26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 312

Jepang Ancam Beri Sanksi Israel dan Pertimbangkan Akui Palestina Jika Solusi Dua Negara Dihancurkan

Rumah-rumah warga di kawasan Zeitoun di Gaza yang menjadi target penghancuran Israel - foto X

Jakarta, aktual.com – Menteri Luar Negeri Jepang, Takeshi Iwaya, memperingatkan Israel agar tidak merusak dasar dari solusi dua negara (two state solution). Jepang, kata dia, akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap Israel serta membuka peluang untuk mengakui negara Palestina jika Israel tetap melakukan tindakan yang dinilai menghancurkan fondasi perdamaian tersebut.

“Jika terjadi perkembangan yang benar-benar menghancurkan fondasi solusi dua negara, Jepang akan mempertimbangkan semua opsi termasuk sanksi terhadap Israel atau pengakuan negara Palestina,” kata Iwaya dilansir Aljazeera, Rabu (8/10/2025).

Iwaya menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menghentikan langkah sepihak Israel dan segera mencapai kesepakatan gencatan senjata yang berkelanjutan. Ia juga menyoroti pentingnya pembebasan seluruh sandera serta percepatan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Semua pihak harus bertindak sesuai dengan rencana yang diusulkan oleh Presiden Trump,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi PBB, Iwaya menegaskan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina “bukan masalah apakah, tetapi kapan”. Jepang, menurutnya, akan mengambil langkah-langkah baru dan memberikan respons tegas apabila Israel terus menghambat tercapainya solusi dua negara di Palestina.

“Jepang sepenuhnya mendukung aspirasi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka mereka sendiri,” kata Iwaya dalam konferensi PBB tentang Palestina di New York, seperti dikutip TRT World (23/9).

Iwaya menambahkan bahwa Jepang tetap konsisten mendukung realisasi solusi dua negara antara Palestina dan Israel. “Jika Israel mengambil tindakan lebih lanjut yang menghalangi jalan menuju terwujudnya solusi dua negara, Jepang akan dipaksa untuk memperkenalkan langkah-langkah dan respons baru,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan posisi Jepang, bahwa negaranya sejak lama mendukung solusi dua negara. “Bagi negara saya, isu pengakuan negara Palestina bukanlah masalah apakah, tetapi kapan,” tegas Iwaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kepala BGN Tegaskan Akan Hentikan Operasional SPPG Tidak Penuhi Standar

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10) malam.
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10) malam.

Surabaya, aktual.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata Kepala BGN Dadan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10) malam.

Ia menambahkan seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Menurutnya, SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi memiliki sertifikat SLHS dan jika belum memiliki mereka tidak bisa beroperasi.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjelaskan proses perolehan sertifikat SLHS kini lebih mudah karena kewenangannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Hari ini sudah mendapatkan kemudahan, yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Khofifah.

Khofifah juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mempercepat penerbitan sertifikat tersebut.

Ia berharap pelaksanaan Program MBG dapat mendukung pencapaian visi nasional dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Cita-cita besar Pak Presiden untuk penguatan gizi dan SDM menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai, karena fasilitasi melalui MBG ini bisa dimaksimalkan,” kata Khofifah.

Pemerintah melalui penguatan SOP dan sinergi lintas sektor, kata dia, terus berupaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan dengan aman, sehat, dan sesuai standar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Ringan Hingga Lebat di Kota Besar Indonesia

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu (8/10).

Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, prakirawan Nurul Izzah Fitria menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang di sekitar laut Natuna Utara, Laut China Selatan, Laut Sulu, Samudra Pasifik sebelah timur Filipina, perairan utara Maluku Utara, dan juga Laut Arafuru.

Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

Oleh karena itu pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, diantaranya Bengkulu, Tanjung Selor, Merauke, dan Sorong.

Sementara itu beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Mamuju, Gorontalo, Palu, Manado, Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, Jayawijaya dan Jayapura.

Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, antara lain Banda Aceh, Padang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Kupang, Banjarmasin, dan Kendari.

Baca juga: Hujan akan mengguyur Jakarta pada Rabu sore

Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, sementara gelombang tinggi lebih dari 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di Samudra Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Samudra Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT), wilayah Laut Sulawesi serta Samudra Pasifik Utara Maluku.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Sumatera Utara, Sumatera Barat, selatan Banten, selatan Jawa Barat, utara Jawa Tengah, utara Jawa Timur, Selatan Bali, NTT, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan wilayah Maluku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Cak Nanto: Sinergi Polri dan Komite Reformasi Dinilai Jadi Kunci Pulihkan Citra Kepolisian

Pasukan gegana Polda Metro mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12). Apel ini diikuti ribuan pasukan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022, Sunanto atau yang akrab disapa Cak Nanto, menilai langkah pembentukan tim reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia merupakan upaya positif untuk memperkuat kepercayaan publik. Dalam pandangannya, langkah ini bukan sekadar soal siapa yang melakukannya, tetapi bagaimana keinginan untuk memperbaiki sistem bisa diiringi dengan keterbukaan informasi dan kemauan mendengar dari berbagai pihak.

Dalam podcast yang disiarkan kanal YouTube Aktual Forum, Cak Nanto mengatakan bahwa persoalan reformasi bukan terletak pada nama timnya, melainkan pada semangat untuk melakukan perbaikan yang nyata. Menurutnya, kecepatan dan kemampuan polisi dalam mendengar aspirasi publik menjadi kunci penting dalam proses reformasi.

“Sebenarnya itu bukan soal namanya. Bukan soal siapa yang melakukannya. Tapi bagaimana punya keinginan yang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini ada keterbatasan fleksibilitas karena mayoritas struktur kepolisian diisi oleh anggota internal. Padahal, dengan melibatkan unsur masyarakat atau tokoh independen dalam komite reformasi, prosesnya bisa berjalan lebih mendalam dan terbuka.

“Kalau misalnya ada komite yang dibuat oleh presiden, ada tokoh, ada masyarakat, maka fleksibilitasnya bisa benar secara mendalam,” kata Cak Nanto.

Ia menambahkan bahwa dari situ presiden tinggal memerintahkan Kapolri agar tim reformasi segera menyusun kebijakan yang mampu meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri. Cak Nanto menilai, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sempat menurun akibat adanya gesekan internal dan perilaku reaktif di lapangan. Namun, dengan adanya tim reformasi, arah pembenahan bisa lebih terukur dan konstruktif.

Ia menegaskan, langkah ini tidak perlu dilihat sebagai bentuk benturan antar lembaga, melainkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. “Jadi memang itu bersinergi ya? Harusnya begitu, karena ini sudah sama-sama begini,” ucapnya.

Menanggapi anggapan bahwa reformasi di kepolisian ibarat seseorang mencukur rambutnya sendiri, Cak Nanto berpendapat hal itu tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, tim reformasi Polri justru berfungsi menampung masukan dari luar dan menjadi wadah refleksi internal untuk memperbaiki kinerja.

Cak Nanto juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada isu-isu yang membenturkan antara dua lembaga, melainkan fokus pada tujuan utama, yaitu memperkuat reformasi Polri. “Jangan sampai publik tergerus oleh isu tentang dua lembaga, tapi lupa substansi yang ingin dicapai. Sebenarnya apa yang ingin dicapai? Reformasi Polri? Atau komite dan tim yang lebih kuat?” katanya.

Ia menilai, komitmen presisi yang dibangun oleh Polri sudah berada di jalur yang benar, meski pelaksanaannya masih memerlukan waktu dan konsistensi. Budaya organisasi, menurutnya, tidak bisa berubah seketika, melainkan butuh proses yang berkelanjutan. “Budaya itu tidak bisa langsung diciptakan, bisa aja langsung dirombak terus berubah, tapi namanya akan, bisa tunggu kapan saja untuk membasmi masih ada riak-riaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Nanto menjelaskan bahwa keberadaan komite atau tim reformasi bukanlah lembaga yang berada di atas kepolisian. Ia menegaskan bahwa fungsi utamanya adalah memperkuat sistem yang sudah berjalan dan memberikan rekomendasi agar penegakan disiplin dan pemberian sanksi bisa lebih konsisten.

Menurutnya, mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi di tubuh Polri harus diperkuat agar anggota memiliki motivasi dan kesadaran untuk memperbaiki kinerja. “Karena polisi pasti takut kalau tidak naik jabatan,” ujarnya menutup pembicaraan dengan nada ringan.

Bagi Cak Nanto, langkah pembentukan tim reformasi Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar visi reformasi berjalan sesuai harapan dan dapat membawa Polri menjadi institusi yang semakin profesional, transparan, dan humanis.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka dan Pengamat/Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Labib (Virtual), saat Forum Legislasi Thema "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional" di Ruang PPIP - Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (7/10/2025). Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN sebagai langkah strategis untuk menempatkan BUMN kembali pada rel konstitusi, khususnya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998. Aktual/DOK KWP

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Nilai Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

Petugas melipat surat suara untuk Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo tahun 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Rabu (4/11). Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Solo tahun 2015, KPU Solo telah menyiapkan sebanyak 410.406 surat suara dan 2.000 surat suara cadangan untuk didistribusikan kepada 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Solo. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc/15.

Jakarta, aktual.com – Gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bentuk kemunduran demokrasi. Terdapat implikasi serius jika pilkada dikembalikan ke DPRD.

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada menilai mengembalikan Pilkada ke DPRD secara luas dipandang sebagai sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

“Indonesia akan kembali ke model sentralistik era Orde Baru dan mengingkari semangat Reformasi yang menghendaki desentralisasi dan partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Khamami dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Pemilu “Desain Sistem Kepemiluan Indonesia” di FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut Khamami menyebutkan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara perwakilan justru melahirkan “transaksi” antarpartai politik, yang alih-alih memperkuat kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik. “Legitimasi kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD, bukan pada rakyat. Hal ini akan menciptakan oligarki politik di mana kekuasaan hanya berputar di antara elite partai,” tambahnya.

Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat dan legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Namun sebaliknya, sambung Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen. “Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD,” tegas Khamami.

Lebih lanjut Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.
Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945. “Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah,” tandas Khamami.

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagaimana maklum, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain