada Presiden.

“PPHN penting sebagai panduan pembangunan bangsa dan negara yang berkelanjutan, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Akar Masalah Daerah Bukan pada Mekanisme Pilkada

Ilustrasi Pilkada dan struktur fiskal daerah. Akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada, tapi struktur fiskal daerah. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka. Pilkada langsung yang selama dua dekade terakhir menjadi simbol demokrasi lokal kini digugat lantaran mahal, rawan politik uang, dan dinilai tak efektif memperbaiki tata kelola daerah.

Menurut Analis Politik Ekonomi Kusfiardi, akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada. Memperdebatkan pilkada tanpa membenahi fondasi fiskal, katanya, justru menyesatkan arah reformasi.

“Melakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sekarang justru berisiko memperburuk masalah struktural yang sudah ada, karena pilkada hanyalah “alat” operasional, bukan solusi akar”, kata Kusfiardi dalam keterangan persnya kepada Aktual.com, Rabu (14/1/2026).

Ketimpangan Fiskal yang Tak Tersentuh

Ia menegaskan, perubahan mekanisme pemilihan baik tetap langsung maupun dikembalikan ke DPRD tidak akan menyentuh akar masalah selama ketimpangan fiskal struktural antar-daerah dibiarkan.

Masalah mendasar otonomi daerah, menurut Kusfiardi, terletak pada desain desentralisasi fiskal yang masih simetris di tengah realitas Indonesia yang sangat beragam.

Daerah maju seperti di Jawa menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi dan kapasitas fiskal kuat. Sementara, daerah tertinggal seperti, Papua, NTT, dan Maluku masih bergantung 60-80 persen pada transfer pusat.

Ketimpangan vertikal dan horizontal pun kian menganga. Belanja pemerintah pusat mendominasi struktur anggaran nasional, sementara daerah menanggung beban pelayanan publik dengan ruang fiskal terbatas.

“Disparitas PDRB per kapita antar-provinsi terus melebar, berbanding lurus dengan kesenjangan kualitas layanan dasar,” ungkapnya.

Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) 2022 memang dirancang untuk merombak pola transfer dan memperkuat kewenangan fiskal daerah. Namun, implementasinya dinilai belum menjawab persoalan mendasar.

Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan hold harmless Dana Alokasi Umum hingga 2027, serta tumpang tindih regulasi sektoral justru memunculkan gejala resentralisasi.

“Daerah diminta inovatif, tapi kewenangannya terus tergerus,” ujar Kusfiardi.

Demokrasi Lokal di Atas Fondasi Rapuh

Pilkada langsung selama ini dipuji karena menghadirkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Namun, biaya politik yang membengkak menjadi paradoks demokrasi lokal. Pilkada 2024, misalnya, menelan anggaran sekitar Rp37 triliun. Biaya ini, menurut Kusfiardi, kerap berujung pada politik uang, korupsi pasca-pemilihan, dan ketergantungan kepala daerah pada sponsor politik.

Sebaliknya, pilkada tidak langsung melalui DPRD sering dipromosikan sebagai solusi efisiensi. Tapi model ini menyimpan risiko lain: oligarki partai, transaksi politik tertutup, serta kepala daerah yang lebih loyal kepada elite politik ketimbang kebutuhan masyarakat.

“Legitimasi kepala daerah bisa bergeser dari mandat rakyat ke kompromi elite,” ujarnya.

Dua model tersebut, kata Kusfiardi, hanya mengubah wajah akuntabilitas, bukan memperbaiki kondisi struktural yang menjerat daerah sejak lama.

Dalam konteks ini, mengubah sistem pilkada tanpa reformasi fiskal ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit. Pilkada langsung bisa menghasilkan kepala daerah dengan legitimasi tinggi, tetapi tanpa dukungan fiskal memadai, mereka terjebak pada keterbatasan anggaran dan tekanan politik. Pilkada tidak langsung mungkin lebih murah, tetapi berisiko menjauhkan demokrasi dari rakyat.

Akibatnya, ketimpangan kesejahteraan tetap bertahan: Indeks Pembangunan Manusia rendah di wilayah timur, kemiskinan struktural, dan akses layanan publik yang timpang.

Jalan Reformasi: Lebih dari Sekadar Pilkada

Kusfiardi menilai reformasi seharusnya diarahkan pada desain kebijakan yang lebih adaptif. Desentralisasi asimetris, penguatan PAD yang tidak regresif, redesain formula transfer berbasis kebutuhan dan karakteristik geografis, serta peningkatan kapasitas tata kelola daerah menjadi kunci.

“Kalau fondasi fiskalnya rapuh, pilkada hanya akan berputar di permukaan,” katanya.

Pilkada tetap penting sebagai instrumen demokrasi lokal. Namun tanpa koreksi serius terhadap ketimpangan fiskal struktural, demokrasi itu berjalan pincang mahal, rentan diselewengkan, dan gagal menjadi sarana pemerataan kesejahteraan.

Dalam situasi itu, perdebatan soal langsung atau tidak langsung kehilangan makna substantif.

Reformasi otonomi daerah, pada akhirnya, bukan soal memilih mekanisme pemilu, melainkan soal keberanian negara membenahi fondasi keadilan fiskal yang selama ini timpang.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain