6 April 2026
Beranda blog Halaman 35885

Yakin Tidak Korupsi, Denny Indrayana Akan Serahkan LHKPN

Jakarta, Aktual.co —Tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan dan Penghasilan (LHKPN) selama ia menjadi pejabat negara.
LHKPN itu, kata Denny, akan diserahkan dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
“Tadi dari koordinasi dengan penyidik ada satu lagi pemeriksan terkait LHKPN dimana saya sudah laporkan ke KPK empat kali, pertama staf khusus, staf khusus presiden, ketiga saat jadi Wakil Menteri, dan setelah jadi wamen,” ujar Denny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Menurut Denny, laporan LHKPN itu nantinya akan menjelaskan kepada penyidik terkait pembuktian dirinya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh penyidik selama ini.
“Jadi nanti salah satu materi standar yakni klarifikasi adalah memberikan penjelasan tentang LHKPN itu,” jelas Denny.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
‬‪Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Pendapatan Tower Bersama Kuartal I Capai Rp827 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) membukukan pendapatan pada kuartal pertama tahun 2015 sebesar Rp827 miliar, meningkat sekitar 5,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp781 miliar.

“Pada kuartal ini, terdapat dua penyesuaian yang berdampak pada pendapatan, jumlah penyewaan dan marjin EBITDA perseroan,” kata CEO TBIG Hardi Wijaya Liong dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/5).

Penyesuaian itu, dijelaskan, meskipun perseroan menambah 118 menara baru dan 348 penyewaan, jumlah penyewaan perseroan turun di kuartal ini disebabkan terutama oleh keputusan perseroan untuk tidak mencatat penyewaan dan pendapatan dari Bakrie Telecom.

Perseroan juga merestrukturisasi beberapa perjanjian dengan operator sehingga semua beban listrik dari penyewaan perseroan akan diteruskan langsung ke operator. Hal itu berdampak pada pendapatan dan beban yang akhirnya meningkatkan marjin EBITDA perseroan menjadi 84,9 persen.

Sementara itu tercatat, EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) perseroan pada kuartal I tahun ini sebesar Rp702 miliar dan jika disetahunkan maka total EBITDA mencapai Rp2,808 triliun.

Per 31 Maret 2015, TBIG memiliki 18.836 penyewaan dan 11.873 site telekomunikasi. Site telekomunikasi milik Perseroan terdiri dari 10,868 menara telekomunikasi, 941 shelter-only, dan 64 jaringan DAS. Dengan angka total penyewaan pada menara telekomunikasi sebanyak 17.831, maka rasio kolokasi (tenancy ratio) perseroan menjadi 1,64.

Dipaparkan juga, per 31 Maret 2015, total pinjaman perseroan dalam mata uang dolar AS yang telah dilindung nilai sebesar Rp15,176 triliun dan total pinjaman senior sebesar Rp7,371 triliun. Dengan saldo kas yang mencapai Rp696 miliar, maka total pinjaman bersih menjadi Rp14,301 triliun dan total pinjaman senior bersih perseroan menjadi Rp6,675 triliun.

Dengan menggunakan EBITDA triwulan pertama 2015 yang disetahunkan, maka rasio pinjaman bersih terhadap EBITDA adalah 2,38 kali dan pinjaman bersih terhadap EBITDA adalah 5.09 kali.

“Keputusan kami untuk tidak mengakui pendapatan dari Bakrie Telecom menyebabkan sedikit kenaikan pada rasio utang kami. Namun, dengan tingkat rasio utang bersih pada EBITDA sekarang, kami tetap memiliki ruang yang cukup berdasarkan pembatasan finansial kami untuk pembiayaan tambahan dan apabila melihat pertumbuhan penyewaan dan proyeksi arus kas, kami mempunyai ekspektasi akan adanya penurunan tingkat ‘leverage’ pada bulan-bulan berikutnya,” papar Hardi Wijaya Liomg.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Diperiksa Bareskrim Delapan Jam, Denny Ngotot Tak Korupsi

Jakarta, Aktual.co —Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan tersangka  kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa sekira delapan jam sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. 
Oleh penyidik Denny dicecar sebanyak 43 pertanyaan oleh seputar kasus yang menjeratnya sebagai pesakitan.
“43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi terhadap pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamen mengetahui, intinya itu,” ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo yang mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Heru bersikeras program yang dirancang kliennya itu murni untuk pelayanan publik, sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan korupsi.
“Filosofi payment gateway itu betul-betul menunjukkan bahwa itu untuk pleayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi,” tegas Heru.
Sekedar informasi, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
‬‪Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

PWI Medan Kecam Intimidasi Terhadap Batak Pos

Medan, Aktual.co —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Medan, Sumatera Utara mengecam intimidasi yang dilakukan sejumlah anggota sebuah ormas kepemudaan di Kota Medan, Sumatera Utara ke kantor Harian Batak Pos Bersinar, Selasa (26/5).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumut, M Syahrir mengecam keras setiap tindakan intimidasi dan pengerusakan yang dilakukan kepada media massa. 
Dia pun mendesak pihak kepolisian harus mengusut dan menuntaskan kasus tersebut. “Kita PWI sebagai Kelembagaan sangat mengecam tindakan intimidasi, pengerusakan kantor media. Kita meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut OTK yang melakukan tindakan tidak profesional ini,” ujar dia, Selasa (26/5).
‎Menurut Syahrur, dari data yang dimiliki, intimidasi dan penyerangan pada media dan insan pers di Sumut sering terjadi. Polisi sebagai pemangku ketertiban dan keamanan hukum dituntut untuk segera memberikan rasa aman terhadap insan pers.
“Kita melihat ini preseden buruk kembali terjadi pada pers. Kita mengharapkan ini dapat dituntaskan oleh polisi selaku pemangku Ketertiban hukum untuk segera menyelesaikannya, agar tidak terulang kembali hal yang sama. Karena kita berharap mereka bisa memberikan rasa aman itu,” ujar dia.
‎Syahrir menerangkan, bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pemberitaan sebuah media, dapat menggunakan hak jawab atas pemberitaan itu. Bukan melakukan tindakan dan upaya premanisme untuk menghentikan suatu pemberitaan.
“Di dalam Undang-Undang telah diatur Hak Jawab dalam pemberitaan dan bukan dengan melakukan intimidasi dan pengerusakan seperti itu,” tukasnya.
Pola-pola premanisme, sambung Syahrir, sangat mencederai UU pers dan kebebasan pers itu sendiri.‎
“Kita akan membangun solidaritas untuk melawan pola penghentian kebebasan pers ini, serta mencederai kondusifitas keamanan  kota Medan,” katanya. 
Diberitakan sebelumnya, kantor redaksi harian Batak Pos Bersinar di jalan Setia Budi, Medan didatangi puluhan pemuda, Selasa (26/5) sore.
Informasi dihimpun, puluhan orang menggunakan sepeda motor dan mobil itu merupakan anggota salah satu OKP di Kota Medan. Yang diduga tidak senang atas pemberitaan terkait kasus dugaan penganiayaan, yang melibatkan Ketua salah satu OKP di Kota Medan berinisial TP, yang dilaporkan Februari 2014 lalu.
Puluhan pemuda itu melakukan intimidasi dengan ucapan-ucapan kasar terhadap sejumlah pekerja yang saat itu berada di lokasi.
Kanitreskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Oscar S Tedjo, yang turun ke lokasi mengatakan akan menyelidiki peristiwa itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa. 

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah di Kalsel

Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah yang rencananya diedarkan di wilayah Kalsel.
“Penangkapan uang palsu ini dilakukan secara gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah dengan Unit Resmob Polda Kalsel,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Syahril Saharda di Berabai, Selasa (26/5).
Dia mengatakan pertama kali anggota mendapat laporan dari penjaga hotel, yang telah menemukan uang palsu saat sedang asyik membersihkan kamar hotel. Mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi tempat kejadian Hotel Bhima dan di sana polisi mendapati uang palsu senilai 470.000.000 yang terdiri dari 47 ikat uang, masing-masing ikat pecahan 100.000.
Selain menemukan uang palsu polisi menemukan nama-nama orang di dalam sebuah dokumen. Kemudian Kepolisian langsung dilakukan pengembangan kasus temuan tersebut di bantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel, pengembangan itu mengarah pada satu nama pelaku.
Dikatakannya, dari hasil pengembangan itu pada Sabtu (23/5) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Anwar Lengkong yang saat itu bersama istrinya di penginapan sederhana di Jalan Raya Petung Kecamatan Penajam Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku Anwar polisi mengamankan tiga unit “flashdisk” dan tiga unit memori kosong serta lima lembar kartu handphone.
Pelaku Anwar terus dilakukan interogasi terkait bisnis uang palsunya dan akhirnya pelaku mengakui bisnis tersebut. Dari pengakuan pelaku masih ada lagi uang palsu yang disimpannya di dalam kamar Hotel Bhima.
Pada Senin (25/5) siang sekitar pukul 12.00 WITA petugas gabungan kembali melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti di dalam kamar Hotel Bhima yang berlokasi di jalan Lorong NU RT 08 Kelurahan Berabai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat memeriksa kamar hotel bernomor 204 itu akhirnya polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai 544.000.000 yang disembunyikan di bawah lemari dan di bawah dipan ranjang kamar tersebut.
“Pengakuan pelaku, ia mencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan printer Canon Pixma MP587,” kata dia.
Untuk jumlah total barang bukti uang palsu yang telah disita oleh pihak Kepolisian Hulu Sungai Tengah itu senilai 1.014.200.000 atau dengan kata lain satu miliar lebih. Sedangkan untuk pelaku Anwar Lengkong sudah dilakukan penahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya membuat uang palsu dan diduga sudah ada yang edarkan.
“Kasus ini akan terus kami kembang dan kemungkinan tersangka ini masuk dalam sindikat peredaran uang palsu. Dan di luar sana masih ada jaringannya yang belum tertangkap,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Terima Pemberitaan, Puluhan Anggota OKP Datangi Kantor Batak Pos

Medan, Aktual.co —Intimidasi terhadap media massa terkait pemberitaan kembali terjadi. Kali ini dialami kantor harian Batak Pos Bersinar di Jalan Setia Budi, Medan.
Diduga tidak terima karena ada pemberitaan ‘miring’, kantor Batak Pos didatangi  puluhan pemuda, Selasa (26/5) sore.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil itu merupakan anggota salah satu Organisasi Kepemudaan di Kota Medan. 
Mereka diduga tidak senang atas salah satu pemberitaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua OKP tersebut yang berinisial TP, yang dilapor Februari 2014 lalu.
“Siapa yang buat beritanya ini, kami mau tahu siapa yang buat,” ujar Dedi (20), petugas pengamanan kantor Batak Pos Bersinar, saat menirukan ucapan kelompok tersebut saat menggeruduk kantor Batak Pos. 
Dituturkan dia, sembari mengacung-acungkan koran yang memuat berita itu, puluhan pemuda itu juga melakukan intimidasi dengan melontarkan ucapan-ucapan kasar terhadap sejumlah pekerja yang saat itu berada di kantor.
Selain Dedi, karyawan lain yang saat itu berada di kantor yakni Leman (62). Staf kantor itu mengaku ketakutan saat disambangi puluhan pemuda. Menurutnya puluhan pemuda itu ingin mencari tahu siapa wartawan yang membuat berita terkait ketua OKP itu.
“Siapa ini wartawan dengan kode pemberitaan M-10. Mau kami luruskan pemberitaan ini,” kata Leman menirukan.
Merasa ketakutan, Leman memutuskan untuk keluar dari dalam gedung. “Karena banyak sekali pemuda itu di dalam gedung, saya memutuskan keluar dari gedung, agar memastikan bahwa di luar gedung tidak terjadi perusakan dan sebagainya,” kata dia.
Kedatangan puluhan pemuda itu tidak berlangsung lama. Dalam hitungan menit mereka akhirnya meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kanitreskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Oscar S Tedjo, yang turun ke lokasi mengatakan akan menyelidiki peristiwa itu.
“Kita sudah melakukan penyelidikan, kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Itu saja baru yang bisa saya beri keterangan, untuk selanjutnya bisa langsung ke Kapolsek saja,” tutur Oscar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain