29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 343

Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Petugas Dapur MBG

Ilustrasi - Penganiayaan. ANTARA/HO.

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, penyedia makan bergizi gratis (MBG) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

Kasus tersebut telah dilaporkan jurnalis Wartakota yang menjadi korban penganiayaan kepada Polsek Pasar Rebo.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput proses penyediaan MBG bukan sekadar insiden biasa.

Kasus ini merupakan tindak pidana yang menyerang hak publik untuk tahu program pemerintah.

“Program MBG adalah program prioritas negara dengan APBN triliunan rupiah. Kekerasan terhadap jurnalis di lokasi setelah mencuat dugaan keracunan makanan justru memperkuat kecurigaan bahwa ada fakta yang coba ditutupi.” kata Kamil.

Kamil menjelaskan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus dugaan penganiayaan ini, di antaranya Pasal 4, Pasal 6, hingga Pasal 8 UU Pers.

“Ada ancaman pidana bagi para pihak yang menghalangi kerja wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” ujar Kamil.

Kamil juga mendesak Polda Metro Jaya segera memproses hukum pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya instruksi dari pihak atasan.

“Pers tidak boleh dibungkam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, ini akan jadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.” ucapnya.

Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang.

M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2.

Padahal, M sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai kasus keracunan yang dialami 19 siswa SDN 01 Gedong.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menegaskan, jurnalis berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apalagi, kasus keracunan akibat MBG merupakan isu nasional dan menjadi perhatian publik.

“Orang tua harus tahu kualitas, gizi, dan standar sanitasi dari MBG. Jurnalis punya mandat konstitusional untuk menjamin transparansi,” katanya.

Ponco mengingatkan setiap pihak agar tidak melakukan intimidasi apalagi kekerasan terhadap jurnalis.

“Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus segera ditangkap!” tegas Ponco.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polisi Kembalikan 39 Buku Sitaan dari Pelaku Kerusuhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta, aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (30/9), mengatakan bahwa 39 buku milik tersangka kasus kerusuhan telah dikembalikan Polda Jatim kepada pemilik atau keluarga masing-masing tersangka per 29 September 2025.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” katanya.

Pengembalian buku ini, kata dia, merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan (pengembalian) ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ucapnya.

Adapun proses penyelidikan awal dengan menyita buku dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, dapat diperiksa secara menyeluruh.

Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, akan tetap berlanjut.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” ucapnya.

Pada Senin (29/9), Polda Jatim mengumumkan telah mengembalikan 39 buku kepada para pelaku kerusuhan.

Rincian pengembalian itu terdiri dari 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jihad Islam Tolak Rencana Perdamaian Trump untuk Gaza

Otoritas Israel telah membangun tujuh pos permukiman ilegal di dalam Area B Tepi Barat, yang seharusnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina, menurut laporan kelompok hak asasi Israel pada Minggu (22/12/2024). /ANTARA/Anadolu/py

Gaza City, aktual.com – Kelompok Jihad Islam, sekutu Hamas dalam pertempuran melawan Israel di Jalur Gaza, menolak dan mengutuk rencana perdamaian yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk mengakhiri perang Gaza.

Dalam pernyataannya yang dikutip AFP, Selasa (30/9/2025), Jihad Islam menilai usulan Trump justru akan memperburuk kondisi Palestina.

“Ini adalah resep untuk agresi berkelanjutan terhadap rakyat Palestina,” sebut Jihad Islam dalam pernyataannya, Senin (29/9) waktu setempat.

“Melalui ini, Israel berusaha — melalui Amerika Serikat — untuk memaksakan apa yang tidak dapat dicapainya melalui perang,” tuding kelompok tersebut.

“Oleh karena itu, kami menganggap deklarasi Amerika-Israel sebagai formula untuk mengobarkan konflik di kawasan,” tegas Jihad Islam.

Rencana Trump mencakup seruan gencatan senjata, pembebasan seluruh sandera oleh Hamas dalam 72 jam, perlucutan senjata Hamas, serta penarikan bertahap pasukan Israel dari Jalur Gaza.

Selain itu, usulan tersebut juga memuat pengerahan “pasukan stabilisasi internasional sementara” serta pembentukan otoritas transisi yang dipimpin Trump sendiri bersama mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.

Menanggapi rencana itu, Hamas menyatakan akan menunggu hingga menerima proposal resmi sebelum memberikan jawaban.

“Kami akan merespons setelah kami menerimanya,” kata seorang pejabat senior Hamas yang enggan disebut namanya.

Rencana perdamaian Trump juga menuntut kelompok militan Gaza, termasuk Hamas, untuk melucuti senjata sepenuhnya dan tidak ikut serta dalam pemerintahan mendatang. Namun, bagi mereka yang bersedia “hidup berdampingan secara damai” dijanjikan amnesti.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Dukung Langkah Presiden Berantas Korupsi di BUMN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9).

Budi menjelaskan dukungan tersebut diberikan sebab tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.

Ia menjelaskan beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN seperti penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK berharap upaya Presiden tersebut dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

“KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.

Bila prinsip bisnis berintegritas diterapkan, kata dia, maka BUMN tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan sejumlah pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9), mengatakan dirinya tidak ragu memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung untuk memeriksa jajaran pimpinan BUMN manakala ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” kata Presiden Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Nilai Foto Prabowo di Billboard Israel Bentuk Pencatutan yang Tidak Patut

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan keyakinannya bahwa foto Presiden Prabowo Subianto yang muncul di billboard Abraham Shield Israel adalah hasil pencatutan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut.

“Secara prinsip, Indonesia memiliki posisi yang tegas dan konsisten dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan perdamaian dunia,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

“Oleh karena itu, penggunaan foto Presiden RI dalam konteks yang tidak resmi dan tanpa koordinasi merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, baik di dalam negeri maupun di forum internasional,” imbuhnya.

Dave meminta pemerintah segera menelusuri pemasangan foto Prabowo yang viral itu demi menghindari kesalahpahaman.

“Kami mendorong Kementerian Luar Negeri melakukan penelusuran dan menyampaikan pernyataan resmi yang menjelaskan posisi Indonesia secara jelas kepada publik dan komunitas internasional,” jelasnya.

“Langkah ini penting agar tidak terjadi distorsi terhadap arah dan prinsip politik luar negeri Indonesia,” sambung Dave.

Ketua DPP Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Apalagi jika belum ada konteks yang jelas. Di era digital, penyebaran gambar atau simbol sering kali terjadi tanpa kontrol dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komnas HAM Sebut Kepentingan Anak Harus Jadi Prinsip Utama Program MBG

Ilustrasi - Siswa menunjukkan menu makanan saat uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kepatihan Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym/pri.
Ilustrasi - Siswa menunjukkan menu makanan saat uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kepatihan Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi insiden keracunan pelajar di berbagai daerah dengan menyatakan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“The best interest of the child (kepentingan terbaik anak) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/9).

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan menjamin hak anak, termasuk hak atas standar kesehatan tertinggi, seperti penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

Indonesia juga mengakui dan menjamin hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk mengenai pangan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Menurut Atnike, berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, tersedianya pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.

Selain itu, merujuk prinsip kelayakan dari hak atas pangan, dia menjelaskan bahwa penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan demi mencegah kontaminasi bahan pangan dari kondisi lingkungan yang buruk.

Dalam hal ini, Atnike menyoroti pelbagai aspek, seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi makanan, hingga penanganan rantai pangan.

Atas terjadinya insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas juga mengingatkan penyelenggara MBG dan K/L untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.

Secara lebih khusus, Komnas HAM meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan agar memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat MBG.

BGN diminta melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG secara menyeluruh yang
akuntabel, transparan, dan partisipatif dalam rangka mendapatkan masukan yang komprehensif dan akurat demi mencegah terulang kasus tersebut.

Selain itu, BGN juga diminta oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG yang diduga lalai dalam proses produksi, distribusi, dan penyajian makanan.

“Pemerintah agar membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen terhadap pelaksanaan program MBG,” imbuh Atnike.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain