5 April 2026
Beranda blog Halaman 35895

Muhammadiyah: Serahkan Harga BBM ke Pasar, Pemerintah Langgar UU Migas

Jakarta, Aktual.co — Muhammadiyah menyatakan penentuan kebijakan pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM) ke pasar melanggar konstitusi. Organisasi Islam yang didirikan Ahmad Dahlan itu menekankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penentuan harga BBM sangat jelas, tidak boleh diserahkan ke pasar. 
Pernyataan Muhammadiyah ini diputuskan Ketua Umum Din Syamsuddin dan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui Maklumat Nomor 218/MLM/I.0/I/2015. Maklumat diterbitkan Jumat, 22 Mei 2015, dan dipublikasikan melalui website www.muhammadiyah.or.id.
Dilansir Aktual.co, Selasa (26/5), kebijakan pemerintah yang menaikan dan menurunkan harga BBM ke pasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan, dalam hal ini MK sudah memutus penentuan kebijakan dimaksud. Putusan MK, kata Din, bersifat final dan mengikat.
Berikut isi maklumat dimaksud : 
“PP Muhammadiyah memaklumatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan atau menurunkan harga BBM di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di Pasar Dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Kontitusi junto nomor : 36/PUU/2012,”
“Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadikan perhatian semua pihak yang berkomitmen tehadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Hatta Bantah Tudingan, Faisal Basri Tetap “Ngotot”

Jakarta, Aktual.co —  Usai dituding sebagai biang keladi kekacauan industri mineral bauksit oleh Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri, Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Hatta Rajasa menegaskan bahwa hal tersebut merupakan fitnah.

Dalam akun media sosialnya, Hatta menegaskan, dirinya selaku Menko memang melaksanakan kebijakan yang melarang ekspor mineral bauksit. Ini dilakukan agar proses dan pemurnian terjadi di dalam negeri, dan merupakan mandat dalam UU No 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014.

Menanggapi pernyataan itu, Faisal Basri justru semakin membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam permasalahan tersebut.

“Ya jelas, baca UU-nya seribu kali tidak ada larangan ekspor. Terus lihat perubahan-perubahan dari waktu ke waktu dalam waktu sekejap berubah-ubah. Kan tahun 2012 juga pernah dilarang. Dilarang ekspor dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujar Faisal di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/5).

Setelah itu, lanjut dia, produksi bauksit menurun, yang kemudian diikuti dengan larangan ekspor dibuka lagi.

“Lalu menunjukan adanya negosiasi. Keterlibatan Rusal itu, diakomodasi padahal Rusal itu sudah unprestasi. Pada 2007 sudah MoU dengan aneka tambang tapi gak ada bekasnya,” ungkap dia.

Menurutnya, dulu dirinya pernah mengatakan di MK (Mahkamah konstitusi) bahwa Rusal ini tidak akan membangun smelter. Terbukti hingga sekarang belum juga ada progres pembangunan smelter.

“Sekarang boro-boro peletakan batu pertama, baunya aja udah gak ada. Saya sih mulainya dari hasil, hasilnya gak ada Rusal bikin smelter. Hasilnya rusal untung besar. Ya kan? Saya katakan tidak ada perusahaan smelter kalau dia gak punya konsensi bauksitnya. Misalkan pabrik mana mau bikin smelter kalo gak punya bauksit. Gak ada, tidak lazim. Kalo ingin diapakan pun saya siap, saya harus mempertanggung jawabkan apa yang saya katakan ini,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Tanggapan KPK soal Dana ke ICW

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita membeberkan, lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch menerima proyek serta dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan itu disampaikan Romli melalui akun twitter resmi miliknya, @romliatma, pada 19 Mei 2015 lalu.
Diakun ‘tweet’-nya penggagas Undang-undang KPK itu mengatakan, fakta jika ICW mendapatkan dana KPK berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hasil audit BPK atas kinerja KPK harus dibuka kepada publik sesuai UU KPK. Termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi,” kata Romli dalam akun twitternya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ikut angkat bicara. Dia pun membantah, jika lembaganya mengalokasikan dana untuk ICW. “Kami tidak mendanai LSM (ICW). Tidak benar itu,” kata Johan, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Perseteruan antara Romli dan ICW mencuat ketika beredarnya nama-nama anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK jilid IV. ICW membeberkan jika nama Romli masuk ke dalam anggota Pansel.
LSM pimpinan Todung Mulya Lubis itu pun menganggap Romli tidak layak menyeleksi calon pimpinan KPK. Alasannya, karena Romli menjadi saksi ahli untuk Budi Gunawan saat sidang praperadilan.
Karena dianggap tidak layak, Romli pun melaporkan ICW ke pihak berwajib. Dia merasa ICW telah mencemarkan nama baik-nya. Hal itu pun berlanjut hingga Romli membeberkan dana-dana KPK ke ICW melalui akun twitter-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menpora Klaim Presiden dan Wapres Miliki Pandangan yang Sama Soal PSSI

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memiliki pandangan yang sama terhadap konflik Kemenpora dengan PSSI.

“Dari hasil pertemuan kemarin (Senin, 25/5), Presiden dan Wakil Presiden memiliki pandangan dan cita-cita yang sama untuk memperbaiki masa depan sepakbola Indonesia ke depan agar lebih baik,” kata Menpora dikutip dari laman resmi Kemenpora, Selasa (26/5).

Klaim Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa, kedua orang tersebut memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah PSSI.

“Saya menginginkan jangan ada pandangan kalau kita mengadu domba sikap antara Presiden dan Wakil Presiden terhadap masalah PSSI,” pintanya.

Namun, jika dilihat dari pernyataan masing-masing (Presiden dan Wapres), keduanya memang memiliki pandangan yang berbeda soal PSSI.

Presiden mendukung Menpora untu tetap membekukan PSSI dengan dalih pembenahan sepakbola Indonesia agar lebih baik.

“Yang jelas saya dukung penuh apa yang sudah diputuskan menpora,” kata Presiden Jokowi.

Sedangkan Wapres, meminta kepada Menpora untuk merevisi dan mencabut pembekuan terhadap PSSI.

“Tadi sudah ketemu dengan Menpora. Disepakati yang pertama sepakk bola nasional harus tetap jalan, tetap kompetisi dengan baik, nah tentu karena itulah maka PSSI harus aktif lagi,” kata Wapres JK.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi IV Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dievaluasi

Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI mempertanyakan reklamasi teluk Jakarta yang semua mekanisme dan tata caranya sudah di dalam undang-undang. Pasalnya, reklamasi tersebut menabrak perundang-undangan yang ada.
Oleh karenanya, Komisi IV meminta agar reklamasi tersebut dievaluasi karena indikasi pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jika reklamasi ini di lanjutkan kemudian tidak di dukung ketentuan hukum yang ada maka kecenderungannya adalah pelanggaran hukum,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo di DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
Jika melanggar hukum, lanjutnya, Komisi IV meminta reklamasi dihentikan dan dievaluasi kembali azas manfaat daripada reklamasi tersebut.
“Persoalan ini kan jadi nggak karuan karena kengototan dari gubernur yang baru. Ini Komisi IV minta supaya di evaluasi,” katanya
Menurutnya, reklamasi tetap harus berpedoman pada aturan undang-undang yang ada, jika di langgar harus ada sanksi hukum.
Sedangkan, dari Kementrian Kelautan dan Perikanan belum ada persetujuan. “Kita minta di evaluasi reklamasi itu. Ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh pemprov karena prosedur yang tidak dilampaui. Artinya pelanggaran hukum dan nanti nya bisa jadi ilegal,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Anggap Penyidik dan Penyelidik Independen KPK Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Haswandi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. (Baca: Hadi Poernomo Menangkan Gugatan Praperadilan).
Pada pertimbangannya, Hakim menganggap penyelidik maupun penyidik KPK ilegal.
Pasalnya menurut hakim, penyelidik maupun penyidik KPK bukanlah berasal dari unsur Polri atau pun Kejaksaan Agung. KPK biasa menyebut sebagai penyidik atau penyelidik independen.
Menurut hakim, tindakan KPK yang mengangkat penyelidik dan penyidik, bertentangan dengan undang-undang.
“Maka pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan Undang-Undang (UU), sehingga batal demi hukum,” ujar Hakim Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Hakim menjabarkan, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.
“UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen,” ujar hakim Haswandi.
Oleh karenanya, itu berimbas dalam proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo menyalahi aturan.
“Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum,” kata hakim.
Sementara itu, untuk kedudukan Ambarita Damanik, salah satu penyidik yang ikut menangani kasus hadi, merupakan anggota kepolisian yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. 
Atas hal itu, menurut hakim status Ambarita sebagai seorang penyidik lepas, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.
“Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK,” kata hakim.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan tersebut. (Selengkapnya: Ini Tanggapan KPK Atas Kekalahan di Praperadilan Hadi Poernomo).
Selain itu, anggota biro hukum KPK sempat melontarkan ancaman jika pihaknya kalah dalam praperadilan Hadi Poernomo.(Baca: Sampai Kalah Praperadilan Lagi, KPK Minta Dibubarkan).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain