KPK Anggap Putusan Hakim Praperadilan Lampaui Kewenangan
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi telah melampaui permohonan pemohon, dalam hal ini Hadi Poernomo.
“Kami tidak biasa mengomentari putusan praperadilan. Tapi, untuk yang satu ini telah melampaui permohonan pemohon, atau disebut ‘ultra petita’,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut lembaga antirasuah, putusan Hakim Haswandi yang dianggap melampaui permohonan Hadi, selaku tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), ialah memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus.
“Jelas melampaui permohonan, karena memerintahkan KPK untuk menghentikan kasusnya,” jelas Ruki.
Seperti diketahui, dalam keputusannya Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.
Hakim menilai, penetapan status tersangka kepada Hadi Poernomo dianggap tidak sah. Hal itu lantaran, penyelidik yang menangani kasus tersebut diangkat secara independen.
“Diperintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan,” ujar Hakim Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















