9 April 2026
Beranda blog Halaman 35866

Komisi IV DPR: Tiga Langkah Optimalkan Fungsi Bulog

Jakarta, Aktual.co — Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan mengubah fungsi perum Bulog sebagai lembaga peyangga kebutuhan bahan pokok masyarakat. Nantinya Bulog tidak hanya mengurusi komoditas beras saja, melainkan juga komoditas pangan lain

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menilai Perum Bulog saat ini adalah bentukan IMF karena program liberalisasi pangan ala IMF telah mematikan Bulog sebagai lembaga buffer stock negara. Maka diubah status Bulog dari lembaga pemerintah non departemen (LPND) menjadi Perum.

“Status Bulog sebagai Perum memiliki dua fungsi, yaitu fungsi publik dan fungsi komersial. Bulog secara organisasi bertanggungjawab kepada kementrian BUMN. Jika Bulog tidak menjalankan fungsi komersial maka para direksinya akan dianggap tidak berprestasi. Sedang di satu sisi, Bulog harus menjalankan fungsi sosialnya dalam rangka menjamin keamanan dan ketersediaan beran nasional,” ujarnya kepada Aktual di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya Jokowi harus melakukan beberapa hal agar bulog lebih bermanfaat dan bisa menjalankan fungsinya secara tepat. Pertama, Jokowi harus merubah status Bulog dari perum menjadi Lembaga Pemerintah non kementrian (LPNK) yang langsung bertanggungjawab kepada presiden. Bulog yang harus memberikan up date data real time langsung kepada presiden tentang penyerapan, kelangkaan beras, dan bahan pangan lainnya.

“Kedua, Sesuai amanat UU Pangan, pemerintah harus membentuk Badan otoritas Pangan di tahun 2015 ini. Badan ini bisa saja menggabungkan badan ketahanan pangan dan Bulog menjadi satu. Jika pemerintah tidak membuat badan khusus di bidang pangan, maka pemerintah akan melanggar UU. Jadi apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat, harus menjalankan amanat UU Pangan,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, Bulog harus diberi tambahan kewenangan oleh presiden dalam pengelolaan tata niaga pangan selain beras. Misalnya gula, kedele, jagung. Bahan pangan haruslah dikendalikan negara.

“Negara harus hadir di tengah masyarakat melalui instrumen-instrumennya, salah satunya adalah badan otoritas pangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KNTI: KKP Harus Langsung Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menerapkan kebijakan yang lebih tegas dengan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.

“Kami ingin mendengar Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menangkap tangan pelaku ‘illegal fishing’ di lapangan, dan bisa langsung ditenggelamkan sesuai pasal 69 ayat 4 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” kata Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana dalam konferensi pers di kantor KNTI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Dengan demikian, menurut Suhana, maka kapal yang ditemukan mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia untuk tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan.

Ia juga menginginkan Menteri Susi meniru kebijakan Uni Eropa yang mengumumkan secara internasional terkait dengan kapal-kapal penangkap ikan yang diduga mencuri ikan di perairan benua biru tersebut. Setelah adanya pengumuman itu, maka seluruh hasil tangkapan kapal tersebut akan ditolak masuk di Uni Eropa.

“Kalau pola seperti itu ditiru Indonesia pasti negara-negara seperti di Uni Eropa juga akan menolak produk-produk dari kapal ini. Ini adalah cara untuk memerangi ‘illegal fishing’, jadi tidak cukup hanya ditenggelamkan saja,” tukasnya.

Apalagi, ujar dia, saat ini produk kelautan dan perikanan dalam tingkat global relatif dapat terlacak melalui mekanisme “tracebility” produk perikanan.

Untuk itu, lanjutnya, seharusnya Menteri Susi dalam moratorium jilid II yang sedang berlangsung sekarang ini agar bisa langsung menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan di lapangan.

Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia. “Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot sebesar 30 GT ke atas selama enam bulan sejak November 2014.

Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran. Selain, itu, Menteri Susi menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Mengaku Dapat Persetujuan Moeldoko, Rekrut Pensiunan TNI/Polri

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim sudah dapat restu Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk rencana merekrut anggota TNI/Polri menjadi pegawai Pemprov DKI setingkat Wali Kota.

“Pak Moeldoko enggak khawatir, memang sudah siap dia (Moeldoko) kok,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/5).

Skemanya, kata Ahok, perwira menengah dari TNI/Polri yang akan direkrut adalah mereka yang memang sudah jelang usia pensiun dan ingin mengabdikan diri ke warga Jakarta.

“Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golongan 4B atau 4C,” ujar dia.

Dia pun mengklaim rencana itu tidak melanggar hukum. “Sudah ada payung hukumnya kok, kalau kolonel atau Kombes pindah ke sipil itu golongannya pindah ke 4 C, pensiunnya ya ikutin 58. Malah tentara lebih cepat pensiun, sipil lebih lama,” beber dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu alasan Ahok untuk merekrut pensiunan perwira TNI/Polri lantaran merasa kinerja anak buahnya dari kalangan sipil tidak bisa diandalkan. Rencana itu kata dia merupakan ‘gertakan’ hingga enam bulan ke depan. Kalau sampai waktu yang ditetapkan pegawainya tak juga bisa diandalkan, perekrutan akan dilakukan. Nantinya, para purnawirawan itu bakal langsung menduduki PNS golongan 4B atau 4C sesuai ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ekonom: Perbankan Kurang Ekspansif Dorong Perekonomian

Jakarta, Aktual.co — Ahli ekonomi Anggito Abimanyu menyebutkan industri perbankan kurang ekspansif dalam menyalurkan kredit untuk menstimulus perekonomian, terlihat dari penyaluran kredit yang baru tumbuh 11,3 persen (year on year) hingga Maret 2015.

“Kredit perbankan sebenarnya kontribusinya sama dengan pembiayaan pemerintah (APBN). ‘Please do lend’. Per Mei mungkin pertumbuhan kreditnya malah 10 persen,” kata Anggito dalam Kongres Asosiasi Bankir untuk Pengelola Risiko (BARA) di Jakarta, Rabu (27/5).

Anggito menilai industri perbankan masih memperketat penyaluran kredit untuk beberapa sektor usaha. Menurut dia, perbankan seharusnya mampu melihat potensi besar di sektor perikanan, pertanian dan sektor infrastruktur, tanpa mengabaikan manajemen mitigasi risiko.

Apalagi, sektor-sektor tersebut juga sejalan dengan prioritas pembangunan pemerintah. “Perbankan, jangan semua sektor dikasih lampu merah,” kata Anggito yang juga Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Menurut Anggito, fungsi intermediasi perbankan juga belum optimal, terlihat dari rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang sebesar 88,3 persen per Maret 2015. Adapun, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebenarnya masih terkendali di 2,4 persen, meskipun kredit untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tercatat di 4,14 persen.

Lebih lanjut, Anggito menekankan kalangan perbankan juga harus memahami bahwa kondisi perekonomian selama triwulan I sangat tertekan, terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang hanya 4,71 persen dan realisasi defisit fiskal yang meleset dari target.

Oleh karena itu, ujar dia perbankan harus menjadi motor untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

“Swasta memiliki kemampuan seperti dengan kemampuan analisis dan kreativitas yang tinggi. Hal tersebut sulit terlihat dari pemerintah,” kata ekonom yang juga Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk).

Anggito mengatakan kredit perbankan pada 2015 seharusnya tumbuh 13-15 persen untuk menopang pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Menurut Anggito, target pertumbuhan ekonomi di APBN-Perubahan 2015 sebesar 5,7 persen sulit tercapai. Dia menyebutkan konsensus para kepala ekonom bank-bank di Indonesia memperkitakan pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 5-5,2 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Rhoma Irama Minta Umat Buddha Tunjukkan Intoleran ke Perusuh di Rohingya

Jakarta, Aktual.co —Menindaklanjuti permasalahan tragedi kemanusiaan terhadap etnis Rohingnya yang terdampar di Indonesia. H. Rhoma Irama menyatakan sikapnya agar sekiranya tetap menjaga kerukunan antar umat beragam di Myanmar dan di dunia internasional.

“Tugas kami disini hanya untuk meredam dan menjaga hal-hal akibat dampak yang terjadi di Rohingya. Saya meminta umat Buddha di Indonesia lebih menunjukkan sikap intoleran terhadap para perusuh di Rohingya,” kata Rhoma Irama, ditemui di gedung Berca, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Dengan demikian, Raja Dangdut Tanah Air ini kembali menghimbau semua pihak bisa membantu menangani masalah pengungsi Rohingya yang jumlahnya terus bertambah, untuk menghindari dampak negatif secara ekonomi, sosial dan kemanusiaan di negara-negara kawasan ASEAN, yaitu Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

“Karena umat Buddha di Indonesia mengutuk adanya peristiwa di Rohingya itu, ” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Vonis Mati Pembawa 2,8 KG Sabu

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Furqon Yanuar karena terbukti membawa 2,8 kilogram sabu asal Aceh dan hendak diseludupkan ke Medan.
Vonis tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Sohe, dalam amar putusan yang dibacakan di Stabat, Selasa (26/5) mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, dan atau mengedarkan barang narkotika golongan satu yang melanggar pasal 112,114 dan pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Indonesia untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan tidak ada.
Terhukum Furqon Yanuar langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu sedangkan JPU Andi Sitepu menyatakan pikir-pikir.
Pengacara terhukum, Syahrial menyatakan jika dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Stabat, vonis ini dinilai memberatkan terhukum.
Furqon Yunuar ditangkap polisi pada 18 Oktober 2014 saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan menuju Aceh.
Polisi menangkap terdakwa dalam bus umum dengan tas berisi empat bungkus sabu seberat 2,8 kilogram senilai Rp3 miliar.
Saat diperiksa penyidik polisi, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Tas tersebut merupakan titipan pamannya dari Bireun Aceh untuk dibawa ke Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain