7 April 2026
Beranda blog Halaman 332

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.991, Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Indeks Hasil Saham Gabungan

Jakarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (12/1) pagi dibuka menguat 55,00 poin atau 0,62 persen ke posisi 8.991,75.

Sementara, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 4,50 poin atau 0,52 persen ke posisi 872,53.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak melemah 28 poin atau 0,17 persen menjadi Rp16.847 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.819 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dilema Suami antara Ibu dan Istri: Islam Menuntun Keseimbangan, Bukan Memilih Salah Satu

Ilustrasi- Keakraban Keluarga saat menjalankan Ramadhan

Jakarta, aktual.com – Dalam kehidupan rumah tangga, tak sedikit suami yang berada pada posisi serba sulit ketika harus menyeimbangkan peran sebagai anak dan sebagai pasangan. Di satu sisi ada ibu yang telah melahirkan, membesarkan, dan mendidik dengan pengorbanan tanpa batas. Di sisi lain ada istri, pasangan hidup yang dipilih untuk berbagi perjalanan hidup serta membangun keluarga. Ketegangan kerap muncul ketika tuntutan emosional dan ekspektasi dari dua sosok ini seolah saling berhadap-hadapan.

Situasi tersebut sering kali diperberat oleh faktor komunikasi yang tidak berjalan baik antara ibu dan istri. Kesalahpahaman, perbedaan sudut pandang, hingga rasa saling tersaingi dapat memicu konflik berkepanjangan. Dalam kondisi demikian, suami tidak jarang merasa terhimpit dan bingung, khawatir bersikap adil justru melukai salah satu pihak.

Berbakti kepada Ibu, Kewajiban Seumur Hidup

Islam menempatkan kewajiban berbakti kepada orang tua, khususnya ibu, sebagai perintah yang bersifat mutlak dan tidak terikat oleh waktu. Pernikahan tidak menghapus tanggung jawab seorang anak kepada ibunya. Kewajiban itu tetap melekat selama hidup, bahkan setelah orang tua wafat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Namun demikian, kewajiban berbakti kepada ibu tidak serta-merta membenarkan seorang suami mengabaikan hak-hak istrinya. Dalam Islam, istri memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, dicintai, dihormati, diberi nafkah, serta dilindungi lahir dan batin.

Allah SWT juga menegaskan:

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 19)

Dari sini menjadi jelas, berbakti kepada ibu dan memperlakukan istri dengan baik sama-sama memiliki landasan syariat yang kuat. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, apalagi dikorbankan salah satunya.

Keseimbangan sebagai Kunci

Persoalan utamanya bukanlah memilih ibu atau istri, melainkan bagaimana seorang suami mampu menjalankan dua kewajiban besar itu secara bersamaan dengan bijak. Di titik inilah kedewasaan, keadilan, dan kecermatan sikap seorang suami benar-benar diuji.

Ulama besar Imam Abu Zakaria an-Nawawi pernah menjawab persoalan ini ketika ditanya tentang hukum mendahulukan istri dibanding ibu dalam urusan nafkah dan kebutuhan lainnya. Dalam Fatawa al-Imam an-Nawawi al-Musamma al-Masailul Mantsurah, ia menegaskan bahwa seorang anak tidak berdosa selama ia telah mencukupi kebutuhan ibunya secara patut, jika memang sang ibu termasuk pihak yang menjadi tanggungannya.

Namun, Imam Nawawi juga menekankan pentingnya menjaga perasaan ibu dan menampakkan penghormatan kepadanya. Bahkan jika dalam kondisi tertentu seorang suami harus lebih mengutamakan istrinya, hal itu dianjurkan untuk tidak ditampakkan secara terang-terangan agar tidak melukai hati sang ibu.

“Jawaban: Ia tidak berdosa apabila telah mencukupi kebutuhan sang ibu jika ibunya termasuk pihak yang wajib ia nafkahi dengan cara yang patut. Namun yang lebih utama adalah berusaha menenangkan hati ibunya dan mendahulukannya. Dan apabila dalam kondisi tertentu ia harus lebih mengutamakan istrinya, maka sebaiknya hal itu disembunyikan dari sang ibu.”

Pandangan serupa disampaikan Ibnu Hazm al-Andalusi dalam Al-Muhalla bil Atsar. Ia menjelaskan bahwa apabila ayah dan ibu berada dalam kondisi membutuhkan perawatan atau bantuan, maka kewajiban berbakti kepada orang tua harus didahulukan dibanding hak pasangan.

“Jika ayah dan ibu membutuhkan bantuan dari anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah atau belum menikah, maka tidak boleh bagi anak laki-laki maupun perempuan untuk pergi meninggalkan dan menelantarkan kedua orang tua sama sekali. Hak keduanya lebih wajib daripada hak suami dan istri.”

Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak dari orang tua, maka suami tetap memiliki hak untuk mengatur kehidupan rumah tangganya bersama istri, termasuk berpindah tempat tinggal, selama tidak membahayakan dan tidak menelantarkan orang tua.

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menempatkan suami pada pilihan ekstrem antara ibu atau istri. Keduanya memiliki hak yang harus ditunaikan. Kuncinya terletak pada kebijaksanaan, komunikasi yang jernih, serta kemampuan memahami kebutuhan dan perasaan masing-masing pihak.

Seorang suami dituntut menjaga penghormatan tertinggi kepada ibunya, sembari tetap bertanggung jawab membangun rumah tangga yang sakinah bersama istrinya. Dengan keseimbangan sikap dan niat yang lurus, dua kewajiban mulia itu bukan untuk dipertentangkan, melainkan dijalankan beriringan.

Wallahu a’lam bisshawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Indonesia Negara Pertama Blokir Grok Demi Jaga Keamanan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Jakarta, aktual.com – Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menkomdigi Meutya.

Kebijakan itu diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake dan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menurut Meutya Hafid, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan.

Selain menutup sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi, apalagi Indonesia bisa menjadi pelopor pertama memastikan platform yang aman di ruang digital.

Menurut dia, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar.

Dia menegaskan bahwa penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi.

“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” kata Alfon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo Matangkan Transformasi Industri Tekstil dan Chip Otomotif

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih terkait menggelar rapat terbatas untuk mematangkan transformasi industri nasional di sektor industri tekstil hingga produksi chip industri otomotif.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, mengatakan pembahasan itu ditempuh Presiden dengan menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu.

“Pertama, Bapak Presiden meminta untuk dilakukannya penguatan dalam industri tekstil atau garmen, salah satunya adalah dengan melakukan revitalisasi rangkaian supply chain,” katanya.

Selain itu, Presiden juga menaruh perhatian besar pada penguatan sektor otomotif dan elektronik melalui investasi pengembangan teknologi semikonduktor.

Langkah ini diarahkan untuk membangun industri chip nasional yang akan menopang industri otomotif, digital, dan elektronik Indonesia di masa depan.

Rapat terbatas tersebut juga membahas perkembangan rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) enam titik baru proyek hilirisasi dengan nilai investasi mencapai 6 miliar dolar AS yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026.

Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut proyek hilirisasi terbaru itu meliputi pengembangan industri smelter alumunium dari alumina dan fasilitas smelter grade alumina (SGA) dari Bauksit, di Mempawah, Kalimantan Barat.

Selain itu, juga ada fasilitas produksi bioavtur di Cilacap, Jawa Tengah, pengembangan fasilitas pengolahan kelapa terintegrasi di Morowali, Sulawesi Tengah, yang kini sudah berjalan. Peletakan batu pertama itu juga termasuk pengembangan Fasilitas bioetanol berikut lima fasilitas budidaya unggas.

Teddy menambahkan, Presiden Prabowo juga turut mematangkan rencana peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan yang akan dilakukan pada Senin (12/1).

Rapat di Hambalang tersebut dihadiri sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Danantara Rosan Roeslani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gunung Semeru Kembali Erupsi Luncurkan Awan Panas Sejauh 5 Km

Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 700 meter di atas puncak pada Senin (25/8/2025) pagi. ANTARA/HO-PVMBG
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 700 meter di atas puncak pada Senin (25/8/2025) pagi. ANTARA/HO-PVMBG

Lumajang, aktual.com – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali erupsi dengan meluncurkan awan panas guguran sejauh 5 kilometer pada Minggu malam.

“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 22.25 WIB. Erupsi berupa Awan Panas Guguran dengan jarak luncur sekitar 5 km,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang.

Menurutnya tinggi kolom letusan Semeru teramati sekitar 2.000 meter di atas puncak atau 5.676 meter di atas permukaan laut (mdpl).

“Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur dan tenggara,” tuturnya.

Erupsi Gunung Semeru terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 27 mm dan durasi 696 detik.

Saat ini Gunung Semeru berada pada Status level III (Siaga) dengan rekomendasi masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.

“Masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar),” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IWPI Dorong KPK Sadap Seluruh Kantor Pajak: Korupsi Tak Bisa Ditangani Parsial

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai penetapan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat dugaan bahwa korupsi di sektor perpajakan bersifat sistemik dan terstruktur, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa OTT dan penetapan tersangka ini justru menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan kantor pajak bukan peristiwa tunggal.

“Kasus ini membuktikan bahwa korupsi pajak bukan insiden. Jika hanya satu kantor yang ditindak, sementara pola serupa diduga terjadi di banyak tempat, maka penanganannya tidak akan pernah menyentuh akar masalah,” tegas Rinto.

KPK secara resmi menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Askob Bahtiar (ASB) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurangan nilai pajak.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf perusahaan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP) tahun pajak 2023 yang dilakukan pada 2025. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.

Dalam proses sanggahan, AGS diduga menawarkan penyelesaian “all in” sebesar Rp 23 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar pembayaran pajak dan fee Rp 8 miliar. Setelah negosiasi, fee disepakati menjadi Rp 4 miliar.

“Artinya, dari potensi pajak Rp 75 miliar, negara hanya menerima sekitar Rp 15,7 miliar. Ada dugaan kebocoran sekitar Rp 60 miliar atau hampir 80 persen,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Fee tersebut diduga dibayarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi, lalu diberikan dalam bentuk uang tunai valuta asing kepada sejumlah pejabat pajak. Pada saat distribusi dana inilah KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang.

IWPI menilai konstruksi perkara ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga memanfaatkan kewenangan pemeriksaan, sanggahan, dan penetapan pajak sebagai alat tawar-menawar.

Menurut IWPI, kasus ini sejalan dengan banyak pengaduan wajib pajak yang selama ini diterima, yakni adanya tekanan melalui ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bernilai fantastis untuk memaksa negosiasi di luar prosedur resmi.

“Wajib pajak sering kali berada di posisi terjepit. Ini bukan relasi suap sukarela, melainkan pemerasan berbasis kewenangan,” ujar Rinto.

Berdasarkan fakta tersebut, IWPI secara tegas mendorong KPK untuk melakukan penyadapan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kantor pajak nasional, yakni:

352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

IWPI menilai pendekatan kasus per kasus hanya akan memotong ranting, sementara akarnya tetap hidup.

“Jika korupsi terjadi karena sistem memungkinkan, maka solusinya harus sistemik. Penyadapan menyeluruh adalah langkah luar biasa yang relevan untuk kejahatan luar biasa,” kata Rinto.

IWPI juga kembali menyoroti kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak yang membatasi perekaman audio-visual di kantor pajak. Dalam konteks kasus ini, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menutup jejak bukti dan melemahkan pengawasan publik.

IWPI menegaskan bahwa penetapan tersangka di KPP Madya Jakarta Utara harus dijadikan momentum pembongkaran total, bukan sekadar keberhasilan simbolik. Tanpa pengawasan menyeluruh, transparansi, dan keberanian menindak secara merata, kebocoran penerimaan negara akan terus berulang.

IWPI menyatakan siap mendukung KPK dengan data pengaduan wajib pajak serta mendorong reformasi perpajakan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain