7 April 2026
Beranda blog Halaman 341

Ditunjuk Prabowo, Menteri Tito Langsung Tancap Gas Petakan Penanganan Bencana Sumatra

Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung bergerak cepat memetakan berbagai persoalan penanganan bencana di wilayah Sumatra. Tito resmi ditugaskan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah awal pemetaan dilakukan melalui pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini. Setelah fase tanggap darurat, ada daerah yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Tito.

Dalam pemaparan awal, Mendagri menyebutkan terdapat 52 kabupaten/kota di tiga provinsi yang terdampak bencana. Sejak awal kejadian, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta unsur terkait telah melakukan mobilisasi besar-besaran untuk penanganan darurat, mulai dari pembukaan akses jalan, pembangunan jembatan sementara, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan hasil konsolidasi dan pemantauan lapangan, Tito mengatakan sebagian besar daerah terdampak telah menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditandai dengan mulai berfungsinya kembali roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta berangsur normalnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang membutuhkan perhatian khusus. Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar, di mana beberapa wilayah masih memerlukan intervensi tambahan sesuai tingkat dampak bencana.

Tito menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi sudah kembali terhubung, sementara jalan non-nasional terus diperbaiki secara bertahap,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat pendataan rumah rusak agar bantuan segera tersalurkan. Untuk mempercepat pemulihan, Tito mengusulkan penambahan personel TNI, Polri, ASN, serta mahasiswa sekolah kedinasan, serta pembentukan dua posko utama di Jakarta dan Banda Aceh.

“Posko ini akan diawaki 24 jam untuk menampung dan mengoordinasikan informasi dari kementerian, lembaga, dan daerah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Jerat Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Negara

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026). Selanjutnya, lembaga antirasuah menyerahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia memastikan KPK akan menyampaikan hasil final perhitungan kerugian negara setelah menerima laporan resmi dari BPK. “Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan rasio 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Menggali Makna Dari Paradoks Hari Sejuta Pohon

Oleh: Bang D (Dadangsah Manjalib) merupakan Mahasiswa Magister Komunikasi Universitas Nasional (UNAS) yang juga Penggerak Sustainability

Jakarta, aktual.com – Hari Sejuta Pohon yang diperingati setiap 10 Januari, menjadi salah satu momentum untuk menggalakkan aksi penghijauan. Tentu kita menyambut baik adanya peringatan hari sejuta pohon. Namun pertanyaan kritis perlu kita ajukan, dibalik euforia hari sejuta pohon, apakah gerakan ini benar-benar telah berkontribusi besar pada keberlanjutan ekologis Indonesia, ataukah hanya menjadi ritual tahunan yang minim dampak jangka panjang?

Pasalnya, kita menyaksikan semacam paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah dan berbagai organisasi maupun korporasi gencar mengkampanyekan penanaman pohon dengan target ambisius jutaan pohon. Di sisi lain, laju deforestasi hutan Indonesia masih memprihatinkan. Data Forest Watch Indonesia mencatat, Indonesia kehilangan hutan seluas 227 ribu ha per tahun dalam kurun waktu 2018-2020, terutama untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan pembukaan lahan pertanian. Dapat dibayangkan, kehilangan hutan seluas 227 ribu Ha per tahun, hampir setara dengan empat kali luas Jakarta.

Menanam sejuta pohon menjadi berkurang maknanya ketika jutaan pohon dewasa yang sudah matang secara ekologis terus ditebang. Pohon-pohon tua di hutan primer memiliki nilai ekologis yang jauh lebih tinggi dibandingkan bibit yang baru ditanam. Mereka menyimpan lebih banyak karbon, menjadi habitat bagi ribuan spesies, dan berperan dalam siklus air regional. Kehilangan satu pohon berusia ratusan tahun tidak sebanding dengan cara digantikan menanam ratusan bibit yang belum tentu bertahan hingga dewasa.

Tingkat Keberhasilan yang Rendah

Salah satu masalah mendasar dari program penanaman massal adalah rendahnya survival rate atau tingkat keberhasilan. Berbagai studi menunjukkan bahwa hanya 30-40% bibit pohon yang ditanam dalam program penanaman massal bertahan hingga tahun ketiga. Kegagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor:

Pertama, minimnya perawatan pasca tanam. Setelah foto seremonial dan liputan media selesai, bibit-bibit pohon sering kali dibiarkan tanpa pemeliharaan memadai. Tanpa penyiraman rutin, perlindungan dari hama, dan pemantauan berkala, sebagian besar bibit akan mati dalam beberapa bulan pertama.

Kedua, pemilihan spesies yang tidak tepat. Banyak program penanaman menggunakan spesies asing atau tidak sesuai dengan kondisi ekosistem lokal, hanya karena bibitnya mudah didapat atau tumbuh cepat. Hal ini justru dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Ketiga, lokasi penanaman yang tidak strategis. Tidak jarang pohon ditanam di lahan yang sudah tidak sesuai fungsinya atau di lokasi yang mudah diakses untuk keperluan seremonial, bukan di area yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi ekologis.

Greenwashing

Banyak korporasi, terutama yang beroperasi di sektor ekstraktif menggunakan program penanaman pohon sebagai strategi humas untuk memperkuat citra sebagai ‘perusahaan hijau’ pro lingkungan. Tentu dapat dipahami dan tidak ada yang keliru ‘sambil menyelam, minum air’. Sambi melepas kewajiban, menuai citra positif melalui publikasi.

Akan tetapi yang menjadi persoalan, penghijauan yang dilakukan tidak mencapai esensi atas degradasi ekologis. Perusahaan yang menebang ribuan hektare hutan kemudian menanam beberapa bibit pohon di lokasi terpisah dengan tolok keberhasilan yang tidak terukur, lalu mengklaim diri sebagai ‘perusahaan hijau, agaknya hal demikian sebagai manipulasi persepsi dan pengalihan perhatian dari kerusakan sistemik yang terus berlanjut. Tentu hal ini yang tidak kita inginkan.

Untuk itu, hendaknya perusahaan sektor ekstraktif berpegang teguh pada sustainability sejati, yang mana sustainability sejati adalah lebih dari sebagai kewajiban, melainkan ia bentuk tanggung jawab moral yang berada di atas kewajiban. Sehingga ditekankan agar gerakan penghijauan yang dilakukan menyentuh pada esensi persoalan dan memulihkan ekologis terutama reklamasi pasca tambang.

Selain itu, penting juga bagi para investor untuk lebih teliti melihat secara fundamental antara perusahaan yang hanya sebatas citra ‘perusahaan hijau’ dan perusahaan yang betul-betul bertanggungjawab. Sudah seharusnya investor untuk tidak hanya mementingkan aspek cuan semata, namun juga mengambil tanggung jawab terhadap keadilan semesta untuk keseimbangan ekosistem.

Makna Hari Sejuta Pohon

Untuk membuat Hari Sejuta Pohon dan program serupa benar-benar bermakna bagi keberlanjutan ekologis Indonesia, diperlukan transformasi fundamental yang diantaranya mencegah deforestasi dengan melakukan konservasi terhadap hutan yang ada, penegakan hukum terhadap penebangan ilegal, moratorium konsesi baru di hutan primer, dan penguatan hak masyarakat adat atas wilayah kelola.

Kemudian yang juga penting, gerakan penanaman pohon oleh lembaga pemerintah dan korporasi sektor ekstraktif, hendaknya disertai sistem monitoring yang transparan dengan indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diukur. Bukan hanya berapa banyak bibit yang ditanam, tetapi berapa persen yang bertahan hingga dewasa dan memberikan manfaat ekologis nyata.

Lebih lanjut, dengan kesediaan ruang hidup yang semakin terbatas, kiranya penting untuk mendorong korporasi di sektor ekstraktif terutama perkebunan kelapa sawit untuk melakukan gerakan agroforestri yang diintegrasikan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar, hal ini dapat mengembangkan ekonomi lokal, mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan. Program semacam ini selain memberikan manfaat secara ekonomi, juga sekaligus menjaga fungsi ekologis.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pandji Dilaporkan soal Materi Stand Up, Menkum Supratman: Nanti Kita Lihat Kasusnya

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Supratman menegaskan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Lihat saja laporannya, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur atau tidak yang diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Ia mengaku belum mempelajari secara rinci materi yang dipersoalkan dalam pertunjukan stand up Pandji yang dilaporkan ke kepolisian.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan materi yang disampaikan Pandji dinilai merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman besar di Indonesia. “Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu-isu yang kurang positif, serta telah merendahkan dan memfitnah organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis awal terhadap laporan tersebut, termasuk menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan potensi pelanggaran hukum di ruang publik, khususnya dalam seni pertunjukan komedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Soroti Pernyataan Pandji di Show “Mens Rea”, KBPA Minta Klarifikasi ke Kejaksaan Agung

Jakarta, aktual.com – Komika sekaligus aktivis media sosial Pandji Pragiwaksono menuai sorotan setelah pernyataannya dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang digelar menjelang akhir Desember 2025.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji sempat menyebut adanya “pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya”, pernyataan yang belakangan diakui sebagai salah ucap.

Pandji kemudian meralat pernyataannya melalui akun media sosial X dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ia mengakui bahwa yang dimaksud dalam materi lawak tersebut bukan mantan pejabat Kejaksaan Agung, melainkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Maaf, maaf, gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji dalam unggahannya.

Meski telah meminta maaf, pernyataan Pandji tetap menuai reaksi, termasuk laporan dari aktivis muda yang tergabung dalam dua organisasi keagamaan atas pernyataannya pada materi show Mens Rea lainnya.

Terkait salah ucap terhadap Kejaksaan, praktisi hukum menilai bisa saja ucapan itu berpotensi melukai institusi Kejaksaan Agung, terutama bagi yang masih aktif maupun, telah purna tugas.

Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Nur Rochmad, menilai permintaan maaf di media sosial belum sepenuhnya cukup. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan kepada institusi Kejaksaan Agung.

“Meski menurut keyakinan saya tidak ada kerugian secara pribadi, namun sebagai warga Kejaksaan yang pernah bertugas, disarankan sebaiknya Saudara Pandji menyampaikan klarifikasi ke Kejaksaan agar tidak menjadi preseden kedepannya,” ujar Nur Rochmad dalam keterangannya.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni, termasuk stand-up comedy, tetap memiliki batas hukum, terlebih ketika disampaikan di ruang publik dan dikonsumsi luas melalui media sosial.

“Negara kita adalah negara hukum. Banyak persoalan hukum yang masuk dalam kategori delik aduan. Ketika dilaporkan lalu dicabut, perkara bisa gugur. Karena itu, permintaan maaf menjadi penting untuk menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Nur Rochmad juga menilai polemik ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar lebih berhati-hati dalam berbicara di ruang publik, khususnya di tengah derasnya arus teknologi dan media sosial.

“Sikap ini seharusnya menyadarkan semua pihak, khususnya bagi pihak yang menyampaikan pernyataan agar tidak gegabah. Bahwa akurasi dalam menyampaikan informasi sangat penting. Karena, setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum,” tandasnya.*

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

ICJR Nilai Hakim Bias Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro dkk, Ingatkan Prinsip Fair Trial

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari mengkritisi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Penolakan tersebut diputuskan dalam agenda sidang Kamis, (8/1).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan dengan alasan para terdakwa terlambat hadir pada sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan penahanan tetap diperlukan agar persidangan dapat berjalan tepat waktu dan lancar.

Namun, menurut Delpedro dan kawan-kawan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh mereka, melainkan karena pihak kejaksaan tidak tepat waktu menjemput para terdakwa dari tempat penahanan. Terhadap penjelasan itu, hakim hanya mengingatkan jaksa agar lebih kooperatif, tetapi tidak mempertimbangkan ulang permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang dinilai memadai.

Iftitahsari menilai keputusan hakim tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan justru menunjukkan kecenderungan bias yang merugikan kepentingan para terdakwa.

“Pengambilan keputusan tersebut tidak mencerminkan sikap imparsial hakim sebagaimana dituntut dalam prinsip fair trial,” tulis Iftitahsari dalam pernyataan resminya, Jumat (9/1/2026).

ICJR menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa dalam upaya pembelaan diri. Secara prinsip, penahanan adalah pengecualian, bukan keharusan, dan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa praktik pengambilan keputusan penahanan selama ini masih bermasalah. Hal itu disebabkan tidak adanya standar indikator dan mekanisme yang jelas dalam menilai risiko-risiko tersebut. Temuan itu, menurutnya, juga tercermin dalam riset mereka pada 2024 tentang evaluasi proses pengambilan keputusan penahanan dan peluang pengembangan risk assessment tools.

Akibat ketiadaan standar tersebut, ia menilai akurasi keputusan penahanan kerap dipertanyakan dan membuka ruang munculnya pertimbangan yang tidak objektif, sebagaimana terlihat dalam perkara Delpedro dkk.

Masalah serupa, lanjutnya, juga belum terjawab dalam pengaturan penahanan pada KUHAP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang justru diberikan ruang subjektivitas yang lebih luas untuk menilai alasan-alasan penahanan, seperti dianggap menghambat proses pemeriksaan atau tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

“Ke depan, upaya meminimalisir subjektivitas dan meningkatkan akurasi keputusan penahanan harus terus didorong, termasuk dengan penggunaan alat bantu penilaian risiko yang telah diterapkan di berbagai negara,” tulisnya.

Atas dasar itu, ICJR merekomendasikan agar majelis hakim mengevaluasi kembali keputusan penolakan penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan pertimbangan yang lebih memadai dan penilaian yang objektif. ICJR juga mengingatkan pentingnya penegakan prinsip fair trial dengan sikap independen dan imparsial, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang dinilai sebagai tahanan politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain