6 April 2026
Beranda blog Halaman 35886

Jelang Musim Mudik, Kondisi Jalur Pantura Sudah Lebih Baik

Jakarta, Aktual.co —Para supir truk akui kondisi jalur Pantai Utara Jawa yang selalu dipadati arus pemudik Lebaran, saat ini kondisinya cukup baik.
Suroto, salah seorang pengemudi truk, mengatakan jalur sepanjang 471 kilometer yang menghubungkan Jakarta-Semarang itu saat ini kondisinya jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
“Berbagai perbaikan telah dilakukan beberapa bulan lalu sehingga saat ini lancar dilalui,” kata Suroto, Selasa (26/5).
Dia mengaku dua kali dalam seminggu melintas jalur pantura. Sekitar tiga minggu menjelang Ramadhan, kata dia, dari pengalaman mengendarai kendaraan berat itu perbaikan jalur di Pantura sudah nyaris tak ada mengingat sudah selesai sejak beberapa minggu lalu.
“Meskipun demikian kemacetan masih saja terjadi apabila ada kecelakaan, kendaraan yang mogok, hingga ada pasar di jalur tersebut,” kata dia.
Penuturan serupa disampaikan Slamet Riadi, seorang supir truk yang biasa melalui jalur Jakarta-Demak, Jawa Tengah. Kata dia, kondisi jalur Pantura saat ini sudah bagus sehingga membantu kelancaran dalam tugasnya di jalan raya.
Menurutnya, jalur Pantura memang masih favorit bagi sejumlah pengendara yang ingin bepergian ke arah barat maupun timur di Pulau Jawa.
“Kalau lewat jalur selatan selain lebih jauh, kondisi jalan yang menanjak dan berbelok-belok menjadikan jarak tempuh lebih lama dan ini berimbas pada biaya solar,” katanya.
Suroto dan Slamet mengatakan dengan adanya jalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) yang diperkirakan akan beroperasi sebelum Lebaran tahun ini akan mempercepat perjalanan menuju di jalur Pantura.
Wartawan Antara yang menelusuri jalur Pantura melaporkan kondisi jalan yang menghubungkan dua kota tersebut memang sudah baik dan tidak menemukan ada perbaikan jalan yang berarti.
Kendati demikian, pemudik tetap harus mewaspadai kecametan akibat pasar tumpah di sejumlah titik jalan yang bisa menimbulkan kemacetan panjang.
Sejumlah pasar yang berpotensi menyebabkan kemacetan antara lain  di Ciasem, Bulak dan Arjawinangun, Jawa Barat. Ketiga pasar tersebut yang lokasinya berada sebelum Cirebon, selama ini memang menjadi penyebab kemacetan.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Calon Dirjen Bea Cukai Jangan Bermasalah dengan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Seleksi tahap dua perebutan kursi Direktur Jendral Bea dan Cukai (Dirjen BC) menyisakan 6 nama calon Dirjen. Dengan nama-nama yang masih tersisa itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) tak memilih calon yang punya masalah dengan hukum, atau pernah tersangkut kasus hukum.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan, calon Dirjen BC jangan sampai bermasalah dengan hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk kedepannya.
“Jangan sampai itu menjadi beban, jangan sampai tendensius di sana,” kata Taufik mengingatkan ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Sebab itu, Taufik meminta masalah tersebut harus diteliti lebih lanjut. “Ini (masalah) harus diteliti lebih lanjut. Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting BC ini,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku proses seleksi Dirjen BC merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah. Untuk itu, DPR hanya menunggu hasil dari proses seleksi itu. “Sikap DPR hanya menunggu karena memang itu domainya dari Pemerintah,” tandasnya.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menegaskan calon Dirjen BC tidak boleh bermasalah dengaan hukum. ” Tidak boleh kalau ada masalah hukum,” tegasnya.
Ia mengaku, Komisi yang dibawahinya akan menolak, jika calon Dirjen yang bermasalah dengan hukum “Ya, kita menolak,” singkatnya.
Sebelumnya disebutkan salah seorang nama yang masuk daftar calon Dirjen Bea Cukai yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta sempat tersandung masalah atas pelaporan dengan nomor perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum. Wijayanto yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.
Kasus ini akhirnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Heru Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti.
Penghentian kasus ini dipandang Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal sangat janggal, karena ketika itu Wijayanta telah berstatus tersangka. Dirinya memastikan akan melaporkan penghentian kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Terpisah, Kombes Krisna Murti yang baru menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya menggantikan Heru meyakinkan dirinya akan mengecek ihwal kasus Wijayanta. 
“nanti saya cek, saya belum bongkar kasusnya,” terang Krisna Murti, Senin (25/5) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

BPOM Seharusnya Ungkap Hasil Lab Beras Sintetis

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk mengungkap hasil uji laboratorium beras plastik kepada publik secara terbuka karena erat dengan kepentingan publik.
“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik, termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat butuh informasi itu, pemerintah tidak boleh membuat masyarakat makin bimbang dan gelisah,” kata Rumadi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Rumadi, telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai beras plastik.
Hal tersebut, lanjut dia, karena informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP.
Dengan demikian, dia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM, dari masyarakat yang membutuhkannya.
Jika informasi hasil uji lab BPOM itu hendak digunakan penegakan hukum oleh Polri, menurut Rumadi, hal itu memang sudah seharusnya. Namun, informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat makin menggelisahkan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparingga mengatakan, hasil uji sampel dari beras plastik telah diserahkan kepada pihak Kepolisian RI, di Jakarta.
“Hasil uji sampel sudah kami berikan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, hasilnya tidak bisa kami sampaikan,” ujar Roy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/5).
Namun, Roy menegaskan bahwa Badan POM hanya memberikan hasil uji laboratorium atas sampel beras yang disinyalir terbuat dari plastik itu, bukan memberikan rekomendasi.
Sementara itu, Polri masih meneliti zat yang terkandung di dalam beras diduga sintetis atau mengandung bahan plastik dan ditemukan di Bekasi, Jawa Barat.
“Kemarin, kami mengambil sampel beras di Sucofindo, kami cek ulang di Laboratorium Polri dan Lab BPOM,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Dia mengaku segera mengumumkan ke publik bila hasil lab terkait dengan beras sintetis itu sudah rampung. “Nanti hasilnya akan kami umumkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Sudah ‘Dibohongi’ Ahok, Petugas Parkir Meter Sabang Kini Dipecat

Jakarta, Aktual.co —Lima orang juru parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dipecat lantaran kedapatan lakukan pungli di malam hari.
Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sunardi Sinaga mengatakan  sebelum lakukan pemecatan, pihaknya sudah kumpulkan catatan dan penilaian terhadap para tukang parkir itu. 
Evaluasi kinerja para tukang parkir dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan kondisi di lapangan. Alhasil, tukang parkir yang dianggap tak punya integritas dalam lakukan tugasnya pun dipecat.‎”‎Kita sudah nasehati dan punya datanya, makanya mereka kita pecat dan tidak usah dipakai lagi,” ucap dia Sinaga, saat dihubungi, Selasa (25/5).
Setelah tukang parkir di Sabang, tindakan serupa bakal dilakukan terhadap juru parkir di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Kita sudah punya catatan si A, si B, si Z yang suka terima duit pungutan,” ujar dia.
Februari lalu, Aktual.co sempat menyambangi para tukang parkir meter di Sabang guna mengkonfirmasi pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut mereka digaji besar dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Namun saat ditanyakan soal pernyataan Ahok itu, para tukang parkir malah tampak emosional. “Ah bohong, ngga ada itu bohong (Ahok) penipu,” ucap si tukang parkir yang tak mau disebut namanya dengan nada kesal, saat ditemui di Jalan Sabang, Jakarta Pusat (6/2). 
Sang petugas yang sudah paruh baya itu mengaku gajinya saat ini malah di bawah UMP DKI. “Sebulan cuma Rp2,5 juta dengan kerja 9 jam,” ujar dia.
Belum yakin, Aktual.co kembali meminta keterangan dari petugas parkir lainnya di lokasi yang sama. Pengakuan petugas parkir lainnya, berinisial Cl, pun tak jauh berbeda. Iming-iming gaji dua kali UMP hanya didengarnya lewat berita. “Kenyataannya gaji saya masih Rp2,5 juta.”
Dia yang sudah 10 tahun bekerja sebagai juru parkir itu juga mengaku pemberlakuan e-parking justru malah sering menuai keluhan dari pengguna. “Ribet katanya,” ujar dia.
Padahal, sebelumnya Ahok sesumbar penerapan parkir elektronik di Jalan Sabang sejak 29 Januari bakal dibarengi pemberian gaji besar bagi petugas parkirnya.
“Efektif, kan (petugas parkir) takut kalau dipecat. Sedangkan mereka sudah dapat gaji dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nasihat Subuh: Banyak Hikmah dan Manfaat dengan Melakukan Salat Berjamaah

Jakarta, Aktual.co — Banyak umat Islam yang menganggap remeh urusan salat berjamaah. Kenyataan ini dapat kita lihat di sekitar kita. Seringkali manusia berkata “Yang penting sudah salat,’ itu adalah sesuatu yang salah.

Jika mengamati hadis-hadis yang berkaitan dengan shalat berjamaah, barangkali kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa hukum shalat berjamaah “nyaris” wajib.

Bagaimana tidak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan, bahwa hanya ada tiga hal yang dapat menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan salat berjamaah; hujan deras, sakit, dan ketiduran. Di luar itu, beliau akan sangat murka melihat umat Islam menyepelekan salat berjamaah.

Perhatian besar, Rasulullah SAW ini cukup beralasan. Karena di dalam salat berjamaah terdapat banyak hikmah dan manfaat bagi umat Islam, baik untuk maslahat di dunia dan akhirat.

Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat yang bisa diambil umat Islam (Muslim) dari salat berjamaah.
1. Sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, melalui pertemuan ini dalam rangka memperoleh pahala dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.

2. Menanamkan rasa saling mencintai. Melalui pelaksanaan salat berjamaah, akan saling mengetahui keadaan sesamanya. Jika ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya, dan jika ada yang kesusahan cepat dibantu.

Karena seringnya bertemu, maka akan tumbuh dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.

3. Ta’aruf (saling mengenal). Jika orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta’aruf. Darinya akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali silaturahim yang hampir putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah renggang.

Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga orang lain akan bisa memberikan haknya.

4. Memperlihatkan salah satu syi’ar Islam terbesar. Jika seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak mungkin diketahui adanya ibadah salat di sana.

5. Memperlihatkan kemuliaan kaum Muslimin. Yaitu jika mereka masuk ke Masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka orang kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.

6. Membiasakan umat Islam untuk senantiasa bersatu dan tidak berpecah belah. Dalam berjamaah terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti dan ditaati secara tepat. Hal ini akan membentuk pandangan ber-Islam secara benar dan tepat tentang pentingnya kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.

7. Membiasakan seseorang untuk bisa menahan diri dari menuruti kemauan egonya. Ketika dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum Imam bertakbir, tidak mendahului gerakan Imam dan tidak pula terlambat jauh darinya serta tidak melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa mengendalikan dirinya.

Betapa besar manfaat dari salat berjamaah dalam kehidupan bermasyarakat untuk kaum muslimin, selin mempererat tali silatuhrahmi, Shalat Jamaah juga menjadi pintu masuk bagi kita mengumpulkan banyak pahala.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: KPK Memang Tidak Berhak Angkat Penyidik dan Penuntut

Jakarta, Aktual.co —Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah benar. 
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda mengatakan, menurut Undang-Undang, KPK memang tidak berhak mengangkat penyidik dan penuntut sendiri. Tetapi hanya penyelidik Polri menjadi penyidik pada KPK.
Hal serupa, ujar dia, juga berlaku untuk penuntut. “Penuntut kejaksaan hanya penuntut pada KPK. Ada kata ‘pada’ itu dalam undang-Undang,” ujar Chairul kepada Aktual.co, Selasa (26/5).
Dia menilai, selama ini lembaga antirasuah selalu ‘keras kepala’ menganggap dirinya benar dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dengan mengangkat penyelidik sendiri.
“Sekarang terbukti oleh pengadilan bahwa KPK itu tidak berwenang mengangkat penyidik dan penuntut sendiri,” kata dia.
Sambung dia, “Penyidik itu dari Polri dan penuntut itu berasal dari kejaksaan, jadi sudah benar itu putusan.” 
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyelidik KPK tidak sah. Karena diangkat bukan dari orang-orang yang pernah menjadi atau mempunyai kompetensi sebagai penyelidik.
Selain itu, anggota Polri yang sudah pensiun tidak sah melakukan penyelidikan dan penyidikan jika pengangkatannya tidak menempuh prosedur yang diatur untuk mengangkat penyelidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai Pasal 45 UU KPK, penyidik yang dimaksud Pasal 6 KUHAP, yaitu Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan. Dengan begitu, penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK./23
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait sah tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Dalam putusannya, hakim menilai penyidik KPK tidak sah melakukan penyidikan karena penyidik KPK yang menyidik kasus tersebut bukan berasal dari intitusi Polri dan penyidik itu sudah lepas masa tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain