4 April 2026
Beranda blog Halaman 315

Puan Ungkap Revisi UU Pilkada Belum Dibahas Sebab Pelaksanaannya Masih Lama

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.

Pasalnya, menurut dia, tahapan pemilihan yang akan berjalan terlebih dahulu adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1).

Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam momen pembukaan masa sidang. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang ini, khususnya dari komisi terkait.

Menurut dia, partai politiknya pun akan selalu membuka komunikasi dengan partai lain, dan tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.

“Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Masih Bingung Soal Niat Puasa? Ini Jawaban Ulama tentang Harus atau Tidaknya Dibaca Setiap Malam

Ilustrasi Orang Berdoa.Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga mengandung dimensi spiritual yang mendalam sebagai sarana pembentukan ketakwaan. Salah satu unsur terpenting dalam puasa adalah niat, karena menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Di tengah masyarakat, pemahaman tentang niat puasa Ramadan masih beragam. Mulai dari soal lafaz niat, waktu membacanya, hingga apakah niat harus diulang setiap malam. Perbedaan pandangan ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Karena itu, penjelasan mengenai niat puasa menjadi penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Secara bahasa, niat berarti keinginan atau kehendak. Dalam konteks ibadah, niat dimaknai sebagai kesengajaan dalam hati untuk melakukan suatu amalan semata-mata karena Allah SWT. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kajian fikih, niat menempati posisi yang sangat fundamental. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa niat merupakan rukun puasa yang tidak dapat ditinggalkan. Tanpa niat, puasa tidak dinilai sebagai ibadah, meskipun secara lahiriah seseorang telah menahan makan dan minum sepanjang hari.

Di Indonesia, niat puasa Ramadan lazim dilafalkan dengan bacaan tertentu. Salah satu lafaz yang umum digunakan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Terkait waktu niat, para ulama merujuk pada hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR Abu Daud No. 2454 dan Tirmidzi No. 730). Berdasarkan hadis ini, mazhab Syafi’i menetapkan bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Niat bisa dilakukan setelah salat Isya, setelah Tarawih, atau saat sahur.

Jika seseorang lupa berniat hingga fajar terbit, maka menurut mazhab Syafi’i, puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain. Namun, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan niat puasa dilakukan hingga sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bada’i as-Shana’i karya Imam Al-Kasani.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya keluasan dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi umat, tanpa menghilangkan esensi ibadah puasa itu sendiri.

Sementara itu, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan hukumnya wajib, karena merupakan rukun puasa. Namun, mereka berbeda dalam soal apakah niat harus dilafalkan dengan lisan. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Dengan demikian, melafalkan niat hukumnya sunah, bukan kewajiban.

Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan:

النيات بالقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب

Artinya:
“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Namun, mengucapkannya dianjurkan.”

Artinya, jika seseorang tidak melafalkan niat, tetapi sudah memiliki tekad di dalam hati untuk berpuasa Ramadan, maka puasanya tetap sah. Sebaliknya, jika seseorang lupa berniat sama sekali hingga terbit fajar, maka menurut mazhab Syafi’i puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.

Dengan demikian, niat puasa Ramadan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah puasa. Pemahaman yang tepat mengenai makna niat, waktu pelaksanaannya, serta perbedaan pendapat para ulama dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

HMI Jakarta Raya Adukan Dugaan Fraud Kredit Rp700 Miliar Bank Muamalat ke Bareskrim Polri

Jakarta, aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan fraud dalam pencairan kredit Bank Muamalat senilai Rp700 miliar. Pengaduan bernomor IST/B/SEK/07/1447 H itu dikirimkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan sistem perbankan dan kepercayaan publik.

Ketua Umum HMI Jakarta Raya Periode 2024–2025, Ali Loilatu, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang tercantum dalam surat resmi organisasi. Ia menilai pencairan kredit kepada PT Harrisma Data Citta pada 2023 patut dipertanyakan sejak awal, mengingat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar pada tagihan pertama atau first payment default.

“Kami meminta penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran ini secara objektif,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa PT Harrisma Data Citta merupakan perusahaan data center yang dimiliki oleh Santoso Halim dan Sukoco Halim. Kredit yang diberikan disebut langsung mengalami kemacetan total, sehingga memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam proses persetujuan pembiayaan antara jajaran direksi Bank Muamalat dan pihak perusahaan penerima kredit.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim, terlebih sebelum pencairan kredit dilakukan, grup perusahaan terkait disebut telah menghadapi persoalan hukum serupa terkait pembiayaan bermasalah. HMI Jakarta Raya juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.

Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa pihak bank diduga mengabaikan aspek kelayakan PT Harrisma Data Citta sebagai debitur, yang berujung pada kemacetan pembayaran. Atas dasar itu, pimpinan bank pada periode tersebut diduga melakukan pemalsuan data nasabah untuk meloloskan pembiayaan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan itu turut menyinggung dugaan penipuan yang dilakukan melalui kebijakan pembiayaan kredit. Meski perusahaan penerima kredit masih menghadapi persoalan hukum dengan pola yang hampir sama, pembiayaan tetap disetujui.

HMI menilai keputusan tersebut mencerminkan unsur kesengajaan dari jajaran direksi Bank Muamalat pada periode 2023. “Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian yang disengaja,” ujar Ali.

Pengaduan tersebut turut mencantumkan dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain ketentuan KUHP terkait penipuan dan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 yang mengatur tindak pidana perbankan oleh komisaris, direksi, atau pegawai bank. HMI juga meminta agar penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi Bank Muamalat periode 2023 untuk dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran direksi yang diminta dimintai keterangan meliputi Indra Faletehan selaku direktur utama, Hery Syafril, Suhendar, Wahyu Avianto, dan Karno sebagai direktur. Ali menegaskan surat pengaduan yang dikirimkan ke Bareskrim Polri itu sebagai upaya mendorong penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.

Ali berharap kasus tersebut ditangani secara transparan dan profesional. “Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi Dewan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hingga saat ini.

Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan hal itu untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu, imbuh Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.

“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” kata dia.

Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.

Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.

“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” tuturnya.

Rifqi lebih lanjut menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Ade Kuswara Ikut Seret Tiga Anggota DPRD Kab Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ikut menyeret tiga anggota DPRD. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga anggota DPRD Bekasi tersebut yakni, Aria Dwi Nugraha (ADN) yang juga Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Nyumarno (NYO) dari PDIP, dan Iin Farihin (IF) dari PBB.

KPK memeriksa ADN pada 8 Januari 2026, NYO pada 12 Januari 2026, dan IF pada 13 Januari 2026. Ketiganya diperiksa  di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap ketiga anggota DPRD dilakukan dalam rangka mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan para anggota DPRD tersebut terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lain akhir Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

294 Anggota Hadiri Paripurna Perdana DPR RI Tahun 2026

Jakarta, aktual.com – Sebanyak 294 dari 579 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1), yang merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026, setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan angka tersebut didapat berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI pada awal permulaan rapat tersebut. Selain itu, dia mengatakan bahwa seluruh Anggota DPR RI yang hadir telah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap ‘bismillahirrahmanirrahim’, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna,” kata Puan saat membuka rapat.

Dia menjelaskan bahwa rapat paripurna itu memiliki agenda tunggal, yaitu pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga akan ada Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk melantik Anggota DPR RI yang menggantikan Mukhtarudin yang telah menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada hari ini juga, DPR RI akan menggelar agenda lainnya yakni rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Penyusunan/Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg MS III Tahun Sidang 2025-2026.

Kemudian Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dekan dan Mahasiswa Faktas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dengan agenda penjelasan Fungsi DPR RI dan Proses RUU.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain