26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 311

Kemenag Petakan Ponpes Berpotensi Rusak dan Butuh Perbaikan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno. ANTARA/Asep Firmansyah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno. ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama akan memetakan pondok pesantren yang berpotensi rusak dan membutuhkan perbaikan, sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit total bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Salah satu langkah yang jangka pendek akan memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat. Itu tentu akan menjadi prioritas jangka pendek,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Amien Suyitno di Jakarta, Rabu (8/10).

Proses pendataan ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang kembali di masa depan.

Langkah selanjutnya, Kementerian Agama juga bakal mendata dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pesantren. Prosesnya pun akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK.

“Nah bagaimana nanti model formulasinya akan kami rapatkan bersama Kemenko PMK. Rasa-rasanya nggak mungkin sebuah bangunan tidak ada IMB. Hanya saja memang kalau dilakukan mapping data tentu itu butuh data yang IMB faktual,” katanya

Sebelumnya, pemerintah segera membuka layanan hotline (layanan komunikasi langsung melalui telepon) bagi masyarakat yang ingin mengadukan bangunan sekolah, utamanya pondok pesantren yang rawan roboh atau ambruk.

Terkait nomor layanan hotline, pemerintah akan segera mempublikasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Kita buka hotline, nanti dikasih tahu nomornya. Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

Ia mengatakan layanan hotline tersebut akan membantu pemerintah bersama masyarakat dalam melakukan cek dan ricek, mengatasi, sekaligus menanggulangi apabila ada masalah bangunan di sebuah pesantren.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkum Sebut Karya Jurnalistik Akan Masuk Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang kini tengah bergulir di DPR RI.

Menurut dia, hak itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Pada prinsipnya, dia mengatakan bahwa siapapun yang menggunakan karya orang lain dan mendapat keuntungan wajib membayar royalti.

“Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” kata Supratman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).

Pemerintah, kata dia, harus melindungi hak cipta atau kekayaan intelektual karena hal itu memiliki nilai. Bukan hanya berkaitan seni atau karya, menurut dia, hak cipta dalam bentuk apapun mempunyai nilai ekonomi.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand itu harus dihargai, karena itu punya nilai ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan bahwa saat ini dunia jurnalistik memiliki banyak persoalan, salah satunya pengutipan-pengutipan karya jurnalistik, khususnya yang investigatif dan eksklusif itu mesti dihargai.

Sejauh ini, kata dia, karya jurnalistik tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. Di sisi lain, upaya untuk meminta penghargaan atas karya jurnalistik ke platform-platform besar itu kerap tidak digubris.

Menurut dia, Perpres soal Publisher Rights yang sudah terbit sekitar satu tahun masih belum bisa optimal untuk penghargaan karya jurnalistik.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa rampung pada tahun 2025 ini.

Selain itu, Komisi XIII DPR akan menjadi pihak yang membahas RUU Hak Cipta setelah dipindahkan dari Badan Legislasi DPR RI. Adapun RUU tersebut merupakan usul perseorangan dari anggota DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo Lantik Dony Oskaria Sebagai Kepala BP BUMN

Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang merupakan transformasi dari Kementerian BUMN dalam upacara pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10) sore.

Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dalam prosesi itu, yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah Kepala BP BUMN dan jajaran pejabat negara lainnya yang juga dilantik pada hari ini.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut.

Selepas pengambilan sumpah, masing-masing dari pejabat yang baru dilantik itu lanjut menandatangani berita acara pelantikan, bersama Presiden Prabowo.

Kemudian, Presiden Prabowo menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik tersebut, diikuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga negara.

Dalam upacara pelantikan di Istana Negara sore ini, Presiden Prabowo juga melantik Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua LPS Farid Azhar Nasution, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi.

Selain itu Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba, Ex-officio LPS dari Kementerian Keuangan Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan), dan Ex-officio LPS dari Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman.

Kemudian, Presiden Prabowo juga melantik jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dan wakil menteri.

Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN sore ini pun juga mengakhiri tugas Kementerian BUMN yang saat ini resmi bertransformasi sebagai Badan Pengaturan BUMN. Perubahan itu juga sesuai dengan revisi UU BUMN yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis (2/10).

Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN;

3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional;

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Benjamin Paulus Enggan Berkomentar Terkait Dirinya Masuk Radar Wamenkes

Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan tanggapan terkait kabar pelantikan dirinya sebagai Wakil Menteri Kesehatan RI di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman.
Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan tanggapan terkait kabar pelantikan dirinya sebagai Wakil Menteri Kesehatan RI di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman.

Jakarta, aktual.com – Benjamin Paulus Octavianus enggan berkomentar banyak terkait kabar yang menyebut dirinya akan dilantik sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes).

Saat dikonfirmasi awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10), Benjamin belum merinci lebih jauh perihal kabar itu dan meminta publik menunggu perkembangan resmi dari Istana.

“Ntar lagi saja lihat,” jawab Benjamin singkat, saat ditanya seputar pelantikan dirinya sebagai Wamenkes.

Ketika kembali ditegaskan soal kabar penunjukannya menggantikan posisi Wamenkes saat ini Dante Saksono Harbuwono, ia menolak berspekulasi.

“Saya nggak mau mendahului ya,” ujarnya.

Benjamin juga mengaku tidak mengetahui detail agenda yang akan dijalaninya di Istana. Ia hanya menyebut mendapat panggilan resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Saya enggak tahu, saya cuma dipanggil tadi Pak Teddy, Sekretaris Kabinet, tolong datang 14.30 WIB,” kata Benjamin.

Saat ditanya lagi apakah benar dirinya akan dilantik sebagai Wamenkes, Benjamin menjanjikan akan menjelaskan lebih lanjut seusai acara.

Hingga berita ini dikirim ke meja sunting, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan mengenai agenda pelantikan tersebut.

Dr. Benjamin Paulus Octavianus dikenal sebagai seorang dokter spesialis paru dan kedokteran pernapasan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kesehatan.

Kariernya meliputi praktik medis dan keterlibatan dalam kegiatan terkait kesehatan untuk Kementerian Pertahanan dan tim kampanye politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ajbar Abdul Kadir Tegaskan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar Abdul Kadir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Anggota MPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar Abdul Kadir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan pentingnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah derasnya arus digitalisasi.

Hal itu disampaikan Ajbar saat membuka kegiatan bertajuk “Evaluasi dan Penguatan Program Kegiatan MPR” yang digelar Badan Penganggaran (Banggar) MPR RI di Hotel Bumiraya, Pekkabata, pada Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri komunitas Tani Muda Pejuang Amanat Nasional (TAMPAN) Sulawesi Barat, yang menjadi mitra strategis dalam memperkuat sinergi antara MPR RI dan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

Dalam sambutannya, Ajbar Kadir, yang juga Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Pimpinan Banggar MPR, menegaskan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, tetapi juga dalam membumikan nilai-nilai kebangsaan.

“Salah satu tugas konstitusional MPR adalah mensosialisasikan empat pilar kebangsaan — Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika — agar tetap menjadi pegangan moral generasi muda di tengah perkembangan teknologi,” ujar Ajbar.

Empat Pilar MPR RI adalah metode MPR dalam menyampaikan pedoman fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilar-pilar ini menjadi fondasi yang kokoh untuk menjaga dan melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui pemahaman dan pengamalan Empat Pilar MPR, diharapkan warga negara memiliki kesadaran kebangsaan yang utuh, cinta tanah air Indonesia, serta bertanggung jawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia menambahkan bahwa MPR terus berinovasi mencari formula kreatif dan interaktif agar sosialisasi kebinekaan dan sistem ketatanegaraan dapat disampaikan secara menarik.

Salah satu inovasi tersebut adalah melalui kegiatan cerdas cermat kebangsaan yang melibatkan pelajar dan komunitas muda.

Sementara itu, Afri, Ketua Panitia sekaligus Ketua TAMPAN Sulbar, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ideologi Pancasila.

“Kami berkomitmen menjadikan sektor pertanian sebagai garda terdepan kemandirian bangsa, sesuai nilai-nilai kebangsaan yang digaungkan MPR dan DPR RI,” kata Afri.

DPR Desak Pemerintah Larang Atlet Israel Ikut World Artistic Gymnastics 2025

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran sebuah buku di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran sebuah buku di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah bersikap tegas perihal keikutsertaan atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober ini.

Ia mengatakan izin bagi atlet Israel untuk bertanding di tanah air tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik publik, tetapi juga mencederai amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan.

“Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan, dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” kata Sukamta dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/10).

Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri, kata dia, Indonesia sejak awal kemerdekaan selalu konsisten menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Hal itu tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Sejarah juga mencatat konsistensi tersebut. Pada 1958, Indonesia memilih mundur dari babak kualifikasi Piala Dunia agar tidak harus bertanding melawan Israel.

Kemudian pada Asian Games 1962, Indonesia menolak memberikan visa kepada delegasi Israel dan Taiwan (ROC). Keputusan yang saat itu menimbulkan ketegangan internasional, namun menegaskan prinsip anti-penjajahan Indonesia.

Konsistensi itu berulang di era modern. Pada Maret 2023, FIFA mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 setelah muncul penolakan publik terhadap kehadiran tim nasional Israel.

“Dari dulu sampai sekarang, posisi Indonesia jelas menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, pemerintah harus hati-hati agar jangan sampai sikap lunak terhadap Israel dianggap sebagai perubahan arah moral bangsa,” ujar Sukamta.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kondisi kemanusiaan di Gaza sangat memprihatinkan.

Berdasarkan laporan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA) dan Kementerian Kesehatan Gaza, hingga 1 Oktober 2025 sebanyak 66.148 warga Palestina tewas sejak agresi militer Israel pada Oktober 2023, yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

“Dalam situasi genosida seperti ini, justru tidak pantas jika Indonesia menggelar kompetisi yang mengikutsertakan atlet Israel. Dunia bisa menilai kita tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat Palestina,” ucapnya.

Sukamta juga menekankan agar pemerintah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Israel dalam bentuk apa pun, baik terkait visa, penggunaan simbol negara maupun fasilitas keamanan.

Menurutnya, prinsip moral dan konstitusi harus menjadi pedoman di atas pertimbangan teknis.

“Jangan sampai Israel lagi-lagi menjadi ‘anak emas’ yang diberi kelonggaran. Pemerintah tidak boleh mengorbankan prinsip demi tekanan internasional atau alasan teknis penyelenggaraan,” katanya.

Ia menilai ketegasan sikap justru akan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional sebagai bangsa yang konsisten memperjuangkan keadilan global.

“Dukungan Indonesia kepada Palestina bukan sekadar simbol politik, melainkan bagian dari jati diri bangsa dan amanat konstitusi. Di forum apa pun, termasuk olahraga, Indonesia seharusnya tetap berpihak pada kemerdekaan dan kemanusiaan,” ucap Sukamta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain