25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 35

KPK Gandeng BPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 hingga Arab Saudi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam langkah tersebut, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Jadi, ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK. Jadi sekalian dari temuan-temuan itu tentu kemudian butuh dikonfirmasi kepada para saksi yang kemarin dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Budi menjelaskan, selama berada di Arab Saudi, tim penyidik bersama auditor BPK melakukan sejumlah peninjauan langsung, khususnya terkait fasilitas yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dalam pengecekan di Arab Saudi, penyidik dan BPK itu melakukan peninjauan secara langsung ya, berkait dengan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, ya ini ketersediaannya seperti apa, ya,” lanjutnya.

Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan. Budi menyebutkan hasil pemeriksaan di Saudi akan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa penyidik.

“Ini masih proses hitung, ini kan ini baru selesai tadi malam ya pemeriksaannya, tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam, nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan,” tutur Budi.

Selain itu, KPK masih terus memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi biro perjalanan haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi perhitungan total kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Kemarin ada tujuh ya dari pihak asosiasi yang hadir dan diminta keterangan, khususnya yang terkait dengan penghitungan kerugian negara,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPK, termasuk saat pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh saksi lain dari asosiasi penyelenggara haji.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,” ucapnya.

Menurut Budi, rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi yang telah dihimpun penyidik, termasuk pendalaman terkait penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril: Polemik Perpol 10/2025 Akan Dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut.

Meski begitu, Yusril belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan.

“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga masih mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol tersebut.

Kendati demikian, Yusril menuturkan berbagai pendapat mengenai Perpol yang sudah berkembang di masyarakat akan menjadi perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.

Ia menekankan segala hal yang terkait dengan reformasi kepolisian menjadi tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dibahas, yang pada akhirnya menghasilkan rekomendasi guna diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.

“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” ujar Yusril.

Tak hanya mengenai Perpol yang baru diterbitkan, ia menyebutkan putusan MK terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil turut menimbulkan banyak tafsiran.

Dengan demikian, sembari menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menghormati Perpol yang telah diterbitkan oleh Kapolri tersebut sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan.

“Tapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Kemudian, Mahfud menyatakan hal itu menjadi salah apabila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menaker Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan, terlebih dengan formula yang sama dengan aturan sebelumnya.

Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.

Ia menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada masing-masing kepala daerah. Sosialisasi tersebut tak hanya dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.

“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tim Gabungan Kemenhut dan Polisi Terlibat Baku Tembak dengan Kelompok Pemburu Liar di Taman Nasional Komodo

Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas gabungan Kemenhut dan Polri mengamankan barang bukti kapal yang digunakan pemburu liar yang beraksi di TN Komodo di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (15/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta, aktual.com – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan jajaran Kepolisian sempat terlibat baku tembak saat menghadang kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (17/12) menyampaikan Tim Gabungan Balai Gakkumhut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Ditpolairud Polda NTT, Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan Balai TN Komodo terlibat baku tembak saat mencoba menghentikan kelompok pemburu liar yang diduga sesering memburu satwa dilindungi, khususnya rusa timor (Cervus timorensis), di kawasan itu.

“Pelaku menolak berhenti dan memilih melawan dengan menembaki tim. Kami bertindak terukur memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah korban,” jelas Aswin.

Rangkaian kejadian bermula pada Minggu (14/12) pukul 02.30 WITA ketika tim gabungan menemukan kapal kayu yang diduga membawa pemburu liar dan hasil buruannya di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo. Saat disergap, kapal tersebut berupaya kabur ke arah luar kawasan TN Komodo.

Tim gabungan memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Pada pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara yang dibalas kelompok pelaku dengan tiga kali tembakan ke arah kapal petugas.

Kontak senjata kemudian terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam situasi tersebut, kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan.

Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian dengan Kapal G1 Komodo melumpuhkan speed boat yang membawa kelompok pemburu. Benturan membuat kapal pelaku pecah dan bocor, hingga kemudian tenggelam.

Dari operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemburu.

Tim gabungan pada Senin (15/12) kembali ke Selat Sape untuk menyisir TKP dan menemukan barang bukti berupa bangkai rusa, parang dan senjata rakitan serta amunisi yang tenggelam saat insiden.

Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.

Sementara itu, lima orang lainnya termasuk pimpinan kelompok melarikan diri dengan melompat dari kapal dan saat ini masih dalam pengejaran.

Aswin mengatakan pimpinan pemburu berinisial MS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya serta telah lama menjadi target operasi Ditjen Gakkum Kemenhut.

Rusa timor sendiri merupakan satwa kunci sekaligus satwa dilindungi yang berada di TN Komodo karena menjadi sumber pakan utama komodo (Varanus komodoensis) sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem savana.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hamas Catat Israel Telah 813 Kali Langgar Gencatan Senjata

Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.

Kairo, aktual.com – Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mencatat Israel telah 813 kali melanggar gencatan senjata yang diberlakukan di Jalur Gaza sejak 10 Oktober.

Ghazi Hamad, anggota biro politik Hamas, pada Selasa (16/12) mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah memberikan laporan harian tentang pelanggaran Israel kepada para mediator gencatan senjata.

Sementara itu, Kuasa Usaha Inggris untuk PBB James Kariuki mengatakan Denmark, Prancis, Yunani, Slovenia, dan Inggris mengecam kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional.

Kariuki mengatakan tindakan Israel itu merusak upaya untuk mewujudkan penyelesaian damai di Jalur Gaza.

Pada 10 Oktober, perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku. Pada 13 Oktober, Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani deklarasi mengenai gencatan senjata di Gaza.

Pada 17 November, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang mendukung rencana komprehensif Trump untuk menyelesaikan konflik di wilayah kantong Palestina itu. Tiga belas dari 15 anggota dewan itu memberikan suara setuju, sementara Rusia dan China abstain.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Desentralisasi Belum Efektif: Badan Pengkajian MPR RI Bahas Kesenjangan Otonomi Daerah

Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI yang hadir meliputi: Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Hindun Anisah memimpin Badan Pengkajian Kelompok III MPR RI Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa" di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Badan Pengkajian Kelompok III MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa” sebagai upaya memperdalam kajian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR RI serta sejumlah narasumber ahli dari kalangan akademisi dan praktisi, di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12/2025).

Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI yang hadir meliputi: Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A, serta sejumlah Anggota Badan Pengkajian, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., H. Kamrussamad, Ph.D., Heri Gunawan, S.E., M.AP., Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc., dan Drs. H. Guntur Sasono, M.Si.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, yaitu: Prof. Budi Setyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D., Prof. Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M., serta Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., menyoroti salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian, yaitu dualisme pengaturan desa. Di satu sisi, desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural yang harus dilestarikan, namun di sisi lain desa juga ditempatkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

“Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan problem kelembagaan karena pengelolaan desa berada di bawah lebih dari satu kementerian, mulai dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program,” tuturnya.

Selain itu, Hindun Anisah juga menyoroti isu sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilainya menjadi salah satu isu paling hangat. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pilkada justru memunculkan berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial di masyarakat, serta belum optimalnya hubungan hierarkis antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” sambung dia.

Dari FGD sebelumnya, ia juga menyebut perihal sistem Pilkada tidak diseragamkan di seluruh wilayah.

“Kita perlu mendiskusikan sejauh mana makna demokratis itu diterjemahkan dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, narasumber ahli yang juga merupakan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H., menanggapi hal tersebut dengan menegaskan bahwa regulasi yang paling sering diuji di MK adalah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

“Undang-undang di bidang kepemiluan merupakan regulasi yang paling dinamis dan paling sering menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Ia mencontohkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pilkada yang kerap menjadi objek pengujian. Fajar menegaskan bahwa putusan MK, meskipun tidak mengubah UUD 1945 secara formal, bersifat mengikat sebagai penafsiran resmi konstitusi.

“Dalam praktik, putusan MK dapat berfungsi sebagai perubahan konstitusi secara materiil, meskipun kewenangan perubahan konstitusi secara formal tetap berada pada MPR,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M., Guru Besar dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, menyoroti tantangan serius dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Menurutnya, praktik kebijakan menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal di Indonesia masih menghadapi kendala struktural, terutama tingginya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Ia memaparkan,

“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kemandirian fiskal, mengingat sekitar 65 persen pendapatan daerah masih bersumber dari transfer pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 30 persen,” tuturnya.

Ia mendorong penataan ulang hubungan pusat dan daerah melalui penyelarasan kewenangan pendapatan dan perbaikan desain transfer fiskal.

Narasumber ahli lainnya, Prof. Budi Setiyono, Ph.D., yang merupakan Sekretaris Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) mengkritisi praktik desentralisasi yang dinilainya belum sepenuhnya berjalan efektif, meskipun memiliki landasan konstitusional yang kuat pascareformasi.

“Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan masih mengemuka, mulai dari ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat, ketimpangan kapasitas antardaerah, maraknya pemekaran wilayah yang tidak terkendali, hingga kecenderungan re-sentralisasi kewenangan melalui regulasi sektoral,” ujarnya.

Ia menilai desain desentralisasi yang ditegaskan dalam UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud secara substantif, dan mendorong reformulasi desentralisasi yang lebih kontekstual dan adaptif.

Sementara itu, salah satu Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Drs. H. Guntur Sasono, M.Si., menilai FGD ini penting karena membahas implementasi demokrasi.

Menurutnya, demokrasi Indonesia secara prinsip sudah berjalan baik, namun pelaksanaannya harus tetap berpijak pada aturan hukum dan nilai-nilai moral. Ia menyoroti tantangan dalam praktik demokrasi saat ini, khususnya dalam proses keterpilihan wakil rakyat.

“Padahal banyak juga anggota DPR yang terpilih secara murni dan baik oleh rakyat,” ujarnya.

Karena itu, Guntur menekankan pentingnya menjaga integritas dan keteladanan wakil rakyat agar demokrasi berjalan sesuai tujuan untuk kepentingan rakyat dan keberlangsungan negara.

Menutup rapat ini, Hindun Anisah berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kebijakan desentralisasi maupun penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Ia juga mendorong para narasumber untuk menyusun kajian tertulis sebagai pendalaman materi, yang nantinya akan dihimpun dan disusun menjadi bunga rampai kajian otonomi daerah. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan akademik sekaligus rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain