4 April 2026
Beranda blog Halaman 312

Lestari Moerdijat: Kedepankan Semangat Perdamaian dalam Menghadapi Konflik Global

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Aktual/DOK MPR RI

Denpasar, aktual.com – Dalam konflik politik global, Indonesia harus konsisten mempertahankan sikap sebagai pendukung perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi.

“Konflik global kini mesti diletakkan dalam konteks perdamaian abadi dan keadilan sosial yang merepresentasi tujuan fundamental negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kedaulatan Negara dan Kepentingan Nasional dalam Operasi Militer Amerika di Venezuela yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/1)

Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Prof. Connie Rahakundini Bakrie (Guru Besar St. Petersburg State University Rusia), Andi Widjajanto (Pengamat Pertahanan), dan Ririn Tri Nurhayati, Ph.D (Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada/UGM).

Selain itu, hadir pula Andrew W. Mantong (Peneliti Hubungan International – Centre for strategic and International Studies/CSIS) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, konflik antarnegara, seperti yang terjadi antara Amerika Serikat dan Venezuela, berdampak ke sejumlah sektor di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa
menyikapi realitas politik global saat ini, Indonesia perlu mewaspadai bagaimana pergeseran kekuatan global itu memengaruhi stabilitas ekonomi.

Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, Indonesia mesti realistis menghadapi berbagai dampak pergeseran politik global yang secara signifikan akan terjadi pada tahun 2026.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, dampak operasi militer Amerika Serikat di Venezuela bisa segera diantisipasi dengan sejumlah langkah dan sikap tepat yang mengedepankan perdamaian dunia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Guru Besar St. Petersburg State University Rusia,
Prof. Connie Rahakundini Bakrie berpendapat Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu tidak anti-institusi, tetapi anti-pembatasan.

Sehingga, tambah Connie, bagi Trump hubungan multilateral jadi semacam rintangan.

Menurut Connie, kedaulatan sebuah negara saat ini sangat kondisional, bagi negara-negara yang kuat.

Menghadapi kondisi tersebut, ujar Connie, Indonesia harus mampu beradaptasi.

Sehingga, tambah dia, sangat diperlukan orang yang tepat di bidang tepat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki negara.

Karena, ujar Connie, sejumlah isu terkait sumber daya alam, HAM, dan sejumlah isu strategis lainnya, dapat dijadikan alasan bagi negara yang kuat untuk melakukan intervensi.

Selain itu, tegas Connie, kohesi internal dan struktur pemerintahan yang kuat harus diwujudkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KLH Ajukan Gugatan ke Enam Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera

Alat berat membersihkan sisa banjir dan longsor di Sumatera. Aktual/DOK PU

Jakarta, aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap enam perusahaan karena diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara dengan nilai gugatan triliunan rupiah.

“Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1).

Dia menjelaskan pendaftaran gugatan rencananya dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun,” kata dia.

Ketika ditanya terkait dengan perusahaan yang akan digugat, nilai gugatan yang akan diajukan oleh KLH/BPLH, dan apakah jumlahnya termasuk untuk kerugian dan pemulihan lingkungan, dia menyatakan belum akan memberikan nama dan jumlah yang pasti.

“Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” katanya.

Setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kementerian PU Percepat Perbaikan Tanggul Jebol di Jepara–Pati Akibat Banjir

Jakarta, aktual.com — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penanganan tanggul jebol akibat tingginya debit sungai di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, langkah penanganan darurat dilakukan di daerah aliran Sungai Wiso, Gelis, dan Seluna yang meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Kudus, dan Rembang.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan seluruh jajaran diminta bergerak cepat dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk segera melakukan penanganan darurat dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Dody, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, penanganan darurat telah dilakukan di Desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, melalui pemasangan cerucuk bambu, sesek bambu, dan sandbag yang dikerjakan bersama BBWS Pemali Juana dan masyarakat setempat. Upaya serupa juga dilakukan secara swadaya oleh warga di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan.

Sementara itu, di Desa Tempur, penanganan masih berlangsung dengan pembangunan bronjong pabrikasi hasil kolaborasi BBWS Pemali Juana dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Adapun di Desa Pringtulis, penanganan belum dapat dilakukan karena keterbatasan akses dan tingginya debit air, sehingga akan dilanjutkan setelah kondisi memungkinkan.

Penanganan darurat juga dilakukan di Desa Tunjungrejo dan Desa Bulumanis Kidul, Kabupaten Pati, dengan dukungan alat berat berupa ekskavator serta material darurat seperti cerucuk bambu, sesek bambu, glugu, dan ribuan sandbag. Kegiatan tersebut melibatkan BBWS Pemali Juana, Dinas PUPR, dan pemerintah desa setempat.

Di Kabupaten Kudus, penanganan darurat dilakukan di Desa Demangan melalui pemasangan sandbag berisi tanah bersama BBWS Pemali Juana, BPBD Kabupaten Kudus, dan pemerintah desa. Selain itu, pembersihan sampah yang menyumbat aliran sungai juga dilakukan di sejumlah titik.

Kepala BBWS Pemali Juana Sudarto menyatakan pemantauan lapangan terus dilakukan secara intensif. “Langkah penanganan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko lanjutan, melindungi permukiman warga, serta menjaga fungsi sungai dan tanggul secara berkelanjutan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Pasal Penghinaan Presiden Mulai Diuji di MK

Para pemohon dan kuasa hukum Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Humas MK/Ifa
Para pemohon dan kuasa hukum Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Humas MK/Ifa

Jakarta, aktual.com – Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang terdiri dari 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mempersoalkan pasal tersebut karena merasa dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” kata perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dilansir laman MK dari Jakarta, Rabu.

Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP mengatur: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurut para pemohon, norma pasal tersebut mengatur pemidanaan tanpa memberikan definisi dan batasan jelas. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.

Para pemohon khawatir, pasal ini tidak sejalan dengan hakikat demokrasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.

Mereka meyakini dalam sistem demokrasi, hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental yang tidak dapat dibatasi. Hambatan komunikasi yang diduga timbul akibat keberlakuan Pasal 218 KUHP dinilai bertentangan dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

Di sisi lain, pasal itu juga dinilai memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, dalam Pasal 433–442 KUHP, penghinaan terhadap warga negara diatur secara berlapis dan lebih rinci dengan variasi ancaman pidana.

“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.

Para pemohon mendalilkan, jika ditinjau dari bahasa Latin, praesedere, kata “presiden” merujuk pada jabatan yang terdapat dalam kekuasaan pemerintah negara. Jabatan itu dipandang sebagai abstraksi hukum, bukan entitas yang hidup dan berperasaan.

“Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang,” kata pemohon lainnya, Tandya Adyaksa.

Oleh sebab itu, menurut para pemohon, Pasal 218 KUHP secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pokok permohonannya, para mahasiswa hukum itu meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025. Adapun para pemohon, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksa pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1) dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Peras Juniornya untuk Pesta, PPDS Kesehatan Mata Unsri Dihentikan Sementara

Ilustrasi perundungan yang terjadi di Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan RSUP M.Hoesin, Palembang, Sumatra Selatan untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Hal ini merespons kasus dugaan perundungan terhadap salah satu mahasiswa peserta PPDS.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Sementara residensi tersebut dihentikan, kata dia, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing.

Aji juga mengatakan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.

Selain itu, lanjutnya, RSUP M.Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Sebelumnya di media massa dikabarkan, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin diduga menjadi korban perundungan para seniornya.

Korban dikabarkan dipaksa membiayai para seniornya untuk berbagai hal, seperti uang semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan, hingga makan dan minum.

Diduga korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari pendidikan tersebut karena tidak tahan terhadap perundungan itu.

Ratusan Korban, Terjadi Berulang dengan Pola Sama

Kasus perundungan (bullying) junior oleh senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) memang berulang terjadi di Indonesia dan sudah lama menjadi isu serius dalam pendidikan kedokteran. Berikut ringkasan yang komprehensif dan faktual.

Kasus perundungan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya seperti menjadi hal yang biasa terjadi di PPDS. Korbannya adalah dokter residen junior, pelakunya bisa senior residen, chief resident, bahkan kadang melibatkan pembiaran oleh staf pengajar.

Perilaku perundungan yang sering terjadi di antaranya kekerasan verbal-psikologis, seperti bentakan, makian, penghinaan di depan umum. Kemudian, ancaman kelulusan atau rotasi, jam kerja ekstrem tanpa jeda, tugas non-edukatif (kerja pribadi senior), kekerasan fisik, perundungan seksual, komentar bernuansa seksual, hingga pemerasan .

Korban seringkali mengalami gangguan mental, depresi berat, bahkan ada yang berujung bunuh diri. Kasus ini selalu berulang, dan memiliki pola sama, baru ditindak setelah viral, bukan dari sistem pengawasan internal.

Ratusan kasus terjadi di kampus-kampus ternama penyelenggara PPDS, seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Ailangga, Universitas Udayana, dan lainnya.

Kemenkes mencatata sebanyak 2.920 aduan perundungan di PPDS. Jumlah tersebut terhitung sejak Juli 2023 hingga 15 Agustus 2025. Setelah diproses secara formal dan didukung dengan bukti, tercatat ada 733 kasus perundungan atau sekitar 25 persen dari total aduan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, Lanjut Kiprah Global Usai Tinggalkan Pemerintahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa/aa.

Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kembali mencuri perhatian publik internasional. Ia resmi ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengurus Gates Foundation, yayasan filantropi global yang didirikan oleh Bill Gates dan Melinda Gates.

Gates Foundation dikenal luas sebagai yayasan swasta yang bergerak di bidang kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta kesetaraan sosial, dengan berbagai program di banyak negara. Penunjukan Sri Mulyani diumumkan melalui laman resmi yayasan tersebut pada Senin (12/1/2026).

“Dr. Indrawati bergabung dengan Dewan Pengurus pada saat yang sangat penting dalam sejarah yayasan ini,” tulis Gates Foundation, dikutip Tribunnews.com.

CEO sekaligus anggota Dewan Pengurus Gates Foundation, Mark Suzman, menilai pengalaman panjang Sri Mulyani dalam merumuskan kebijakan ekonomi menjadi aset penting bagi yayasan tersebut.

“Sri Mulyani membawa pengalaman mendalam dalam membentuk kebijakan ekonomi yang adil, keahlian yang sangat penting untuk mencapai tujuan jangka panjang yayasan,” kata Suzman.
“Kepemimpinannya akan membantu memastikan, bahwa sumbr daya kami terus digunakan untuk memperluas kesempatan, mempromosikan pertumbuhan ekonomi ekonomi inklusif dan meningkatkan hasil bagi masyarakat di seluruh dunia,” imbuhnya.

Merasa Terhormat

Menanggapi penunjukan tersebut, Sri Mulyani mengaku merasa terhormat dipercaya menjadi bagian dari Dewan Pengurus Gates Foundation. Ia menyebut keterlibatannya dengan yayasan ini sebenarnya telah berlangsung hampir satu dekade.

Dengan amanah baru ini, Sri Mulyani berharap pengalamannya di bidang fiskal dan kebijakan ekonomi dapat memberi kontribusi nyata bagi misi yayasan.

“Dengan waktu 20 tahun untuk memberikan dampak sebesar mungkin dalam kehidupan mereka yang paling membutuhkan, saya merasa terhormat untuk bergabung dengan dewan direksi Gates Foundation guna berkontribusi pada momen penting yang penuh tantangan dan peluang ini,” ujar Sri Mulyani.

“Kolaborasi saya dengan yayasan ini dimulai hampir satu dekade lalu, melalui pekerjaan yang mengeksplorasi bagaimana teknologi baru dapat memperluas peluang dan memajukan pembangunan inklusif dan berkelanjutan.”

“Saya sangat termotivasi untuk membawa pengalaman saya di bidang keuangan global, kebijakan ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang baik ke dalam upaya-upaya penting ini untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan taraf hidup,” lanjutnya.

Mengajar di Universitas Oxford

Kiprah Sri Mulyani di panggung global juga berlanjut di dunia akademik. Setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan, ia tercatat menjadi dosen di Blavatnik School of Government, University of Oxford, Inggris.

Sri Mulyani mengajar dalam program World Leaders Fellowship sejak awal 2026. Penunjukan tersebut diumumkan oleh Blavatnik School of Government pada 5 Desember 2025.

“Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Indonesia dan mantan Direktur Pelaksana serta Chief Operating Officer di Bank Dunia, akan mengajar World Leaders Fellowship di Blavatnik School of Government untuk tahun 2026,” tulis pihak universitas.

Melalui program tersebut, Sri Mulyani akan berbagi pengalaman panjangnya selama berkiprah di pemerintahan Indonesia dan lembaga keuangan internasional.

“Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk bergabung dengan Blavatnik School of Government sebagai World Leaders Fellow di Universitas Oxford,” kata Sri Mulyani.

“Saya berharap dapat berkontribusi secara bijaksana kepada komunitas ini, berbagi pengalaman saya sambil terus belajar, dan mendukung generasi pembuat kebijakan berikutnya dalam mempersiapkan mereka untuk memimpin dengan integritas, kompetensi, dan martabat di lingkungan yang semakin kompleks,” urainya.

Blavatnik School of Government juga menyoroti rekam jejak Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Indonesia selama tiga periode berturut-turut serta pengalamannya di Bank Dunia, termasuk saat menjabat sebagai Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer.

Dekan Blavatnik School of Government, Ngaire Woods, menyambut baik kehadiran Sri Mulyani dalam program tersebut.

“Kami sangat senang Sri Mulyani bergabung dengan Sekolah Blavatnik untuk berbagi pengalamannya yang kaya dalam pembuatan kebijakan ekonomi global,” ujar Woods.
“Saya senang mereka akan mendapat kesempatan untuk belajar darinya (Sri Mulyani),” imbuhnya.

Penunjukan Sri Mulyani di Gates Foundation dan Universitas Oxford menegaskan perannya sebagai salah satu tokoh ekonomi Indonesia yang tetap berpengaruh di tingkat global.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain