5 April 2026
Beranda blog Halaman 311

Kolaborasi Aktual.com, Sekolah Negarawan dan FISIP UPN Veteran Jakarta Dorong Kebebasan Berekspresi Gen Z

Direktur Utama aktual.com, Andy Abdul Hamid (tengah) bersama Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FISIP UPN Veteran Jakarta Musa Malik (kiri) saat menandatangani kerja sama dan Implementation Agreement antara aktual.com dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta di Auditorium Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (13/1/2026). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Media daring Aktual.com mengawali tahun 2026 dengan memperluas kolaborasi bersama kalangan akademik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dan Implementation Agreement dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta.

Penandatanganan tersebut digelar di Auditorium Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (13/1/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini juga diisi diskusi bertema “Mengenal Cara Baru Memandang Negara bagi Gen Z” yang dipandu Asep Kamaluddin Nashir.

Diskusi menghadirkan Direktur Sekolah Negarawan Prayogi R. Saputra, Pemimpin Redaksi Aktual.com Rizal Maulana Malik, Wakil Direktur Sekolah Negarawan Rinto Setyawan, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerja Sama FISIP UPN Veteran Jakarta Musa Maliki.

Dalam sambutannya, Musa Maliki menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengekspresikan gagasan melalui media.

“Hari ini kami menyepakati kerja sama strategis di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Aktual.com. Harapannya, sivitas akademika FISIP UPN Veteran Jakarta dapat memaksimalkan ruang kolaborasi ini,” ujar Musa, Rabu (14/1/2026).

Ia juga menekankan pentingnya ruang diskusi di tengah dinamika kebangsaan sebagai sarana penguatan kesadaran politik mahasiswa. Menurutnya, forum semacam ini dapat menjadi bekal generasi muda untuk bersikap kritis terhadap kebijakan publik.

“Acara ini penting untuk memantik kesadaran politik generasi muda. Kritik adalah salah satu cara generasi muda menunjukkan kecintaannya terhadap negara,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Aktual.com Andy Abdul Hamid menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan peran Aktual.com sebagai media yang menghadirkan perspektif penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.

“Perlu kami tegaskan, keberadaan Aktual.com di republik ini adalah sebagai penyedia penyeimbang narasi di hadapan kekuasaan,” ucap Andy.

Andy juga mengajak mahasiswa untuk aktif menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab, tidak hanya melalui media sosial, tetapi dengan membangun argumen berbasis data dan fakta.

“Teruslah bersuara. Jangan berhenti di media sosial saja, tetapi bangunlah argumen dengan data dan fakta, lalu sampaikan di ruang-ruang diskusi seperti ini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

IWPI: Purbaya Lindungi Terorisme Ekonomi Bila Oknum Pajak Terus Dipayungi Kemenkeu

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Jakarta, aktual.com — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan peringatan terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak memayungi oknum pegawai pajak yang terjerat perkara pidana. IWPI menilai, perlindungan institusional baik langsung maupun simbolik, berpotensi melanggengkan apa yang mereka sebut sebagai terorisme ekonomi.

Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Menkeu Purbaya yang menyatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat proses hukum, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, S.H., menegaskan bahwa antikorupsi tidak boleh berhenti pada pernyataan moral, melainkan harus tercermin dalam kebijakan yang tegas dan tidak ambigu.

“Jika oknum pajak yang diduga melakukan korupsi masih dipayungi institusi, maka pemerintah sedang memberi ruang bagi terorisme ekonomi untuk terus bekerja,” kata Rinto.

IWPI mendefinisikan terorisme ekonomi sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan pemerintah yang menimbulkan ketakutan, tekanan, dan ketidakpastian ekonomi secara sistemik. Berbeda dari terorisme fisik, terorisme ekonomi bekerja melalui:

• ancaman administrasi dan penetapan sepihak,
• manipulasi kewajiban pajak,
• pemerasan berbasis diskresi kewenangan,
• serta perlindungan struktural terhadap pelaku.

Menurut IWPI, pelaku terorisme ekonomi adalah oknum aparatur pemerintah yang menggunakan kekuasaan fiskal untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan dampak luas terhadap dunia usaha dan kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak dipaksa tunduk karena takut usahanya terganggu, di situlah teror ekonomi bekerja,” ujar Rinto.

IWPI menilai pendampingan hukum sebagai hak individual memang diakui dalam negara hukum. Namun, ketika pendampingan tersebut disampaikan oleh pimpinan institusi di tengah kasus korupsi yang disorot publik, pesan yang ditangkap masyarakat bisa berbeda.

“Garisnya harus tegas: pemerintah tidak boleh terlihat berdiri di belakang pelaku, meski dengan alasan pendampingan,” kata Rinto.

Pandangan IWPI diperkuat oleh Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., yang mempertanyakan aspek hukum dan anggaran dari pendampingan tersebut.

Menurut Alessandro, dalam perkara pidana, pendampingan tidak mungkin dilakukan oleh pegawai internal Kemenkeu, sehingga harus menggunakan pengacara eksternal.

“Kalau menggunakan pengacara eksternal, pertanyaan mendasarnya: anggaran siapa yang dipakai? Tidak etis bila uang negara digunakan untuk membela oknum pegawai pajak yang diduga korup,” tegasnya.

Ia menilai, jika hal ini tidak dijelaskan secara transparan, maka akan muncul persoalan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas fiskal.

IWPI menegaskan bahwa kritik dan peringatan ini memiliki dasar konstitusional. Merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara pajak adalah dana publik milik rakyat yang dikelola oleh negara.

“Menteri Keuangan adalah pelayan rakyat. Ketika rakyat melihat potensi ketidakadilan, kami berhak menegur,” ujar Rinto.

IWPI menilai pemberantasan korupsi di sektor perpajakan hanya akan efektif bila pemerintah menghentikan segala bentuk pemayungan terhadap pelaku dan menegakkan hukum secara setara. Tanpa ketegasan itu, menurut IWPI, terorisme ekonomi akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan merusak fondasi penerimaan negara.

“Antikorupsi yang setengah hati hanya memperpanjang penderitaan rakyat,” pungkas Rinto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RI Kembali Bidik Kursi DK PBB 2029–2030, Dorong Reformasi PBB Lebih Nyata

Presiden Indonesia Prabowo Subianto berpidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-80 di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025). Aktual/Reuters/Mike Segar

Jakarta, aktual.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi mampu menghadirkan dampak nyata di lapangan. Komitmen tersebut menjadi landasan utama bagi langkah Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 2029–2030.

Hal itu disampaikan Sugiono dalam agenda Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 yang digelar pada Rabu (14/1/2026).

“Indonesia menyadari bahwa tantangan utama PBB hari ini adalah bagaimana memastikan reformasi di tubuhnya tidak sebatas wacana belaka,” ujar Sugiono.

Ia menjelaskan, pada momentum delapan dekade PBB, Indonesia terlibat aktif dalam berbagai inisiatif reformasi di bawah payung organisasi dunia tersebut. Indonesia mendorong agar PBB menjadi institusi yang lebih responsif, efisien, serta mampu memberikan dampak konkret dalam menjawab berbagai persoalan global.

“Karena itu, Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2029–2030. Hal ini bukan untuk prestise semata, tetapi untuk memastikan sistem multilateral tetap berfungsi di tengah tekanan global yang semakin besar,” tegasnya.

Sugiono menilai, pencalonan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk berkontribusi langsung dalam memperbaiki dan mereformasi institusi multilateral. Menurutnya, dunia saat ini berada dalam tatanan yang semakin kompleks atau multiplex, di mana multilateralisme berkembang sebagai sebuah ekosistem yang ditopang oleh beragam platform kerja sama.

“Ketahanan nasional dibangun dengan hadir secara konsisten di berbagai arena itu, dengan prinsip yang jelas dan arah yang kita tentukan sendiri,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Indonesia aktif berpartisipasi di berbagai forum strategis global seperti BRICS, G20, APEC, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sugiono menegaskan, keterlibatan Indonesia di berbagai forum tersebut tidak dimaksudkan untuk memilih kubu tertentu, melainkan untuk menjembatani kepentingan dan memperluas ruang strategis Indonesia di tingkat global.

“Keterlibatan Indonesia di BRICS dan proses menuju OECD tidak saling meniadakan. Keduanya mencerminkan satu pendekatan yang sama, yaitu strategic diversification yang konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.

Pendekatan serupa, lanjut Sugiono, juga menjadi landasan Indonesia dalam memimpin Developing Eight (D8) pada periode 2026–2027. Pemerintah menargetkan keketuaan D8 yang lebih berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat konkret bagi negara-negara anggota.

“Fokusnya jelas, jobs, growth, and resilience. Di tengah dunia yang semakin transaksional, D8 memberi ruang bagi Global South untuk berkolaborasi dan membangun ketahanan bersama,” tuturnya.

Ia menambahkan, kepemimpinan Indonesia di D8 akan diarahkan pada penguatan perdagangan intra-D8, peningkatan ketahanan pangan dan energi, serta pengembangan kerja sama di bidang ekonomi biru, sains, dan teknologi.

Lebih jauh, Sugiono menegaskan bahwa kerangka berpikir tersebut juga membentuk keterlibatan Indonesia dengan dunia Islam. Menurutnya, dunia Islam merupakan mitra strategis yang perlu dikelola secara terencana, lintas sektor, dan berkelanjutan.

“Pendekatan ini berangkat dari pengalaman Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dengan rekam jejak moderasi yang sangat kuat. Modalitas ini memberi Indonesia kredibilitas sekaligus tanggung jawab untuk membentuk kerja sama dengan dunia Islam secara lebih substantif,” pungkas Sugiono.

Dengan pencalonan sebagai anggota tidak tetap DK PBB 2029–2030, Indonesia menegaskan kembali posisinya sebagai negara yang aktif mendorong penguatan multilateralisme, reformasi tata kelola global, serta perdamaian dan stabilitas dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kejagung Cocokkan Data Kemenhut, Usut Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe Utara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis temuan data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mencocokkan data antara yang dimiliki penyidik dengan data resmi dari Kemenhut, khususnya terkait luasan kawasan hutan lindung yang diduga dimasuki aktivitas tambang.

“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).

Syarief mengungkapkan, selain melakukan pencocokan data, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Meski demikian, Syarief memastikan bahwa salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah mantan Bupati Konawe Utara periode 2013, Aswad Sulaiman. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian izin pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung.

“Sudah pernah diperiksa. Periodenya 2013, inisial A,” imbuhnya.

Selain pengumpulan keterangan saksi, penyidik Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel tersebut.

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” pungkas Syarief.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara telah naik ke tahap penyidikan sekitar Agustus–September 2025. Perkara ini berkaitan dengan pemberian izin pertambangan yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung oleh pejabat daerah setempat.

Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, korps Adhyaksa juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta. Namun, hingga saat ini Kejagung belum merinci secara terbuka lokasi-lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penerbitan izin pertambangan bermasalah yang berpotensi merugikan negara dan merusak kawasan hutan lindung.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Jangan Sampai Batal! Ini 7 Penyakit yang Bisa Menghalangi Jemaah Berangkat Haji

HAJI

Jakarta, aktual.com –

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi terkait syarat kesehatan jemaah haji 1447 H/2026 M. Dalam kebijakan tersebut, terdapat tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang dapat membuat calon jemaah haji tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Mahendro, mengatakan Pemerintah Arab Saudi terus memperbarui standar kesehatan jemaah sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Aturan ini berlaku bagi seluruh calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Pemerintah Arab Saudi menjadikan standar kesehatan sebagai syarat mutlak bagi para calon jemaah. Keseriusan mereka terlihat dari persyaratan penerbitan visa, di mana di dalam prosesnya harus disertakan sertifikat kesehatan,” ujar Liliek dalam pematerian bagi Petugas Haji 1447 H/2026 M pada rangkaian diklat, Selasa (13/1/2026).

Menurut Liliek, setiap calon jemaah harus memenuhi syarat kesehatan sejak sebelum keberangkatan, saat memasuki wilayah Tanah Haram, hingga selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Tanpa memenuhi standar tersebut, jemaah tidak akan diberikan izin berangkat meskipun telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keselamatan jiwa jemaah. Ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima karena aktivitasnya sangat berat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji. Artinya, jika seorang calon jemaah mengidap salah satu dari penyakit tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak layak berangkat ke Tanah Suci.

Salah satu kriteria utama adalah kegagalan organ vital. Kondisi ini mencakup gagal ginjal yang mengharuskan pasien menjalani cuci darah secara rutin, gagal jantung yang sudah menunjukkan gejala meskipun hanya melakukan aktivitas fisik ringan, hingga penyakit paru obstruktif kronis yang berat.

“Penyakit-penyakit ini sangat berisiko ketika dibawa ke lingkungan dengan cuaca ekstrem, kepadatan manusia yang tinggi, serta aktivitas fisik yang berat seperti tawaf dan sai,” kata Liliek.

Selain itu, penuaan yang disertai dengan demensia juga termasuk dalam kriteria yang tidak memenuhi syarat kemampuan berhaji. Menurutnya, kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan jemaah karena dapat menyebabkan disorientasi, tersesat, hingga ketidakmampuan mengikuti rangkaian ibadah secara mandiri.

Kebijakan terbaru lainnya yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perempuan dengan usia kehamilan tiga bulan terakhir untuk menunaikan ibadah haji. Aturan ini lebih ketat dibandingkan kebijakan sebelumnya, yang masih memperbolehkan perempuan hamil berhaji selama belum memasuki dua bulan terakhir masa kehamilan.

“Kalau kami analisis, barangkali ini juga ada pemicunya. Tahun lalu ada dua orang jemaah Indonesia yang hamil. Yang satu keguguran di sana, dan satu lagi melahirkan di Masjidil Haram,” ungkap Liliek.

Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar aspek keselamatan ibu dan bayi lebih diutamakan. Kondisi fisik ibu hamil dinilai sangat rentan, terlebih dalam situasi ibadah haji yang padat dan menguras tenaga.

Liliek menegaskan, kebijakan Arab Saudi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, petugas kesehatan haji, serta calon jemaah itu sendiri. Pemeriksaan kesehatan sejak dini menjadi kunci agar calon jemaah bisa mengetahui kondisi fisiknya dan mempersiapkan diri secara optimal.

“Calon jemaah harus jujur dengan kondisi kesehatannya. Jangan sampai memaksakan diri karena risikonya bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi kelancaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan,” ujarnya.

Berikut daftar tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji berdasarkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi:

  1. Kegagalan organ utama:
  • Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah
  • Gagal jantung yang menunjukkan gejala dengan aktivitas fisik minimal
  • Penyakit paru obstruktif yang memerlukan oksigen secara berkala atau terus menerus
  • Penyakit jantung dengan gejala yang muncul saat istirahat atau aktivitas ringan

 

  1. Sirosis hati ditandai tanda-tanda gagal hati
  2. Penyakit neurologis dan psikologis parah yang mengganggu persepsi atau disertai dengan cacat motorik
  3. Penuaan disertai demensia
  4. Kehamilan dalam tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap kehamilan
  5. Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat

Pasien kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau prosedur serupa yang menekan sistem kekebalan tubuh

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kia’s Next Chapter Diresmikan, Perkuat Kendali Bisnis di Indonesia

Jakarta, Aktual.com — Kia resmi memasuki babak baru perjalanan bisnisnya di Indonesia melalui peresmian Kia’s Next Chapter, yang menandai peralihan kepemilikan dan pengelolaan merek Kia di Tanah Air. Momentum ini sekaligus menjadi awal operasional penjualan dan pemasaran Kia secara langsung di bawah prinsipal baru, Kia Sales Indonesia.

Peresmian Kia’s Next Chapter dilakukan melalui acara handover & signing ceremony yang digelar di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (14/1/2026). Sebelumnya, pengelolaan merek Kia di Indonesia berada di bawah naungan PT Kreta Indo Artha (KIA).

CEO Kia Sales Indonesia Jong Sung Park, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis bagi Kia di kawasan Asia Pasifik. Menurutnya, transisi ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan bentuk penguatan komitmen jangka panjang Kia terhadap pasar Indonesia.

“Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi Kia. Hari ini bukan hanya tentang transisi organisasi, tetapi tentang memperkuat komitmen jangka panjang kami untuk tumbuh dan berkontribusi secara berkelanjutan di Indonesia,” ujar Jong Sung Park.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia, Duta Besar Korea untuk Indonesia, jajaran manajemen Kia Asia Pacific, perwakilan PT Kreta Indo Artha, manajemen Kia Sales Indonesia, serta lebih dari 100 media nasional. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan arti penting transisi ini bagi industri otomotif nasional.

Peralihan lisensi dari PT Kreta Indo Artha ke Kia Sales Indonesia merupakan bagian dari strategi global Kia untuk memperkuat kehadiran di pasar utama. Dengan struktur baru ini, Kia memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola strategi penjualan, pemasaran, serta pengembangan jaringan yang terintegrasi dan adaptif terhadap kebutuhan pasar domestik.

Kia juga mengapresiasi fondasi yang telah dibangun PT Kreta Indo Artha selama bertahun-tahun. Kontribusi tersebut dinilai berperan besar dalam memperkuat posisi Kia di industri otomotif Indonesia dan menjadi pijakan bagi fase selanjutnya.

Sebagai prinsipal baru, Kia Sales Indonesia bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penjualan dan pemasaran. Pendekatan yang lebih dekat dengan pasar diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan strategis serta meningkatkan pengalaman kepemilikan kendaraan bagi konsumen.

Managing Director Kia Sales Indonesia Bayu Riyanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus tumbuh bersama Indonesia. “Babak baru ini merupakan wujud komitmen Kia untuk terus berkembang bersama Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi industri otomotif nasional,” ujarnya.

Ke depan, Kia Sales Indonesia menargetkan pertumbuhan berkelanjutan dengan mengedepankan desain progresif, teknologi inovatif, serta solusi mobilitas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain