KY Usulkan Legislasi Penyidik dan Penyelidik KPK
Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengusulkan perbaikan legislasi, terkait status penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menimbulkan multitafsir pada masa mendatang.
“Kalau yang ini memang sudah terlanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar menjadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir,” kata Imam melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5).
Iman mengakui KPK menggunakan UU yang lex specialis dalam mengangkat penyelidik dan penyidik.
“Kalau penyidik tidak sah, artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP. Selain itu UU Tipikor itu UU khusus yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah ‘lex spesialis derogat legi generali’, hukum yang khusus dimenangkan dari hukum umum,” jelas Imam.
Namun Imam juga mengusulkan agar Mahkamah Agung membuat panduan mengenai praperadilan.
“Sebaiknya MA membuat panduan, jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan shingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum,” tambah Imam.
Ia mengaku bahwa KY juga mengawasi jalannya praperadilan kemarin.
“Ada 3 personel staf pemantauan yang ditugasi memantau, namun masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik,” ungkap Imam
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















