8 April 2026
Beranda blog Halaman 339

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara bakal hujan ringan mulai Minggu (11/1) siang hingga malam.

Pada pagi hari, Jakarta Barat bakal hujan ringan, sementara Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara bakal berawan tebal. Adapun Kepulauan Seribu bakal dilanda hujan disertai petir.

Kemudian pada sore hari, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan kembali berawan tebal. Sementara Jakarta Selatan akan hujan ringan.

Pada siang hari, Kepulauan Seribu bakal berawan tebal, lalu hujan ringan pada malam hari.

Adapun suhu udara di Jakarta bakal berkisar antara 23 sampai dengan 29 derajat Celcius, dengan kecepatan angin 5 sampai dengan 26 kilometer per jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di DJP Jakut

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).

Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IWPI: OTT di KPP Jakarta Utara Tak Cukup, Korupsi Pajak Bersifat Sistemik

Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan korupsi di sektor perpajakan. IWPI menegaskan bahwa praktik korupsi pajak bersifat sistemik dan tidak kasuistik, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan di satu kantor.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, mengingatkan bahwa sejak awal tahun 2025, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax kepada KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang transparan dan signifikan.

“OTT di satu KPP tidak boleh dijadikan kesan seolah masalah selesai. Menurut pengetahuan dan pengaduan yang kami terima, praktik korupsi dan pemerasan terjadi di banyak KPP di Indonesia. Ini persoalan sistemik,” tegas Rinto.

IWPI mempertanyakan apakah penindakan yang dilakukan selama ini sudah menyentuh akar persoalan atau justru bersifat parsial.

IWPI mendorong KPK untuk mengambil langkah luar biasa dengan melakukan penyadapan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kantor pajak, yakni:

352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

Menurut IWPI, langkah ini penting untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur, berulang, dan terorganisasi, bukan sekadar menangkap pelaku di satu lokasi.

IWPI juga menyoroti Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2024 yang pada intinya melarang perekaman audio-visual di kantor pajak. Kebijakan ini dinilai justru memperbesar risiko korupsi karena menjadikan kantor pajak sebagai zona gelap pengawasan publik.

“Larangan perekaman bukan mencegah pelanggaran, tetapi menutup bukti. Kebijakan ini harus dievaluasi serius,” ujar Rinto.

IWPI menyatakan mendukung komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak, dengan catatan tegas bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.

“Dukungan kami bergantung pada konsistensi. Jika ada pegawai pajak melanggar hukum, harus diproses tanpa perlindungan,” kata Rinto.

IWPI menyatakan siap menyerahkan data dan laporan pengaduan terkait pegawai pajak yang terindikasi melakukan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. IWPI juga membuka peluang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk memperkuat perlindungan pelapor dan efektivitas penindakan.

IWPI menilai kinerja pengawasan internal DJP—termasuk Bidang Intelijen, KITSDA, dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)—perlu dievaluasi serius. Jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik korupsi, lembaga-lembaga tersebut harus diusut tuntas. Jika tidak efektif, IWPI menilai Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan kelanjutannya.

Terkait keterlibatan pihak wajib pajak dalam OTT, IWPI menegaskan bahwa wajib pajak bukan pihak yang menginisiasi suap. Dalam praktik, pemberian uang kerap terjadi akibat tekanan, ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai fantastis, yang berdampak langsung pada cash flow dan kelangsungan usaha.

“Ini bukan relasi suap sukarela, melainkan relasi pemerasan berbasis kewenangan,” tegas IWPI.

IWPI menegaskan bahwa OTT di satu KPP tidak boleh menjadi alibi bahwa persoalan korupsi pajak telah tertangani. Korupsi di sektor perpajakan hanya bisa diberantas melalui pengawasan menyeluruh, transparansi total, dan keberanian politik.

IWPI menyatakan akan terus berdiri di sisi wajib pajak, mendorong penegakan hukum yang adil, serta mengawal reformasi perpajakan yang bersih dari praktik korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Untuk Penguatan Ekonomi Warga, HNW Berkolaborasi Selenggarakan Program Pemberdayaan UMKM

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membuka program pemberdayaan UMKM di Jakarta sebagai upaya penguatan ekonomi warga melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan usaha. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, kembali berkolaborasi menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan memperjuangkan aspirasi konstituen, sekaligus mendorong penguatan ekonomi warga melalui UMKM.

Program pemberdayaan ini menyasar 21 pelaku UMKM yang terseleksi dari 100 pegiat UMKM di daerah pemilihannya, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Para peserta berasal dari beragam bidang usaha, mulai dari kuliner, warung sembako, fesyen, hingga jasa multimedia.

HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa program yang diselenggarakan bertepatan dengan momentum awal tahun 2026 ini tidak semata memberikan bantuan modal, tetapi dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha para peserta.

“Karenanya, program ini juga menghadirkan pelatihan intensif, bimbingan, pendampingan, hingga penyertaan modal bagi para pelaku UMKM di Jakarta. Ditargetkan setelah kegiatan ini seluruhnya bisa berdaya dan memberdayakan, misalnya dengan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar mereka, dengan target tahun depan masing-masing peserta sudah bisa memberdayakan satu pengusaha UMKM lain,” ujar Hidayat dalam sambutannya di Hotel Gren Alia, Jumat (9/1).

Program Pemberdayaan UMKM Berbasis Pelatihan dan Pendampingan

Pelatihan dilaksanakan secara intensif selama tiga hari dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter usaha masing-masing peserta. Setelah itu, para pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan bersama mentor profesional selama empat bulan, baik secara daring maupun luring.

Selain pelatihan dan pendampingan, program ini juga mencakup pengadaan perlengkapan atau peralatan usaha dengan nilai hingga Rp10 juta per orang. Bantuan diberikan dalam bentuk barang secara bertahap, menyesuaikan hasil asesmen, perkembangan usaha, serta tingkat keaktifan peserta dalam mengikuti rangkaian pelatihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Sindiran Presiden, dan Pegawai Pajak yang Tak Ada Kapoknya

Ilustrasi suap pajak. Pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

Jakarta, Aktual.com – Seperti tidak ada kapoknya, kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak kembali terjadi. Belum lama, Kejaksaan Agung memeriksa dugaan korupsi oleh mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dan Ken Dwijugiasteadi, kini giliran KPK menangkap tangan pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, yang disita pihaknya adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Kasus-Kasus Korupsi Pegawai Pajak

Kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak bukanlah hal baru. Baru-baru ini, Kejagung resmi memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo terkait dugaan suap dan manipulasi kewajiban perpajakan pada periode 2016-2020.

Selain Suryo, Kejagung juga memeriksa diperiksa mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah.

Kasus-kasus tersebut, mengingatkan perkara perpajakan lainnya yang menyita banyak perhatian khalayak. Di antaranya, kasus yang melibatkan Gayus Tambunan pada 2009. Gayus merupakan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki kekayaan sekitar Rp100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp12,1 juta per bulan.

Kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis. Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada Oktober 2009.

Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.

Gayus dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil. Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.

Lalu ada nama Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 Angin Prayitno. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, dan Alfred Simanjuntak Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.

Kemudian, Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Pegawai eselon III tersebut menjadi sorotan karena memiliki harta dalam jumlah yang fantastis yakni Rp56,10 miliar.

PPATK bahkan menemukan adanya dugaan tindakan pencucian uang yang massif senilai Rp500 miliar dari 40 rekening terkait dengan Rafael.

Sindiran Presiden Prabowo

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat sindiran langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait masih maraknya penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sindiran itu disampaikan Presiden saat retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat praktik curang di dua institusi tersebut.

“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang ‘apakah kita akan mau dikibulin terus oleh pajak dan bea cukai?’ itu pesan ke saya dari presiden walaupun dia ga ngeliat ke saya,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Purbaya mengungkapkan, sindiran tersebut mencerminkan keprihatinan Presiden terhadap masih maraknya praktik under invoicing dan penghindaran pajak yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pajak dan Bea Cukai. Menurutnya, banyak transaksi yang tidak terdeteksi sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Ada praktek under invoicing yang masih besar, yang ga terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menemukan sedikitnya 10 perusahaan kelapa sawit yang melakukan under invoicing hingga sekitar 50 persen dari total volume ekspor. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Selain itu, Purbaya juga menyoroti praktik penghindaran pajak oleh perusahaan asing. Ia mengaku menemukan perusahaan baja asal China yang beroperasi secara ilegal di Indonesia dan luput dari pengawasan otoritas pajak dan bea cukai.

“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa 4 triliun lebih, jadi besar. banyak perusahaan. tapi yang saya heran adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata. kalau saya tahu kan mereka pasti lebih tahu dari saya, yang bea cukai seperti itu juga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

GREAT Institute: Pertumbuhan Ekonomi 2026 Bisa 5,6 Persen Jika Tiga Syarat Terpenuhi

Jakarta, Aktual.com – Peneliti GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berpeluang mencapai 5,6 persen di tengah tekanan ketidakpastian global. Proyeksi tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga konsumsi, mengoptimalkan belanja negara, dan mempercepat reformasi struktural.

“Pertumbuhan itu mungkin dicapai, tetapi ada prasyarat yang harus benar-benar dijalankan pemerintah,” ujarnya dalam Forum Economic Outlook 2026 oleh GREAT Institute, di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026. “Tanpa stimulus yang menjaga daya beli kelas menengah, konsumsi hanya akan bertahan, bukan menjadi penggerak pertumbuhan,” kata Adrian.

Selain konsumsi, belanja pemerintah dinilai memiliki peran strategis meski kontribusinya terhadap PDB relatif kecil. Ekonom tersebut menilai pengeluaran negara yang dilakukan lebih awal dan berkualitas akan memperkuat permintaan domestik.

Dari sisi investasi, ia melihat pola pertumbuhan yang masih fluktuatif akibat ketidakpastian global dan hambatan struktural di dalam negeri. “Investasi sulit tumbuh stabil jika iklim usaha belum direformasi secara serius,” tuturnya.

Ia juga menilai sektor perdagangan tidak dapat lagi menjadi mesin utama pertumbuhan pada 2026 karena fragmentasi global dan normalisasi komoditas. Namun demikian, ia mencatat adanya perbaikan di sektor manufaktur yang tercermin dari ekspansi indeks Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peningkatan impor bahan baku.

Berdasarkan kajian GREAT Institute, pertumbuhan ekonomi 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,3–5,6 persen dengan catatan tiga prasyarat dijalankan secara konsisten.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain