4 April 2026
Beranda blog Halaman 316

IWPI Tegur Purbaya: Antikorupsi Jangan Berhenti di Ucapan

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan teguran terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar komitmen pemberantasan korupsi di sektor perpajakan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten dan tegas.

Teguran ini disampaikan menyusul pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat proses hukum, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa teguran IWPI memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Rakyat adalah pemegang kedaulatan sekaligus pemilik sah dana negara. Karena itu, kami berhak dan sah secara konstitusi menegur Menteri Keuangan sebagai pelayan rakyat,” tegas Rinto.

Menurut IWPI, jabatan Menteri Keuangan bukan sekadar posisi administratif, melainkan mandat langsung dari rakyat untuk mengelola keuangan negara secara bersih, transparan, dan bebas dari perlindungan terhadap oknum.

IWPI menilai, pendampingan hukum sebagai hak individual memang diakui dalam prinsip negara hukum. Namun dalam konteks pemberantasan korupsi yang sedang disorot publik, kebijakan tersebut harus disertai batas yang sangat jelas agar tidak memunculkan persepsi perlindungan institusional.

“Kami mengingatkan agar tidak terjadi pesan ganda. Antikorupsi yang disampaikan dengan keras di ruang publik tidak boleh menjadi abu-abu ketika berhadapan dengan kasus nyata,” kata Rinto.

IWPI menegaskan bahwa perbedaan antara pendampingan administratif dan perlindungan institusional harus dijaga secara tegas demi menjaga kepercayaan publik.

IWPI mengingatkan bahwa kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada keteladanan pemerintah. Ketika penegakan hukum terlihat ragu atau ambigu, yang terancam bukan hanya reputasi pejabat, tetapi legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.

“Antikorupsi bukan slogan. Ia adalah tindakan yang konsisten, terutama ketika berhadapan dengan aparat sendiri,” ujar Rinto.

IWPI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan reformasi perpajakan. Teguran ini, menurut IWPI, adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Jika antikorupsi berhenti di ucapan, kepercayaan publik akan runtuh. Pemerintah tidak boleh dipimpin oleh ambiguitas,” pungkas Rinto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Titipan Presiden Prabowo, Menteri UMKM Dorong Bonus Hari Raya Ojol Tetap Jalan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk tetap memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol). Dorongan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pesan Presiden Prabowo Subianto agar aplikator menjaga empati terhadap mitra pengemudi.

Maman menegaskan bahwa pemberian BHR bukan kewajiban dalam skema kemitraan, namun menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada pengemudi. “Bonus Hari Raya ini memang tidak diwajibkan, tetapi di situlah nilai kepedulian dan kemitraannya,” kata Maman usai Konferensi Pers Peluncuran Program Grab untuk Indonesia di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, BHR diberikan berdasarkan kriteria internal platform, antara lain tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi. Dari sekitar 3,7 juta akun pengemudi yang terdaftar selama sepuluh tahun terakhir, tidak seluruhnya aktif.

“Tidak mungkin diperlakukan sama jika faktanya ada yang aktif dan ada yang tidak pernah beroperasi,” ujarnya.

Maman menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital yang melibatkan perusahaan, pengemudi, dan pelaku UMKM. Menurutnya, hubungan yang sehat antarpihak menjadi faktor utama keberlanjutan sektor transportasi daring.

Selain mendorong pemberian bonus, Maman juga meminta perusahaan aplikasi berperan dalam membantu mitra pengemudi meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan usaha sampingan. “Yang lebih penting adalah bagaimana mitra bisa naik kelas dan kehidupannya ke depan lebih baik,” katanya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Puan Ungkap Revisi UU Pilkada Belum Dibahas Sebab Pelaksanaannya Masih Lama

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.

Pasalnya, menurut dia, tahapan pemilihan yang akan berjalan terlebih dahulu adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1).

Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam momen pembukaan masa sidang. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang ini, khususnya dari komisi terkait.

Menurut dia, partai politiknya pun akan selalu membuka komunikasi dengan partai lain, dan tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.

“Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Masih Bingung Soal Niat Puasa? Ini Jawaban Ulama tentang Harus atau Tidaknya Dibaca Setiap Malam

Ilustrasi Orang Berdoa.Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga mengandung dimensi spiritual yang mendalam sebagai sarana pembentukan ketakwaan. Salah satu unsur terpenting dalam puasa adalah niat, karena menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Di tengah masyarakat, pemahaman tentang niat puasa Ramadan masih beragam. Mulai dari soal lafaz niat, waktu membacanya, hingga apakah niat harus diulang setiap malam. Perbedaan pandangan ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Karena itu, penjelasan mengenai niat puasa menjadi penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Secara bahasa, niat berarti keinginan atau kehendak. Dalam konteks ibadah, niat dimaknai sebagai kesengajaan dalam hati untuk melakukan suatu amalan semata-mata karena Allah SWT. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kajian fikih, niat menempati posisi yang sangat fundamental. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa niat merupakan rukun puasa yang tidak dapat ditinggalkan. Tanpa niat, puasa tidak dinilai sebagai ibadah, meskipun secara lahiriah seseorang telah menahan makan dan minum sepanjang hari.

Di Indonesia, niat puasa Ramadan lazim dilafalkan dengan bacaan tertentu. Salah satu lafaz yang umum digunakan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Terkait waktu niat, para ulama merujuk pada hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR Abu Daud No. 2454 dan Tirmidzi No. 730). Berdasarkan hadis ini, mazhab Syafi’i menetapkan bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Niat bisa dilakukan setelah salat Isya, setelah Tarawih, atau saat sahur.

Jika seseorang lupa berniat hingga fajar terbit, maka menurut mazhab Syafi’i, puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain. Namun, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan niat puasa dilakukan hingga sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bada’i as-Shana’i karya Imam Al-Kasani.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya keluasan dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi umat, tanpa menghilangkan esensi ibadah puasa itu sendiri.

Sementara itu, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan hukumnya wajib, karena merupakan rukun puasa. Namun, mereka berbeda dalam soal apakah niat harus dilafalkan dengan lisan. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Dengan demikian, melafalkan niat hukumnya sunah, bukan kewajiban.

Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan:

النيات بالقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب

Artinya:
“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Namun, mengucapkannya dianjurkan.”

Artinya, jika seseorang tidak melafalkan niat, tetapi sudah memiliki tekad di dalam hati untuk berpuasa Ramadan, maka puasanya tetap sah. Sebaliknya, jika seseorang lupa berniat sama sekali hingga terbit fajar, maka menurut mazhab Syafi’i puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.

Dengan demikian, niat puasa Ramadan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan ibadah puasa. Pemahaman yang tepat mengenai makna niat, waktu pelaksanaannya, serta perbedaan pendapat para ulama dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

HMI Jakarta Raya Adukan Dugaan Fraud Kredit Rp700 Miliar Bank Muamalat ke Bareskrim Polri

Jakarta, aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan fraud dalam pencairan kredit Bank Muamalat senilai Rp700 miliar. Pengaduan bernomor IST/B/SEK/07/1447 H itu dikirimkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan sistem perbankan dan kepercayaan publik.

Ketua Umum HMI Jakarta Raya Periode 2024–2025, Ali Loilatu, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang tercantum dalam surat resmi organisasi. Ia menilai pencairan kredit kepada PT Harrisma Data Citta pada 2023 patut dipertanyakan sejak awal, mengingat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar pada tagihan pertama atau first payment default.

“Kami meminta penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran ini secara objektif,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa PT Harrisma Data Citta merupakan perusahaan data center yang dimiliki oleh Santoso Halim dan Sukoco Halim. Kredit yang diberikan disebut langsung mengalami kemacetan total, sehingga memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam proses persetujuan pembiayaan antara jajaran direksi Bank Muamalat dan pihak perusahaan penerima kredit.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim, terlebih sebelum pencairan kredit dilakukan, grup perusahaan terkait disebut telah menghadapi persoalan hukum serupa terkait pembiayaan bermasalah. HMI Jakarta Raya juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.

Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa pihak bank diduga mengabaikan aspek kelayakan PT Harrisma Data Citta sebagai debitur, yang berujung pada kemacetan pembayaran. Atas dasar itu, pimpinan bank pada periode tersebut diduga melakukan pemalsuan data nasabah untuk meloloskan pembiayaan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan itu turut menyinggung dugaan penipuan yang dilakukan melalui kebijakan pembiayaan kredit. Meski perusahaan penerima kredit masih menghadapi persoalan hukum dengan pola yang hampir sama, pembiayaan tetap disetujui.

HMI menilai keputusan tersebut mencerminkan unsur kesengajaan dari jajaran direksi Bank Muamalat pada periode 2023. “Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian yang disengaja,” ujar Ali.

Pengaduan tersebut turut mencantumkan dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain ketentuan KUHP terkait penipuan dan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 yang mengatur tindak pidana perbankan oleh komisaris, direksi, atau pegawai bank. HMI juga meminta agar penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi Bank Muamalat periode 2023 untuk dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran direksi yang diminta dimintai keterangan meliputi Indra Faletehan selaku direktur utama, Hery Syafril, Suhendar, Wahyu Avianto, dan Karno sebagai direktur. Ali menegaskan surat pengaduan yang dikirimkan ke Bareskrim Polri itu sebagai upaya mendorong penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.

Ali berharap kasus tersebut ditangani secara transparan dan profesional. “Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi Dewan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hingga saat ini.

Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan hal itu untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu, imbuh Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.

“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” kata dia.

Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.

Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.

“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” tuturnya.

Rifqi lebih lanjut menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain