KPK Tak Hadir, Praperadilan Mantan Direktur Pertamina Jilid II Ditunda
Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April lalu.
Sidang perdana praperadilan jlid II yang sedianya digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, ditunda hingga Jumat (29/5) karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Kita tunda sidang sampai Jumat,” kata hakim tunggal Martin Ponto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan bahwa dasar diajukannya praperadilan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015, yang pada pokoknya menambahkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan.
“Ya mengajukan lagi kan sudah ada Putusan MK-nya”, kata Jonas.
Sebelummya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan atas penetapan Suroso sebagai tersangka oleh KPK karena berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















