27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 335

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Johan Rosihan Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI dari FPKS, H. Johan Rosihan, S.T. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com — Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI dari FPKS, H. Johan Rosihan, S.T, menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat juang dan pengorbanan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi bangsa dari berbagai ancaman.

“Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan kita bahwa nilai-nilai Pancasila telah diuji oleh sejarah dan tetap berdiri kokoh sebagai fondasi berbangsa dan bernegara. Di tengah tantangan ideologis dan globalisasi hari ini, kita wajib meneguhkan kembali komitmen kebangsaan berdasarkan Pancasila,” ujar Johan Rosihan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut Johan, peristiwa sejarah yang diperingati pada tanggal 1 Oktober merupakan bukti nyata bahwa Pancasila bukan hanya teks normatif, tetapi ideologi yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. “Para pahlawan revolusi telah memberikan teladan keberanian, keteguhan, dan loyalitas kepada negara yang patut kita warisi dan amalkan,” tegasnya.

Sebagai legislator yang aktif di Komisi IV DPR RI, Johan juga menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan publik, khususnya di bidang ketahanan pangan, lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanian. “Pancasila harus hidup dalam kebijakan, bukan hanya dalam pidato. Keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil adalah manifestasi nyata dari sila-sila Pancasila,” jelasnya.

Johan mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong sebagai kekuatan utama bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga keutuhan bangsa adalah tanggung jawab bersama, di tengah semakin maraknya disinformasi dan polarisasi sosial.

“Mari kita jadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai pengingat bahwa bangsa ini dibangun dari perjuangan bersama, dan akan bertahan jika kita tetap bersatu. Dari Pulau Sumbawa untuk Indonesia, kami teguh menjaga nilai luhur Pancasila,” tutupnya.

Apple Kembangkan Aplikasi Chatbot untuk IPhone Mirip ChatGPT

Logo Apple. ANTARA/HO-Apple
Logo Apple. ANTARA/HO-Apple

Jakarta, aktual.com – Perusahaan teknologi asal AS, Apple, dikabarkan tengah mengembangkan aplikasi chabot untuk iPhone yang mirip ChatGPT berdasarkan sumber internal yang tak diungkap namanya.

Dilaporkan GSM Arena, Senin (29/9), aplikasi itu disiapkan untuk membantu tim teknik yang mengembangkan asisten suara Siri generasi berikutnya yang didukung dengan LLM (Large Language Model).

Lebih lanjut, laporan itu juga mengungkap bahwa divisi AI Apple telah menggunakan aplikasi itu untuk menguji fitur-fitur baru Siri termasuk kemampuan mencari informasi pribadi seperti lagu, surel, foto, video, dan lainnya.

Aplikasi ini juga dikatakan mampu menjalankan perintah di dalam aplikasi misalnya untuk mengedit foto.

Saat ini, aplikasi tersebut diberi nama sandi internal “Veritas” yang memiliki makna kebenaran, dan aplikasi ini masih bersifat internal.

Apple belum berencana merilisnya untuk konsumen dan aplikasi ini benar-benar hanya dimaksudkan untuk menguji fitur-fitur yang dikembangkan oleh tim Siri.

Veritas dikatakan mirip dengan ChatGPT karena penggunanya dapat terlibat dalam percakapan dengan model LLM Apple dan perangkat lunak ini juga menyimpan obrolan sebelumnya.

Jika melihat potensinya akan dirilis ke konsumen, maka potensi itu tampaknya kecil karena para eksekutif maupun pejabat Apple lainnya beberapa kali menyatakan keengganan mereka memasuki pasar chatbot AI. Oleh karena itu, keputusan Apple tidak mempublikasikan Veritas bukan sesuatu yang mengejutkan.

Siri generasi baru yang ditenagai AI sebenarnya dijadwalkan Apple untuk bisa hadir di musim semi 2025, namun Apple memilih menunda peluncurannya dan jadwal perilisan baru telah ditetapkan yakni pada Maret 2026.

Sementara itu, Apple telah memasuki pembicaraan lanjutan dengan beberapa mitra seperti OpenAI, Google, dan Anthropic untuk mengembangkan Siri baru itu.

Selain Siri, Apple berencana mengintegrasikan AI-nya ke perangkat lain termasuk gawai perabot rumah, pengeras suara HomePod, dan Apple TV.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Tunggu Tanggapan Hamas Terkait 20 Poin Rencana Perdamaian Gaza

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Istanbul, aktual.com – Presiden AS Donald Trump pada Selasa (1/10) mengatakan telah memberikan waktu selama tiga hingga empat hari kepada Hamas untuk memberi tanggapan terkait 20 poin rencana perdamaian Gaza usulannya, seraya memperingatkan konsekuensi buruk jika menolaknya.

“Kita akan menunggu tiga hingga empat hari. Kita lihat nanti,” kata Trump kepada wartawan ketika ditanya tentang jangka waktu tanggapan dari kelompok perlawanan Palestina itu.

Dia mengatakan negara-negara Arab dan Muslim, bersama Israel telah menandatangani proposal tersebut.

“Kami tinggal menunggu Hamas, dan keputusan di tangan mereka jika ingin melakukannya, tetapi jika tidak, ini akan menjadi akhir yang buruk,” lanjut Trump.

Trump pada Senin mengungkapkan rencana 20 poin untuk mengakhiri perang Israel di Gaza dalam konferensi pers bersama pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu.

Rencana tersebut mencakup pembebasan seluruh sandera Israel sebagai imbalan atas pembebasan puluhan tahanan Palestina, perlucutan senjata sepenuhnya Hamas, penarikan bertahap pasukan Israel, dan pembentukan komite Palestina yang teknokratis dan apolitis untuk memerintah daerah kantong tersebut.

Tentara Israel telah menewaskan lebih dari 66.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Gaza sejak Oktober 2023. Pengeboman yang tak henti-hentinya telah membuat daerah kantong itu hampir tak layak huni dan menyebabkan kelaparan serta penyebaran penyakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

‎Skandal ‘Angka Cantik’ Insurtech: OJK Didesak Audit Dugaan Manipulasi Data Premi Rp3 T, Investor Terancam!

Kantor OJK
Kantor OJK

Jakarta, aktual.com – ‎Integritas ekosistem startup Indonesia kembali diuji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk segera melakukan audit forensik mendalam terhadap sebuah perusahaan asuransi digital (insurtech) terkemuka, yang kuat diduga telah memanipulasi data premi bruto (Gross Written Premium atau GWP) hingga mencapai angka fantastis Rp3 triliun. Manipulasi ini diduga dilakukan demi menarik pendanaan Seri B senilai US$50 juta lebih (sekitar Rp800 miliar) dari sejumlah investor kakap.

‎​Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa insurtech yang disorot—mengarah pada Fuse (PT Fuse Teknologi Indonesia)—berhasil mengamankan pendanaan besar pada tahun 2021 dari venture capital ternama seperti East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek.

‎​Modus Operandi ‘Mencuri’ Data Premi

‎​Uchok menjelaskan, modus yang diduga digunakan untuk menciptakan prospek palsu (false prospectus) di mata investor sangat meresahkan.

‎​”Modusnya diduga adalah bekerja sama dengan broker internal untuk ‘mencuri’ atau memindahkan data premi dari perusahaan asuransi lain, lalu dicatatkan sebagai GWP mereka sendiri. Ini adalah upaya menciptakan prospek ‘kinclong’ yang palsu di mata investor,” jelas Uchok, Senin 15 September 2025.

‎​Perlu digarisbawahi, Fuse beroperasi sebagai platform agregator (pembanding produk dan premi), bukan sebagai perusahaan asuransi yang menanggung risiko. Perbedaan peran ini krusial di tengah dugaan manipulasi data ini. Bisnis asuransi berizin penuh hanya boleh dijalankan oleh perusahaan yang mendapat lisensi OJK.

‎​GWP ‘Ajaib’ Rp3 Triliun dan Ancaman Krisis Kepercayaan

‎​Insurtech yang berdiri sejak 2017 ini menarik perhatian karena mengklaim pencapaian GWP mencapai Rp3 triliun pada 2022, atau tumbuh lebih dari 2.000% dibandingkan tahun 2018.

‎​”Angka pertumbuhan yang terlampau ‘ajaib’ ini harus diwaspadai. Kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery yang sempat mengguncang ekosistem startup. Ini jelas merusak kepercayaan publik dan investor,” tegas Uchok.

‎​Kasus eFishery sendiri diketahui telah ditangani oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2024. Oleh karena itu, CBA mendesak OJK tidak hanya melakukan audit, tetapi juga melaporkan temuan pidana ke Bareskrim Polri. Jika terbukti ada manipulasi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

‎Respons Hukum dan Taruhan OJK

‎Desakan agar OJK bertindak tegas datang di tengah tren penurunan pendanaan startup Indonesia, di mana laporan mencatat pembiayaan anjlok 43% pada semester pertama 2025. Terbuktinya manipulasi data hanya akan memperburuk krisis kepercayaan ini.

‎Menariknya, pemberitaan ini langsung memicu reaksi hukum. INANEWS yang merilis informasi ini dikabarkan segera digugat oleh perusahaan insurtech terkait melalui kuasa hukumnya dari Assegaf Kawilarang & Associates atas dugaan pencemaran nama baik.

‎Langkah hukum ini menunjukkan ketegangan antara tuntutan transparansi media dan perlindungan reputasi korporasi. Kecepatan dan ketegasan OJK kini dipertaruhkan untuk menjaga ekosistem keuangan tetap sehat, jujur, dan terpercaya di mata investor domestik maupun global.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Dukung Penuh Usulan Kemenhaj Setarakan Masa Tunggu Haji Hingga 27 Tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam. ANTARA/HO-DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam. ANTARA/HO-DPR.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengapresiasi dan mendukung penuh Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan kebijakan penyetaraan masa tunggu jamaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun.

Kebijakan yang bertujuan menyeragamkan antrian dari Aceh hingga Papua ini dinilai memiliki sisi positif sebagai langkah menuju keadilan, namun memerlukan kajian mendalam dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jamaah di daerah dengan antrian panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” kata Aprozi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VII DPR RI Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan agar antrian jamaah haji bisa dibuat rata dan adil antardaerah yaitu sekitar 26-27 tahun.

Alasannya karena ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji antarprovinsi dengan Undang Undang yang berlaku. Dengan kebijakan ini, maka antrian jamaah haji akan sama dari Aceh sampai Papua.

Sebagai informasi, saat ini terjadi ketimpangan signifikan dalam masa tunggu pemberangkatan haji antarprovinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama per akhir 2023, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki masa tunggu yang sangat panjang, mencapai 30-40 tahun.

Sementara itu, beberapa provinsi di Indonesia Timur, seperti Papua Barat, memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat, di bawah 15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji berdasarkan populasi Muslim (1:1000) dan pembagian antrian yang diatur masing-masing daerah.

Merespon hal tersebut, Aprozi menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan penyetaraan antrian ini selaras dengan semangat keadilan dan pemerataan yang diamanatkan oleh undang-undang. Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan.

“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jamaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” jelasnya.

Aprozi memaparkan beberapa poin kritis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia diantaranya potensi terjadinya penyesuaian paksa bagi daerah daerah dengan antrian pendek.

Provinsi-provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu 10-15 tahun akan mengalami lonjakan masa tunggu secara drastis menjadi 26-27 tahun.

“Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jamaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” ujarnya.

Sementara itu Bagi daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memotong masa tunggu. Meski positif, hal ini harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan yang memadai untuk menangani kuota yang mungkin akan bergerak lebih cepat.Kebijakan ini tidak serta merta menambah kuota Indonesia yang tetap berdasarkan perhitungan populasi global.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak malah mengurangi kuota Indonesia secara keseluruhan. Diplomasi yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi tetap kunci untuk mempertahankan dan jika mungkin menambah kuota kita,” kata Aprozi.

Selain itu Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integrasi dan akurasi data tunggal antar provinsi.

“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrian berjalan mulus,” tuturnya.

Sebagai bentuk sikap yang proporsional dan konstruktif, Aprozi Alam dan Komisi VIII DPR RI akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera membuat pemetaan dampak (impact assessment) yang komprehensif terhadap semua provinsi. Selain itu juga perlu dialog antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan DPRD untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan menampung aspirasi masyarakat.

“Kebijakan ini adalah sebuah terobosan yang berani. Tujuan akhirnya mulia, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita bersama, terutama Pemerintah dan DPR, adalah memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru. Mari kita sambut dengan pikiran terbuka, namun kita kawal dengan sikap kritis dan responsif untuk melindungi hak-hak calon jamaah haji Indonesia,” kata Aprozi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenhaj Minta DPR Segera Bentuk Panja BPIH

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. ANTARA/Asep Firmansyah
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa diputuskan pada November 2025, sehingga meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (1/10).

Irfan mengatakan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar jamaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah itu sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tiap tahunnya.

“Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata dia.

Irfan mengatakan pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.

Apalagi Kementerian Haji dan Umrah, kata dia, memandang ada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga terjadi kebocoran dan membuat biaya haji tinggi.

“Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH,” ujar Irfan.

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang. Ia menyebut selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” kata Irfan Yusuf

Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata dia.

Pemerintah dan DPR, kata dia, berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain