4 April 2026
Beranda blog Halaman 35935

KPK Tak Hadir, Praperadilan Mantan Direktur Pertamina Jilid II Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April lalu.
Sidang perdana praperadilan jlid II yang sedianya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, ditunda hingga Jumat (29/5) karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Kita tunda sidang sampai Jumat,” kata hakim tunggal Martin Ponto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan bahwa dasar diajukannya praperadilan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015, yang pada pokoknya menambahkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan.
“Ya mengajukan lagi kan sudah ada Putusan MK-nya”, kata Jonas.
Sebelummya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan atas penetapan Suroso sebagai tersangka oleh KPK karena berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hadi Poernomo: Penetapan Tersangka oleh KPK Bagai Badai Gurun

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, tampaknya masih teringat ucapan ulang tahun yang disampaikan sesama pimpinan BPK pada 21 April 2014. Namun demikian, ucapan harlah itu membuat Hadi bagaikan menelan pil pahit. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi sebagai tersangka korupsi keberatan pajak BCA.
Di hari terakhir menjabat sebagai kepala BPK sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-67 tahun itu, tampaknya menjadi momen yang tak bisa dilupakan Hadi Poernomo. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dianggap Hadi sebagai badai gurun. 
“Penetapan tersangka tersebut harus pemohon akui sebagai badai gurun. Seketika hilang kesempatan pemohon setelah empat tahun enam bulan menjabat (Kepala BPK),” kata Hadi saat membacakan simpulan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Hadi pun mengaku, lagu selamat ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon itu pun masih melekat dalam ingatanya. (Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti)
“Namun, semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK,” ujarnya.
Hadi pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman apabila memang terbukti bersalah dalam kasus yang disematkan oleh KPK. Namun, sekali lagi Hadi meminta, agar KPK membuktikan hal itu. Pasalnya dia masih memiliki berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus ini. (Baca juga: Hadi Poernomo Minta Hakim Haswandi Contoh Sarpin)
“Keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiliki termohon (KPK) untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang. Sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut.” (Baca juga: Majelis Hakim Periksa Bukti dari Hadi Poernomo dan KPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mantan Ketum Bersyukur SK Pembekuan PSSI Dicabut

Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua umum PSSI, Agum Gumelar, bersyukur dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI oleh Menpora, Imam Nahrawi yang dimintakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Alhamdulillah hari ini sudah sepakat dan kita bisa mencegah jangan sampai sanksi itu keluar,” kata Agum usai pertemuan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (25/5).

Dengan rekomendasi dicabutnya SK pembekuan PSSI oleh Wapres, maka sepakbola Indonesia bisa terhindar dari sanksi FIFA yang tenggat waktunya akan dijatuhkan pada 29 Mei nanti.

“Karena kalau sanksi FIFA keluar, kita dikenakan sanksi, maka dampaknya amat tidak baik bagi seluruh kehidupan masyarakat sepak bola dan masyarakat secara luas di Indonesia,” ungkap mantan Ketua Normalisasi PSSI itu.

Dengan demikian, Agum meminta kepada PSSI dan PT Liga Indonesia untuk menjadwal ulang kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Wapres memanggil Menpora Imam Nahrawi, Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan dan Ketua KOI, Rita Subowo, untuk membahas kisruh antara Menpora dan PSSI, untuk segera diselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Peneliti LIPI: Modus Penjualan Ijazah ‘Aspal’ Semakin Marak

Jakarta, Aktual.co —Fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu sudah lama terjadi dan semakin memprihatinkan.
Disampaikan pengamat Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani kasus jual beli ijazah semakin meningkat. Bukan saja dalam jumlah tetapi juga modus dan caranya. “Ini sangat memprihatinkan dan mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kejujuran,” kata Titik Handayani di Jakarta, Senin (25/5).
Kata dia, jual beli ijazah dan ijazah palsu saat ini bukan hanya dilakukan perguruan tinggi atau lembaga yang resmi terdaftar maupun tidak saja. Tetapi juga ditawarkan lembaga tanpa bentuk melalui dunia maya secara daring. “Coba ketik kata kunci ‘jasa pembuat-beli ijazah’ di mesin pencari, akan keluar beberapa, bahkan puluhan laman yang menawarkan jasa pembuatan ijazah,” tutur dia.
Titik menuturkan, penawaran ijazah ‘aspal’ di dunia maya juga sangat sederhana. Calon konsumen tinggal mengirimkan data serta jenjang, universitas dan indeks prestasi yang diinginkan, maka ijazah dari berbagai perguruan tinggi, bahkan yang terkenal sekalipun, bisa didapat.
Menurut Titik, laman tersebut juga menampilkan contoh-contoh ijazah yang dihasilkan. Biayanya bergantung dari nama universitas, jurusan serta indeks prestasi yang diinginkan. “Semakin terkenal perguruan tinggi dan indeks prestasi yang diinginkan, semakin mahal biaya yang diminta lembaga jasa itu,” ujar dia.
Titik mengatakan pada 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menindak penawaran ijazah palsu melalui internet tersebut. “Namun, karena banyak permintaan dari masyarakat, hingga kini masih banyak jasa pembuatan ijazah palsu melalui internet. Pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata dia.
Seminggu lalu, Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir ancam cabut izin sekitar 18 Perguruan Tinggi yang diduga melakukan jual beli ijazah palsu untuk S1. “Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu,” kata Nasir (17/5) lalu.
Perguruan tinggi itu tersebar di wilayah Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari laporan masyarakat, disebut kalau si mahasiswa hanya perlu setahun hingga dua tahun kuliah saja untuk dapat ijazah S1. Syaratnya, memberi sejumlah uang ke pihak perguruan tinggi gadungan tersebut.
Selain itu, ada juga perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. “Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim,” ujar Menteri Nasir.
Namun, Nasir tidak menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud, lantaran masih dilakukan investigasi tim dari Kemenristek Dikti.

Artikel ini ditulis oleh:

Hati-hati, Pengelolaan Dana Desa Diminta Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta pengelolaan dana desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta bebas korupsi.
“Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Senin (25/5).
Sesuai dengan UU/6 2014 tentang Desa maka menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Diingatkan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi para kepala desa dan aparat desa, lanjut dia, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.
“Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” tambah dia.
Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para gubernur serta bupati atau wali kota, serta melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa.
Sehingga diharapkan semua aparat desa akan mempunyai pemahaman dan kompetensi yang baik, dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Desa.
“Kemudian, perlu dilakukan pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa, pelaksanaan teknis program atau kegiatan Desa, penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia.
“Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengahan bulan Juni 2015.”
Sehingga ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas cakupan wilayah kerjanya pada 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Novel: Polri Beri Contoh Tidak Baik

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap Polri karena manggkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas hal itulah sidang perdana praperadilan kliennya ditunda
“Ya begitu, bisa dibilang Polri berikan contoh tidak baik. Memang bisa-bisa saja tidak hadir pada panggilan pertama, tapi (Polri) tidak hadir tanpa keterangan apapun,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Menurutnya, bukan hanya kliennya yang tidak mendapatkan informasi tentang alasan ketidakhadiran pihak Polri di persidangan, tapi Hakim tunggal Zuhairi juga tidak mendapat informasi.
“Ini bukan hanya novel yang tidak mendapat informasi, pengadilan saja tidak tahu. Ini kenapa sih tidak hadir, sesama selatan juga. Kalau Novel posisi di pusat, dan membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Muji.
Diketahui, Hakim Zuhairi terpaksa menunda sidang hingga Jumat lusa karena pihak Polri tidak hadir di persidangan. 
Dalam sidang ini Novel ingin menguji tentang sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain