3 April 2026
Beranda blog Halaman 35913

Tim Gabungan Razia Kos-kosan dan Jaring Enam Pasangan

Jakarta, Aktual.co — Tim gabungan dari Sub Detasemen Polisi Militer, Polsek Rangkasbitung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak melakukan razia tempat kos-kosan, dan mengamankan enam pasangan tanpa surat nikah.
“Semua pasangan itu dibebaskan kembali setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Kota Rangkasbitung Aiptu Hari di Lebak, Senin (25/5).
Dia mengatakan, razia yang digelar tim gabungan itu, selain mengamankan enam pasangan juga belasan pemuda. Menurut dia, kos-kosan di Kota Rangkasbitung rawan dijadikan tempat prostitusi dan peredaran narkoba.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengamankan sebanyak 11 orang diduga terlibat peredaran narkoba. Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan razia gabungan ke sejumlah kos-kosan di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap razia ini dapat mencegah prostitusi dan peredaran narkoba,” katanya.
Dia juga mengatakan, selama ini lokasi yang dilakukan razia itu berdasarkan laporan masyarakat adanya rumah yang dijadikan tempat kos dan kontrakan sering digunakan untuk praktik prostitusi dan peredaran narkoba.
Karena itu, pihaknya kini mengoptimalkan razia di kos-kosan dan kontrakan yang disinyalir dijadikan tempat mesum. “Kami minta warga melapor pada petugas jika ditemukan kos-kosan dijadikan tempat prostitusi maupun peredaran narkoba,” kata dia.
Dia menyebutkan, razia ini petugas gabungan menyisir ke sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan, diantaranya Kampung Salahaur, Kampung Babakan, Kelurahan Cijoro, Kampung Ciseke, Kampung Narimbang, Desa Jatimulya, Kampung Dukuh, Kampung Sentral, dan Kelurahan Rangkabitung Barat, Kabupaten Lebak.
“Kami berharap razia ini memberikan keamanan dan ketertiban bagi lingkungan masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Karopenmas: Mudah-mudahan Kita Bisa Hadir di Sidang Berikutnya

Jakarta, Aktual.co — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjenpol Agus Rianto mengatakan pihak Bareskrim Polri akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang ditunda hingga Jumat (29/5).
“Kami akan tetap mengikuti proses hukum. Mudah-mudahan di sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan-persiapan yang kami miliki,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurutnya, ketidakhadiran penyidik Bareskrim sebagai termohon dalam rencana sidang hari ini lantaran Polri belum siap menghadapi gugatan Novel. “Hari ini kami tidak bisa hadir karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik terkait persiapan dalam menghadapi sidang,” jelasnya.
Agus pun membantah bila ketidakhadiran pihak Bareskrim hari ini karena ingin mengulur waktu agar praperadilan gugur. “Kami nggak pernah berupaya menghambat atau mengulur-ulur waktu,” katanya.
Sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditunda hingga Jumat 29 Mei 2015 karena termohon yaitu Bareskrim tidak hadir pada sidang perdana, Senin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kemenpora Ngotot Temui Pengurus FIFA

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga, melalui Tim Transisi akan terus berupaya agar bisa bertemu dengan pengurus FIFA, setelah sebelumnya ditolak oleh federasi pimpinan Sepp Blatter itu.

“Kami hari ini (Senin, 25/5), atau paling tidak besok (Selasa, 26/5) berusaha untuk meyakinkan FIFA agar memberikan ruang bertemu secara fisik,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto di kantor Kemenpora Jakarta, Senin.

Ia mengakui bahwa FIFA menolak untuk bertemu dengan perwakilan Tim Transisi. Hal ini, Gatot berdalih, karena tanggal yang diajukan pihaknya, benbenturan dengan agenda Kongres Federasi Sepak Bola Internasional tersebut.

“Karena FIFA sudah menanggapi, tidak akan menerima tim Kemenpora. Kalau masalah kongres kami paham, tapi tidak harus Presiden FIFA yang bertemu kami, bisa dengan perwakilan lainnya. Yang terpenting bagaimana membangun komunikasi yang ada,” kata Gatot.

Sebelumnya perwakilan Tim Transisi batal bertemu dengan Federasi Sepak Bola Internasional lantaran tanggal pertemuan yang ditetapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga berbentrokan dengan Kongres FIFA ke-65.

“Pertama-tama, dengan menyesal saya menginformasikan kepada anda bahwa tidak bisa bertemu dengan perwakilan anda karena tanggal pertemuan yang anda minta bertepatan dengan pekan Kongres FIFA ke-65,” demikian seperti dikutip dari surat FIFA untuk Sekertaris Menpora Alfitra Salamm dertanggal 22 Mei 2015 melalui faksimili, Sabtu (23/5).

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke tersebut membahas terkait surat menyurat antara FIFA dengan PSSI mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran statuta FIFA pasal 13 dan 17.

Artikel ini ditulis oleh:

Demi Alat “Cryogenics”, Orang Tua ini Rela Bekukan Mayat Anaknya

Jakarta, Aktual.co —Teknologi akan terus berkembang dengan seiring perkembangan zaman. Saat ini, para peneliti tengah mengembangkan sebuah alat yang diharapkan mampu menghidupkan kembali orang yang telah meninggal. Para ilmuwan itu menamakannya “Cryogenics”

Hal aneh pun terjadi, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai dokter, telah memutuskan untuk membekukan tubuh putri mereka yang sudah meninggal dengan meletakkannya di dalam sebuah peti es yang akan diletakkan di Arizona agar dapat menunggu penanganan selanjutnya.

Dilansir dari Metro.co.uk, gadis kecil berusia dua tahun ini bernama Matheryn. Ia mengidap penyakit kanker yang bernama Ependymoblastoma dan telah melalui berbagai penanganan medis.

Bahkan ia telah melakukan operasi otak sebanyak 12 kali dan puluhan kali lainnya untuk proses kemotheraphy.

Namun, ternyata usaha itu tidak berhasil menjaga Matheryn tetap hidup. Orang tua Matheryn sebenarnya telah menyadari bahwa mereka harus mengucapkan selamat tinggal pada sang buah hati, tapi mereka masih ingin mencoba membuatnya kembali hidup dengan melakukan  ‘Cryogenics’.

Matheryn tercatat sebagai pasien termuda yang melakukan ‘Cryogenics’, dan pasien termuda kedua berusia 21 tahun.

Sejauh ini, sudah ada 120 orang yang tubuhnya telah dibekukan dan diletakkan di peti es yang disediakan oleh perusahaan bernama Alcor. Untuk melakukan penanganan khusus ini, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, yaitu sekitar $220,000 (atau kurang lebih Rp3 Miliar).

Artikel ini ditulis oleh:

Legislator Minta Kemenkeu Pilih Dirjen Bea Cukai yang Berintegritas

Jakarta, Aktual.co — Legislator dan pegiat anti korupsi berharap kementerian keuangan memilih sosok Dirjen Bea Cukai yang berintegritas dan tak tersangkut kasus hukum.

Anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan, syarat umum untuk menjadi pejabat eselon1 pemerintah, salah satunya Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) harus terbebas dari masalah hukum. Terlebih saat ini Dirjen harus dapat memastikan kinerja di jajarannya dengan baik.

“Kalau ada masalah hukum harus diselesaikan. Secara umum, memang orang yang punya masalah hukum tidak cocok menjadi pejabat eselon 1,” kata Johnny di Jakarta, Senin (25/4).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyakini, tim penilai calon Dirjen BC dapat memberikan penilaian tentang masalah-masalah hukum. “Saya yakin, Menteri atau tim penilainya itu mengerti secara jelas tentang permasalahan ini (hukum). Sekarang kita membutuhkan seorang Dirjen BC yang definitif dan dapat membenahi BC,” paparnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal yang berpendapat selain mengedepankan independensi, kapabilitas dan integritas kandidat, Kemenkeu harus melihat rekam jejak unsur pidana di setiap calon.

Dirinya menyebutkan, dalam daftar yang diumumkan oleh Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi jabatan Dirjen BC, tercantum nama Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Sosok yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC ini dipandang masih memiliki kendala dengan proses hukum.

“Menurut saya kalau menteri ingin memilih Dirjen Bea Cukai tentu cari yang tidak bermasalah karena dibutuhkan orang-orang memiliki integritas dalam rangka menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan bagaimana melindungi upaya pemeritah dengan pendapatan negara. Dibutuhkan juga pejabat yang memang melindungi aturan-aturan yang tidak merugikan pengusaha,” kata Rizal.

Dirinya mengemukakan dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang. Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Namun Komisaris Besar Heru Pranoto yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan (SP-3) kasus tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena tidak cukup bukti.

Rizal meyakinkan, penghentian kasus janggal karena pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka, polisi tidak menghadirkan ahli kepabeanan independen. Padahal kasus ini tegasnya bersifat lex specialis.

Adapun keterangan tiga orang saksi dinilainya cenderung normatif dan tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan. Karenanya Rizal meyakinkan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan pelaporan ke Propam Mabes Polri.

“SP-3 kemarin sarat dengan adanya money politik, kita akan memproses ini terus, kita koordinasi dengan propam apakah akan dilaporkan adanya campur tangan direktur reksrim baru ketika itu, Kombes Heru. Kasus dihentikan padahal beliau (Bahaduri Wijayanta) saat itu sudah menjadi tersangka,” tukas Rizal. “Kita juga akan mendorong ini dalam transparamsi pola calon pemimpin di Bea Cukai,” timpalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Kepulauan Tanakeke Terbitkan Perdes untuk Lindungi Hutan Mangrove

Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Desa di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah menerbitkan Peraturan Desa untuk melindungi hutan mangrove.
“Perdes itu memberikan rambu-rambu bagi masyarakat setempat maupun dari luar agar tidak mengambil pohon mangrove atau pun merusaknya,” kata Ketua Pemerintahan Desa Tajuddin Daeng Ngirang di Pulau Tanakeke, Takalar menanggapi upaya yang dilakukan untuk melindungi hutan mangrove, Senin (25/5).
Dia mengatakan, sebagai gambaran jika ada yang yang melanggar dengan mengambil kayu mangrove misalnya, untuk satu batang mangrove diwajibkan menanam pohon mangrove beberapa kali lipatnya.
Selain itu, lanjut dia, juga dikenakan sanksi hukum dan administrasi. Hal itu dibenarkan salah seorang warga di Desa Tompo Tana, Kecamatan Mappasunggu, Kabupaten Takalar, Sulsel Rustam.
Menurut dia, sejak sepuluh tahun terakhir tidak ada warga Pulau Tanakeke yang mengambil mangrove, tetapi justeru makin banyak menanam mangrove.
“Hal ini dengan adanya pendampingan dan sosialisasi dari Yayasan Konservasi Laut (YKL) bahwa hutan mangrove sangat penting untuk menangkal abrasi, juga menjaga ekosistem di sekitar pesisir,” kata lelaki yang aktif dalam kegiatan desa.
Disebutkan, bahwa hutan mangrove yang dimiliki Pulau Tanakeke awalnya hanya sekitar beberapa hektare saja, namun kini sudah mencapai puluhan hektare.
Bahkan hutan mangrove di Pulau Tanakeke tercatat sebagai hutan mangrove terluas di Sulawesi Selatan. Hal itu karena didukung oleh kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga hutan mangrove, termasuk mengembangkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain