6 April 2026
Beranda blog Halaman 35888

Bappenas: Perlu Payung Hukum Percepat Proyek Infrastruktur

Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan perlunya payung hukum agar proyek infrastruktur dapat cepat dikerjakan dan aman dari tuntutan hukum.

“Perlu dibuat payung hukum supaya kalau dipercepat tidak bermasalah secara hukum,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (26/5).

Ia menyebutkan sedang dipelajari bentuk payung hukum tersebut berupa Inpres atau Perpres. Dalam rapat kabinet terbatas Presiden Jokowi menanyakan mengapa banyak proyek infrastruktur terutama dengan skema public private partnership (kerja sama pemerintah dan swasta) yang tidak jalan.

“Dari ratusan proyek PPP yang sudah berhasil cuma dua yaitu jalan tol Palimanan-Cikampek sama proyek air minum di Tangerang,” katanya.

Lainnya banyak yang lambat bahkan tidak jalan misal proyek mass rapid transit (MRT) di Jakarta baru jalan setelah 26 tahun direncanakan.

“Presiden tidak mau seperti itu, pokoknya bagaimana cepat tapi aman, tidak dipermasalahkan oleh KPK, polisi dan kejaksaan,” katanya.

Sementara itu Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono mengatakan untuk proyek-proyek yang sudah di-“groundbreaking”, pihaknya selalu melaporkan secara berkala perkembangannya kepada presiden.

“Dalam rapat tadi lebih banyak dibahas proyek infrastruktur yang dikoordinasikan oleh Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur atau KKPPI yang diketuai Menko Perekonomian, katanya.

Sementara itu Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Presiden Jokowi minta agar terus didorong pembangunan infrastruktur khususnya dalam skema PPP agar ada cerita sukses.

“Tadi diputuskan agar semua proyek infrastruktur harus dikerjakan lebih cepat,” katanya.

Ia menyebutkan akan dibuat grup teknis yang melibatkan semua pihak agar dapat mengambil keputusan secara cepat terhadap suatu proyek.

“Setiap proyek akan ada grup teknis yang melibatkan semua pihak, misal proyek jalan ada Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, pemda, penjamin dan lainnya sehingga diselesaikan sampai detil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Usai Didatangi Komnas Anak, Ibu Angkat Angeline Shock

Denpasar, Aktual.co — Telly Margareith, ibu angkat Angeline (8), bocah yang hilang misterius di Bali, mengalami shock setelah didatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak baru-baru ini. 
“Setelah kedatangan Komnas Anak ibu saya shock,” kata anak kandung dari Telly, Ivon, anak kandung Telly, Selasa (26/5).
Sementara adik Ivon, Christina, berharap Angeline dapat segera ditemukan. Ia mengaku terus mencari keberadaan adik angkatnya tersebut. 
“Kita bekerja bersama-sama dengan polisi mencari Angeline. Keluarga berharap besok Angeline sudah pulang,” harap Christina.
Christina mengaku keluarga tak dapat tidur tenang semenjak Angeline raib tak diketahui jejaknya. “Nggak pernah mimpi dia, soalnya hampir nggak tidur. Jarang tidur sejak dia hilang,” kata dia.
Christina meyakini jika adiknya itu bersama orang yang menyayanginya. “Kita tidak tahu Angeline di mana. Saya yakin Angeline bersama orang baik. Kita minta dia dikembalikan kepada kami keluarganya,” tutup Christina.

Artikel ini ditulis oleh:

Wanita Ini Bangga dengan Profesinya sebagai Badut

Jakarta, Aktual.co — Menghibur bukanlah hal yang mudah, namun seringkali orang meremehkannya. Setiap profesi memiliki peran penting tersendiri di dalam kehidupan. Banyak hal yang membuat seseorang bersedih, dan ketika sedih, Anda pasti akan sulit tersenyum.

Inilah yang kemudian menjadikan wanita dengan panggilan “Chula Si Badut” beraksi. Ia bukan hanya sekedar beraksi sebagai badut, namun juga ingin berbagi cerita tentang, kehidupan dan mimpi-mimpi semua orang.

Badut mungkin bukan profesi yang menghasilkan banyak uang (atau bisa membuatnya kaya), namun hal ini tidak menghalangi Chula untuk tetap menjadi badut. Ia justru merasa sangat bebas mengekspresikan diri lewat mimik wajah dan gerakan-gerakan lucu daripada sekedar berkata-kata.

Demikian dilansir dari BoredPanda, baginya menjadi badut bukanlah hal yang memalukan atau profesi yang pantas diolok-olok. Badut justru menjadi sosok pahlawan. Badut berjasa memberi tawa dan kebahagiaan untuk semua orang yang mungkin sedang bersedih.

Badut akan merelakan dirinya berbuat bodoh atau mempermalukan diri sendiri untuk memancing tawa, harapan dan memotivasi setiap orang saat mereka berada di situasi yang sulit.

Menyadarkan setiap orang yang sedang bersedih bahwa akan selalu ada hari yang buruk di dalam kehidupan, namun jangan pernah melupakan bahwa hari yang indah juga akan selalu menyertai setiap usaha yang Anda lakukan.

Chula justru puas saat orang bisa tertawa dan menampilkan sisi cantik dan tampan mereka. Ia jadi lebih berarti dengan melakukan apa yang ia suka. Begitu juga dengan setiap orang, mereka perlu menemukan impian dan harapan mereka sendiri untuk bisa bahagia.

Artikel ini ditulis oleh:

BI: Revisi LTV Tinggal Pembahasan OJK

Jakarta, Aktual.co — Revisi ketentuan pinjaman terhadap nilai agunan (“loan to value ratio”) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) kini memasuki tahap akhir yakni pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sinkronisasi aturan tersebut, kata pejabat Bank Indonesia.

“Intinya ‘loan to value ratio’ (LTV) untuk KPR maupun KPA bagi bank konvensional akan dinaikkan 10 persen, sedangkan untuk bank syariah dinaikkan 5 persen,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah saat diskusi dengan wartawan di Ambon, Maluku, Selasa (26/5).

Namun, lanjut Halim, ketentuan LTV baru itu hanya berlaku bagi bank dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5 persen (NPL gross) baik NPL secara keseluruhan total kredit maupun KPR.

“Jadi, apabila tidak memenuhi salah satunya (NPL di bawah 5 persen), maka LTV baru ini tidak berlaku,” kata Halim.

Adapun rincian revisi aturan LTV tersebut yakni untuk fasilitas KPR rumah pertama tipe di atas 70 m2 LTV-nya meningkat menjadi 80 persen dari sebelumnya 70 persen. Sedangkan untuk KPR rumah kedua dan ketiga juga naik 10 persen yakni masing-masing menjadi 70 persen dan 60 persen.

Sedangkan untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe di atas 70 m2, LTV-nya meningkat menjadi 80 persen dari sebelumnya 70 persen. Sedangkan untuk apartemen kedua dan ketiga juga naik 10 persen masing-masing menjadi 70 persen dan 60 persen.

Untuk fasilitas KPR rumah pertama tipe 22-70 m2 sendiri aturan LTV tetap tidak berlaku seperti sebelumnya. Sedangkan untuk KPR rumah kedua dan ketiga LTV-nya masing-masing naik 10 persen menjadi 80 persen dan 70 persen.

Sementara itu, untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe 22-70 m2 naik 10 persen menjadi 90 persen dari sebelumnya 80 persen. Sedangkan KPA kedua dan ketiganya masing-masing 80 persen dan 70 persen.

Adapun fasilitas KPR rumah tipe 21 m2 ke bawah tidak berlaku LTV baik untuk rumah pertama, kedua, dan seterusnya. Sedangkan untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe di bawah 21 m2 tidak berlaku LTV, namun untuk KPA kedua dan ketiga masing-masing menjadi 75 persen dan 65 persen.

Untuk pembiayaan syariah sendiri, fasilitas pembiayaan rumah pertama tipe di atas 70 m2 dengan akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik) LTV-nya naik menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga, LTV-nya juga masing-masing naik 5 persen menjadi 75 persen dan 65 persen.

Sementara itu untuk fasilitas pembiayaan apartemen rumah pertama tipe di atas 70 m2, LTV-nya juga naik 5 persen menjadi 85 persen. Sedangkan untuk apartemen kedua dan ketiga masing-masing 75 persen dan 65 persen.

Adapun untuk rumah tipe 22-70 m2, tidak ada perubahan LTV yakni tetap 80 persen untuk rumah pertama. Sedangkan rumah kedua dan ketiga masing-masing 70 persen dan 60 persen. Begitu pula berlaku untuk pembiayaan apartemen. Sedangkan untuk rumah dan apartemen, tidak berlaku ketentuan LTV.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Ikut Ujian Kenaikan Kelas, Bagaimana Nasib Angeline?

Denpasar, Aktual.co — Angeline (8) bocah yang hilang misterius di Bali hingga kini belum berhasil ditemukan. Padahal, tempatnya menimba ilmu, SDN Negeri 12 Sanur, tengah menggelar ujian kenaikan kelas sejak Senin kemarin hingga Sabtu depan.
Dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Sekolah SDN 12 Sanur, I Ketut Ruta masih berharap Angeline bisa ditemukan dalam waktu dekat (Baca: Wali Kelas Temukan Luka Memar di Tubuh Angeline). 
“Kita berharap dia dapat ditemukan dalam waktu dekat. Kalau ditemukan, kita akan berikan dia kesempatan mengikuti Ujian Kenaikan Kelas (UKK) susulan,” kata Ruta, Selasa (26/5).
Jika hingga waktu ujian selesai Angeline belum ditemukan, Ruta mengaku akan memutuskan nasib anak didiknya melalui rapat dewan pertimbangan guru. 
“Jadi, tidak serta merta dia tidak naik kelas. Kita akan putuskan melalui rapat dewan pertimbangan guru,” tegasnya.
Dalam urusan prestasi, Ruta mengakui jika prestasi anak didiknya itu tak terlalu gemilang. “Kayaknya karena urusan keluarga, sehingga mengganggu konsentrasinya,” ulas dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

F-Demokrat Tolak Bahas Raperda Zonasi, Anggap Reklamasi Bermasalah

Jakarta, Aktual.co —Fraksi Demokrat DPRD DKI menyatakan konsisten menolak membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau yang biasa disebut Raperda Zonasi.
Ketua F-Demokrat Lucky P Sastrawiria mengatakan sebaiknya dewan lakukan pembahasan dulu lewat dialog mengenai layak atau tidaknya Raperda Zonasi dibahas. “Fraksi Demokrat tegas menolak Raperda itu,” kata dia di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (25/5).
Sambung dia, selain dipercaya dapat merusak lingkungan, proyek reklamasi juga belum mengantongi analisis masalah dampak lingungannya (amdal). 
Selain itu, F-Demokrat juga masih memertanyakan kronologis izin yang diberikan Ahok untuk salah satu pengembang yakni, anak perusahaan PT Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
Sikap serupa sebelumnya sudah dilontarkan Fraksi PPP. Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah meminta Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk tidak membahas Raperda Zonasi. 
Menurut dia dewan harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) dulu, sebelum  memutuskan lakukan pembahasan.
Anggota DPRD asal Jakarta Utara ini berpendapat pembentukan pansus penting guna mengusut adanya pelanggaran perizinan dan peruntukan dari reklamasi yang sudah dan sedang berjalan atas izin dari Ahok.  “Juga tercium jadi ‘permainan’ pihak-pihak tertentu,” ucap Maman, Jumat (22/5) lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain