9 April 2026
Beranda blog Halaman 35868

PAN Pesimistis dengan Rencana Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku pesimis dengan rencana revisi UU Pilkada. Meski sudah diajukan ke pimpinan DPR. 
PAN Menilai revisi tersebut tidak mungkin dilakukan pada masa sidang keempat DPR.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto melihat bahwa DPR belum kompak soal revisi tersebut. Banyak para anggota yang tidak setuju dalam melihat urgensi terhadap revisi yang diajukan Komisi II Itu. 
Apalagi, pemerintah telah menyampaikan penolakan terhadap revisi tersebut.
“Kelihatannya tidak ada titik temu,” ujar Yandri di ruang rapat fraksi PAN, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
Yandri mengatakan, saat ini DPR sedang mengejar ketertinggalannya dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). “Saya pesimis itu bisa di gol-kan,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II ini  mengungkapkan bahwa PAN hingga saat ini belum menyatakan sikapnya. Belum ada forum rapat yang membahas soal revisi UU Pilkada itu. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa ada anggota fraksinya yang menandatangani revisi tersebut.
“PAN disitu ada Amran. Yang usulkan bukan atas nama fraksi,” katanya
Meskipun begitu, Yandri setuju dengan semangat revisi dari UU tersebut. Sebab, ada celah dalam undang-undang tersebut yang perlu ada payung hukumnya. Yakni, terkait partai bersengketa.
“Tapi, UU ini masing panjang untuk direvisi,” tambahnya
Seperti diketahui, Senin lalu (25/5) pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman menyerahkan petisi usulan revisi UU Pilkada. Ada 26 anggota yang menandatangani usulan revisi tersebut. Namun, hingga saat ini revisi UU No. 2 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2015 belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Kepolisian Tiongkok Apresiasi Polda Metro Ungkap Sindikat Penipuan

Jakarta, Aktual.co — Pihak Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok mengapresiasi aparat Polda Metro Jaya, yang membongkar sindikat penipuan yang berasal dari Tiongkok dan Taiwan.
“Mereka (Kepolisian Tiongkok) menyampaikan ucapa terima kasih atas pengungkapan sindikat penipuan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (27/5).
Krishna mengungkapkan, Chief Of Investigation Department Kepolisian Tiongkok yang menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan aparat Polda Metro Jaya. Krishna mengatakan Polda Metro Jaya akan menyerahkan perkara para pelaku penipuan itu kepada Kepolisian RRT.
Alasannya para korban yang ditipu sindikat itu berada di Tiongkok dan Taiwan. Krishna mengungkapkan para pelaku penipuan hanya menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasi.
Selama Mei 2015, Polda Metro Jaya mengungkap empat sindikat penipuan melalui “cyber” asal Tiongkok dan Taiwan.
Ratusan warga asal Tiongkok dan Taiwan dibekuk anggota Polda Metro Jaya di daerah Pasar Minggu, Pondok Indah, Kemang Jakarta Selatan dan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bareskrim Masih Selidiki Peredaran Video Mesum Anak-anak

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menyelidiki kasus peredaran video mesum, yang diperankan oleh anak-anak di internet akhir-akhir ini.
“Anak buah saya sedang bekerja. Tunggu saja,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5).
Hingga kini pihaknya belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan orang yang merekamnya. “Belum diketahui apakah ada orang yang menyuruh melakukan atau inisiatif sendiri atau disuruh teman-teman anak itu, orang tua atau orang lain,” kata dia.
Dia menambahkan, bila dalam kasus tersebut ditemukan keterlibatan orang dewasa maka pihaknya akan melakukan penindakan kepada pihak yang terlibat. 
“Nanti kita lihat apakaha ada unsur orang dewasanya. Pasti dipidanakan (kalau ada orang dewasa terlibat),” kata dia.
Sebelumnya beredar video mesum yang dilakukan anak-anak di bawah umur di internet. Dalam video tersebut, pengambil gambar terdengar memberikan berbagai perintah kepada kedua bocah lugu itu dengan menggunakan Bahasa Jawa (Selengkapnya: Beredar Video Seks Dua Anak SD di Internet)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim PN Stabat Vonis Mati Terdakwa Pemilik 2 Kg Sabu

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis hukuman mati kepada Furqon Yanuar, karena terbukti membawa 2,8 kilogram sabu asal Aceh yang akan diseludupkan ke Medan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Sohe, dalam amar putusan yang dibacakan putusan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki dan atau mengedarkan barang narkotika golongan satu, yang melanggar pasal 112,114 dan pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Indonesia untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan tidak ada.
Terhukum Furqon Yanuar langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu sedangkan JPU Andi Sitepu menyatakan pikir-pikir.
Pengacara terdakwa, Syahrial menyatakan jika dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Stabat, vonis ini dinilai memberatkan terdakwa.
Furqon Yunuar ditangkap polisi pada 18 Oktober 2014 saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan menuju Aceh. Polisi menangkap terdakwa dalam bus umum dengan tas berisi empat bungkus sabu seberat 2,8 kilogram senilai Rp3 miliar.
Saat diperiksa penyidik polisi, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Tas tersebut merupakan titipan pamannya dari Bireun Aceh untuk dibawa ke Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Di Jakarta Mesra, Kader Golkar di Daerah Saling Pecat

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap kader partai yang menjadi anggota fraksi DPRD setempat karena ikut dalam kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh kader untuk tidak ikut konflik di pusat, karena di daerah akan mengikuti Partai Golkar yang sah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jember Yantit Budihartono, di Jember, Rabu (27/5).
Menurut dia, ada tiga anggota fraksi Golkar yang secara terang-terangan mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
“Mereka menolak kepengurusan DPP Partai Golkar yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Golkar yang dipimpin Pak Ical,” tuturnya.
Sejak jauh-jauh hari, lanjut dia, pengurus DPD Golkar Jember sudah menyampaikan kepada seluruh kader untuk tidak ikut terlibat konflik di pusat karena di daerah akan mengikuti siapapun pengurus yang sah.
“Kami masih belum bisa memastikan kapan pemecatan tersebut akan dilakukan karena ada mekanisme partai yang akan dilakukan terlebih dahulu, namun kami imbau mereka bersedia mengakui Golkar yang dipimpin Pak Ical,” ucapnya.
Sementara Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jember, Yudi Hartono enggan berkomentar banyak terkait dengan keikutsertaannya dalam DPP Golkar kubu Agung Laksono.
“Seluruh kader Golkar ingin bersatu dan diharapkan tidak ada perpecahan atau dualisme, karena hal itu merugikan partai di daerah,” ujar Yudi.
Ia juga enggan menanggapi sanksi pemecatan yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar, namun ia optimistis persoalan di pusat akan segera berakhir dengan damai.
“Mudah-mudahan ada jalan tengah atas dualisme kepemimpinan Partai Golkar, sehingga pengurus partai di daerah juga tidak terpecah,” ujarnya, berharap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rampungkan Pemeriksaan, Komedian Mastur Ngaku Tak Tahu Korupsi TVRI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap adik Komedian Betawi, Mastur Irawan. 
Adik kandung pemain sinetron ‘si Doel anak sekolahan’ ini, diperksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI.
Usai menjalani pemeriksaan, Mastur yang mengenakan kemeja warna ungu dan celana jeans biru itu, mengaku tidak tahu menahu soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan kakak kandungnya tersebut.
“Yang pasti saya disini ga pernah tau menahu kasus itu,” ucap Mastur didampingi kuasa hukumnya di Loby Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan pemeriksaan perdananya ini sebagai saksi untuk tersangka Mandra. Saat diperiksa jaksa penyidik, Mastur mengaku dimintai keterangan seputar soal posisinya di PT Viandra Production House.
“Ya kita disini  jadi saksi dari abang saya (Madra) masalah itu (tvri) dan soal komisaris aja, yang lebih jelasnya kita serahin ke pengacara,” tutupnya.
Diketahui, Mastur diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi Siap Siar TVRI. Kedatangan Mastur dengan didampingi tim hukumnya yang juga merupakan kuasa hukum kakak kandungnya Mandra Naih yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik. 
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Ketiga empat tersangka dilakukan penahanan yakni Mandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain