3 April 2026
Beranda blog Halaman 35916

BPS Siapkan Data Akurat Penerima Kartu Sakti

Jakarta, Aktual.co —   Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat memberikan data yang akurat penerima kartu Indonesia Pintar, Indonesia Sehat dan Keluarga Sejahtera bisa tepat sasaran.

“Untuk penyaluran kartu-kartu tersebut tentu memerlukan data yang akurat dari masyarakat yang berhak menerimanya. Mengingat sejauh ini, masih ada beberapa program sosial yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang belum tepat sasaran,” kata Cornelis di Sungai Ambawang, Senin (25/5).

Untuk itu dia berharap agar BPS bisa memberikan data yang benar-benar valid agar penyaluran kartu-kartu tersebut bisa tepat sasaran.

“Informasi yang kita dapatkan, saat ini, BPS juga sedang melakukan pendataan ulang, sehingga kita harapkan dari data baru tersebut bisa benar-benar akurat sesuai dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.

Yang lebih penting, katanya, untuk mendapatkan data yang akurat terkait kondisi masyarakat, perlu kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

“Jangan sampai, ada masyarakat yang mampu namun menyatakan tidak mampu, hanya untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Imigrasi Tual Kembali Pulangkan 31 Warga Myanmar

Jakarta, Aktual.co — Imigrasi Kelas II Tual hari ini mendeportasi 31 warga negara Myanmar yang pernah bekerja di perusahaan penangkapan ikan di Kepulauan Aru. Sebelumnya juga telah memulangkan 38 warga negara Kamboja eks ABK PT Pusaka Benjina Resources.
Ke 31 warga Myanmar itu diberangkatkan ke Ambon dengan pesawat Garuda pada pukul 10.00 WIT. Rencananya, Selasa, 26/5), mereka diterbangkan langsung ke negara asalnya dari Bandara Internasional Pattimura Ambon dengan pesawat Myanmar Airlines.
Pada Rabu, 20 Mei 2015, tim gabungan dari Imigrasi Tual, Stasiun PSDKP Tual, dan kepolisian Aru mengevakuasi 284 ABK PBR yang terdiri dari 204 warga Myanmar, 42 Warga Thailand dan 38 warga Kamboja dari Benjina ke Tual.
Menurut Kepala PSDKP Tual Asep Supriadi, tim juga sedang mempersiapkan untuk evakuasi 667 ABK asal Thailand yang masih berada di Benjina. Saat ini, 42 ABK asal Thailand telah berada di Kantor Imigrasi Tual untuk proses pemulangan ke negara asalnya.
Sementara 173 ABK Myanmar ditampung di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual, bergabung dengan rekan-rekannya yang sudah berada di sana terlebih dahulu.
Seluruh ABK asing yang dievakuasi dari Benjina, Kepulauan Aru ke Tual, Maluku Tenggara diberikan bantuan logistik berupa tikar, bantal, sarung, pakaian, dan perlengkapan mandi oleh International Organization for Migration.
Pada evakuasi gelombang pertama yang dimulai pada 4 April 2015, jumlah ABK asing yang dibawa ke Tual sebanyak 369 orang. Dengan penambahan 284 ABK yang dievakuasi pada gelombang kedua ini maka seluruhnya berjumlah 653 orang.
Pada deportasi gelombang pertama, Imigrasi Tual memulangkan 68 warga Kamboja, disusul 128 warga Myanmar, 38 warga Kamboja, dan 31 warga Myanmar yang diberangkatkan dari Tual ke Ambon, hari ini.
Para ABK asing itu meminta dipulangkan ke negara asalnya karena tidak tahan siksaan dan kerja paksa tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Kasus dugaan perbudakan manusia di Benjina pertama kali diungkap media Amerika Serikat Associated Press lewat laporan berjudul “Was Your Seafood Caught By Slaves?” Berdasarkan laporan berupa rekaman video yang memperlihatkan sel-sel tahanan dan kuburan di Pulau Benjina, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menerjunkan tim investigasi ke sana.
Utusan empat negara asing yang terlibat, yakni Thailand, Kamboja, Myanmar dan Laos pun melakukan kunjungan ke Tual untuk memverifikasi warga negara mereka yang diduga menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Komnas HAM, ditemukan indikasi praktik perdagangan manusia di Benjina, dan sejauh ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya warga negara Thailand.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jambi Masih Melengkapi Berkas Miras Selundupan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara, kasus penyelunduan sebanyak 318 dus minuman keras selundupan senilai Rp 1 miliar.
“Berkas perkara miras berbagai merek terkenal itu masuk tanpa cukai dan pajak tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Senin (25/5).
Perkembangan kasus miras ilegal berbagai merek seperti ‘Chivas Regal’ dan ‘Wine’ itu, penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Disperindag Provinsi Jambi serta Balai POM setempat.
“Mudah mudahan minggu ini berkas perkaranya bisa dilengkapi untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wirmanto.
Polisi juga menangkap pemiliknya, bernama Suryanto Wijaya alias Akuang 39 tahun. Namun bos besar pemilik miras selundupan itu tidak ditahan dan statusnya hanya dikenakan wajib lapor. Ratusan dus miras ilegal itu diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi bekerja sama dengan TNI AL dan Petugas Bea Cukai di kawasan Talang Duku, pada Minggu 5 April lalu.
Minuman tersebut diangkut sebuah speed boat cepat berkapasitas 600 PK. speed boat yang membawa miras tersebut berhasil berhenti di pos TNI AL Talang Duku. Ketika ditangkap speed boat itu sudah ditinggalkan oleh pengemudinya dan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wapres Minta Urusan Visa Pemain Asing Dikeluarkan Segera

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan instansi terkait untuk mengeluarkan izin bagi empat pemain sepak bola asing yang akan bertanding melawan Persipura di Tanah Air.

“Saya sudah komunikasi dengan dubes, Begitu ada permintaan visa, dalam setengah jam harus anda keluarkan, untuk siap-siap, ringkes,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (25/5).

Hal itu dikatakan Wapres menanggapi adanya pemain asing yang perizinannya ditolak oleh pihak petugas Dirjen imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada Sabtu (23/5).

Empat pemain asing klub Pahang FA, yang dijadwalkan bertanding melawan Persipura Jayapura di Stadion Mandala Jayapura, Papua pada Selasa (26/5), ditolak kedatangannya karena tidak ada izin pemberian visa dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Keempat pemain asing itu adalah Dickson Nwakaeme (Nigeria), Matias Ruben Conti (Argentina), Zesh Rehman (Pakistan) dan Domion Delano Stewart (Jamaica).

Sebelumnya, Klub Sepak Bola Persipura Jayapura mengirimkan surat Nomor 084/Persipura/V/2015 kepada BOPI tertanggal 22 Mei terkait permohonan rekomendasi visa terhadap para pemain asing tersebut.

BOPI pun menerbitkan Surat Keputusan yang memberikan rekomendasi pemberian izin kepada para pemain asing tersebut untuk masuk ke Indonesia dalam rangka pertandingan sepak bola.

Surat Keputusan BOPI itu tercatat dengan Nomor SR-SB.123/BOPI/KU/V/2015, dan ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Nachrawi, Kepala Baintelkam Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Jakarta.

Namun kedatangan mereka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditolak oleh imigrasi, sehingga mereka kembali lagi ke Pahang, Malaysia dan batal bertanding.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Hanif Minta Pemda Buat Zona Bebas Pekerja Anak

Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar pemerintah daerah membuat Zona Bebas Pekerja Anak seperti yang dilakukan Kabupaten Gianyar, Bali yang mendeklarasikan daerah tersebut bebas pekerja anak pada 2018.

“Kita terus mendorong agar pemda-pemda lainnya melakukan langkah serupa sehingga semakin banyak daerah yang bebas pekerja anak di Indonesia,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/5).

Deklarasi itu dinilai penting dalam mendukung upaya jangka panjang mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022.

Menaker berharap program Bebas Pekerja Anak itu dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, tidak saja meliputi wilayah Kabupaten Gianyar tapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Bali, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deklarasi bebas pekerja anak seperti di Kabupaten Gianyar itu dinilai merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak dan merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis.

“Deklarasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih teknis untuk mengimplementasikan tahapan-tahapan penghapusan pekerja anak dan membantu peningkatan kesejahteraan keluarganya,” kata Hanif.

Pemerintah Indonesia mempunyai peta jalan pengurangan pekerja anak tahun 2014-2022 dimana roadmap itu diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya, “Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022,” kata Hanif.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan Mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.

Hanif mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja.

Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya Dikatakan Hanif, partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak.

“Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya, Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemeritah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana.” kata Hanif.

Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PSSI Terancam Sanksi AFC Terkait Pahang FA

Jakarta, Aktual.co — Sekjen PSSI Azwan Karim mengatakan, AFC bisa saja menghukum PSSI terkait dengan pembatalan bertandingnya Pahang FA melawan Persipura di Stadion Mandala Jayapura pada Selasa (26/5), dalam babak 16 besar Piala AFC karena terkendala visa.

“Karena organisasi sepakbola satu-satunya yang diakui FIFA dan AFC adalah PSSI. Namun, memang pengurusan visa kali ini agak berbeda, biasanya mudah sekali untuk melakukan pengurusan visa ini melalui Dirjen Keimigrasian,” kata Azwan seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menyatakan adanya surat sanksi administratif yang diberikan kepada PSSI menyebabkan permasalahan sepak bola Indonesia sekarang bermunculan.

“Salah satunya mengenai visa ini. Kemarin juga perizinan timnas U-23 ketika melawan Malaysia di Stadion Si Jalak Harupat Bandung yang sebelumnya sudah dikeluarkan izin dengan penonton menjadi tanpa penonton di ‘last minute’ sebelum pertandingan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Persipura Rocky Bebena mengatakan awalnya Persipura mengajukan surat rekomendasi visa yang sesuai prosedur.

“Pahang FA seharusnya mendapatkan surat rekomendasi atau jaminan pengajuan visa dari klub dan federasi sepak bola negara yang akan menjamu mereka,” kata Rocky.

Namun, kata Rocky, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengedarkan surat edaran bahwa rekomendasi untuk visa kerja tim yang akan berkunjung ke Indonesia harus melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai lanjutan sanksi administrasi yang diberikan kepada PSSI.

“Akhirnya kami meminta surat rekomendasi kepada BOPI dan surat rekomendasi yang diberikan oleh BOPI kami terima pukul 19.00 atau 20.00 pada Sabtu(23/5). Waktu kami mengajukan ke imigrasi katanya libur dan tidak bisa memproses,” kata Rocky.

Persipura Jayapura terancam gagal menjamu Pahang FA dalam laga 16 besar Piala AFC di Stadion Mandala Jayapura Selasa (26/5). Selain itu, tim “Mutiara Hitam” julukan Persipura bisa saja dicabut keikutsertaannya di ajang ini.

Pahang FA memilih pulang kembali ke Malaysia pada Minggu (24/5) setelah selama semalam terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng akibat tiga pemain asingnya tertahan oleh pihak Imigrasi Indonesia.

Pihak imigrasi menahan karena visa kunjungan yang harusnya dikeluarkan oleh pemerintah belum juga turun sehingga pihak Imigrasi tidak mengizinkan tiga pemain asing Pahang FA masuk Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain