12 April 2026
Beranda blog Halaman 35848

Ahok Ingin Hapus Jabatan Camat

Jakarta, Aktual.co —Setelah sebelumnya hapus jabatan Wakil Lurah, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali lontarkan wacana baru, menghapus jabatan Camat.
Meski mengatakan itu baru wacana, Ahok mengatakan itu merupakan bagian dari upaya perampingan struktural pegawai di Pemprov DKI. Jika jabatan camat dihapus, kata dia, tugas-tugas yang ditangani camat bakal diserahkan ke lurah di masing wilayah. 
Menurut Ahok, jabatan camat itu tidak perlu. “Kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi menjadi penyelia mereka,” ujar Ahok, di Balai Kota, Kamis (28/5).
Keberadaan camat, kata dia, tidak terlalu strategis dalam mengelola wilayah. Sedangkan keberadaan lurah bisa langsung dikoordinasi asisten kota/kabupaten.
“Tapi itu ke depan. Saya bicara paling ujung, paling depannya kan saya sudah potong 1.500 struktural. Sekarang kita wajibkan mereka mengisi, tiap hari kerja apa saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bisa Beda Makna, Jangan Menyingkat “Assalamu’alaikum” dalam Penulisan!

Jakarta, Aktual.co — Sebagai seorang Muslim, mengucapkan dan menjawab salam merupakan hal yang wajib. Dengan mengucapkan salam, kita sudah mempererat tali silatuhrahmi antar sesama Muslim.

‘Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh’ yang artinya ‘Semoga diberikan keselamatan atasmu, dan rahmat Allah SWT serta berkah-Nya juga kepadamu,’ itulah kalimat salam yang wajib kita katakan ketika hendak bertemu dengan sesama Muslim. Sedangkan muslim lainnya menjawab ‘Walaikumsalam Warahmatullah Wabarkatuh’.

Terkadang, seseorang sering kali menyingkat kalimat salam ketika hendak menuliskan surat, ataupun penulisan melalui pesan singkat serperti, Ass, mikum, samlekum, dan sebagainya.

Ternyata hal tersebut memiliki arti dan dampak yang berbeda.  Seperti apa ulasannya,

Salah satu yang paling sering ditemui adalah singkatan kata “ass”. Dalam bahasa Inggris ‘ass’ bisa berarti keledai maupun bokong seseorang. dengan kata “ass” ini, saja kita mengartikannya sudah menjadi sesuatu yang salah pengertian, karena maksud kita baik tapi kita tidak mengetahui bahwa di tempat lain hal tersebut adalah buruk.

Makna salam itu sendiri yaitu,
1. Salam bukan sekedar ungkapan kasih-sayang, tetapi memberikan juga alasan dan logika kasih-sayang yang diwujudkan dalam bentuk doa pengharapan agar anda selamat dari segala macam duka-derita. Tidak seperti kebiasaan orang Arab yang mendoakan untuk tetap hidup, tetapi Salam mendoakan agar hidup dengan penuh kebaikan.

2. Salam mengingatkan kita bahwa kita semua bergantung kepada Allah SWT. Tak satupun makhluk yang bisa mencelakai atau memberikan manfaat kepada siapapun juga tanpa perkenan Allah SWT.

3. Perhatikanlah bahwa ketika seseorang mengatakan kepada anda, “Aku berdoa semoga kamu sejahtera.” Maka ia menyatakan dan berjanji bahwa anda aman dari tangan (perlakuannya), lidah (lisannya), dan ia akan menghormati hak hidup, kehormatan, dan harga diri Anda.

Lantas bagaimana pengucapan dan penulisan yang baik mengenai salam? Ungkapan salam yang terkandung dalam “Assalamualaikum” ternyata memiliki efek sebagai berikut:
1. Assalamualaikum akan memberi kita 10 kebaikan.
2. Assalamualaikum Warahmatullah akan membuat kita menerima 20 kebaikan
3. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh akan memberikan kita kebaikan yang sempurna.

Beberapa orang mungkin memang menganggap bahwa penyingkatan salam adalah hal yang berbahaya, tapi selalu ada alasan di balik itu terutama di media sosial. Kita harus bisa menyesuaikan bobot tulisan kita dengan terbatasnya ukuran yang ada.

Dengan kata lain, Ucapan salam adalah ucapan penghormatan dan doa. Apabila kita dihormati dengan suatu penghormatan maka seharusnya kita membalas dengan sebuah penghormatan pula yang lebih baik, atau minimal, balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah akan memperhitungkan setiap yang kamu kerjakan.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR RI: Sembilan Hal yang Perlu Diatur Dalam RUU Penjaminan

Jakarta, Aktual.co —   Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan yang diusulkan Fraksi Golkar, diharapkan akan menjadi tonggak sejarah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia berhadapan dengan dunia yang tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah. Demikian disampaikan wakil pengusul RUU Penjaminan, Mukhamad Misbakhun di ruang Baleg DPR RI, Rabu (27/05).

“Selama ini UMKM kesulitan mengakses sistem keuangan yang formal/legalistik dan tidak berpihak kepada mereka. Selain itu, akses keuangan mikro kerapkali mencekik para pelaku UMKM. Sehingga, usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan,” ujar Misbakhun dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).

Untuk melindungi pelaku UMKM, maka diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan.

“Pertama, Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Penjamin milik Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin.

“Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Penjaminan Syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia,” ujarnya.

Ketiga, Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Sedangkan ke-empat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kelima, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri Penjaminan.

Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah dengan Penerima Jaminan dan Terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.

Ketujuh, kegiatan Penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Penjaminan. Kedelapan, Perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminanya ke Perusahaan Penjaminan Ulang, untuk itu diperlukan adanya Perusahaan Penjaminan Utang.

Kesembilan, Penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), dengan mekanisme dan persyaratan Perusahaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah.

Atas dasar itulah, dirinya berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM.

“UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Asal Tuding, Faisal Basri Terancam Delik Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) berniat melakukan somasi dan menempuh jalur hukum atas tudingan mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri yang mengatakan bahwa ada oknum dari Pertamina dan seluruh pelaku bisnis gas dalam tabung hijau itu yang membagi-bagikan rente dalam bentuk sisa elpiji, caranya dengan memalsukan gas yang diisikan kembali ke tabung kosong. Selain itu, Faisal juga menilai adanya keanehan lantaran biaya pengisian alias filing fee untuk SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang tidak pernah berubah.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyebut bahwa tudingan Faisal Basri jelas merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti.

“Ternyata apa yang dituduhkan Faisal Basri, bahwa pengusaha gas itu tidak mau menaikan harga itu bohong. Mereka sudah melakukan itu tapi tidak direspon pemerintah. Jadi Faisal Basri ini cuma mengarang. Itu bisa dibuktikan oleh Hiswana Migas secara tertulis, ada bukti. Faisal Basri itu bohong, asal ngomong. Bahwa Pengusaha keenakan, karena pemburu rente jadi tidak mengajukan kenaikan filling fee,” ujar Sofyano di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) meteorologi legal, yang berwenang menyatakan suatu ukuran tidak tepat itu adalah badan meteorologi, bukan perseorangan.

“Nah disini Faisal Basri telah melewati wewenang itu. Ini negara hukum, ketika dia ngomong seperti itu, yah saya nilai itu sebagai asal ngomong. Seperti bicara soal mafia migas, itukan wewenang penegak hukum, kalau Faisal kan cuma Tim reformasi tata kelola migas, bukan penegak hukum. Dia menyampaikan namapun kan itu baru sebatas tuduhan. Perlu pembuktian, nah kalau sudah menuduh lalu tidak terbukti ini kan sudah termasuk delik pencemaran nama baik,” terang dia.

“Sama juga dengan ini, artinya paling tidak ketika Hiswana Migas melakukan somasi dia bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik, karena dia sudah jelas-jelas mengatakan pemburu rente.Inilah, harusnya dia cakap dalam bicara. Dia kan tokoh politik juga. Jadi hati-hati. Saya menilai jangan-jangan ini jadi pentas politik, kan bisa saja kita katakan begitu. Nah ketika jadi pentas politik disitu pasti ada sesuatu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pindad Jajaki Produksi Alat Berat

Jakarta, Aktual.co — PT Pindad (Persero) menjajaki pembuatan alat berat jenis eskavator guna memenuhi kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum, kata Direktur Utama PT Pindad Silmy Karim di Bandung, Kamis (28/5).

“Pindad mendapat tantangan dari Menteri Pekerjaan Umum untuk bisa memproduksi alat berat, kami siap dan akan ikut tendernya. Juni ini diharapkan prototypenya sudah rampung,” kata Silmy Karim ketika menerima rombongan Korps Paskhas TNI AU di Bandung.

Menurut dia secara teknologi, untuk pembuatan alat berat itu bisa dilakukan oleh tenaga-tenaga di Pindad. Upaya untuk memproduksi produk selain alat pertahanan sangat memungkinkan bagi Pindad yang saat ini lebih banyak bergelut di industri pertahanan.

Menurut Silmy Karim, pihaknya bisa memproduksi dari fungsi pertahanan ke komersial karena memang dibutuhkan oleh pasar.

“Ini sebagai bentuk manfaat pengembangan industri pertahanan dan teknologi militer untuk bisa digunakan ke produk non militer,” katanya.

Langkah itu menurut dia bukan yang baru bagi PT Pindad karena selama ini industri strategis yang memiliki lokasi industri di Bandung dan Turen, Jawa Timur itu juga terjun di sektor lain seperti produksi air brake KA, generator rotor, spare part panser dan juga pernah menggarap proyek tabung gas 3Kg.

“Kami sedang menjajaki tender di Kementerian PU,” katanya.

Ia menyebutkan, pembuatan proptotype untuk sebuah produk sangat penting, meski proyek itu kurang seksi di awalnya. “Bila sudah ada prtotype, kan bisa dikembangkan ke sektor lain. Contohnya ada pesawat terbang yang kalah tender untuk produk militer, namun bisa eksis untuk penerbangan komersil,” katanya.

Untuk produk alat berat, selain berencana untuk memenuhi kebutuhan Kementerian PU, juga telah melakukan penjajakan pasar dengan sejumlah perusahaan, termasuk bagi perusahaan pertambangan.

“Respon dari pasar cukup bagus,” kata Silmy Karim menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Segera Disidang

Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo akan segera disidang dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead, terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005.
“Iya, hari ini SAM (Suroso Atmomartoyo) ke tahap dua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/5).
Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan dakwaan ke pengadilan.
Suroso sebelumnya mengajukan praperadilan, namun hakim tunggal Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2015 menyatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. 
Hakim juga memutuskan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan. Namun Suroso kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana seharusnya dilakukan pada 25 Mei 2015 namun ditunda hingga 29 Mei 2015 karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.
Suroso adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, yang menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebesar 190 ribu dolar AS agar menyetujui Innospec melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Selain itu, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo ke London dan petinggi Innospec David P Turner. Fasilitas menginap untuk Suroso di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 sejumlah 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 sebesar 149,5 poundsterling.
PT SI sudah ditunjuk oleh The Associated Octel Company Limited alias Innospec untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahanan pembelian TEL periode 2003 hingga September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton.
Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.
Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
Caranya adalah dengan memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton kepada Suroso yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dan menyetujui pembelian TEL oleh PT Pertamina yaitu menandatangani PUrchase Order terkait pengadaan TEL dan berwenang menyetujui harga TEL hasil negosiasi antara bagian pengadaan dengan perusahaan penyedian sebelum mendapat persetujuan dari dirut PT Pertamina.
Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujui proses pengadaan TEL keerluan kilang PT PErtamina kepada PT SI. Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain