12 April 2026
Beranda blog Halaman 35850

Pengambilan Material Proyek Reklamasi Ancam Bangka dan Jonggol

Jakarta, Aktual.co —Proyek reklamasi ternyata tidak hanya membuat kerusakan di kawasan yang bakal dibangun saja. Tapi juga di kawasan yang materialnya diambil untuk digunakan menguruk bakal lahan pulau buatan tersebut.
“Kerusakan yang jelas, pastinya yang pertama pengambilan sumber material,” kata Abdul Halim, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), kepada Aktual.co, Kamis (28/5).
Tutur dia, umumnya wilayah Jakarta sudah tidak bisa lagi menyediakan  bahan untuk mengurug pulau reklamasi, seperti pasir dan bebatuan.
“Yang bisa dilakukan adalah mengambil dari wilayah lain. selama ini wilayah yang menjadi target pengambilan bahan urug adalah di Bangka dan Jonggol,” ujar dia.
Dampaknya, tutur Abdul, sudah terasa di masyarakat nelayan di Bangka, yang kehilangan sumber pendapatannya karena laut menjadi keruh pasca pengambilan pasir laut di sana untuk reklamasi di Teluk Jakarta.
Di Jonggol pun kondisinya tak jauh berbeda. Karena diambil untuk reklamasi, tanah di sana menjadi cekungan yang berpotensi longsor. 
“Dari potensi bencana inilah bisa dikatakan reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya merusak lingkungan yang jadi target lokasi, tapi juga memberi kerugian yang cukup besar terhadap masyarakat dan lingkungan yang diambil bahan urug.
Untuk jumlah materialnya, ini penghitungan kasar Abdul. Kata dia, per meter lahan reklamasi membutuhkan material 1.000 kubik. 
“Jika luas pulau G adalah sekitar 161 hektar, maka material yang dibutuhkan kurang lebih 161 ribu kubik. Untuk mengerjakan itu bisa menenggelamkan daerah lain. sama saja di mana-mana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Infrastruktur Sebelum Lebaran

Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR RI mendesak pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menuntaskan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan sebelum Lebaran 2015 agar masyarakat dapat mudik dengan nyaman.

“Dari awal kami sudah minta pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan mudik sebelumnya, dan membuat perencanaan yang matang menghadapi Lebaran tahun ini, “kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Watimena di Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5).

Ia menyampaikan hal itu usai pelaksanaan grup diskusi terbatas guna meminta masukan Rancangan Undang-Undang Arsitek dengan sejumlah pihak terkait.

Michael mengatakan dengan adanya antisipasi perbaikan infrastruktur sejak jauh hari diharapkan proses pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri akan terselenggara dengan baik, salah satunya didukung kondisi jalan yang layak serta moda transportasi yang memadai.

Untuk wilayah Sumatera, jalan yang menghubungkan antarprovinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah harus tuntas kalau bisa dua minggu sebelum lebaran, kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan DPR tidak mau lagi perbaikan jalan dan jembatan menjelang Lebaran menjadi semacam proyek abadi karena selalu diperbaiki setiap tahun. “Karena itu harus dibuat perencanaan yang lebih matang sejak awal agar jalan tersebut tidak setiap tahun menjelang lebaran diperbaiki,” ujar dia.

Selain itu ia juga melihat saat ini sudah cukup banyak jalur alternatif yang dibuat sehingga arus mudik tidak lagi tertumpu pada satu jalur saja. “Jalur alternatif perlu diperbanyak agar arus mudik tidak menumpuk,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Prasarana Jalan Pemukiman dan Tata Ruang Sumbar Suprapto mengatakan secara umum kondisi jalan di daerah ini relatif baik. “Kalau Lebaran di Sumbar relatif baik, yang perlu menjadi perhatian adalah provinsi ini rawan bencana sehingga yang perlu dipersiapkan adalah antisipasi bencana,” kata dia.

Ia mengatakan mengantisipasi bencana alam saat Lebaran pihaknya sudah menyiapkan tim yang akan bergerak cepat. “Ada 12 lokasi zona merah yang akan disiagakan tim minimal dua minggu sebelum Lebaran,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Susi Tegaskan Pemberantasan Pencurian Ikan Terus Berlanjut

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kepada sejumlah duta besar bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pemberantasan pencurian ikan oleh kapal asing di kawasan perairan Republik Indonesia.

“Ada ribuan kapal yang menangkap ikan secara ilegal,” kata Susi Pudjiastuti dalam acara pertemuan bertajuk International Relations/Donors Meeting di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut dia, pihaknya tidak ingin kembali ke hari-hari terdahulu di mana aparat telah berhasil menangkap kapal pencuri ikan, memprosesnya secara hukum dan membawanya ke meja pengadilan, namun kemudian kapalnya hanya dilelang. Hal tersebut, lanjutnya, karena hasil lelang kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia tersebut pada akhirnya bisa kembali kepada pihak yang awalnya membiayai aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Ia juga menjanjikan bakal lebih cepat dalam berkoordinasi dan memberikan informasi kepada pihak kedutaan besar terkait bila ada kapal ikan asing yang tertangkap atau akan ditenggelamkan.

Sebelumnya, penerapan Undang-Undang Perikanan yang digunakan untuk menindak pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia dinilai kerap hanya dipakai untuk menjerat pelaku lapangan tetapi tidak memiliki terobosan untuk menjerat dalang korporasinya. “Implementasi UU Perikanan sering kali hanya menjerat orang per orang pelaku di lapangan, bukan korporasi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Kamis (21/5).

Padahal, Abdul Halim memaparkan bahwa pihak korporasi itu sifatnya sangat luas mencakup mulai dari perusahaan penyedia lapangan hingga oknum birokrasi dalam negeri yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sekjen Kiara menegaskan bahwa implementasi dari UU Perikanan dapat dan bisa dilakukan untuk menjerat berbagai pihak korporasi yang telah disebutkan tadi.

Pemahaman inilah, ujar dia, yang perlu dipergunakan untuk menindak tegas pelaku pencuri ikan hingga saat ini, termasuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. “Sekalipun ada klausul yang memperbolehkan penenggelaman kapal bila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Alhasil, ia berpendapat bahwa praktek pencurian ikan terus berulang tanpa efek jera yang mencakup seluruh rantai aktor mulai dari pemilik modal, oknum birokrasi, pengusaha dalam negeri dan operator atau pelaku lapangan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (20/5), mengemukakan, pihaknya ke depan akan menenggelamkan langsung kapal yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Hal itu, ujar Menteri Susi, juga telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Perikanan sehingga sebenarnya kapal pencuri ikan dapat ditenggelamkan tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Untuk para anak buah kapal (ABK), ia mengemukakan agar diamankan dan dibawa oleh aparat baru kemudian kapal yang telah melakukan pencurian ikan itu langsung ditenggelamkan di tempat. Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena beberapa kali putusan pengadilan dinilai telah mengecewakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh aparat.

Artikel ini ditulis oleh:

Dugaan Gratifikasi, Sudirman Said dan Faisal Basri Berurusan dengan Hukum?

Jakarta, Aktual.co — Dugaan penerimaan gratifikasi Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Kepala Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri, mencuat ke publik.
Terlebih, hal ini menjadi perhatian ketika pada tayangan program di salah satu stasiun tv swasta beberapa hari lalu, mengambil tema tentang PT Pertamina Energy Trading (Petral) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina.
Juru bicara Prodem, Iwan Sumule, mempertanyakan apakah Menteri ESDM Sudirman Said dan Faisal Basri menikmati gratifikasi. Hal ini dikatakan terkait pengakuan Faisal yang bersama Sudirman Said menggunakan jet pribadi dari Singapura menuju Bandara Kualanamo Sumatera Utara, dan tagihan dari penggunaan jet pribadi tersebut dialamatkan ke Petral.
“Perlu diketahui Petral dan PES adalah anak perusahaan BUMN dan cucu Perusahan BUMN, dan Sudirman Said adalah menteri sebagai pejabat negara. Mari kita jernih melihat masalah siapa yang terlibat dalam lingkaran mafia migas,” kata Iwan.
Sementara, pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menyatakan bahwa batas waktu pelaporan yang diwajibkan Sudirman Said sudah berakhir, jika merujuk pada pasal gratifikasi.
“Batas waktu 30 hari. Ini sudah bisa dijerat dengan pasal gratifikasi (12c). Karena dia pejabat negara yang menerima hadiah. Bentuk, barang, uang atau penikmatan sesuat yang halal. Yang itu cirinya gratifikasi,” kata Mudzakkir.
Pada lain kesempatan, politisi PDIP Effendi Simbolon menyebutkan bahwa Sudirman Said menjadi salah satu orang yang menikmati keberadaan Petral.
“Sudirman Said geng-nya Ari Soemarno. Daniel Purba, Kuntoro Mangkusubroto, itu semua penikmat Petral semua,” kata Effendi.
Effendi mengaku sudah mengenal nama-nama tersebut dan tak heran bila akhirnya Petral menjadi bermasalah (Baca: Bohongi Publik, Sudirman Said Tak Pernah ke Kantor Petral).
Untuk diketahui, dalam laman KPK.go.id, dicantumkan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Merujuk pada Pasal 12C ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001, dijelaskan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Ancam Kesehatan, Testis Tidak Turun Segera Ditangani Sebelum Pubertas

Jakarta, Aktual.co — Mikropenis yaitu, ukuran panjang penis  kurang dari 2.0 cm  untuk bayi yang baru lahir yang belum cukup bulan tanpa disertai kelainan struktural penis lain (misalnya hipospadia).

Dimana standar pengukuran penis yakni, Strecthed Penile Length (SPL). Panjang penis diukur dari dasar (basis) penis sampai ujung, tanpa mengukur preputium.

Sedangkan, mikropenis disebabkan oleh faktor hormonal sejak anak masih dalam kandungan. Berdasarkan berbagai studi mengenai kasus tersebut diketahui adanya zat kimia yang mengganggu atau mengubah fungsi endokrin yang disebut endocrine disrupter chemicals (EDC).

Zat pengganggu itu dapat menghambat kerja androgen, terutama mengganggu substansi yang bertanggung jawab dalam pembentukan organ seksual serta perkembangan karakteristik sekunder laki-laki.

EDC tersebut, antara lain, sejumlah zat yang terdapat dalam pestisida kimia, misalnya diklorodifeniltrikloroetan (DDT).

“Jika terjadi seperti ini pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan. Sedangkan tindakan operasi dilakukan untuk mengejar ketertinggalan perkembangan testis selama 4 tahun ke depan. Kasus testis tidak turun yang tidak segera ditangani pada usia sebelum pubertas dapat menyebabkan infertilitas,” jelas dr. Arry Rodjani, ditemui di kawasan Tugu Tani kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

“Namun jika pada usia usia setelah pubertas jika hal ini baru dilakukan, akan dapat menyebabkan, penyakit ginjal, tumor atau kanker,” katanya lagi.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang sejumlah formulasi pestisida karena berbahaya bagi kesehatan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, saat pengganggu tersebut, sebagai komponen, dapat berinteraksi dengan estrogen ataupun androgen reseptor serta sebagai antagonis (lawan hormon endogen, red).

Selanjutnya, bukti-bukti ilmiah yang juga ada menunjukkan zat pengganggu memodulasi aktivitas atau ekspresi dari enzim steroidegenik. EDC juga berakibat terhadap kelainan dan perkembangan organ seksual. Gangguan itu terjadi sejak dalam kandungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Setelah Tangani Dugaan Ijazah Palsu, MKD Terima Laporan Istri Krisna Mukti

Jakarta, Aktual.co — Disela-sela rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan gelar doktor palsu oleh anggota DPR RI dari fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, istri Anggota DPR RI Krisna Mukti, Devi Nurmayanti menyambangi ruang MKD.
Bersama kuasa hukumnya, Devi ingin melapor dan mengadukan nasib anak beserta status istri yang tak jelas, terkait tidak dinafkahi oleh Krisna Mukti.
“Tidak ada pemberitahuan dari institusi DPR, sehingga kasus tidak jelas yang membuat Devi melapor dan mengadu. Terkait dengan proses tindakan kita serahkan ke MKD karena kedatangan kami kesini berkaitan dengan Istri anak dan masa depan anak,” ucap kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, di Komplek Parlemen, Senanyan, Kamis (28/5).
Menurut Afdal, sesuai pengakuan sang istri, Krisna Mukti sebagai suami sekaligus ayah tidak menjalankan hak dan kewajibannya.
“Ya hak dan kewajiban sebagai ayah, dan tidak ada kejelasan tentang status.diduga Mba devi dan anak-anak telah ditelantarkan sejak menikah. Mereka menikah 23 Juni 2014,” ucap dia.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah data dan bukti terkait pernikahan dan status sang anak. “Kami membawa surat pengaduan dari Mba Devi, dan melampirkan kutipan akta nikah, dan keterangan kelahiran anak devie yang bernama Alief,” ujar dia.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Krisna Mukti menyayangkan tindakan yang dilakukan istri dan kuasa hukumnya tersebut. Menurut dia, seharusnya persoalan ini hanya menjadi konsumsi internal keluarga saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain