28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 359

Dasco Ungkap Status BUMN Turun Jadi Badan Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.

Kemudian, dia mengatakan revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.

Menurut dia, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Jakarta, aktual.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa siang, 23 September 2025. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah. Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen law suit.

Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. “Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.

Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. “Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. “Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

KMPAN menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan konsesi. Ketentuan lelang dan evaluasi kinerja seharusnya dijalankan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk. Perpanjangan konsesi tanpa pemenuhan syarat dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan pada tata kelola infrastruktur.

KMPAN menegaskan gugatan ini bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. “Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” kata Netty.

Perkara ini kini menunggu pembacaan gugatan dan pemeriksaan lanjutan.

Mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit.

Adapun, pihak tergugat terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Citra Marga Nusaphala Persada, dan Menteri Perhubungan. Turut tergugat, Menteri Keuangan

Berikut isi petitum gugatan yang dimaksud:

– Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk selurunnya.
– Menyatakan para penggugat mempunyai Legal Standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan Gugatan a quo.
– Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
– Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam akta notaris Rina Utami Djauhari, S.H nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
– Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan non tol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
– Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan paluh terhadap isi Putusan.
– Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR: BUMN Harus Dianggap Penyelenggara Negara dan Bisa Diaudit BPK-KPK

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rosyidin beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Arief/vel

Jakarta, aktual.com – DPR mulai membahas revisi UU BUMN melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Dalam forum ini, muncul usulan agar BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Parulian Paidi dari Fakultas Hukum UI, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, serta perwakilan dosen dari Fakultas Hukum STIH Iblam dan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

“Saya mengucapkan terima kasih sekali bahwa apa yang dipaparkan oleh ke-empat narasumber ini menguatkan pandangan bahwa BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat di dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara, termasuk diaudit oleh BPK dan termasuk bisa diperiksa oleh KPK begitu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Lebih lanjut, Rieke menyoroti soal kerugian BUMN yang sering dipandang sebagai kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa sejumlah BUMN pernah mengalami kerugian besar yang bisa memberi dampak negatif ke depan.

“Terkait tadi teman-teman mengatakan ada kerugian negara ini apakah kerugian BUMN masuk secara 100% kerugian negara begitu? Nah ini yang kami butuh masukan ke depan pimpinan, karena beberapa kasus menunjukkan tadi ada BUMN-BUMN yang mendapatkan penugasan negara, tapi ketika penugasan itu rugi misalnya seperti kereta api cepat lalu dibebankan kepada BUMN-nya,” ujarnya.

“Padahal dia kalau tidak ditugaskan, dia tidak menyelenggarakan itu karena berdasarkan visibility tadi itu adalah proyek yang sebetulnya tidak qualified begitu dan berbahaya bagi keuangan negara,” tambah legislator PDIP tersebut.

Menurut Rieke, direksi hingga komisaris BUMN semestinya dikategorikan sebagai pejabat negara, sehingga mereka bisa dikenai kewajiban audit dan pemeriksaan. “Nah ada poin-poin seperti ini yang menurut saya pertama jelas BUMN para pemangku, direksi, komisaris dan seterusnya adalah pejabat negara, bagian dari penyelenggara negara dan bisa terkena dan harus diaudit oleh BPK dan bisa diperiksa oleh KPK,” kata dia.

Namun demikian, ia mempertanyakan apakah seluruh kerugian BUMN otomatis menjadi tanggung jawab negara, mengingat banyak perusahaan pelat merah yang meskipun mendapat suntikan dana dari pemerintah tetap berakhir merugi.

“Tapi pertanyaannya adalah mungkinkah kami kemudian membuka suatu ruang hukum begitu yang tidak serta-merta semua kerugian dan kalau misalnya kerugian BUMN adalah kerugian negara, maka secara otomatis kalau dia rugi negara harus nanggung,” ucapnya.

“Padahal, ini jadi hal penting kalau misalnya suatu BUMN rugi apakah 100% harus ditanggung oleh negara? dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat-sehat juga meskipun sudah disuntik begitu,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transparansi Pengadaan Smart TV untuk Sekolah

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudin saat menjadi narasumber dalam acara Dialetika Demokrasi di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Foto: Mentari/nr

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan peringatan kepada pemerintah terkait program pengadaan layar digital pintar atau smart digital screen di sekolah-sekolah. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah untuk memperkuat digitalisasi pendidikan sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan.

“Komisi X DPR RI memandang program pengadaan smart TV di setiap kelas sebagai langkah terobosan yang signifikan dalam memperkuat digitalisasi pendidikan,” kata Hetifah kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya program ini sebagai salah satu strategi prioritas di era digital. “Program pengadaan smart TV ini merupakan salah satu prioritas strategis di era digital untuk mendorong cara baru dalam teknis pembelajaran, sehingga ada pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia,” sambungnya.

Hetifah juga menyoroti soal efisiensi pengadaan sesuai kebutuhan, mengingat anggaran yang digunakan cukup besar. “Dengan nilai anggaran yang besar, tentu transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, program pengadaan ini harus dilakukan secara efisien, sesuai kebutuhan sekolah,” paparnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang belum memiliki akses listrik dan internet agar program tersebut dapat berjalan efektif.

Ia juga menambahkan pentingnya peningkatan kapasitas guru. “Selain itu, peningkatan kapasitas guru juga diperlukan agar perangkat tersebut benar-benar mendukung pembelajaran,” ujarnya.

Hetifah mengingatkan agar program ini tidak hanya menjadi proyek semata. “Jangan sampai investasi ini hanya menjadi proyek yang tidak efisien karena pemanfaatannya minim akibat sekolah tidak siap secara teknis maupun sumber daya manusianya,” imbuh dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Minta Kementerian Haji dan Umrah Segera Lakukan Langkah Cepat dan Taktis

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta, aktual.com – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah-langkah cepat dan taktis dalam pengisian struktur baru kelembagaan yang bertransformasi per 26 Agustus 2025 tersebut.

“Struktur kementerian dilengkapi sesegera mungkin sembari menyiapkam tugas yang harus dijalankan para dirjen, direktur, dan pimpinan lainnya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Jakarta, Rabu (24/9).

Selly menilai kementerian yang dinakhodai oleh Mochamad Irfan Yusuf ini memiliki tugas yang kompleks.

Selain mengelola jamaah yang jumlahnya ratusan ribu orang, Kementerian Haji dan Umrah perlu cepat dan cermat dalam diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.

“Persiapan haji 2026 ini semakin waktu semakin pendek,” katanya.

Selly mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji yang lahir lewat revisi Undang-undang No 08 Tahun 2019.

Sejak disahkan oleh DPR pada 26 Agustus 2025, pemerintah telah menargetkan bisa merampungkan struktur baru dalam kurun satu bulan. Struktur kementerian baru ini akan terbit melalui peraturan presiden.

“Menurut undang-undang, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu dibatasi 30 hari. Dengan mengacu ini, maka pekan ini pemerintah akan meneken Perpres dan bisa langsung diisi personelnya,” katanya.

Selly berharap mepetnya waktu bisa benar-benar dipahami oleh Menteri Gus Irfan dan jajarannya.

Ia mendorong Gus Irfan bisa lebih awal menyiapkan seleksi orang-orang yang akan mengisi pos baru tersebut.

Agar mendapatkan pegawai yang berkualitas dan profesional, Selly meminta seleksi dilakukan terbuka, termasuk menggunakan proses lelang jabatan. Dengan begitu, kementerian akan mendapatkan kandidat dari berbagai kalangan.

“Tidak perlu dibatasi harus dari Kementerian Agama. Jika memang ada kandidat lain yang lebih mumpuni mengapa tidak, seperti dari kampus, kementerian lain, praktisi, bahkan TNI dan Polri,” katanya.

Baca juga: KPK panggil lima orang dari biro perjalanan haji jadi saksi kasus haji

Di sisi lain, Selly meminta agar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah ini tak sekadar menjadi ‘ganti baju’ dari kementerian sebelumnya. Sejak awal, kementerian ini dibuat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.

“Tak hanya soal layanan dalam prosesi ibadah, namun juga dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menyampaikan seluruh aparatur atau pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan aset-aset terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan perubahan nomenklatur beserta susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.

“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Spanyol Setujui UU Embargo Senjata Total Terhadap Israel

Madrid, aktual.com – Pemerintah Spanyol pada Selasa (23/9) menyetujui undang-undang dekrit yang secara hukum menggabungkan embargo senjata total terhadap Israel sekaligus melarang penggunaan pelabuhan dan wilayah udara Spanyol untuk transit bahan bakar yang dapat digunakan untuk keperluan militer.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari sembilan inisiatif yang telah diumumkan sebelumnya pada bulan ini oleh Perdana Menteri (PM) Spanyol Pedro Sanchez.

“Kami sedang mengonsolidasikan embargo senjata total terhadap Israel dan larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Bisnis Spanyol Carlos Cuerpo dalam konferensi pers usai rapat kabinet, yang disiarkan di televisi publik Spanyol, TVE.

Berdasarkan dekret tersebut, Spanyol akan melarang penjualan alutsista dan produk dwiguna ke Israel, serta impor dan iklan barang atau jasa yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Pelabuhan dan bandara Spanyol juga akan ditutup untuk pengiriman bahan bakar yang dapat digunakan oleh militer Israel.

Cuerpo mengatakan pemerintah akan menyampaikan laporan triwulanan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Undang-undang dekret tersebut berlaku segera tetapi harus diratifikasi oleh Kongres Spanyol dalam waktu 30 hari agar tetap sah.

Sanchez, yang saat ini berada di New York City untuk menghadiri sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menegaskan kembali seruan Spanyol kepada dunia untuk mengakui Negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain