4 April 2026
Beranda blog Halaman 35903

Ini Pendapat Kapolri soal Ijazah Palsu

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum mengetahui, soal ijazah palsu yang diramaikan oleh Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir beberapa hari terakhir ini.
“Belum (tahu). Nanti, hari ini, kita konfirmasi dengan Pak Menteri karena kemarin masih sibuk sehingga belum sempat koordinasi,” kata Badrodin di Mabes Polri Selasa (26/5).
Sebab itu, Badrodin, akan mencari tahu bagaimana bentuk pemalsuannya. “Itu kan beda-beda. Maka itu kita pelajari dulu apa subtansi materinya,” ujarnya.
Sedianya Menristek akan menemui Kapolri Jenderal Badrodin di Mabes Polri kemarin. Namun rencana itu batal karena Badrodin mempunyai agenda lain. Untuk itu Nasir rencananya akan bertemu dengan Badrodin hari ini di kantor Kemenristekdikti, Jl. MH Thamrin No. 8, Gedung II BPPT lantai 24, Jakarta Pusat, siang ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Suap Politisi PDIP, KPK Periksa Presdir PT Arutmin Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Presiden Direktur (Presdir) PT Arutmin Indonesia, Saptari Hoedaja akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/5). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah.
Penyidik lembaga antirasuah menduga Saptari mengetahui bagaimana pola suap yang diterima Adriansyah, yang diketahui sebagai politikus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
“Iya betul, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AH (Andrew Hidayat),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Perusahaan pimpinan Saptari diketahui bergerak di bidang pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Saptari bukan hanya memimpin PT Arutmin, dia juga tercatat menjadi Presiden Direktur PT Bumi Resources.
Seperti diketahui, Andrew Hidayat yang merupakan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) disinyalir menjadi pemberi suap kepada Adriansyah. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan milik PT MMS di Tanah Laut.
Kasus tersebut mulai mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, 9 April 2015. Saat itu, KPK berhasil menangkap Adriansayah yang diduga tengah bertransaksi dengan kurir suap PT MMS, Agung Krisdianto.
Dalam tangkap tangan yang dilakukan bertepatan dengan Kongres PDIP itu, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 500 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Johan Budi Berharap Jaksa Agung Bekukan Kasus BW

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP berharap, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dihentikan. Penghentian perkara yang menimpa Bambang dapat dilakukan jika terdapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Kalau pendapat pribadi saya (jangan menurut KPK ya), langkah ‘deponeering’ dirasa tepat untuk kasus-nya pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung,” ujar Johan, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (26/5).
Mantan juru bicara KPK itu nampaknya serius akan permintaannya menghentikan kasus BW. Dia pun mengaku akan membicarakan hal itu langsung ke Jaksa Agung dan Presiden. “Saya selaku Pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden (kalau Presidennya mau) untuk solusi ini.”
Namun demikian, Johan pun menyadari jika langkah yang dia usulkan tidak bisa dipaksakan. Mengingat, upaya ‘deponeering’ hak mutlak yang dimilik Jaksa Agung. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Sementara itu, pihak Polri malah menghentikan kasus Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Padahal, pengungkapan kasus tersebut sebelumnya dikait-kaitkan dengan Bambang Widjojanto, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. (Baca juga: Kombes Victor: Kasus Komjen BG di Polri Clear)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Diputuskan Hari Ini

Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, akan menjalani putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status Hadi akan ditentukan pada pukul 15.00 WiB, Selasa (26/5) sore ini.
Menurut informasi yang didapat, persidangan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel yang dipimpin hakim tunggal Haswandi.
Dalam permohonan praperadilan ini, mantan ketua BPK ini meminta pencabutan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Hadi juga mempertanyakan penggeledahan rumahnya rumahnya pada Mei 2014 lalu.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengaku optimis pihaknya akan memenangkan praperadilan Hadi Poernomo. Ia juga mengaku telah menggunakan strategi berbeda dalam menghadapi sidang praperadilan eks Dirjen Pajak itu.
Sebagai informasi, ‎KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.‎Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Lantas, Hadi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berjualan di Kawasan Terlarang, Puluhan PKL Ditertibkan

Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan puluhan pedagang di sekitar kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa, karena berjualan di kawasan terlarang.

“Kami berupaya menertibkan itu secara persuasif dan mengirimkan surat supaya mereka pindah atas kesadaran sendiri,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Tangerang Nurhasan di Tangerang, Selasa (26/5).

Nurhasan mengatakan sesuai Perda No. 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa para pedagang itu harus ditertibkan.

Dia mengatakan keberadaan pedagang itu juga mengganggu keindahan kota dan membuat kawasan tersebut kumuh akibat banyak sampah berserakan.

Namun ketika ditertibkan, banyak pedagang tersebut menolak dan enggan untuk pindah ke lokasi lain dengan alasan sepi pembeli.

Menurut dia, pihaknya memberikan batasan waktu kepada para pedagang itu selama tiga pekan bila tidak pindah, maka akan dilakukan upaya paksa.

“Para pedagang masih juga bertahan, maka gerobak akan diangkut dan bangunan lain dibongkar mengunakan alat berat,” katanya.

Dia mengharapkan agar pedagang mencari tempat lain yang layak karena bila di kawasan pusat pemerintahan itu merupakan terlarang untuk berjualan.

Pihaknya menduga ada oknum tertentu yang “melindungi” pedagang tersebut sehingga mereka masih tetap bertahan.

Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan apara Polresta dan Kodim Tangerang untuk menertiban pedagang itu sebagai antisipasi tindakan pengamanan.

Bahkan para pedagang tersebut sengaja mengelar usaha di sisi jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Asyik Berpesta Ganja, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Tangerang, Aktual.co — Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan tiga warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, yang sedang pesta narkoba jenis ganja.

“Kami menangkap Md (32), Mi (25) dan Ar (24) setelah melalui proses penyamaran,” kata Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Polisi Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Selasa (26/5).

Hidayat mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum empat tahun dan maksimum 12 tahun penjara.

Dia mengatakan ketika ditangkap pada kantong celana panjang pelaku Md dan Ar terdapat beberapa linting ganja siap pakai.

Bahkan polisi juga menemukan ganja yang sudah siap saap yang disimpan pelaku Mi dalam bungkus rokok.

Polisi menangkap para pelaku itu setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa keberadaan mereka meresahkan penduduk setempat.

Pada waktu tertentu pelaku yang masih bertetangga itu kerap pesta ganja dan kadang membuat gaduh penduduk di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan.

Petugas berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut termasuk memeinta keterangan dari mana mereka memperoleh ganja itu, katanya.

Dalam pengakuan pelaku Md bahwa sudah lama mengunakan ganja tersebut dengan alasan untuk ketenangan dan gairah dalam bekerja.

Semula para pelaku itu menolak disebut sebagai pemakai namun setelah dibawa ke Mapolsek Sepatan dan dilakukan tes urine, maka hasilnya positif sebagai penguna.

“Ketika ada hasil dari tes urine tersebut mereka tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya ditahan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain