26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 316

SOROTAN: Misteri Tersangka Kuota Haji dan Ujian Keberanian KPK

Sudah berbulan-bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun hingga hari ini, publik masih bertanya-tanya, siapa sebenarnya tersangka dalam perkara yang menyeret nama pejabat tinggi dan jaringan travel haji itu?

KPK sudah memeriksa banyak pihak. Mulai dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (kala itu berada di bawah Kemenag), hingga sejumlah pengusaha penyelenggara perjalanan haji. Sejumlah aset juga telah disita, mulai dari rumah mewah hingga rekening pribadi. Namun, tak satu pun nama resmi diumumkan sebagai tersangka. Di tengah derasnya bukti, yang tersisa justru muncul kabut ketidakpastian.

Publik boleh menduga, tapi lembaga antirasuah tak boleh memberi ruang pada dugaan bahwa hukum sedang menimbang arah angin politik. Kasus kuota haji adalah simbol bagaimana kejahatan korporasi dan kekuasaan bisa bersekutu, memanfaatkan celah kebijakan publik yang seharusnya untuk pelayanan umat, bukan keuntungan pribadi.

Tambahan 20 ribu kuota haji pada 2023–2024 memang semula dimaksudkan untuk memperpendek antrean jamaah. Namun, di balik niat baik itu, diduga tumbuh pasar gelap kuota, dijual oleh oknum birokrasi melalui asosiasi travel dengan harga ribuan dolar per kepala. Skema yang memalukan di negeri mayoritas muslim, bahkan ibadah haji pun menjadi komoditas oleh para pencari rente.

Yang membuat kasus ini lebih menyedihkan adalah diamnya sistem pengawasan internal. UU Penyelenggaraan Haji telah membatasi kuota khusus maksimal 8 persen, tapi tambahan kuota didistribusikan separuh-separuh antara reguler dan khusus. Kejanggalan sebesar itu tak mungkin luput dari pandangan birokrasi, kecuali ada konsensus diam untuk menutup mata.

Lambannya KPK menetapkan tersangka membuat kasus ini terasa seperti ulangan lama. Penegakan hukum yang berhenti di tengah jalan setiap kali menyentuh lingkaran pejabat atau pengusaha besar.

Bukti sudah ada, pemeriksaan sudah jalan, bahkan ada tokoh publik yang disebut telah mengembalikan uang hasil pengutipan. Tetapi publik tetap digantung dengan kalimat klasik, “penetapan tersangka hanya soal waktu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (6/10/2025).

Hukum tidak bisa bekerja dengan teka-teki. Ketika transparansi disembunyikan di balik alasan teknis, yang sesungguhnya hilang adalah kepercayaan publik. Jika KPK ingin memulihkan kepercayaan itu, maka langkah pertama adalah kejujuran. Buka ke publik siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.

Kasus kuota haji bukan sekadar perkara suap. Ia adalah uji moral bagi negara, apakah hukum berani menembus batas sakral kekuasaan dan uang. Jika kejahatan di sektor yang menyangkut ibadah suci saja tidak bisa diselesaikan dengan tegas, bagaimana publik bisa percaya pada kesungguhan pemberantasan korupsi di sektor lain?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Rekomendasi Hotel di Kediri yang Strategis dan Nyaman

Ilustrasi Hotel/Antara
Ilustrasi Hotel/Antara

Jakarta, aktual.com – Kediri merupakan kota di Jawa Timur yang kaya akan wisata sejarah dan kuliner khas, sekaligus memiliki akses transportasi yang mudah dijangkau. Bagi wisatawan atau pebisnis yang berkunjung ke kota ini, memilih hotel kediri yang strategis dan nyaman menjadi hal penting untuk mendapatkan pengalaman menginap yang menyenangkan dan efisien. Dengan lokasi yang tepat, Anda bisa lebih mudah menjangkau berbagai objek wisata dan pusat aktivitas di Kediri.

 

Melansir dari Traveloka, beberapa hotel di Kediri menawarkan fasilitas lengkap dengan harga bersaing serta lokasi yang mendukung aktivitas sehari-hari. Selain itu, wisatawan dari daerah sekitar seperti Pasuruan juga dapat mempertimbangkan akomodasi nyaman dan terjangkau di Kediri, sehingga pilihan hotel pasuruan yang ideal tidak hanya terbatas di kota asal tetapi juga bisa menjangkau Kediri sebagai destinasi berikutnya.

Rekomendasi Hotel Strategis di Kediri

Berikut ini adalah beberapa pilihan hotel dengan lokasi strategis dan kenyamanan yang memadai di kota Kediri, sesuai kebutuhan wisatawan maupun pebisnis.

1. favehotel Kediri

favehotel Kediri menempati posisi strategis di kawasan Simpang Lima Gumul, sebuah ikon penting di kota ini. Hotel ini cocok bagi Anda yang ingin menikmati suasana modern dan dekat dengan berbagai destinasi wisata seperti Monumen Simpang Lima Gumul dan Gumul Paradise Island. Lokasinya memudahkan akses ke sejumlah tempat menarik seperti Museum Fotografi Kediri dan Bendungan Waru Turi.

Hotel ini menyediakan berbagai fasilitas lengkap mulai dari kolam renang dewasa dan anak-anak, Lime Café, Wi-Fi gratis, layanan laundry, hingga ruang rapat yang mendukung kebutuhan bisnis. Tipe kamar yang ditawarkan antara lain Superior, Deluxe, dan Suite dengan bathtub dan balkon. Harga menginap di favehotel Kediri mulai dari Rp488.550 per malam. Harga tersebut merupakan tarif pada hari biasa, tidak termasuk hari raya atau musim liburan. Menyadur dari Traveloka, hotel ini mendapat ulasan sangat baik dengan rating 9.1/10 dari 865 ulasan.

2. Viva Hotel Kediri

Jika Anda mencari hotel yang terletak di pusat kota dengan harga lebih terjangkau, Viva Hotel Kediri adalah pilihan tepat. Bagian dari Azana Hotels Collection, hotel ini hanya berjarak 2 km dari Alun-Alun dan Stasiun Kediri. Lokasi ini sangat strategis untuk perjalanan bisnis maupun wisata dengan mobilitas tinggi.

Viva Hotel menghadirkan fasilitas seperti restoran dan kafe, Wi-Fi gratis, layanan kamar, serta ruang rapat. Pilihan kamar yang tersedia meliputi Superior Twin, Deluxe Double, dan Executive dengan fasilitas kulkas serta pemandangan kota. Harga menginap mulai dari Rp305.000 per malam, berlaku untuk hari biasa dan belum termasuk hari libur atau musim liburan, sesuai data dari Traveloka. Hotel ini mendapatkan penilaian bagus dengan skor 8.4/10 dari 4.653 ulasan.

3. Lotus Garden Hotel Kediri

Lotus Garden Hotel menawarkan konsep city resort dengan taman hijau yang asri serta suasana tenang meski berada di pusat Kota Kediri. Lokasi hotel ini sangat dekat dengan pusat belanja seperti Kediri Town Square dan Dhoho Plaza, serta akses transportasi mudah ke Stasiun Kediri. Konsep ini sangat sesuai untuk keluarga maupun tamu bisnis yang mengutamakan ketenangan.

Fasilitas yang tersedia meliputi restoran, taman hijau, ruang rapat hingga ballroom, dan layanan antar-jemput bandara. Tipe kamar beragam mulai dari Business, Superior, Deluxe, hingga Family Suite, Executive King, Suite, dan President Room. Harga menginap mulai dari Rp488.550 per malam sesuai informasi di Traveloka, berlaku untuk hari biasa, di luar hari raya dan musim liburan. Lotus Garden Hotel mendapatkan rating 8.4/10 dari 4.252 ulasan yang ada.

Memilih hotel di Kediri yang strategis dan nyaman sangat penting untuk mendukung aktivitas dan pengalaman berwisata atau bisnis Anda di kota ini. Beberapa hotel seperti favehotel Kediri, Viva Hotel Kediri, dan Lotus Garden Hotel memberikan berbagai pilihan lokasi dan fasilitas sesuai kebutuhan dengan harga yang kompetitif. Semua informasi harga dan fasilitas menyadur dari Traveloka, memastikan Anda mendapatkan data yang akurat dan terpercaya.

Jangan ragu untuk memesan hotel Kediri yang sesuai dengan preferensi Anda sekarang juga. Dengan pilihan yang tepat, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan menyenangkan. Segera kunjungi Traveloka dan temukan penawaran khusus untuk hotel di Kediri maupun pilihan hotel pasuruan untuk menunjang perjalanan Anda berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Terseret Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Rugi Negara Ratusan Miliar!

Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetepkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2008-2018. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2008–2018.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar (FM). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba berinisial HYL.

“Pertama, tersangka FM. Beliau saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan HYL,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono, kasus ini berawal dari proses lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 Megawatt. Sebelum proses lelang, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam tender.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN–Alton–OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun, pada tahun 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Hingga kontrak berakhir, proyek tidak kunjung rampung. KSO BRN maupun PT PI hanya mampu menyelesaikan sekitar 57 persen pembangunan, sehingga kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018. Meski begitu, pekerjaan tetap tidak selesai dan hanya mencapai 85,56 persen.

Cahyono menjelaskan, alasan proyek tersebut mangkrak karena KSO BRN mengalami keterbatasan keuangan, padahal telah menerima pembayaran besar dari PLN.

“Untuk nilai pembayarannya, PT PLN sudah mencairkan sekitar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan 62,4 juta dolar AS untuk mechanical electrical,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 62,41 juta dolar AS dan Rp323,19 miliar.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemprov Riau Komitmen Tuntaskan Tunda Bayar Rp906 Miliar di APBD-P 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi.

Pekanbaru, aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau komitmen menuntaskan pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2024 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2025.

Pelaksanaan pembayaran utang ke pihak ketiga maupun ke kabupaten/kota juga telah dibahas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi bersama OPD terkait, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (6/10/2025).

Syahrial Abdi mengatakan, pihaknya sengaja membahas pelaksanaan APBD-P 2024 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk memfokuskan penyelesaian tunda bayar kepada pihak ketiga.

“Kita Pemprov Riau komitmen dan menjadi prioritas di APBD-P untuk membayarkan hutang tunda bayar. Artinya Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur serta Sekda Riau tidak pernah berubah untuk membayar kewajiban itu. Komitmen ini juga sudah kita bicarakan dengan DPRD Riau dan disepakati,” kata Syahrial.

Namun, lanjut Syahrial, mekanisme pembayaran tunda bayar menjadi tanggung jawab kepala OPD, sebab secara teknis OPD yang berkontrak dengan pihak ketiga.

“Jadi ada kebijakan pembayaran hutang yang diambil pimpinan, dan ada juga kewajiban OPD untuk bertanggung jawab terhadap hutang sesuai kontrak,” sebutnya.

Syahrial Abdi menyampaikan, total utang tunda bayar Pemprov Riau sebesar Rp906 miliar. Namun hutang tersebut secara berangsur telah dibayar melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Jadi saat ini hutang tunda bayar yang sudah kita tuntaskan lebih dari 50 persen. Di APBD-P ini lebih sekitar Rp300 miliaran sisanya kalau tak salah. Jadi pergeseran anggaran tadi itulah yang kita rapikan di APBD Perubahan, supaya seluruh hutang bisa terbayar,” terangnya.

Untuk menuntaskan kewajiban hutang tunda bayar tersebut, Sekda Riau juga telah mengarahkan OPD untuk memprioritaskan dan mencatat serta mencermati nilai hutang.

“Jangan sampai nilai hutangnya salah. Karena nanti kepala OPD mengajukan kembali Surat Perintah Membayar (SPM), sebab SPM sebelumnya tahun 2024 dan harus diganti SPM 2025. Ini juga harus disosialisasikan dengan kontraktor. Jadi kita tidak lagi ada lempar-lempar bola, kita solid dan kompak bahwa kita punya hutang,” paparnya.

Selain itu, Sekda Riau juga meminta kepala OPD untuk menghemat anggaran (efisiensi) kegiatan yang tidak penting agar ditunda. Sebab saat ini Pemprov Riau punya kewajiban yang harus dibayar.

“Kita sudah sepakati dengan DPRD dengan kondisi saat ini kita penuhi kewajiban dasarnya, baik itu pendidikan dan kesehatan. Sedangkan infrastruktur seperti jalan lebih kepada pemeliharaan agar tetap fungsional. Kalau membuat sesuatu yang baru saat ini berat, tapi minimal kita pelihara,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Korupsi Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal PT Timah

Aktivitas tambang timah di Pulau Bangka. Aktual/Bloomberg

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto menyita enam unit smelter hasil penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah Tbk. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo dalam keterangan di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Prabowo menegaskan, penyitaan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan, dari aset-aset ini saja potensi pemasukan negara sangat besar. Ini harus kita selamatkan,” tegas Prabowo. Ia juga menyoroti nilai ekonomis dari tanah jarak yang ditemukan di lokasi tambang yang selama ini tidak masuk ke kas negara akibat praktik ilegal.

Dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Prabowo turut menyaksikan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk untuk dikelola kembali. Berdasarkan informasi yang diterima, pemurnian bijih timah tersebut merupakan milik PT Tinindo Internusa, salah satu aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah aset barang bukti telah diamankan dalam perkara pidana lingkungan dan korupsi di PT Timah Tbk. Aset-aset itu kini diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.

Berdasarkan data yang diterima, total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Jika dioperasikan penuh, aset tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

Adapun aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi, serta 1 gedung mess.

Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan perekonomian nasional.

KPK Periksa Elvizar Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Tersangka yang diperiksa adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019–2024, Elvizar (ELV).

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Ali menjelaskan, Elvizar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan,” jelas Budi.

Di sisi lain, Febri Diansyah membenarkan kehadirannya untuk mendampingi Elvizar dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyebut pendampingan dilakukan agar kliennya dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya hadir mendampingi klien saya, yang merupakan pihak swasta, bukan dari Pertamina maupun BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.

Febri menambahkan, perusahaan yang dipimpin kliennya hanya menangani sebagian kecil dari proyek digitalisasi SPBU tersebut.

“Perusahaan klien kami ini hanya menangani sekitar 4 persen dari total nilai proyek Rp3,6 triliun. Itu yang perlu kami sampaikan. Kami belum mengetahui apakah KPK akan fokus pada bagian 4 persen ini saja atau juga akan menelusuri keseluruhan proyek,” pungkasnya.

Berita Lain